Kerugian Negara Akibat Persekongkolan Tender selama 2010-2012 sebesar Rp1,2 triliun - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , » Kerugian Negara Akibat Persekongkolan Tender selama 2010-2012 sebesar Rp1,2 triliun

Kerugian Negara Akibat Persekongkolan Tender selama 2010-2012 sebesar Rp1,2 triliun

Written By Redaktur on Monday, October 29, 2012 | 4:12 AM

LKPP : Realisasi kegiatan lelang barang/jasa selama Januari-September 2012 masih 73%.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mencatat realisasi kegiatan lelang pengadaan barang dan jasa menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) selama Januari sampai dengan saat ini Rp98,01 triliun atau sekitar 73%.

Jumlah proyek yang sudah dilelang sendiri mencapai 65.380 paket, dari total 84.513 paket kegiatan yang dilaksanakan selama 2012. Adapun total pagu anggaran yang menggunakan sistem LPSE, berdasarkan dau LKPP selama 2012 yakni mencapai Rp l54,939 triliun.

Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan dengan penerapan sistem lelang elektronik tersebut, ke depan diharapkan lebih efektif dan realisasi pelaksanaannya bisa lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

Apalagi, katanya, nilai belanja modal APBN tahun depan diperkirakan Rp400 triliun atau sekitar 30%-35% dari total belanja modal selama 2013 sebesar Rpl.500 triliun.

Dia mengatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen strategis dalam mendukung upaya menggerakkan roda perekonomian daerah, penciptaan lapangan kerja, pengembangan daya saing dunia usaha, dan pemberdayaan usaha kecil dan mikro.

Menurut Agus, masih lambannya kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah selama ini karena beberapa masalah. Pertama, pada umumnya prinsip pengadaan belum diterapkan dengan benar, 70% kontraktor masih menyuap, dan kasus di KPK yang terbanyak terkait dengan pengadaan.

"Berdasarkan kasus yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saja, sebanyak 86 kasus atau 70% dari 265 perkara yang ditangani, terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Karena itu, ke depannya harus disikapi dengan lebih baik masalah pengadaan barang dan jasa ini," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/10).

Akibatnya, katanya, kondisi ini menimbulkan inefisiensi dan kerugian negara karena persekongkolan tender selama 2010-2012 mencapai Rpl ,2 triliun. Modusnya, yaitu kerja sama antara panitia dan peserta, atau kerja sama antarpeserta penyedia jasa.

Data LKPP juga menyebutkan ada sebanyak 938 penyedia jasa kegiatan lelang yang ter-black list dan tertolak selama 2012. Adapun jumlah yang terdaftar selama 269.033 penyedia jasa.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Basuki Adimulyo mengatakan untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa tersebut, perlu ada reformasi pada penyedia jasa yang ada. Pasalnya, katanya, pemerintah sendiri telah melakukan beberapa reformasi seperti pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Tujuannya, agar ada sinergi pemerintah dan penyedia jasa dalam perbaikan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

"PU sendiri menargetkan seluruh kegiatan tahun depan dilakukan dengan sistem lelang elektronik, karena pada saat ini masih ada beberapa yang belum menerapkannya," ujarnya.

Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Bachder Djohan mengatakan ada sejumlah permasalahan masih lambannya penyerapan anggaran, antara lain: syarat pelaksanaan lelang yang terlalu berat, sehingga kemampuan dan referensi anggota konsultan tidak mampu untuk mengikuti perkembangan dan persyaratan tersebut.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger