Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan ada persaingan tidak sehat dalam proses tender KTP elektronik (E-KTP). Dalam kesempatan tersebut, KPPU menyatakan bahwa para terlapor, yaitu Panitia Tender E-KTP, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan PT Astra Graphia Tbk telah bersekongkol.
Dalam putusannya, KPPU merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi kepada pejabat panitia tender E-KTP. Sementara terhadap para peserta tender, KPPU memberikan putusan denda yang masing-masing berbeda nilainya. Konsorsium PNRI divonis denda sebesar Rp 20 miliar dan PT Astra Graphia Tbk divonis denda sebesar Rp 4 miliar.
"Ada persekongkolan vertikal dan horizontal dalam pelaksanaan tender e-KTP,” tegas Sukarni yang bertindak sebagai Ketua Majelis KPPU saat pembacaan putusan, Rabu (13/11).
Kejanggalan Proses Tender
KPPU menemukan beberapa kejanggalan dalam proses tender. Misalnya, panitia tender menggabung sembilan jenis pekerjaan menjadi satu paket saja. Akibat penggabungan ini, peserta tender yang hanya memiliki kompetensi dalam satu bidang pekerjaan saja tidak bisa ikut.
Panitia tender juga mengubah kebijakan syarat peserta tidak wajib memiliki pengalaman. Kejanggalan lain, adanya pengadaan perangkat eye scanner senilai Rp 109,58 miliar. Uniknya, panitia tender ternyata tidak menganggarkan eye scanner ini. Namun, peserta tender tetap harus menyediakan barang tersebut. Hal ini, menurut KPPU, hal yang tidak rasional dengan melihat harga barang.
Namun putusan ini diwarnai adanya dua majelis KPPU yang mengemukakan pendapat berbeda. Salah satu alasannya, pengadaan eye scanner itu tidak bisa menjadi pertimbangan putusan adanya persekongkolan.
Soendoro Soepringgo, Kuasa Hukum Panitia Tender menyatakan menerima putusan KPPU ini. Jimmy Simanjuntak, Kuasa Hukum Konsorsium PNRI mengatakan putusan ini janggal. Buktinya, dua dari lima hakim pemutus mengajukan pendapat berbeda. "Kami akan ajukan keberatan putusan ke pengadilan negeri," ujar Jimmy.
Home »
KPPUnews
,
Litigation
,
Procurement News
,
SPECIAL REPORT
» KPPU Putuskan Konsorsium PNRI dan Astra Graphia Bersekongkol
KPPU Putuskan Konsorsium PNRI dan Astra Graphia Bersekongkol
Written By Redaktur on Wednesday, November 14, 2012 | 4:31 AM
Labels:
KPPUnews,
Litigation,
Procurement News,
SPECIAL REPORT






Post a Comment