| e-KTP dalam pelaksanaannya menuai banyak kontroversi. |
Setelah mengeluarkan pendapat ke publik yaitu bahwa semua lembaga publik dan swasta ke depan harus memiliki mesin pembaca identifikasi elektronik (e-KTP), karena untuk menghindari pemotocopian e-KTP, Kementerian Dalam Negeri mengklarifikasinya.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa surat edaran itu dimaksudkan untuk mengingatkan pemerintah daerah bahwa mereka harus segera memiliki pembaca e-KTP. "Surat edaran saya itu dimaksudkan untuk kepala daerah dan bukan untuk umum," tegas Gamawan Fauzi.
Menteri menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan e-KTP tidak akan berguna jika orang masih harus membuat salinan kartu mereka. Dia mengatakan, hal itu mungkin bagi publik untuk menyalin kartu mereka sekali dan menggunakan salinan pertama untuk membuat lebih banyak salinan.
"Tapi mereka harus melakukannya satu kali saja. Kami takut menyalin e-KTP berulang akan mempengaruhi kartu." katanya.
Secara terpisah, Irman, Dirjen Sipil dan Administrasi Kewarganegaraan di Kemendagri, mengatakan kepada wartawan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan menerapkan sanksi ketat pada setiap lembaga yang menolak untuk mengadakan pembaca kartu pada akhir tahun ini.
Dia menekankan bahwa instruksi termasuk dalam surat edaran menteri, yang ditujukan kepada semua menteri, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga publik dan swasta memberikan pelayanan publik.
Irman membantah tuduhan bahwa kementerian mengeluarkan surat edaran karena kartu e-KTP yang berkualitas buruk.
"Kami bisa menjamin e-KTP berkualitas tinggi. Namun, peringatan ini penting untuk mencegah kartu rusak secara bertahap karena berulang kali terkena panas atau perangkat melampirkan ke dokumen lain," katanya kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/5).
Dia menambahkan bahwa penggunaan teknologi canggih seperti akan mendorong pejabat dari sektor publik dan swasta untuk memberikan layanan yang lebih baik sementara pada saat yang sama menjamin keamanan data pribadi.
Proyek KTP elektronik atau e-KTP telah mengalami banyak kontroversi. Kritik sebelumnya menyatakan bahwa pengadaan sistem e-ID, yang merugikan negara Rp 5,8 triliun (USS602.68 juta) mungkin memiliki terlibat penyimpangan.
Pada September tahun lalu, seorang penyelidik dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Hadi Susanto, menyatakan bahwa panitia pengadaan yang bekerja untuk Departemen Dalam Negeri telah melanggar pedoman yang disediakan oleh pemerintah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Sebelumnya pada tahun 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan tentang penyalahgunaan anggaran dalam uji coba pelaksanaan e-KTP di beberapa daerah pada tahun 2009, yang menelan biaya Rp 800 miliar.





Post a Comment