KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA: Procurement News

.


Headline

Latest Post
Showing posts with label Procurement News. Show all posts
Showing posts with label Procurement News. Show all posts

KPPU Putuskan Dinas PU Kota Makassar Bersekongkol Dalam Tender Rehab Jalan

Written By Redaktur on Monday, January 2, 2017 | 10:14 PM

Majelis KPPU yang dipimpin Dr. Chandra Setiawan memutuskan Dinas PU Kota Makassar Melakukan Persekongkolan Tender Rehabilitasi Jalan APBD II 2014. (Foto : kppu.go.id)
Majelis Komisi dalam Sidang Terbuka Pembacaan Putusan Perkara No.19/KPPU-I/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pelelangan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (APBD II) oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Tahun Anggaran 2014 memutuskan bersalah kepada tujuh terlapor dengan penjatuhan denda sebanyak Rp. 4,9 Miliar.

Perkara yang berawal dari inisiatif KPPU pada dugaan persekongkolan tender pada Pelelangan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (APBD II) oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Tahun Anggaran 2014 ini memiliki nilai HPS Rp. 67.158.746.000,00. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D selaku Ketua Majelis Komisi, dan Dr. Sukarmi, S.H. dan M.H.Kamser Lumbanradja, M.B.A. sebagai Anggota Majelis.

Dalam sidang, terbukti bahwa terdapat hubungan keluarga (afisilasi) dan cross ownership dengan adanya kesamaan kepemilikan saham antara PT Tompo Dalle dan PT Citratama Timurindo, serta adanya hubungan kekeluargaan antara pemilik PT Win Wahana Cipta Marga, PT Mulia Trans Marga, dan PT Gangking Raya. Serta terdapat tindakan Anti Persaingan dari PT Timur Utama Sakti, PT Tompo Dalle, PT Citratama Timurindo, PT Win Wahana Cipta Marga, PT Mulia Trans Marga, dan PT Gangking Raya.

Sehingga Majelis Komisi memutuskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Pokja ULP/Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar TA 2014 bersalah, menghukum PT Timur Utama Sakti dengan denda sebesar Rp 1.472.514.000, PT Tompo Dalle dengan denda sebesar Rp 1.099.812.000, PT Citratama Timurindo dengan denda sebesar Rp 426.602.000, PT Win Wahana Cipta Marga dengan denda sebesar Rp 1.208.483.000, PT Mulia Trans Marga dengan denda sebesar Rp 212.746.000, dan PT Gangking Raya dengan denda sebesar Rp 540.562.000, serta memerintahkan kepada seluruh pihak bersalah untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU. 

Majelis Komisi juga melarang PT Timur Utama Sakti, PT Tompo Dalle, PT Citratama Timurindo, PT Win Wahana Cipta Marga, PT Mulia Trans Marga, dan PT Gangking Raya untuk mengikuti tender pada bidang Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan yang menggunakan Dana APBD pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar selama 2 (dua) tahun sejak putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka memiliki kekuatan hukum tetap.

Menyoal Distribusi Buku Sekolah di Makassar

Written By Redaktur on Sunday, November 24, 2013 | 8:46 PM

Buku pelajaran sekolah pendistribusiannya juga harus mengikuti UU 5/1999. (Foto:grosirbukumewarnai.wordpress.com)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyosialisasikan persaingan usaha sehat dilakukan dengan berbagai upaya, salah satunya adalah penyelenggaraan Forum Group Discussion (FGD). Beberapa waktu silam, tepatnya 14 November, KPPU mengadakan FGD dengan tema “Persaingan Usaha yang Sehat dalam Industri Buku Pelajaran terkait dengan Peningkatan Mutu Pendidikan”.
Komisioner KPPU, Sukarmi pada waktu itu hadir sebagai Narasumber. Selain itu, narasumber lainnya adalah Rustan, Staf Ahli Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Di samping itu, Abdul Hakim Pasaribu, Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar tampil sebagai Moderator kegiatan tersebut. 
FGD dihadiri oleh perwakilan lembaga dan media seperti antara lain Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi Selatan, Ombudsman Prov. Sulawesi Selatan, PT. Yudhistira, Dinas Pendidikan Kota Makassar, LPMP Prov. Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Komite Sekolah SMP 6, SD Inpres Banoa, Harian Sindo, Harian Jaya Pos, Smart FM, Berita Kota Makassar, Kompas TV, Harian Fajar, Tempo, UPEKS, RRI, dan Makassar Terkini.
Pada kesempatan itu, Komisione KPPU Sukarni mengatakan, banyak toko buku di Kota Makassar yang tidak menjual buku-buku wajib yang diperlukan Siswa sekolah tingkat SD-SMP-SMA. Bahkan Sukarmi menilai, Buku Sekolah Elektronik (BSE) atau e-bookyang diperuntukkan siswa dari pemerintah sebagai penunjang buku wajib kurang efektif bagi siswa. Hal ini disebabkan sulitnya mendapatkan link BSE untuk dijangkau yang kemudian dapat diunduh siswa. Namun ketidakefektifan ini juga dinilai karena minimnya pengetahuan siswa mengenai pemahaman internet.
Kenyataan di lapangan yang ditemukan, ditemukan indikasi kerja sama yang melenceng dari pihak penerbit. Anggapan ini diperkuat dengan pernyataan Bapak Rustan, di mana siswa wajib membeli buku di sekolah. Buku-buku tersebut dijual langsung oleh penerbit ke pihak sekolah, bisa melalui guru atau langsung ke kepala sekolah, dan menjualkannya ke siswa melalui koperasi sekolah. Hal ini menjadi sulit bagi penerbit lain, yang merasa dirugikan karena sekolah tidak menggunakan mekanisme pasar yang seharusnya.
Sementara itu, Sugiyono dari PT. Yudhistira, penerbit menerbitkan buku seperti yang ditetapkan pemerintah. Konten buku wajib sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Penerbit tidak bisa menjamin apakah buku mereka wajib dipakai siswa atau tidak. Oknum tertentulah yang menyebabkan adanya jalinan kerja sama penerbit dengan kepala sekolah.
Pernyataan juga diperkuat oleh Abdul Hamid selaku Sekretaris Daerah Kota Makassar, di mana Pemerintah Daerah sudah menetapkan peraturan melalui surat edaran yang disebarkan kepada sekolah-sekolah di Prov. Sulawesi Selatan, bahwa pihak sekolah dianjurkan untuk menjual buku-buku wajib kepada siswanya melalui koperasi sekolah. Koperasi sekolah ini tentunya yang sudah berbadan hukum dan legal. Hal ini bertujuan untuk memudahkan murid dalam membeli buku wajib yang ada, dan tidak perlu memberatkannya pergi ke toko buku.
Melihat hal ini, Sukarmi beranggapan, KPPU perlu mengeluarkan saran dan pertimbangan terkait sulitnya siswa menemukan buku ajar dan buku wajib, sehingga dapat menghindari sulitnya menjangkau buku wajib sekolah.
Melalui FGD ini juga diharapkan KPPU mampu menjadi jembatan pemerintah dan pihak sekolah dalam memudahkan siswa dalam mendapatkan buku sekolah yang berkualitas dan dapat dijangkau tanpa adanya permainan antara pihak sekolah dan penerbit atau pihak lain yang mampu merugikan siswa dan sekolah secara berkelanjutan. (IPW)

Dugaan Persekongkolan Tender di RS Embung Fatimah Batam

Written By Redaktur on Sunday, November 17, 2013 | 11:17 PM

Sidang pendahuluan dugaan persekongkolan tender di RS Embung Fatimah Kota Batam
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu telah menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 10/KPPU-L/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat terkait tender pengadaan alat kedokteran, kesehatan, dan Keluarga Berencana (KB) di Rumah Sakit Embung Fatimah Kota Batam Tahun Anggaran 2011. Proses persidangan pendahuluan tersebut dilaksanakan pada Rabu (13/11) lalu di Gedung KPPU.
Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Prof. Dr. Tresna P. Soemardi dan R. Kurnia Sya’ranie S.H., M.H. sebagai Anggota Majelis Komisi. Sesuai dengan agenda sidang tersebut, Investigator membacakan dan menyerahkan salinan laporan dugaan pelanggaran kepada Majelis Komisi dan para terlapor.
Dalam perkara ini ada tiga terlapor yaitu PT Masmo Masjaya, PT Sangga Cipta Perwita, dan PT Trigels Indonesia hadir dalam sidang. Dalam laporan dugaan pelanggaran yang dibacakan oleh investigator, ketiga terlapor diduga melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Perkongkolan Tender.

Tiga Laporan Persekongkolan Tender di Oktober 2013

Written By Redaktur on Wednesday, November 6, 2013 | 10:57 PM

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam bulan Oktober lalu telah menerima 3 (tiga) laporan dugaan terjadinya persekongkolan tender. Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, saat ini ada tiga perkara lain yang ditangani KPPU pada bulan Oktober ini menyangkut perkara laporan persekongkolan tender. Tender Paket-paket Pekerjaan Jalan di Sulawesi Barat TA 2012 (Perkara No. 09/KPPU-L/2013), Tender Pengadaan Alat Berat/Alat Bantu di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum TA 2011 (Perkara No. 04/KPPU-L/2013), dan Tender Pengadaan Peralatan CT Scan di RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan TA 2012(Perkara No. 08/KPPU-L/2013).

Jumlah penanganan perkara tersebut, tambah Junaidi, mengubah komposisi penanganan perkara di KPPU dimana untuk pertama kalinya sejak 13 tahun, perkara tender turun hingga di bawah 70 persen menjadi 69 persen atau 194 dari 280 perkara di KPPU. Sementara 31 persen atau 86 perkara terkait kartel dan praktek monopoli.

"Pada waktu mendatang ,KPPU akan makin aktif mengawasi dan menangani perkara kartel ini," ucap Junaidi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (3/11/2013).
 
Oleh karena itu, Junaidi menuturkan ke depan komposisi perkara kartel dan praktek monopoli ini akan semakin besar mengingat visi KPPU yang menginginkan terwujud ekonomi nasional dan berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat akan lebih fokus pada perkara yang menjadi penyumbang inflasi dan penyebab ekonomi biaya tinggi ini seperti halnya perilaku kartel .

Dapat kita ketahui, pada Oktober 2013 ini, dari tujuh perkara berjalan, KPPU menangani empat perkara yang meliputi kartel dan penyumbang biaya ekonomi tinggi yaitu, perkara kartel importansi bawang putih (Perkara No. 05/KPPU-I/2013), Perkara Penetapan Tarif Angkutan Kontainer di Menuju Pelabuhan Belawan Tahun 2011 dan 2012 (Perkara No. 06/KPPU-I/2013), Perkara penghambatan Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan Teluk Bayur Padang (Perkara No. 02/KPPU-I/2013), dan perkara perjanjian tertutup Penyediaan Jaringan Telekomunikasi dan Implementasi e-POS di Bandar Udara Soekarno-Hatta (Perkara No. 07/KPPU-L/2013).

Tiga dari empat perkara ini merupakan perkara inisiatif yang berarti bertolak dari hasil penelitian internal KPPU sendiri atas struktur usaha dan pergerakan harga yang terjadi pada sektor usaha sejak akhir tahun 2012 hingga semester pertama tahun 2013.(rez)(wdi)/Sindonews

Astra Graphia Tanggapi Kasasi KPPU

Written By Redaktur on Tuesday, July 9, 2013 | 11:47 PM

Nasib kasus tender KTP Elektronik (e-KTP) kini berada di tangan Mahkamah Agung setelah KPPU mengajukan kasasi, sementara PT Astra Graphia Tbk pun sudah menyerahkan kontra memori kasasi.

PT Astra Graphia mengirimkan kontra memori kasasi untuk menanggapi kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara persaingan usaha tidak sehat dan persekongkolan dalam penerapan tender KTP elektronik.

Dalam putusannya, KPPU mengharuskan PNRI membayar denda sebesar Rp20 miliar, sedangkan Astra Graphia dikenakan denda senilai Rp4 miliar. Adapun, sanksi atas panitia tender diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri.

Kontra memori kasasi tersebut telah disampaikan pada 4 Juli, atau 11 hari setelah memori kasasi dari Komisi Persaingan Pengawas Usaha (KPPU) diterima. Lembaga pengawas usaha itu memang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menganulir adanya persekongkolan antara Panitia Tender e-KTP, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan Astra Graphia untuk memenangkan pihak tertentu. Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret. Dalam kontra memorinya, PT Astra Graphia selaku termohon II menyatakan menolak seluruh dalil atau pernyataan pemohon. KPPU dinilai hanya mengulang-ulang pernyataan atau dalil yang pernah disampaikan di pengadilan tingkat sebelumnya dan tidak terbukti.

Tidak Penuhi Syarat

Pernyataan atau dalil pemohon dalam memori kasasi dipandang tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan kasasi berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang (UU) MA karena hal yang didalilkan adalah mengenai fakta, pembuktian, atau kenyataan dan bukan penerapan hukum.

Beleid itu menyebutkan dalam tingkat kasasi, MA membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Dalam berkas kontra memorinya, Astra Graphia menyatakan adanya kesamaan di sisi jumlah produk iris scanner antara mereka dengan PNRI dan pencantuman harga iris scanner bukanlah bukti persekongkolan.

Selain itu, produk signature dan penyampaian Sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 produk itu telah sesuai dengan permintaan panitia tender.

Astra Graphia juga berpendapat KPPU telah salah dalam menerapkan Pasal 79 Ayat 2 Perpres No. 54/2010 dalam putusan dan memori kasasinya.

Pasal tersebut menyatakan dalam evaluasi penawaran, pejabat pengadaan dan penyedia barang/jasa di-larang melakukan post-bidding, yaitu tindakan mengubah, menambah, mengganti, dan atau mengurangi dokumen pengadaan dan atau dokumen penawaran setelah batas akhir penawaran.

Menurut Astra Graphia, tindakan ini tidak serta merta didasarkan atau hasil dari persekongkolan.

Dalam perkara ini, PT Astra Graphia diwakili oleh kuasa hukumnya Ignatius Andy dan Rando Purba. Perusahaan ini dikenal sebagai distributor eksklusif Fuji Xerox Co. Ltd., yang memasarkan mesin fotokopi, printer, dan scanner.

Astra Graphia yang berdiri sejak 1975 ini merupakan pemegang 99,99% saham PT Astra Graphia Information Technology (AGIT).

Selain Astra Graphia yang menjadi termohon II, Konsorsium PNRI menjadi termohon I.

Perkara ini bermula ketika KPPU menyatakan Panitia Tender e-KTP, Konsorsium PNRI, dan Astra Graphia bersekongkol memenangkan pihak tertentu dalam proyek tender kartu identitas elektronik itu.

Dugaan itu didasarkan pada adanya kesalahan penulisan yang sama dalam dokumen tender konsorsium PNRI dan Astra Graphia, serta penggunaan alat yang sama untuk iris scanner dan fingerprint oleh kedua peserta tender. Ditambah dengan adanya persamaan di harga penawaran PNRI dan Astra Graphia.

Sementara, persekongkolan vertikal antara PNRI dan Panitia Tender terjadi atas dasar dugaan spesifikasi tidak memiliki ISO, dan penandatanganan kontrak antara PNRI dan panitia dilakukan ketika ada sanggahan banding dari peserta yang kalah.

Perlu Lembaga Khusus PPP Agar Tender Berjalan Wajar

Written By Redaktur on Monday, May 20, 2013 | 2:50 AM


Pemerintah perlu menyikapi banyaknya proyek yang menggunakan skema kerja sama pemerintah swasta (Public Private Partnership /PPP) yang telantar. Untuk itu, pemerintah sebaiknya membuat badan yang mengurusi masalah kerja sama dengan swasta.

"Badan tersebut nantinya akan mengurusi permasalah persiapan proyek, pembuatan feasibility study (studi kelayakan) hingga finishing," kata Managing Director PT Nusantara Infrastruktur Tbk Bernadus Djonoputo pada acara Nusantara Dialoguer Series di Jakarta, Kamis (16/5).

Dia menilai, sejauh ini proyek dengan skema PPP penerapannya amat buruk. Feasibility (FS) yang diberikan pemerintah, menurutnya tidak bisa langsung diterapkan. Hal ini, kata dia, menyebabkan para peserta yang mengikuti tender mau tidak mau mengerjakan sendiri detail proyek yang diberikan oleh kementerian. "Ini membuat perusahaan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pengerjaan FS," ujarnya.

Lebih jauh dia mengatakan, di negara maju terdapat badan yang khusus mengurusi berbagai proyek yang menggunakan skema PPP ini. Badan tersebut nantinya akan memastikan time frame dari mulai masa penawaran, tender hingga pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

Selain itu, menurut dia, dengan adanya badan yang mengurus PPP tersebut maka kualitas tender diperkirakan akan meningkat sehingga bisa dilakukan tender secara internasional. Padahal, skema PPP tersebut merupakan salah satu solusi dari sulitnya pembangunan infrastruktur oleh pihak pemerintah.

Menurut dia, jika pemerintah serius membentuk badan ini maka akan banyak kemajuan yang bisa dinikmati Indonesia dari kerja sama dengan pihak swasta tersebut. Dia menambahkan, lebih dari 150 pelaku usaha di bidang infrastruktur dan para pemangku kepentingan (stakeholder) sepakat diperlukan aplikasi dan adopsi teknologi inovatif yang berkelanjutan dan tepat guna bagi proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.

"Sudah bukan saatnya bagi Indonesia untuk mengadopsi pengembangan infrastruktur dengan metode business as usual dalam situasi ketertinggalan infrastruktur sebagaimana yang terjadi saat ini," katanya.

Aher Tegaskan Tender Alat Kesehatan di Jabar Sudah Sesuai Aturan

Ahmad Heryawan tegaskan pengadaan alat kesehatan di Prov. Jabar sudah sesuai dengan aturan. 

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) menegaskan bahwa pengadaan alat kesehatan yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat sudah sesuai aturan yang berlaku dan dilaksanakan secara online. Pengadaannya menggunakan e-procurement atau lelang secara otomatis.

Ahmad Heryawan juga membantah informasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menuding pelaksanaan tender di Jabar penuh rekayasa, alasannya, penerapan lelang elektronik telah menutup celah kecurangan.

"Lagi pula tidak ada aduan atas tender pengadaan barang sampai ke pengadilan. Jabar sudah jauh lebih baik," tegas Ahmad Heryawan.


Ahmad Heryawan juga mengusulkan kepada KPPU untuk merekomendasikan agar alat kesehatan dibuatkan katalog harga seperti kendaraan bermotor. Hal ini agar ada patokan harga yang jelas dan dapat diketahui publik.

Lebih lanjut diutarakan Aher, begitu sapaan akrab Gubernur Jabar ini, tender alat kesehatan selalu mengundang persoalan karena patokannya harga murah, sehingga kualitasnya tidak terjamin.


Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Nawir Messi menanggapi usulan Gubernur itu sebagai bahan masukan bagi KPPU untuk membuat rekomendasi perbaikan proses pengadaan barang dan jasa.

Nawir menyoroti banyaknya laporan terkait persaingan usaha di Jawa Barat terkait praktik tender dan pengadaan barang. "Diduga ada pengaturan siapa pemenang proyeknya"," ungkapnya.

Dia mengatakan beberapa laporan sudah ditindaklanjuti, di mana dalam setahun ada 2-3 laporan. Pemprov Jabar tengah tersandung kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Dinas Kesehatan Jabar tahun anggaran 2012 senilai Rp88,8 miliar. Baru-baru ini, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jabar Jaya Kesuma mengatakan penyidik kasus tersebut sudah mencium indikasi kongkalikong tender dan mark up sejumlah item alat kesehatan.

"Kami mendapati sejumlah data tentang beberapa item dalam pengadaan alat kesehatan itu telah di-mark up harganya," katanya.

KPPU Ajukan Kasasi atas Pembatalan Putusan E-KTP

Written By Redaktur on Thursday, May 16, 2013 | 3:11 AM

KPPU mengajukan kasasi atas Putusan PN Jakpus yang membatalkan putusan KPPU soal tender e-KTP.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menempuh upaya hukum kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membatalkan Putusan KPPU terkait tender e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. 

Sebagaimana kita ketahui, pada Maret lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia dan PT Astra Graphia atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus persekongkan tender proyek e-KTP senilai Rp5,8 triliun.

Kuasa Hukum KPPU Manaek SM Pasaribu menyatakan akan mengajukan kasasi terkait pembatalan putusan lembaga amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut. 

"Kami tetap yakin bahwa telah terjadi dalam persekongkolan. Maka kami mengajukan upaya hukum kasasi," kata Manaek SM Pasaribu kepada wartawan. 

Dalam putusannya KPPU menyatakan panitia Tender E-KTP, Konsorsium PNRI, dan PT Astra Graphia Tbk bersekongkol memenangkan pihak tertentu dalam proyek tender e-KTP dan terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

Vonis tersebut diputus oleh lima anggota majelis komisi yaitu M. Nawir Messi, Deddy Matadisastra, Yoyo Arifardani, Sukarni dan Tresna P Suardi.

Persekongkolan pertama adalah adanya kesalahan penulisan yang sama dalam dokumen tender konsorsium PNRI dan Astra Graphia, penggunaan alat yang sama untuk iris dan fingerprint, yaitu L-1 Identity oleh PNRI dan Astra Graphia. 

Selain itu, adanya harga penawaran yang sama antara PNRI dan Astra Graphia. Ini disebut persekongkolan horizontal. 

Sedangkan persekongkolan vertikal terjadi antara PNRI dan panitia tender. Dasar-dasar dugaannya, antara lain spesifikasi dalam rencana kerja dan syarat tender yang mengarah pada penawaran atau pengajuan konsorsium PNRI, konsorsium PNRI tidak memiliki ISO, dan penandatanganan kontrak antara PNRI dan panitia tender dilakukan ketika ada sanggah banding dari peserta yang kalah.

Atas kesalahan ini, konsorsim PNRI diharuskan membayar membayar denda sebesar Rp20 miliar dan PT Astra Graphia Tbk denda sebesar Rp4 miliar. 

Sedangkan untuk panitia lelang, sanksi diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Guna Mencegah Persekongkolan Tender, LPJK Diharapkan Ikut Berperan Aktif

Untuk meminimalisir terjadinya persekongkolan tender, LPJK diminta berperan aktif. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan berupaya untuk meminimalisir terjadinya tindak monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di wilayahnya. Salah satu upaya yang dilakukan oleh KPPU KPD Medan adalah menjalin kerjasama dengan Lembaga Pengembangan  Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Utara.
KPPU KPD Medan telah melaksanakan kerjasama dengan LPJK Provinsi Sumatera Utara sejak  tanggal 29 April 2013. Kerjasama ini merupakan salah satu upaya KPPU untuk mencegah adanya tindakan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.  
KPPU KPD Medan bersama LPJK Prov. Sumut.
Kepala KPPU KPD Medan Gopprera Panggabean, dalam suatu kesempatan mengungkapkan sebagian besar laporan yang masuk ke KPD Medan adalah kegiatan jasa konstruksi. Diindikasikan, di wilayahnya banyak terjadi jual-beli proyek. Pengadaan barang/jasa di sana yang seharusnya dilakukan dengan beauty contest, ditengarai masih belum dilaksanakan demikian. Perusahaan yang menjadi pemenang tender diindikasikan 'membeli' pengalaman milik perusahaan lain untuk proyek yang tengah ditenderkan. Hal ini tentu untuk menaikkan penilaian aspek teknis pada waktu proses tender. 
Melalui kerjasama dengan LPJK diharapkan, perusahaan jasa konstruksi yang melakukan kecurangan dalam proses tender akan dikenai sanksi sesuai aturan organisasinya. Bukan hanya itu, perusahaan yang melakukan kecurangan tender akan dimasukkan dalam daftar hitam, sehingga mereka tidak bisa mendaftarkan untuk menjadi peserta tender. 
Upaya tersebut akan lebih maksimal jika LPJK yang memiliki kewenangan memberikan sanksi dan bisa tidak memperpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU) senantiasa berperan aktif. Mereka diharapkan dapat 'menjewer' anggotanya yang berbuat curang atau bahkan memecat anggotanya itu. Dengan maraknya beredar SBU palsu di Sumatera Utara yang sudah jelas hal tersebut melanggar peraturan-peraturan jasa konstruksi, dikhawatirkan akan memperluas persaingan usaha tidak sehat antara sesama pelaku usaha. Terhadap hal ini KPPU juga perlu menindaklanjuti agar persaingan usaha yang sehat terjadi diantara pelaku usaha di Sumatera Utara. 

Surat Edaran tentang Pembaca e-KTP untuk Pemda

Written By Redaktur on Friday, May 10, 2013 | 3:58 AM

e-KTP dalam pelaksanaannya menuai banyak kontroversi.

Setelah mengeluarkan pendapat ke publik yaitu bahwa semua lembaga publik dan swasta ke depan harus memiliki mesin pembaca identifikasi elektronik (e-KTP), karena untuk menghindari pemotocopian e-KTP, Kementerian Dalam Negeri mengklarifikasinya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa surat edaran itu dimaksudkan untuk mengingatkan pemerintah daerah bahwa mereka harus segera memiliki pembaca e-KTP. "Surat edaran saya itu dimaksudkan untuk kepala daerah dan bukan untuk umum," tegas Gamawan Fauzi.

Menteri menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan e-KTP tidak akan berguna jika orang masih harus membuat salinan kartu mereka. Dia mengatakan, hal itu mungkin bagi publik untuk menyalin kartu mereka sekali dan menggunakan salinan pertama untuk membuat lebih banyak salinan.

"Tapi mereka harus melakukannya satu kali saja. Kami takut menyalin e-KTP berulang akan mempengaruhi kartu." katanya.

Secara terpisah, Irman, Dirjen Sipil dan Administrasi Kewarganegaraan di Kemendagri, mengatakan kepada wartawan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan menerapkan sanksi ketat pada setiap lembaga yang menolak untuk mengadakan pembaca kartu pada akhir tahun ini.

Dia menekankan bahwa instruksi termasuk dalam surat edaran menteri, yang ditujukan kepada semua menteri, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga publik dan swasta memberikan pelayanan publik.

Irman membantah tuduhan bahwa kementerian mengeluarkan surat edaran karena kartu e-KTP yang berkualitas buruk.

"Kami bisa menjamin e-KTP berkualitas tinggi. Namun, peringatan ini penting untuk mencegah kartu rusak secara bertahap karena berulang kali terkena panas atau perangkat melampirkan ke dokumen lain," katanya kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/5).

Dia menambahkan bahwa penggunaan teknologi canggih seperti akan mendorong pejabat dari sektor publik dan swasta untuk memberikan layanan yang lebih baik sementara pada saat yang sama menjamin keamanan  data pribadi.

Proyek KTP elektronik atau e-KTP telah mengalami banyak kontroversi. Kritik sebelumnya menyatakan bahwa pengadaan sistem e-ID, yang merugikan negara Rp 5,8 triliun (USS602.68 juta) mungkin memiliki terlibat penyimpangan.

Pada September tahun lalu, seorang penyelidik dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Hadi Susanto, menyatakan bahwa panitia pengadaan yang bekerja untuk Departemen Dalam Negeri telah melanggar pedoman yang disediakan oleh pemerintah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Sebelumnya pada tahun 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan tentang penyalahgunaan anggaran dalam uji coba pelaksanaan e-KTP di beberapa daerah pada tahun 2009, yang menelan biaya Rp 800 miliar.

Waskita dan Adhi Karya Dihukum KPPU

Written By Redaktur on Thursday, April 25, 2013 | 11:58 PM

Waskita Karya didenda Rp4,47 miliar oleh KPPU karena diputus bersekongkol dalam tender rumah sakti di Sulawesi Tenggara.
KPPU menjatuhkan hukuman denda Rp4,47 miliar kepada PT Waskita Karya dan Rp3,l 6 miliar kepada PT Adhi Karya karena terbukti bersekongkol dalam tender pembangunan dua gedung rumah sakit di Sulawesi Tenggara.

Tresna P. Soemardi, ketua majelis Komisi pada sidang pembacaan putusan, Kamis (25/4) mengatakan telah terjadi persekongkolan horizontal antara kedua perusahaan dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa APBD dalam pembangunan proyek rumah sakit umum itu.

Kedua kontraktor, kata Tresna, memfokuskan diri pada salah satu paket saja sejak awal, yakni Waskita Karya untuk paket gedung perawatan dan Adhi Karya untuk paket gedung pelayanan.

Untuk memenangkan paket yang diinginkan, majelis menilai kedua perusahaan mengatur tinggi rendahnya nilai penawaran yang diajukan untuk memenangkan paket yang diinginkan.

Waskita Karya disebutkan memasang nilai penawaran terendah untuk paket gedung perawatan, dan memberikan nilai yang tinggi untuk gedung pelayanan.

Sementara itu, Adhi Karya melakukan hal sebaliknya yakni memasang penawaran tinggi untuk gedung perawatan dan nilai rendah untukgedung pelayanan.

Majelis Komisi memandang kedua perusahaan telah melakukan pertukaran dokumen dengan adanya pertukaran soft file.

Adapun panitia tender dianggap oleh majelis menghilangkan prinsip keterbukaan dan kesempatan peserta tender lain untuk memenangkan proyek karena tidak mengumumkan serta menjalankan prosedur penawaran tender yang jelas.

Kuasa hukum PT Waskita Karya, Thomas A.T mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih dulu putusan dan denda yang dijatuhkan KPPU.

"Nanti kami laporkan ke manajemen. Nilai dendanya memang terlalu besar, kami berupaya paling tidak bisa memperkecil dendanya," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Adhi Karya, Hendi Gandasmiri, menyatakan putusan KPPU tersebut tidak diambil atas dasar hukum yang objektif. "Mereka (KPPU) menyebutkan kami (Adhi Karya) fokus ke salah satu proyek saja, padahal kami tidak pernah bilang seperti itu."

Dia berpendapat bahwa analisanya tidak memiliki dasar yang kuat. "Ada kesalahan panitia, tetapi kami yang kena," paparnya.

Kasus itu bermula ketika Rumah Sakit Umum (RSU) Sulawesi Tenggara melakukan tender untuk proyek pembangunan Standard dan Non Standar Gedung Perawatan Kelas I dan VIP atau Gedung Perawatan, serta tender pembangunan Standard dan Non Standar Gedung Pelayanan di rumah sakit tersebut pada 2011. Dalam paket gedung perawatan dan gedung pelayanan terdapat masing-masing enam perusahaan peserta tender.

Ada Indikasi Pengaturan Tender dalam Pengadaan Soal dan Distribusi UN 2013

Written By Redaktur on Wednesday, April 17, 2013 | 3:37 AM

Naskah soal UN yang akan didistribusikan. (tribunnews)
Aroma tak sedap menyeruak ke permukaan setelah pemberitaan kacaunya Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas maupun sederajat tahun 2013 ini.

Tak hanya itu, dugaan adanya tindakan korupsi dalam pengadaan penggandaan dan distribusi soal itu diungkap oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Bahkan, KPK sudah mulai mendalaminya dan memanggi Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi guna meminta informasi awal terkait dugaan tersebut.

"Kita dipanggil KPK buat memberikan info awal soal adanya dugaan korupsi penggandaan dan distribusi soal ujian nasional," kata Uchok, kepada wartawan, di Kantor KPK, Selasa (16/4).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga telah melayangkan surat ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pengadaan penggandaan dan distribusi soal Ujian Nasional 2013 tersebut.

KPPU meminta penjelasan kepada panitia pengadaan barang dan jasa di sana untuk menerangkan bagaimana mereka dapat memutuskan bahwa PT Ghalia Indonesia Printing yang memenangkannya.

Sementara itu, terkait pengadaan tersebut, Uchok mengatakan, sebenarnya proyek pengadaan dan distribusi UN itu negara bisa mengemat Rp32 miliar. Sebab PT Ghalia Indonesia Printing  itu menangani untuk 11 daerah dan menang kontrak sebesar Rp22 miliar.

"Satu daerah dapat Rp2 miliar hanya buat distribusi. Hitungan kasarnya nilainya tidak mungkin segitu besar. Itu kelihatan terlalu mahal," kata Uchok menduga.

Uchok menduga ada pengaturan dan pembagian proyek UN yang terdiri enam paket di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara PT G, lanjut Uchok, ikut tender empat paket namun hanya menang tiga paket, sedangkan paket lainnya kalah

"Begitu juga dengan perusahaan lain. Jadi ini proyek ini betul-betul arisan. Dibagi-bagi yang namanya pengadaan-pengadaan ke perusahaan-perusahaan dan ini sudah diatur," cetusnya.

Karena sepengetahuan dirinya, pada 2012 lalu, PT G ini juga menang proyek penggandaan soal ujian nasional. "Tapi daftarnya tidak ada. PT G ini cuma subkontraktor. Dulu hanya satu daerah, tapi sekarang sebelas daerah. Kewalahan mereka," katanya yang meminta KPK harus masuk lakukan penyidikan.   Untuk itu dalam analisisnya Uchok mengungkapkan PT G ini tidak punya kapasitas dalam mengerjakan proyek penggandaan soal ujian nasional.

"Kalau tidak punya pengalaman tapi menang, berarti ada indikasi pelanggaran pengadaan barang dan jasa itu," katanya.

FITRA : Tender Penggandaan dan Distribusi Ujian Nasional Bermasalah


Uchok Sky Khadafi Forum Indonesia Untuk Transparansi Angaran (FITRA) menjelaskan tentang proses Ujian Nasional (UN) yang berlangsung hingga hari ini, menuai permasalahan serius, terkait tender pengadaan dan distribusi kertas ujian UN.

FITRA menduga keras distribusi Bahan UN Tahun 2013, yang menghabiskan uang Negara sebesar Rp 94,8 Miliar telah diselewengkan.

Anggaran untuk pengadaan dan distribusi bahan (UN) di DIPA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp. 120.457.937.603.

Dari angka tersebut, Badan Penelitian dan pengembangaan (Balitbang) hanya menghabiskan sebesar anggaran Rp. 94.885.352.747. Oleh karenanya, Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menandaskan, mereka bisa menghemat anggaran sebesar Rp. 25.572.584.856 dari lelang yang telah dilakukannya.

Tetapi, dalam pemantauan Seknas (FITRA), seharusnya anggaran yang dapat dihemat sebesar Rp. 25.5 Miliar oleh Balitbang Kementerian Pendidikan dan kebudayaan ini terlalu kecil, dan hanya untuk mengelabui publik.

"Seharusnya Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa melakukan penghematan anggaran minimal sebesar Rp. 32.860.651.085 atas penggandaan dan distribusi bahan (UN) dan ini temuan kita," ujar Ucok Sky Khadafi.

Kemudian, lanjut Ucok, lelang yang dilakukan oleh Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di mana beberapa perusahaan yang punya harga penawaran tinggi dan mahal dimenangkan dalam lelang penggandaan dan distribusi bahan UN ini.

"Sedangkan, perusahaan yang punya penawaran rendah dan murah, bisa dikalahkan dalam tender tersebut ada apa ini?" kata Ucok keheranan.

Selain itu tambah Ucok, lelang penggandaan dan distribusi bahan (UN) ini sungguh aneh dan banyak kejangalan, seperti arisan atau pengaturannya pemenang tender telah diatur. 


"Yang ada tender pengadaan saja, sementara untuk pendistribusian, nggak jelas," kata Ucok.

Lebih lanjut Ucok menjelaskan, misalnya, pada paket 1, pemenang lelang adalah PT Balebat Dedikasi Prima. Tapi, PT. Balebat Dedikasi Prima ikut juga pada paket 3, dengan penawaran lebih rendah dan murah, tapi bisa dikalahkan oleh PT. Ghalia Indonesia Printing.


Gambaran Proses Lelang
Penggandaan dan Distribusi Bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, Paket A/Ula, Paket B/Wusta, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 Paket 1, dengan nilai paket (Harga Perkiraan Sementara) sebesar Rp. 17.427.755.120.  Lelang ini dimenangkan oleh PT Balebat Dedikasi Prima yang beralamat di Jalan Veteran II No. 17 Ciawi Bogor, dengan nilai penawaran sebesar Rp.12.951.707.3772.

Kemudian, penggandaan dan distribusi bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, Paket A/Ula, Paket B/Wusta, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 Paket 2, dengan nilai paket HPS sebesar Rp. 17.691.386.400. Lelang ini dimenangkan oleh PT Pura Barutama di Jalan AKBP Agil Kusumadya 203 Kudus, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 14.562.448.000.

Padahal nilai penawaran dari PT Pura Barutama dengan terlalu mahal bila dibandingkan dengan perusahaan lain yang penawarannya lebih murah seperti PT Perca nilai penawaran hanya sebesar Rp. 13.264.292.271; PT Jasuindo Tiga Perkasa TBK dengan nilai penawaran sebesar Rp. 13.396.078.115; dan PT Ghalia Indonesia Printing dengan penawaran sebesar Rp 14.454.192.848.

Penggandaan dan Distribusi Bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, Paket A/Ula, Paket B/Wusta, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 Paket 3. Dengan nilai paket HPS sebesar Rp 27.162.209.903.

Lalu lelang ini dimenangkan oleh PT Ghalia Indonesia Printing, Jln. Rancamaya Km. 1 No. 47 Ciawi Bogor, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 22.489.952.830. Padahal nilai penawaran dari PT. Ghalia Indonesia Printing terlalu mahal bila dibandingkan dengan perusahaan lain yang penawarannya lebih murah tapi dikalahkan seperti Aneka Ilmu dengan penawaran sebesar Rp. 17.107.372.806.

PT Jasuindo Tiga Perkasa dengan nilai penawaran sebesar Rp. 21.171.902.444; dan PT Balebat Dedikasi Prima dengan penawaran sebesar Rp. 21.604.198.430.4. Penggandaan dan Distribusi Bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, Paket A/Ula, Paket B/Wusta, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 Paket 4, dengan nilai paket HPS sebesar Rp. 21.180.566.320. Lalu pemenang lelang ini adalah PT Jasuindo Tiga Perkasa TBK, Jln. Raya betro No.21 Sedati - Sidoarjo, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 13.726.112.268.

Penggandaan dan Distribusi Bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, Paket A/Ula, Paket B/Wusta, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 Paket 5, dengan nilai paket HPS sebesar Rp. 19.607.732.020.

Lalu pemenang lelang ini adalah PT Karsa Wira Utama, Jln. Padjajaran No. 10 desa Gandasari, Kecamatan Jatiuwung Tangerang, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 16.370.616.240. Padahal nilai penawaran dari PT Karsa wira utama terlalu mahal bila dibandingkan dengan perusahaan lain yang penawarannya lebih murah tapi dikalahkan seperti PT Jasuindo Tiga Perkasa TBK dengan penawaran sebesar Rp. 12.505.462.948.

PT Ghalia Indonesia Printing dengan penawaran sebesar Rp. 16.019.252.213; PT Temprina Media Grafika dengan nilai penawaran sebesar Rp. 16.262.292.640.

Penggandaan dan Distribusi Bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, Paket A/Ula, Paket B/Wusta, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013 Paket 6, dengan nilai paket HPS sebesar Rp. 17.388.287.840.

Lalu pemenang lelang ini adalah PT Temprina Media Grafika, Jln. Karah Agung, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 14.784.516.032. Padahal nilai penawaran dari PT Temprina Media Grafika terlalu mahal bila dibandingkan dengan perusahaan lain yang penawarannya lebih murah tapi dikalahkan seperti PT Perca dengan penawaran sebesar Rp. 13.042.338.848; PT Ghalia Indonesia Printing dengan penawaran sebesar Rp. 14.205.828.197; PT Balai Pustaka (Persero) dengan penawaran sebesar Rp. 14.268.317.184; Perum Percetakan Negara RI dengan nilai penawaran sebesar Rp. 14.613.470.168.
(BERITAHUKUM.COM)

Diputus Kontrak Mitra PELNI Menggugat ke KPPU

Written By Redaktur on Thursday, January 10, 2013 | 7:51 PM

Lantaran diputus kontrak sepihak, sembilan mitra PELNI menggugat ke KPPU.

Sembilan mitra kerja sama pengelola katering, pelayanan tata graha, hiburan, dan restoran di kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) akan menggugat perusahaan pelayaran negara itu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal itu setelah Pelni mengakhiri kontrak secara sepihak.

Juru bicara mitra Pelni Andi Citrawali menyampaikan pihak Pelni memutus kontrak kerja sama melalui surat yang ditandatangani Direktur Utama Pelni Jussabella Sahea ke setiap mitranya pada tanggal 3 Desember 2012. Pemutusan kontrak itu dilakukan berdasarkan hasil audit BPK yang tidak membenarkan kerja sama semi outsourcing.

"Pemutusan kontrak kerja sama itu merupakan kebijakan melawan hukum dan sewenang-wenang terhadap mitra yang selama ini mendukung Pelni mengoperasikan kapal penumpang," katanya di Jakarta, kemarin.

Manager Corporate Relations Pelni Mungi Panti Retno menyampaikan pihaknya sudah melakukan pertemuan mediasi dengan sembilan perusahaan tersebut sejak beberapa bulan yang lalu

Akuisisi Alam Sutera Tak Langgar Aturan


KPPU berpendapat bidang usaha Alam Sutera dengan GAIN tidak sama dan letak geografisnya berlainan.
Pengambilalihan saham PT Garuda Adhimatra Indonesia oleh PT Alam Sutera Reality Tbk berjalan mulus, setelah KPPU berpendapat tak ada pelanggaran undang-undang dalam aksi korporasi itu.

"Produk yang dimiliki oleh Alam Sutera beserta anak perusahannya tidak berada pada pasar bersangkutan yang sama dengan produk yang dimiliki oleh GAIN [Garuda Adhimatra Indonesia)," ungkap penilaian Komisi yang ditandatangani Ketua KPPU periode 2012, Tadjuddin Noer Said.

Pendapat KPPU itu merupakan tindak lanjut dari notifikasi atau pemberitahuan akuisisi yang diajukan PT Alam Sutra Realty pada tanggal 28 Agustus 2012 dengan nomor A12412.

Atas ketidaksamaan pasar itulah KPPU berpendapat tidak terdapat adanya dugaan praktikmonopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh akuisisi tersebut.

Lebih lanjut disebutkan,  Alam Sutera mengambilalih 90,3% saham Multimatra Indonesia di PT Garuda Adhimatra Indpnesia, berlaku efektif secara hukum pada tanggal 31 Agustus 2012.

Penilaian terhadap akuisisi perusahaan dilakukan oleh KPPU dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 57/2010 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.

Perusahaan yang memiliki kewajiban melakukan notifikasi atas aksi korporasinya yakni dengan nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan ataupun nilai omzet (penjualan) mencapai Rp2 triliun.

Nilai aset dan nilai penjualan gabungan hasil pengambilalihan saham antara Alam Sutera dan Garuda Adhimatra dihitung berdasarkan laporan keuangan 2011. Nilai aset gabungan keduanya sebesar Rp6,15 triliun dan penjualan gabungan Rpl .42 triliun.

Penilaian KPPU

Dalam proses penilaian, KPPU terlebih dahulu melihat pasar bersangkutan dan konsentrasi pasar untuk mengukur kekuatan pasar akibat dari akuisisi ini. Pengujian pasar bersangkutan dilakukan dengan melihat persaingan antarproduk dari dua perusahaan.

Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU, Ahamd Junaidi, mengatakan dalam menentukan pasar produk, Komisi mengacu kepada Peraturan KPPU No. 3 tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal l angka 10 tentang Pasar Bersangkutan Berdasarkan UU No. 5 tahun 1999.

Alam Sutera beserta anak perusahannya bergerak di bidang properti, sedangkan perusahaan yang diakuisisinya bergerak di bidang pariwisata.

"Dari segi geografis, produk yang dimiliki oleh Alam Sutera beserta anak perusahannya berada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sedangkan produk yang dimiliki oleh GAIN(Garuda Adhimatra Indonesia) terletak spesifik di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Bali," papar Junaidi.

Alam Sutera adalah pengembang di bidang area residensial, area komersial, akses tol, mal dan taman hiburan, hingga gedung perkantoran.

Ahmad Junaidi juga mengungkapkan, KPPU sepanjang tahun 2012 lalu telah menerima 36 pemberitahuan atau notifikasi. Namun, hingga tahun berganti, berdasarkan data Komisi, baru dikeluarkan sepuluh hasil penilaian, dua penilaian digabung, dan dua pernyataan tidak melakukan penilaian.

Beberapa penilaian yang masih jadi pekerjaan rumah KPPU diantarnya akuisisi Eurorich Group Ltd oleh PT Sugih Energy Tbk, Vale Intemationai Holdings GMBH yang mengambilalih Eastern Star Resources Pty, dan akuisisi PT Hale International oleh PT Kalbe Farma Tbk.

Junaidi mengatakan KPPU mendorong dipakainya prosedur konsultasi demi memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sedari awal.

Dia menjelaskan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan merger cukup positif.

Hal itu terlihat dari adanya paling tidak tiga pelaku usaha yang tiap minggu datang untuk berdiskusi dan menanyakan hukum acara dan prosedur kriteria dan hukum acara merger.

KPPU juga menjalankan tugas penegakan hukum khususnya bagi pelaku usaha yang tidak melakukan pemberitahuan ke Komisi tentang merger yang telah diatur dalam Perkom No. 4/2012. Keterlambatan pemberitahuan merger akan diputus dalam perkara tersendiri.

KPPU Putuskan Konsorsium PNRI dan Astra Graphia Bersekongkol

Written By Redaktur on Wednesday, November 14, 2012 | 4:31 AM

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan ada persaingan tidak sehat dalam proses tender KTP elektronik (E-KTP). Dalam kesempatan tersebut, KPPU menyatakan bahwa para terlapor, yaitu Panitia Tender E-KTP, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan PT Astra Graphia Tbk telah bersekongkol.

Dalam putusannya, KPPU merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi kepada pejabat panitia tender E-KTP. Sementara terhadap para peserta tender, KPPU memberikan putusan denda yang masing-masing berbeda nilainya. Konsorsium PNRI divonis denda sebesar Rp 20 miliar dan PT Astra Graphia Tbk divonis denda sebesar Rp 4 miliar.

"Ada persekongkolan vertikal dan horizontal dalam pelaksanaan tender e-KTP,” tegas Sukarni yang bertindak sebagai Ketua Majelis KPPU saat pembacaan putusan, Rabu (13/11).

Kejanggalan Proses Tender
KPPU menemukan beberapa kejanggalan dalam proses tender. Misalnya, panitia tender menggabung sembilan jenis pekerjaan menjadi satu paket saja. Akibat penggabungan ini, peserta tender yang hanya memiliki kompetensi dalam satu bidang pekerjaan saja tidak bisa ikut.

Panitia tender juga mengubah kebijakan syarat peserta tidak wajib memiliki pengalaman. Kejanggalan lain, adanya pengadaan perangkat eye scanner senilai Rp 109,58 miliar. Uniknya, panitia tender ternyata tidak menganggarkan eye scanner ini. Namun, peserta tender tetap harus menyediakan barang tersebut. Hal ini, menurut KPPU, hal yang tidak rasional dengan melihat harga barang.

Namun putusan ini diwarnai adanya dua majelis KPPU yang mengemukakan pendapat berbeda. Salah satu alasannya, pengadaan eye scanner itu tidak bisa menjadi pertimbangan putusan adanya persekongkolan.

Soendoro Soepringgo, Kuasa Hukum Panitia Tender menyatakan menerima putusan KPPU ini. Jimmy Simanjuntak, Kuasa Hukum Konsorsium PNRI mengatakan putusan ini janggal. Buktinya, dua dari lima hakim pemutus mengajukan pendapat berbeda. "Kami akan ajukan keberatan putusan ke pengadilan negeri," ujar Jimmy.

Kerugian Negara Akibat Persekongkolan Tender selama 2010-2012 sebesar Rp1,2 triliun

Written By Redaktur on Monday, October 29, 2012 | 4:12 AM

LKPP : Realisasi kegiatan lelang barang/jasa selama Januari-September 2012 masih 73%.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mencatat realisasi kegiatan lelang pengadaan barang dan jasa menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) selama Januari sampai dengan saat ini Rp98,01 triliun atau sekitar 73%.

Jumlah proyek yang sudah dilelang sendiri mencapai 65.380 paket, dari total 84.513 paket kegiatan yang dilaksanakan selama 2012. Adapun total pagu anggaran yang menggunakan sistem LPSE, berdasarkan dau LKPP selama 2012 yakni mencapai Rp l54,939 triliun.

Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan dengan penerapan sistem lelang elektronik tersebut, ke depan diharapkan lebih efektif dan realisasi pelaksanaannya bisa lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

Apalagi, katanya, nilai belanja modal APBN tahun depan diperkirakan Rp400 triliun atau sekitar 30%-35% dari total belanja modal selama 2013 sebesar Rpl.500 triliun.

Dia mengatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen strategis dalam mendukung upaya menggerakkan roda perekonomian daerah, penciptaan lapangan kerja, pengembangan daya saing dunia usaha, dan pemberdayaan usaha kecil dan mikro.

Menurut Agus, masih lambannya kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah selama ini karena beberapa masalah. Pertama, pada umumnya prinsip pengadaan belum diterapkan dengan benar, 70% kontraktor masih menyuap, dan kasus di KPK yang terbanyak terkait dengan pengadaan.

"Berdasarkan kasus yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saja, sebanyak 86 kasus atau 70% dari 265 perkara yang ditangani, terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Karena itu, ke depannya harus disikapi dengan lebih baik masalah pengadaan barang dan jasa ini," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/10).

Akibatnya, katanya, kondisi ini menimbulkan inefisiensi dan kerugian negara karena persekongkolan tender selama 2010-2012 mencapai Rpl ,2 triliun. Modusnya, yaitu kerja sama antara panitia dan peserta, atau kerja sama antarpeserta penyedia jasa.

Data LKPP juga menyebutkan ada sebanyak 938 penyedia jasa kegiatan lelang yang ter-black list dan tertolak selama 2012. Adapun jumlah yang terdaftar selama 269.033 penyedia jasa.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Basuki Adimulyo mengatakan untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa tersebut, perlu ada reformasi pada penyedia jasa yang ada. Pasalnya, katanya, pemerintah sendiri telah melakukan beberapa reformasi seperti pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Tujuannya, agar ada sinergi pemerintah dan penyedia jasa dalam perbaikan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

"PU sendiri menargetkan seluruh kegiatan tahun depan dilakukan dengan sistem lelang elektronik, karena pada saat ini masih ada beberapa yang belum menerapkannya," ujarnya.

Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Bachder Djohan mengatakan ada sejumlah permasalahan masih lambannya penyerapan anggaran, antara lain: syarat pelaksanaan lelang yang terlalu berat, sehingga kemampuan dan referensi anggota konsultan tidak mampu untuk mengikuti perkembangan dan persyaratan tersebut.
 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger