KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA: RegionalNews

.


Headline

Latest Post
Showing posts with label RegionalNews. Show all posts
Showing posts with label RegionalNews. Show all posts

Diduga Ada Kartel Buku Sekolah

Written By Redaktur on Monday, November 11, 2013 | 8:44 PM

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Sulawesi Selatan mengungkapkan telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan kartel dan praktek monopoli dalam pendistribusian buku pelajaran ke sekolah-sekolah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Besarnya pasar buku di Indonesia menyebabkan persaingan penerbit sangat tinggi, dan ada dugaan penerbit buku menjanjikan imbalan tertentu kepada sekolah agar menggunakan buku pelajaran dari penerbit tertentu," ungkap Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar Abdul Hakim Pasaribu beberapa waktu lalu.

Sektor distribusi buku, lanjutnya, merupakan sektor yang sedang mereka awasi. KPPU berupaya untuk mengawasi distribusi buku pelajaran dan berupaya mencegah tindakan monopoli maupun praktek kartel yang selama ini diindikasikan terjadi di wilayahnya.

KPPU meletakkan sektor pendidikan sebagai salah satu sektor yang menjadi prioritas pengawasannya. Apalagi menyangkut pendistribusian buku pelajaran, menurut Abdul Hakim, pihaknya telah menerjunkan tim guna memantau pendistribusian buku di sekolah.

Data awal yang dilaporkan kepadanya, setiap awal tahun ajaran, biasanya sekolah bekerjasama dengan penerbit tertentu untuk mendistribusikan buku pelajaran ke siswa-siswinya. Buku tersebut tidak dijual di toko buku, sehingga menurut sekolah buku pelajaran tersebut dibeli melalui sekolah. Setelah beberapa saat, sekitar tiga bulan, buku tersebut ternyata sudah dapat ditemui di toko buku di wilayah itu.

Pelindo II Ajukan Banding Atas Putusan KPPU

Pelindo II Cabang Teluk Bayur berupaya untuk melakukan efisiensi, bukan memonopoli.
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II merasa keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa IPC Cabang Teluk Bayur telah melakukan monopoli jasa kepelabuhanan. Karenanya Pelindo II akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU itu.
Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino menuturkan banding yang dilakukan oleh perseroan didasarkan pada kepercayaan bahwa perusahaan sesuai statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terus berupaya untuk melakukan efisiensi layanan logistik nasional.
"Upaya itu terwujud dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan secara transparan," ucap Lino dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (5/11).
Kendati demikian, Lino menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan KPPU, namun tetap menyatakan banding, karena secara bisnis dalam pelaksanaan pelayanan di Pelabuhan Teluk Bayur, tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan adanya perjanjian kata dia, bahkan para pengguna jasa mendapatkan kepastian layanan dan pelayanan menjadi lebih efisien.
“Pelabuhan Indonesia II membangun semua fasilitas di pelabuhan serta mengoperasikannya. Atas hal itu, maka kami tentunya mendapatkan hak atas fasilitas dan pelayanan yang telah diberikan. Dalam dunia usaha, hal tersebut adalah wajar," sebutnya.
Lino juga menambahkan bahwa putusan dari KPPU itu sifatnya masih belum final dan Pelindo II mempunyai hak untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri dan menempuh jalur hukum.
Seperti diketahui, Senin (4/11) kemarin KPPU memutuskan PT Pelabuhan Indonesia II telah melakukan monopoli terhadap pelayanan dan berbagai aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur.
Dalam surat putusan majelis 02/KPPU-I/2013 yang dibacakan oleh Ketua Majelis KPPU Saidah Sakwan, Pelindo II melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 dan pasal 19 huruf a dan b terkait dengan jasa bongkar muat pelabuhan.
"Selain itu memerintahkan kepada terlapor (Pelindo II-red) membayar denda sekitar Rp 4 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai denda melalui bank pemerintah," papar Saidah di Gedung KPPU, Jakarta, kemarin. 

Pelindu II Terbukti Melanggar UU Antimonopoli dan Didenda Rp4,775 Miliar

Written By Redaktur on Wednesday, November 6, 2013 | 11:06 PM

PT Pelindo II (Persero) Cabang Teluk Bayur terbukti melanggar UU Antimonopoli dan didenda Rp4,775 miliar karena melakukan 20 perjanjian tertutup dengan pihak ketiga dengan syarat menyerahkan semua pekerjaan bongkar muat ke Pelindo II.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha ( KPPU) memutuskan bahwa PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Antimonopoli dan dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp4,775 miliar.

Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan mengatakan, Pelindo II melanggar pasal 15 ayat 2 UU no 2 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Pasal 19 ayat a dan b no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Setelah membaca laporan dugaan dan mendengar keterangan para saksi dan kesimpulan hasil persidangan dengan investigator, majelis memutuskan bahwa Pelindo II sebagai terlapor terbukti melanggar pasal 15 ayat 2 UU no 2 Tahun 1999 dan Pasal 19 ayat a dan b nomor 5 tahun 1999," ungkap Saidah di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Dia mengungkapkan Pelindo II terbukti melakukan 20 perjanjian tertutup dengan pihak ketiga dengan syarat harus menyerahkan semua pekerjaan bongkar muat kepada Pelindo II.
"Ada 20 perjanjian tertutup oleh Pelindo dengan penyewa lahan di Teluk Bayur termasuk dengan perusahan BUMN lain seperti Antam dan Semen Padang yang sudah punya lahan di situ," kata dia.

Padahal sebelumnya, kata dia, di Teluk Bayur sudah ada 43 Perusahan Bongkar Muat (PBM) yang beroperasi yang akhirnya terancam dengan perjanjian tertutup yang dilakukan Pelindo II.

Selain itu, lanjut dia, Pelindo II terbukti menghalangi usaha pesaingnya untuk melakukan kegiatan yang sama dengan  cara menunjuk perusahaan bongkar muat terhadap barang yang akan dibongkar dan dimuat di lahan perusahaan pelat merah tersebut.

Saidah mengatakan, tindakan Pelindo tersebut menutup pelaku usaha lain masuk ke pasar yang sama.

"Kita minta seluruh perjanjian itu dibatalkan dan tidak ada lagi perjanjian bahwa PBM itu harus dengan Pelindo. Ini yang kita harapkan agar pelaku usaha bisa masuk,” tuturnya.

Sementara denda sebesar Rp4,775 miliar, lanjut Saidah, harus disetor ke kas negara. "Kepada terlapor diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan 14 hari setelah putusan ini," tutupnya.(dan)/(wdi)/Sindonews

Kartel Lebih Kejam dari Korupsi

Written By Redaktur on Monday, October 28, 2013 | 1:17 AM

Syarkawi Rauf
Praktik kartel di Indonesia dinilai lebih kejam daripada kejahatan korupsi, sehingga layak jika menjadi isu arus utama dalam beberapa tahun ke depan.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf mengatakan efek kartel dapat dirasakan langsung oleh masyarakat seperti tingginya harga daging sapi, bawang putih, hingga biaya logistik.
“Di negara-negara maju, kartel adalah kejahatan ekonomi luar biasa,” katanya dalam diskusi bertajuk “Membongkar Kartel di Pertamina,” Selasa (22/10/2013).
KPPU, katanya, dalam beberapa bulan terakhir disibukkan dengan kasus-kasus kartel. Kasus kartel yang telah diajukan sebagai perkara, di antaranya soal bawang putih dan daging sapi.
Dia mencontohkan, harga bawang putih di China sekitar US$1 per kg, sementara di Indonesia dijual pada kisaran US$3-US$6 per kg. Adapun di level pedagang rata-rata hanya mengambil untung sekira Rp750 per kg.
Realitas itu, lanjutnya, menunjukkan ada sekelompok pemain yang dengan leluasa bisa mengambil margin keuntungan cukup besar dari tingginya harga bawang di Indonesia.
Hal yang hampir sama terjadi pada kasus harga daging sapi yang cukup tinggi, pernah menyentuh Rp100.000 per kg. Tingginya harga daging, katanya, menjadi ancaman bagi pemenuhan gizi masyarakat.
Syarkawi mengakui KPPU bisa habis energi dengan banyaknya kasus kartel di Indonesia, lantaran sumber daya komisi yang terbatas.
Penanganan kartel juga tidak mudah, bahkan di Jepang dibutuhkan waktu 2-3 tahun untuk satu kasus.
“Jika pada 2009-2014 korupsi jadi isu utama, pada 2014-2019 isu utamanya bisa saja soal kartel,” katanya.
Pasalnya, praktik kartel bakal menghambat pertumbuhan ekonomi dengan adanya hambatan masuk bagi pelaku usaha baru ke dalam industri.
Sementara itu, Anggota DPR-RI Komisi VII Asmin Amin mencurigai ada praktik kartel terkait bisnis distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya di Pertamina Regional VII Sulawesi.
Menurutnya, hanya ada satu pengusaha yang selalu menjadi mitra PT Pertamina (persero) dan menyebabkan pengusaha lain tidak bisa masuk ke dalam bisnis tersebut.
Namun, menurut Syarkawi, apa yang terjadi dalam kasus yang dituduhkan legislator PKS itu bukanlah praktik kartel, melainkan sebagai dugaan bentuk persekongkolan.
Kartel adalah praktik yang dilakukan sejumlah kecil pelaku usaha yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti-monopoli, praktik kartel dilarang pada hampir semua negara.
Aturan soal larangan kartel terdapat dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 11 menyatakan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Sumber : BISNIS KTI

KPPU Telisik Dugaan Monopoli Proyek di Banten

Written By Redaktur on Thursday, October 17, 2013 | 11:21 PM

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ketika akan diperiksa KPK. Proses pengungkapan dugaan korupsi setelah tertangkap tangannya adik Ratu Atut, KPPU berupaya untuk mengungkap adanya dugaan monopoli proyek di Pemprov Banten.   

Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU mengaku tengah menyelidiki dugaan monopoli proyek di Pemprov Banten, yang melibatkan keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Juru Bicara KPPU Ahmad Junaedi mengatakan, pihaknya kini tengah mengumpulkan laporan dari masyarakat untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran pemenangan tender oleh keluarga Atut.


"Hanya saja, memang di dalam proses pembuktian persengkongkolan KPPU tidak bisa mengandalkan fakta adanya relasi keluarga, tetapi harus ada bukti persekongkolan. Kami mengetahui adanya informasi relasi, dominasi keluarga, tetapi fakta itu merupakan fakta awal yang perlu dibuktikan adanya persekongkolan. Oleh karena itu kami membutuhkan informasi laporan dari masyarakat," kata Junaedi saat dihubungi KBR68H, Senin (14/10).

Sementara itu,Lembaga Anti Korupsi ICW menilai pengawasan tender proyek di lingkungan Pemprov Banten mandul. Koordinator Divisi Monitoring Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengatakan, pengawasan internal dari DPRD tidak jalan karena diduga banyak tender proyek yang melibatkan pihak legislatif tersebut. 

Kondisi ini diperparah lemahnya pengawasan eksternal dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK. Firdaus menambahkan, selain pengawasan, penegakan hukum yang lemah dan kuatnya dinasti kekuasaan Gubernur Banten Ratu Atut juga menciptakan gurita monopoli proyek di Banten.

“Pengawasannya tidak berjalan, penegakan hukumnya lemah, kemudian ada dominasi sosial kultur birokrasi yang menjadikan mandek dan mandul. Saya kira ketiga-tiganya harus berjalan parallel. Tetapi yang prioritas adalah penegakan hukumnya, karena ini akan menimbulkan efek jera, memberikan schok terapi dan membuat orang berpikir kembali untuk mempermainkan anggaran,”kata Firdaus saat dihubungi KBR68H, Senin (14/10).

Sebelumnya, ICW menemukan ada 175-an proyek yang dikuasai keluarga Gubernur Banten Ratu Atut. Perusahaan yang dikuasai keluarga Atut secara langsung berhasil mendapatkan 52 proyek di Kementerian PU dan Pemprov Banten dengan total nilai kontrak Rp 700 miliar lebih. 

Hingga kini, ICW mengaku tengah menyelidiki kemungkinan adanya monopoli proyek yang dilakukan dinasti Atut di Kementerian lembaga lain serta di kabupaten/kota di Banten.

Sumber : KBR68H

KPPU Mulai Sidangkan Kasus Tender CT-Scan RS Pirngadi Medan

KPPU mulai menyidangkan kasus dugaan persekongkolan pengadaan alat CT-Scan di RS Pirngadi Medan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa dan menyidangkan laporan dugaan persekongkolan pengadaan alat CT-Scan di Rumah Sakit Pirngadi Medan, Kamis 3 Oktober 2013.

Persidangan yang dipimpin Komisioner Kamser Lumbanraja itu memiliki agenda penyampaian keterangan dari enam terlapor. Namun, dari enam pihak terlapor, hanya dua pihak yang hadir yakni kuasa pengguna anggaran (KPA) dan panitia lelang pengadaan CT-Scan.

Investigator yang menjadi pelapor Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya menemukan indikasi kuat pelanggaran Pasal 22 UU 5/1999 tentang entang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pelanggaran tersebut memunculkan indikasi persekongkolan dalam tender pengadaan alat kesehatan di RS Pirngadi tahun 2012 itu. Selain menutup kesempatan perusahaan lain untuk memenangkan tender, persekongkolan tersebut juga diperkirakan menimbulkan kerugian negara.

Terlapor 1 selaku KPA M Yasin Sidabutar mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tender tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu terbukti dengan keikutsertaan 55 perusahaan dalam tender pengadaan CT-Scan dan beberapa alat kesehatan lainnya di RS Pirngadi tersebut.

Namun, berdasarkan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), pihaknya berkeinginan untuk mencari peralatan yang terbaik karena merupakan alat pertama bagi RS Pirngadi. “Gedungnya sudah ada, sehingga perlu dicari spek yang sesuai dengan besaran gedung. Bukan merk, tetapi speknya,” kata Wakil Direktur Administrasi Umum RS Pirngadi itu.

Untuk memberikan keterangan lebih jelas, pihaknya akan mencari saksi ahli guna menjelaskan pentingnya peralatan terbaik tersebut.Sedangkan Terlapor 2 selaku Ketua Panitia Lelang Tuful Zuchri Siregar mengatakan, tender dengan nilai sekitar Rp12,9 miliar tersebut dimenangkan dengan merk Siemens karena dinilai sebagai peralatan terbaik.

Penilaian itu dapat dibuktikan dari hasil maksimal dari penggunaan peralatan tersebut sejak Oktober 2012 yang jumlah mencapai 1.200 pasien lebih. “Karena menjadi RS rujukan, kami berupaya mencari yang terbaik, bukan termurah,” katanya.

Jaminan kualitas peralatan tersebut sangat dibutuhkan untuk menarik kepercayaan masyarakat terhadap kualitas peralatan RS Pirngadi. “Kalau masyarakat tahu kualitas peralatan tidak baik, mana mungkin masyarakat mau berobat ke RS Pirngadi,” katanya.

Pelapor bersikukuh bahwa laporannya akurat karena disertai dengan bukti yang kuat. “Kami juga akan menyiapkan saksi untuk memperkuat dalil,” katanya. Majelis komisi KPPU Kamser Lumbanraja menunda persidangan itu hingga 16 Oktober untuk mendengarkan tanggapan empat terlapor lain.

Sumber : Mahardikanews.com

KPPU Telisik Dugaan Monopoli Minuman Alkohol di Papua

Kebijakan Pemerintah Kota Jayapura dan Pemerintah Provinsi Papua diduga menyebabkan terjadinya monopoli di distribusi minuman beralkohol di sana. 
Tim Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melakukan investigasi atas dugaan adanya tindakan monopoli atas distribusi minuman beralkohol di Papua. Tim yang ditugasi untuk itu adalah, Rismasari (Kepala Bagian Harmonisasi Kebijakan dan Regulasi), Ramli Simanjuntak, Muhamad Agus R dan Yusuf Saerani telah berkunjung ke Jayapura, 7-8 Oktober 2013. 

Tim tersebut akan mengumpulkan data dan memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait guna menelisik kebenaran adanya laporan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan KPPU bahwa dalam hal mengatur perdagangan minuman beralkohol di Jayapura.


Hal itu diungkapkan oleh salah satu calon pengecer dari Sub Distributor PT. Rajawali Sakti Papua, Steve Waramori ketika menyampaikan keterangan pers di Hotel Mutiara, Kotaraja, Jayapura, Sabtu (12/10), sebagaimana dikutip oleh BINTANGPAPUA.COM.
Dikatakannya, dalam hal perdagangan minuman beralkohol di Kota Jayapura, kepada Mendagri dan Menteri Perdagangan, dan KPPU, Walikota Jayapura dilaporkan telah membuat kebijakan protektif monopolistik yang hanya melindungi dan menguntungkan pihak tertentu saja. Kebijakan yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. 

“Ini pertama kalinya Tim KPPU berkunjung ke Papua untuk menelisik laporan tentang adanya dugaan persaingan usaha yang tak sehat akibat kebijakan yang monopolistik,” tegas Steve Waramori. 

Selama di Jayapura,  jelas Steve Waramori, empat anggota KPPU telah menemui sejumlah pihak, yaitu Pemkot Jayapura dan Pemprov Papua. Instansi di lingkungan Pemkot yang telah dimintai keterangannya oleh Tim KPPU yaitu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Jayapura. 

Sementara instansi teknis di lingkungan Pemprov Papua yang telah dimintai keterangannya adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi. Selain itu, tandasSteve Waramori, Tim KPPU juga memintai keterangan dari sejumlah pelaku perdagangan minuman  beralkohol di Kota Jayapura, baik yang berstatus sebagai subdistributor (pemasok) maupun pengecer (penjual) minuman beralkohol. 

Hanya Melindungi Satu Pihak
Walikota Jayapura dilaporkan telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang melindungi dan hanya menguntungkan pihak tertentu saja, tidak kondusif  atau yang menyalahi terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat.

Kebijakan tersebut misalnya terlihat dari dikeluarnya Surat Keputusan (SK) Walikota Jayapura Nomor 40 Tahun 2012 dan Surat Walikota Jayapura Nomor 974/5225/2012 tertanggal 11 Desember 2012 kepada Pimpinan Hotel, Restoran, Bar dan Diskotik, Panti Pijat dan Penjual Minuman Beralkohol di Kota Jayapura tentang pengawasan minuman beralkohol. 

Dua kebijakan tersebut, kata Steve Waramori, jelas dan tegas dengan sengaja hanya melindungi dan menguntungkan satu pihak tertentu saja. Tindakan yang selain indikasi melanggar; (1) Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Lembaga Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga melanggar (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Peredaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. 

Sekedar contoh, ungkap Steve Waramori, Surat Walikota Jayapura tertanggal 11 Desember 2012 kepada Pimpinan Hotel, Restoran, Bar dan Diskotik, Panti Pijat  dan Penjual Minuman Beralkohol di Kota Jayapura tentang Pengawasan Minuman  Beralkohol, misalnya, surat tertanggal 11 Desember  2012 ini masih didasarkan atau masih mengacu pada Perda Kota Jayapura Nomor 17 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemasokan Minuman Beralkohol di Kota Jayapura, padahal Perda  Nomor 17 Tahun 2002 SUDAH DIBATALKAN  Menteri Dalam Negeri lewat SK Mendagri Nomor 20 Tahun 2008  tanggal 22 Januari 2008 tentang Pembatalan  Perda Nomor 17 Tahun 2002. 

Butir kedua SK Mendagri Nomor 20 Tahun 2008  tanggal 22 Januari 2008 dengan jelas menyebutkan, “Agar Walikota Jayapura menghentikan pelaksanaan Perda  Nomor 17 Tahun 2002 paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan keputusan ini”, namun faktanya surat Walikota Nomor Nomor 974/5225/2012 tertanggal 11 Desember 2012  masih didasarkan atau masih mengacu pada Perda Nomor 17 Tahun 2002 yang telah dibatalkan Mendagri pada tahun 2008.  

Surat Walikota Jayapura Nomor 974/5225/2012 tertanggal 11 Desember 2012, beber Steve  Waramori, jelas diskriminatif karena memerintahkan kepada Pimpinan Hotel, Restoran, Bar dan Diskotik, Panti Pijat  dan Penjual Minuman Beralkohol di Kota Jayapura untuk hanya menjual minuman beralkohol yang  berasal dari hanya satu pemasok (sub-distributor) saja. Padahal sebelum surat tersebut dikeluarkan, telah ada dua pemasok (sub-distributor) minuman  beralkohol  yang telah mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari Menteri Perdagangan cq Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. 

Kebijakan Walikota Jayapura yang monopolistik protektif hanya memihak satu pihak tertentu tersebut, lanjut Steve, misalnya juga tampak dari penegasan Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura pada 17 September 2013 di Hotel Mutiara Jayapura kepada pengecer minuman beralkohol di Kota Jayapura, yang mengingatkan semua pihak untuk hanya menerima/menjual atau memperdagangkan minuman beralkohol berlabel tertentu saja. 


Diperkarakan ke PTUN 
Surat tersebut tentu saja menutup rapat-rapat bagi sub-distributor berikutnya atau yang lain. Ada satu sub-distributor yang baru mengantongi SIUP-MB dari  Menteri Perdagangan pada  26 Desember 2012 atau setelah dikeluarkan Surat Walikota Nomor 974/5225/2012 tertanggal 11 Desember 2012. Akibat Surat  Walikota tertanggal 11 Desember 2012 itu, sub-distributor yang bersangkutan pun dilarang memperdagangkan produknya di wilayah Kota Jayapura. 

Kebijakan Walikota tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura karena selain surat tersebut berlandaskan pada Perda Kota Jayapura yang sudah dibatalkan Mendagri, juga menyalahi ketentuan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Peredaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dalam Salinan Putusan Nomor 13/G/2013/PTUN.JPR  tanggal 14 Agustus 2013, Majelis Hakim PTUN Jayapura yang diketuai Imanuel Mouw, S.H., menyebutkan, setelah penggugat selaku sub-distributor memperoleh SIUP-MB, maka sub-distributor dapat merealisasi apa yang menjadi rencana penjualan selama satu tahun kedepan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh penggugat sebagai syarat permohonan penerbitan SIUP-MB dengan ketentuan melakukan pengedaran miniman beralkohol golongan B dan/atau C kepada penjual langsung dan/atau pengecer yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis dan atau dilarang menjual minuman beralkohol secara eceran kepada konsumen akhir. 

“Jadi, Majelis Hakim PTUN Jayapura pun telah memutuskan bahwa apabila sub-distributor (pemasok) telah mengantongi  SIUP-MB dari Menteri Perdagangan, dapat memperdagangkan produknya tanpa memerlukan izin dari Pemkot Jayapura,” ujar Steve Waramori. 



Indikasi Korupsi
Kebijakan Walikota yang diindikasikan monopolistik-protektif terhadap satu pihak  tertentu, juga berimpilkasi pada penarikan retribusi yang diiindikasikan ilegal. Penarikan retribusi perijinan tertentu, yang berjumlah Rp.52,5 Juta untuk tahun 2013 dari para pengecer minuman beralkohol di Kota Jayapura misalnya, tidak ada landasan hukumnya, sehingga diindikasikan juga menabrak Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   

“Untuk penyidikan dan pembuktian lebih lanjut setelah berkunjung ke Jayapura 7-8 Oktober 2013, KPPU sesuai rencana akan melakukan gelar perkara ini di Jakarta tanggal 21Oktober 2013,” tegas Steve Waramori. 

KPPU telah menandatangi kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  ujar Steve Waramori, maka apabila dalam gelar perkara tersebut adanya indikasi pelanggaran terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka  ranah tersebut menjadi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber : bintangpapua.com

Bulog Gelontor 1.500 ton Kedelai di Bali

Written By Redaktur on Sunday, September 15, 2013 | 11:56 PM

Bulog mulai intervensi pasar agar harga kedelai melandai. 
Perum Bulog Divisi Regional Bali segera mendapat pasokan 1.500 ton kedelai sebagai upaya meredam semakin mahalnya bahan baku pembuatan tahu dan tempe tersebut.

"Pasokan kedelai impor itu diharapkan tiba bulan depan, sehingga masyarakat khususnya produsen tahu tempe di daerah ini tidak lagi mengalami kesulitan bahan baku," kata Kepala Perum Bulog Divisi Regional Bali Gede Rempiana di Denpasar, Senin (16/9).

Ia mengatakan pasokan kedelai dari Perum Bulog sehubungan badan usaha milik negara itu telah ditunjuk pemerintah untuk melakukan impor kedelai dengan harapan harganya tetap stabil.

Pasokan kedelai impor tahap pertama sebanyak 1.500 ton itu diperkirakan mencukupi kebutuhan di Bali selama 2,5 bulan, karena kebutuhan kacang kedelai selama ini brkisar 600 ton setiap bulan.

"Kebutuhan kedelai sebanyak itu sebelumnya telah dikordinasikan dengan Pengurus Koperasi Produsen Tempe dan Tahu (Kopti) Makmur Denpasar, sebagai lembaga yang mewadahi para produsen tahu dan tempe di daerah ini," ujar Rempiana.

Untuk itu, penyeluran kedelai akan dilakukan Perum Bulog Bali bekerja sama dengan Kopti Makmur Denpasar.

Ia menambahkan jika jumlah alokasi kedelai impor sebanyak 1.500 ton kurang mencukupi kebutuhan di Pulau Dewata, pihak Bulog Bali akan melakukan penambahan secara bertahap.

Dengan demikian kebutuhan kedelai bisa terpenuhi dengan baik sesuai dengan keperluan.

Kedelai impor tersebut akan dijual kepada anggota Kopti Makmur Denpasar maupun di pasaran dengan harga Rp8.490 per kg, sesuai intruksi Menteri Perindustrian maupun Menteri Perdagangan RI.

Dengan demikian diharapkan mampu menekan harga kedelai impor di pasaran. karena Perum Bulog sekarang bukan lagi merupakan satu-satunya yang mendapat izin untuk melakukan impor kedelai maupun bahan pangan lainnya.

Perum Bulog baru saja ditunjuk oleh pemerintah untuk menangani impor kedelai, sedangkan sejumlah importir lainnya sudah sejak lama.

"Mudah-mudahan dengan masuknya Bulog sebagai importir kedelai, mampu menstabilkan harga kedelai di pasaran," harap Gede Rempiana.

Tiga Perusahaan di Medan Terduga Melakukan Kartel

Written By Redaktur on Thursday, August 1, 2013 | 10:38 PM

Tiga perusahaan pengimpor bawang putih dari Medan terindikasi melakukan kartel.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Utara, Bidar Alamsyah, mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pusat (Kementerian Perdagangan) soal tiga perusahaan di Medan yakni CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru dan PT Sumber Alam Jaya Perkasa yang disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat terlibat kartel bawan putih.
Kartel bawang putih yang disebut KPPU terjadi di awal tahun yang membuat harga bawang putih melejit menjadi Rp 36.000 hingga Rp 40.000 per kg, padahal harga normalnya hanya Rp 6.000 hingga Rp 10.000 per kg. Sebanyak 20 perusahaan diduga melakukan upaya kartel komoditas ini, di mana tiga perusahaan di antaranya beroperasi di Medan.


Kepala KPPU Medan, Goprera Panggabean, mengatakan perusahaan terlapor kartel bawang putih karena ada dugaan ada koordinasi di antara perusahaan yang terafiliasi untuk mengatur peredaran bawang putih. 



Selain menyeret 20 pengusaha, KPPU juga menuding Menteri Perdagangan Gita Wirjawan terlibat kasus kartel ini dengan bersekongkol dengan para pengusaha itu. Pihak KPPU baru saja merampungkan dugaan laporan pelanggaran atas kasus tersebut.



Tetapi Menteri Perdagangan Gita Wirjawan keberatan dengan publikasi KPPU dengan menyebutkan namanya tersebut. “Saya sangat tercemarkan. Ke depan KPPU harus lebih bijaksana," ungkapnya.

Hingga Mei, Pertumbuhan Perbankan di Sulawesi Selatan Masih Positif

Written By Redaktur on Tuesday, July 16, 2013 | 11:20 PM

Perbankan di Sulawesi Selatan hingga Mei 2013 masih tumbuh positif yang tercermin dari peningkatan indikator aset, dana pihak ketiga (DPK), dan penyaluran kredit.

Data Bank Indonesia Wilayah I Sulampua (Sulawesi, Maluku, Papua) menunjukkan aset perbankan Sulsel pada Mei 2013 meningkat 20,09% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya Rp83,36 triliun.

Peneliti Madya Senior Bank Indonesia Regional Sulampua Gusti Rizal Eka menyampaikan aset perbankan Sulsel masih didominasi oleh bank pemerintah dengan pangsa pasar mencapai 59,56%.

"Kemudian diikuti bank swasta nasional sebesar 39,76% dan terkecil bank asing dan campuran dengan share hanya 0,69%," katanya, pekan lalu.

Adapun, posisi DPK pada Mei 2013 tercatat Rp54,06 triliun, tumbuh 13,91% dari periode sebelumnya Rp47,45 trilliun. Pertumbuhan dana didorong oleh kenaikan simpanan giro 18,77% menjadi Rp9,36 triliun.

Simpanan jenis deposito dan tabungan tercatat tumbuh lebih rendah masing-masing 13,51% dan 12,66%.

Penyaluran kredit perbankan di Sulsel pada periode yang sama tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan dana. Kredit naik 21,86% menjadi Rp75,06 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp61,59 triliun.

Penyaluran kredit modal kerja tercatat tumbuh paling tinggi, yakni 25,88%, diikuti segmen konsumsi 23,70%, dan kredit investasi 9,71%.

"Terdapat perkembangan yang cukup menggembirakan yaitu pertumbuhan kredit ke sektor pertanian yang tumbuh sebesar 56,74%," kata Gusti.

Meskipun begitu, pertumbuhan kredit sektor pertanian masih berada di bawah sektor kelistrikan, gas, dan air yang naik 233,94%. Sektor lain yang tumbuh tinggi sektor pengangkutan 50,11% dan perdagangan 24,88%.

Pertumbuhan kredit yang lebih besar dari dana mengakibatkan rasio kredit terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) perbankan Sulsel meningkat cukup signifikan dari tahun sebelumnya 129,81% menjadi 138,86%.

Menurut Gusti, level LDR yang relatif tinggi menunjukkan masih belum berimbang kemampuan perbankan Sulsel dalam menghimpun dana masyarakat dibandingkan penyaluran kredit.

Meskipun demikian dari sisi kualitas kredit, terjadi tren perbaikan dari rasio non performing loan (NPL) gross 2,94% menjadi 2,77%.

Sinyal Positif

Pengamat ekonomi dari Universitas Hasanuddin Makassar sekaligus anggota Komisioner KPPU Syarkawi Rauf menilai perbaikan kinerja bank di kawasan tersebut memberikan sinyal positif kepada dunia usaha.

"Jika pada Mei 2013 saja bisa tumbuh sekitar 20%, pada akhir 2013 sekitar Oktober - Desember 2013 aset perbankan akan tumbuh lebih tinggi lagi," katanya.

Menurutnya, proyek pemerintah yang dibiayai melalui APBN dan APBD baru mulai terealisasi pada kuartal III hingga akhir tahun.

Apalagi, kredit modal kerja di Sulsel, terutama di kawasan Mamminasata serta di beberapa sentra bisnis seperti Parepare, Palopo, Bosowa, dan Bulukumba juga mengalami tumbuh, terutama untuk pembiayaan sektor perdagangan.

Menurut mantan Chief Economist BNI Makassar itu sektor bisnis di Sulsel terus melakukan ekspansi atau perluasan basis usaha. Hal itu terlihat dari kondisi kredit perbankan di sulsel yang tumbuh sekitar 22%.

"Pertumbuhan kredit di Sulsel pada 2013 secara tahunan bisa mencapai sekitar 27%-30%. Hal yang cukup positif juga dapat diamati pada pertumbuhan DPK yang didominasi oleh dana murah, khususnya tabungan dan deposito." katanya.

Namun, pertumbuhan giro yang cukup tinggi khususnya giro institusi mencerminkan tingginya ketergantungan perbankan Sulsel terhadap DPK pemerintah.

Satu sisi, sambungnya, perbankan Sulsel sudah terhindar dari jebakan dana mahal, yaitu deposito. Adapun, deposito secara proporsional tidak terlalu besar jumlahnya dibandingkan dengan giro dan tabungan.

Menurutnya, masih ada pekerjaan rumah perbankan Sulsel terutama masih rendahnya penyaluran kredit investasi yang lebih produktif. "Meskipun per definisi, kredit modal kerja juga sering digunakan untuk investasi," katanya.

Kredit konsumsi perbankan Sulsel mengalami pertumbuhan paling tinggi yaitu sekitar 23,7% dibandingkan dengan kredit investasi yang hanya sekitar 9,71 %.

Implikasinya, perekonomian Sulsel ke depan masih akan digerakkan oleh kegiatan yang sifatnya tidak produktif atau tidak menghasilkan output akhir melalui proses manufaktur.

Apalagi pada kuartal ketiga tahun 2013, pertumbuhan kredit konsumsi akan lebih tinggi lagi bisa mencapai sekitar 30% terkait dengan momen libur sekolah, Ramadan dan Lebaran.

Syarkawi menyebut perekonomian sulsel masih akan mengalami "Jebakan Ekspor Bahan Mentah". Hal ini yang harus dikoreksi ke depan baik oleh pemerintah daerah maupun perbankan Sulsel, agar mendorong berkembangnya industri pengolahan.

Idealnya, pertumbuhan kredit investasi didongkrak hingga mencapai 20%-25%. Perekonomian Sulsel bisa berkompetisi dengan Surabaya dan Balikpapan untuk memperkuat posisi sebagai regional hub di Kawasan Timur Indonesia (KTI).

KPPU Desak Pemprov DKI Cabut Perda Pengelolaan PRJ

Written By Redaktur on Wednesday, June 5, 2013 | 1:33 AM

Suasana PRJ 2012, rencananya PRJ akan diselenggarakan di Monas, Jakarta. 
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 1991 tentang Pengelolaan Pekan Raya Jakarta. "Pada 2010 kami sudah pernah memberi rekomendasi agar perdanya dicabut," kata Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan. Alasannya, penyelenggaraan PRJ dimonopoli oleh hanya satu badan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mewacanakan akan menggelar Pesta Rakyat Jakarta (PRJ) di Kawasan Monas Jakarta, dan terpisah dari JI Expo. Hal ini dikarenakan PRJ yang merupakan pesta rakyat namun dalam beberapa tahun belakangan ini lebih terkesan komersilnya. Produk-produk yang dipamerkannya pun mayoritas berasal dari perusahaan besar, sedangkan dari UMKM sedikit sekali.  

Selain hal itu, tersiar kabar bahwa alasan pemindahan lokasi tersebut lantaran Pemprov DKI Jakarta tidak dibagi deviden dalam penyelenggaraan PRJ beberapa tahun terakhir. Mengenai hal ini, Jokowi mengakui pembagian dividen sebagai salah satu alasan Pemprov DKI mendepak PT Jakarta International Expo sebagai penyelenggara PRJ. DKI sebagai pemilik saham 13,1 persen penyelenggaraan acara tahunan itu tak pernah mendapatkan dividen sebelumnya.

"Ya, memang termasuk itu (dividen)," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta (3/6). Selanjutnya Jokowi tengah membicarakan rencana penggunaan Monumen Nasional (Monas) sebagai tempat pesta rakyat DKI itu. "Memang ada altematif seperti itu."

Meski didepak dari perhelatan PRJ, menurut Jokowi, bukan berarti JI Expo tidak menggelar pameran di Kemayoran. Nantinya JI Expo akan menggelar pameran produk kelas atas di Kemayoran. Sedangkan pameran yang salah satu alternatif lokasinya digelar di Monas itu untuk kelas bawah.

Jokowi sudah pernah mengancam akan memutuskan kontrak kerja dengan PT JI Expo. Alasannya, penyelenggaraan PRJ sudah melenceng dari tujuan semula. Menurut dia, terlalu banyak pengusaha besar dan komersial yang mendapat tempat di PRJ, sedangkan pengusaha kecil malah kesulitan menyewa tempat.

Meski mendepaknya sebagai pelaksana PRJ, Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan DKI tak akan menarik sahamnya dari PT JI Expo. "Pembicaraan tidak sampai pencabutan saham," kata Basuki. Artinya, tahun depan pun Pemerintah DKI Jakarta masih memiliki saham 13,1 persen di badan yang selama ini menjadi penyelenggara PRJ itu.

Kerja sama DKI dengan JI Expo yang dikomandani Hartati Murdaya itu sudah berlangsung sejak 2003. Namun sejak 2008 DKI tak pernah diberi dividen. Basuki sempat uring-uringan karena Jakarta tetap diminta membayar stand dalam PRJ yang akan berlangsung pada 6 Juni hingga 7 Juli 2013. Rapat umum pemegangsaham JI Expo akhirnya memutuskan akan membayar 13,1 persen dividen dari Rp 10 miliar.


Aher Tegaskan Tender Alat Kesehatan di Jabar Sudah Sesuai Aturan

Written By Redaktur on Monday, May 20, 2013 | 12:29 AM

Ahmad Heryawan tegaskan pengadaan alat kesehatan di Prov. Jabar sudah sesuai dengan aturan. 

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) menegaskan bahwa pengadaan alat kesehatan yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat sudah sesuai aturan yang berlaku dan dilaksanakan secara online. Pengadaannya menggunakan e-procurement atau lelang secara otomatis.

Ahmad Heryawan juga membantah informasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menuding pelaksanaan tender di Jabar penuh rekayasa, alasannya, penerapan lelang elektronik telah menutup celah kecurangan.

"Lagi pula tidak ada aduan atas tender pengadaan barang sampai ke pengadilan. Jabar sudah jauh lebih baik," tegas Ahmad Heryawan.


Ahmad Heryawan juga mengusulkan kepada KPPU untuk merekomendasikan agar alat kesehatan dibuatkan katalog harga seperti kendaraan bermotor. Hal ini agar ada patokan harga yang jelas dan dapat diketahui publik.

Lebih lanjut diutarakan Aher, begitu sapaan akrab Gubernur Jabar ini, tender alat kesehatan selalu mengundang persoalan karena patokannya harga murah, sehingga kualitasnya tidak terjamin.


Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Nawir Messi menanggapi usulan Gubernur itu sebagai bahan masukan bagi KPPU untuk membuat rekomendasi perbaikan proses pengadaan barang dan jasa.

Nawir menyoroti banyaknya laporan terkait persaingan usaha di Jawa Barat terkait praktik tender dan pengadaan barang. "Diduga ada pengaturan siapa pemenang proyeknya"," ungkapnya.

Dia mengatakan beberapa laporan sudah ditindaklanjuti, di mana dalam setahun ada 2-3 laporan. Pemprov Jabar tengah tersandung kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Dinas Kesehatan Jabar tahun anggaran 2012 senilai Rp88,8 miliar. Baru-baru ini, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jabar Jaya Kesuma mengatakan penyidik kasus tersebut sudah mencium indikasi kongkalikong tender dan mark up sejumlah item alat kesehatan.

"Kami mendapati sejumlah data tentang beberapa item dalam pengadaan alat kesehatan itu telah di-mark up harganya," katanya.

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Gandeng Pemprov Jabar

Written By Redaktur on Sunday, May 19, 2013 | 11:40 PM

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. 
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pengawasan persaingan usaha di sejumlah sektor untuk menciptakan iklim dunia usaha yang kondusif.

"Tadi kami bertemu Bapak Gubernur Jabar dalam rangka membuat sebuah MoU untuk melakukan pengawasan terhadap lima sektor," ujar Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) M Nawir Messi, di Bandung, Rabu (15/5).

Pihaknya menjelaskan sektor pertama yang menjadi sorotan dalam persaingan dunia usaha adalah pangan karena kerap terjadi gejolak harga dan pasokan barang di sektor tersebut kemudian sektor pendidikan dan kesehatan.

"Selanjutnya adalah sektor infrastruktur dan keuangan. Mengapa sektor keuangan jadi sorotan karena sebagai hilir yang harus dibenahi supaya sektor riil bisa berjalan," katanya.

Dikatakannya MoU dengan daerah Pemprov Jabar tersebut akan dilakukan serentak pada Juli 2013 mendatang.

Selain dengan Pemprov Jabar, kata dia, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha juga menggandeng Pemprov DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.

"Jadi selain bekerjasama dengan pemerintah daerah, pihaknya juga menggandeng Universitas Padjajaran (Unpad). Ini dilakukan sebagai tinjauan kebijakan-kebijakan persaingan usaha," katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyambut baik kerja sama antara Pemprov Jabar dengan KPPU.

"Tentunya kami siap mendukung upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat. Kita ingin persaingan usaha di Jabar bisa fair," katanya.

Persaingan usaha yang sehat, kata Heryawan, sangat penting diciptakan agar muncul kualitas produk/jasa yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Dan kondisi tersebut juga melahirkan bentuk efisiensi sehingga prpses pembangunan bisa berjalan baik," ujarnya.

KPPU Adakan Audiensi dengan Bupati Sergai

Written By Redaktur on Tuesday, May 14, 2013 | 11:40 PM

Kepala Perwakilan Daerah KPPU Sumut Goppera Panggabean diterima Bupati Sergai  Erry Nuradi
Dalam rangka meningkatkan pengawasan persaingan usaha bagi semua pelaku usaha serta mencegah persaingan tidak sehat yang menjurus pada praktik monopoli dilakukan beberapa langkah dalam beberapa penerapan kebijakan aturan daerah yang meliputi persaingan sehat dalam usaha. Untuk itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dalam fungsinya sebagai regulator kebijakan menyikapi persaingan tidak sehat diberbagai sektor industri yang rentan.

Tugas dan wewenang KPPU diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka untuk menegakkan amanah Undang-Undang dan menciptakan kesepahaman antara seluruh penggiat hukum, salah satu upaya yang dilakukan adalah menggandeng atau bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun instansi terkait.

Demi tercapainya kesamaan pandangan dan terjalinnya kerjasama, Kantor Perwakilan Daerah Sumatera Utara KPPU (KPD KPPU Sumut) mengadakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang diterima Bupati Ir. H. T. Erry Nuradi M.Si didampingi Ketua KPD KPPU Sumut Gopprera Panggabean,  Kadisosnakerkop H. Karno SH, M.AP, Kadisperindagsar Drs. Indra Syahrin M.Si, Kabag Perekonomian Drs. H. Mariyono SP dan jajaran KPD KPPU Sumut, di ruang rapat Bupati kompleks Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Kamis (2/5).

Bupati Sergai H.T. Erry Nuradi menerima dengan hangat kunjungan dan menyambut positif upaya koordinasi yang dilakukan KPD KPPU Sumut yang secara cepat dan proaktif memberikan saran atas potensi terjadinya pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tersebut. Ini dilakukan untuk mencegah timbulnya persaingan tidak sehat demi meningkatkan stabilitas keuangan daerah.

Bentuk dukungan Pemkab Sergai terhadap Undang-undang No. 5 tahun 1999 dibuktikan dengan menerapkan aplikasi e-Procurement/LPSE dalam pelelangan pengadaan barang dan jasa pemerintah/jasa pemerintah secara elektronik (on line) bagi pelaku usaha di Kabupaten tanah bertuah negeri beradat ini yang sudah berjalan selama 2 tahun, sehingga pelaksanaan masalah tender dilakukan secara transparan, jelas Bupati Erry Nuradi.

Lebih lanjut Bupati Erry Nuradi mengharapkan KPPU dapat memberikan rekomendasi dalam perspektif persaingan usaha yang sehat dalam menghadapi permasalahan dunia usaha di daerah.

Dalam kesempatan yang sama Gopprera Panggabean menjelaskan KPD KPPU Sumut sebagai lembaga independent yang bertanggung jawab kepada Presiden dalam hal mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berfokus melakukan tindakan pencegahan terhadap praktek-praktek monopoli industri. Selain Provinsi Sumut wilayah kerja KPD KPPU Sumut meliputi daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Barat (Sumbar), papar Gopprera.

Kedepannya KPPU akan membuat kesepakatan bersama (MoU) yang akan dilakukan di tujuh provinsi di Indonesia diantaranya Provinsi Sumut, Riau, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Timur dan Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut Gopprera dipilihnya tujuh provinsi tersebut karena tingkat perekonomian daerah yang cukup maju dan nilai pendapatan masyarakatnya diatas rata-rata penduduk di wilayah Indonesia.


Gopprera menjelaskan pertemuan ini selain untuk silaturahmi antar pimpinan kedua lembaga, juga untuk mengkoordinasikan kerjasama antara KPD KPPU Sumut dengan Pemkab Sergai, mengingat banyaknya kasus perkara penyelewengan tender yang ditangani oleh KPPU selama ini. Hal ini menandakan masih rentannya kebocoran keuangan negara lewat praktik-praktik tender yang menyalahi aturan tersebut. Untuk itulah dipandang perlu meningkatkan sinergi antara kedua belah pihak dalam mendukung program kerja KPPU, pungkas Gopprera.

Persaingan Usaha Berjalan Baik, Ekonomi Tumbuh

Written By Redaktur on Monday, May 6, 2013 | 1:10 AM

Workshop Peran Kebijakan Persaingan dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Makassar (30/4)

Kebijakan persaingan usaha dewasa ini semakin hangat dibicarakan. Salah satu pihak yang menilai perlunya pengetahuan tentang persaingan usaha adalah Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Beberapa waktu lalu, mereka menyelenggarakan Workshop “Peran Kebijakan Persaingan dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi” di Hotel Aryaduta Makassar pada tanggal 30 April 2013.
Workshop tersebut dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementrian Keuangan, Kemendag, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Kadin, Pelaku Usaha, dan Media Massa.
Workshop dibuka dengan sambutan dari Dr. Supriyadi selaku Staf Ahli Menko Perekonomian Bidang Persaingan Usaha. Supriyadi menjelaskan salah satu indikator keberhasilan sebuah negara ditunjukkan dari peringkat daya saing di tingkat global yang mana peringkat Indonesia mengalami penurunan dari tahun 2010 ke tahun 2012. Daya saing yang tinggi bisa diperoleh dari efisiensi yang tercipta dari industri dan perdagangan. Terkait dengan hal tersebut, peningkatan daya saing tidak dapat dilakukan melalui hukum persaingan usaha saja  namun harus dilakukan melalui kebijakan persaingan yang meminta peran dari semua institusi yang berkaitan dengan pelaku usaha di pasar agar selaras dengan misi KPPU dalam menciptakan iklim usaha yang pro persaingan.
Fakta di lapangan ditemui berbagai bentuk intervensi dan distorsi terhadap mekanisme pasar, yang sebagian besar diakibatkan oleh kebijakan pemerintah (baik pusat maupun daerah). Oleh karena itu,Workshop ini diselenggarakan sebagai ajang tukar pikiran dan menjaring informasi dalam upaya meningkatkan iklim persaingan dan daya saing industri.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber yaitu Susiwijono selaku Direktur Penerimaan dan Peraturan Bea dan Cukai Kementrian Keuangan, Syarkawi Rauf selaku Komisioner KPPU, Dr. Riswantoro selaku Sekretaris Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian, Maruli Situmorang selaku Kasubdit Pengembangan Produk Lokal DKM dan PDN Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan dan Indrianty Sudirman selaku Peneliti Bidang Persaingan Usaha Universitas Hassanuddin, dengan dimoderatori oleh Dr. Andi Fahmi Lubis selaku Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Workshop ini merangkum berbagai isu yang berkembang di bidang persaingan usaha seperti daya saing pelaku usaha dalam negeri untuk bersaing dengan produk impor dan neraca perdagangan defisit karena impor lebih besar daripada ekspor meskipun Indonesia telah masuk ke dalam Anggota G-20 (Nominal GDP tinggi). Permasalahan pada impor daging sapi dikarenakan produksi daging sapi di Indonesia masih sangat kurang dibandingkan dengan permintaan masyarakat. Rantai distribusi dari peternak sapi sampai ke konsumen sangat panjang, dan banyak retribusi di masing-masing rantai tersebut sehingga harga daging sapi menjadi mahal. Swasembada daging sapi, unggas dan sapi perah sudah dijalankan, namun Indonesia masih melakukan swasembada semu karena bibit unggas, bahan baku pakan ternak, dan vaksin masih impor.
Waralaba juga menjadi permasalahan dimana bermunculan minimarket yang berdampingan dengan toko kelontong/pasar tradisional.  Pemberian izin membuka minimarket tanpa mengacu pada Permendag dimana diharuskan ada Perda RT/RW di beberapa daerah masih dikeluarkan izin tersebut dan tidak memperhatikan sistem zonasi. Iklim persaingan perlu perbaikan dalam hal reformasi regulasi, penyehatan struktur industri nasional, perbaikan sistem keuangan daerah serta penguatan kapasitas dan pemberdayaan lembaga persaingan.
Syarkawi menjelaskan mengenai peran KPPU dalam dunia usaha, keberhasilan KPPU yang telah dicapai (seperti Putusan KPPU mengenai tarif penerbangan, kartel SMS, penguasaan pengoperasian taksi di beberapa bandar udara dan beberapa kasus lainnya), agenda KPPU ke depan (fokus di beberapa sektor dan wilayah) serta tantangan KPPU. Syarkawi juga menekankan KPPU akan lebih mengedepankan aspek pencegahan dengan melibatkan pemerintah baik pusat dan daerah agar menginternalisasikan prinsip persaingan usaha dalam kebijakan yang diambil dan mensosialisasikan pentingnya persaingan yang berdampak pada inovasi kepada pelaku usaha.

OJK Akan Luncurkan Tarif Perluasan Risiko Banjir

Written By Redaktur on Thursday, April 25, 2013 | 8:21 PM

Kepala Eksekutif IKNB OJK Firdaus Djaelani
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan tarif perluasan risiko banjir pada awal Semester II-2013. Kebijakan itu menyusul dibatalkannya penerapan Surat Keputusan (SK) Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Nomor 02/AAUI/2013, tentang Pembaharuan Pedoman Suku Premi dan Zona Banjir atas Asuransi Risiko Banjir.

"Sebaiknya memang OJK yang mengeluarkan tarif referensi tersebut," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, Kamis (25/4).

Firdaus mengungkapkan, dengan hadirnya tarif referensi dari OJK, konsumen bisa membeli produk asuransi properti yang hanya menangani banjir atau produk yang merupakan perluasan dari asuransi kebakaran. Metode ini sebelumnya juga diberlakukan pada tarif referensi yang dikeluarkan AAUI.

Tarif referensi OJK tersebut tidak hanya mengambil data dan format tarif yang sudah dirumuskan oleh AAUI. Firdaus menjelaskan, OJK juga akan menambahkan data banjir tahun 2012 dan 2013. Dengan adanya penyempurnaan data ini, zonasi banjir yang sebelumnya sempat dipermasalahkan pada tarif risiko banjir AAUI bisa diselesaikan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor mengatakan, pembatalan tarif perluasan risiko banjir versi AAUI karena adanya permasalahan teknis, yaitu mengenai zonasi banjir. Dia menjelaskan, beberapa pelaku industri asuransi umum mempertanyakan daerah-daerah yang seharusnya tidak masuk zona banjir kategori tinggi, namun masuk kategori tersebut.

Menurut Firdaus, data yang dimasukkan dalam penentuan tarif nantinya akan mempengaruhi zonasi tersebut. Sebagai contoh, untuk sebagian daerah di Jakarta Timur dan Jakarta Utara ada yang tidak lagi berstatus banjir parah. Pasalnya, di daerah tersebut sudah dibangun banjir kanal timur (BKT).

Besaran tarif juga akan disempurnakan. Sebab, banyak pihak mengeluhkan tingginya tarif perluasan risiko banjir yang ditetapkan AAUI. Sedangkan tarif baru OJK akan disesuaikan dengan data, "Dengan demikian tidak akan terjadi over atau under," tegas Firdaus.

Lembaga Khusus Tarif
Setelah adanya penentuan tarif yang jelas, OJK akan lebih tanggap terhadap tarif-tarif yang berlaku di industri asuransi umum. Bahkan, OJK akan membentuk lembaga yang khusus menangani penentuan tarif. Firdaus mengungkapkan, tim yang membentuk tarif perluasan risiko banjir saat ini juga akan dimasukkan menjadi tim dalam lembaga rating tersebut. Anggota tim tersebut nantinya akan berasal dari unsur OJK dan AAUI.

Sebelumnya, AAUI sudah menetapkan tarif perluasan risiko banjir. Namun, langkah AAUI tersebut ditentang oleh Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Padahal menurut Julian, kehadiran tarif banjir versi AAUI tersebut karena tarif properti yang berlaku saat ini tidak lagi memadai. Dia menyebutkan, tarif properti yang beredar di pasar ini sekitar 1/1000, termasuk di dalam tarif tersebut perluasan risiko banjir.

Julian menjelaskan, tarif yang kecil tersebut menjadi dasar AAUI untuk menetapkan tarif perluasan risiko banjir. Sebab, ketiadaan penyeragaman tarif berpotensi membingungkan asuransi umum untuk membayar klaim, terutama jika terjadi musibah banjir yang luar biasa. Faktor lain yang dikhawatirkan adalah terjadinya subsidi silang dalam satu lini asuransi untuk menutupi beban risiko dalam asuransi lain. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan.

Standarisasi Tarif Kamar di Bali untuk Cegah Praktik Monopoli

Written By Redaktur on Thursday, April 11, 2013 | 9:37 PM

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia mengoordinasikan upaya penetapan standar tarif kamar hotel di Bali guna mencegah terjadinya praktik monopoli.

Hal ini terkait dengan rencana Pemerintah Provinsi Bali yang akan menerbitkan peraturan terkait penetapan standar tarif kamar hotel, dan mengendalikan pembangunannnya yang semakin tidak terkontrol.

Ahmad Junaidi, Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU mengatakan, pihaknya sudah beraudiensi dengan Pemprov Bali sebagai bagian dari implementasi program early warning system.
"Audiensi yang dilaksanakan KPPU dalam rangka mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, terkait makin menjamurnya jumlah akomodasi," tutur Ahmad Junaidi.

Dikatakannya, KPPU Surabaya berupaya mendapatkan penjelasan mengenai latar belakang rencana kebijakan tersebut, sekaligus menyampaikan potensi pelanggaran UU No. 5/1999 khususnya, dan tidak terbatas pada Pasal 5 dan 11 mengenai penetapan harga dan kartel.

"Pemprov Bali menyambut positif upaya koordinasi tersebut, untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran seperti praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat yang mungkin timbul, apabila kebijakan standardisasi tarif hotel tersebut diberlakukan," jelasnya.

Pemprov Bali mengharapkan KPPU dapat memberikan rekomendasi dalam perspektif persaingan usaha yang sehat dalam menghadapi permasalahan dunia usaha di daerah.

Audiensi digelar bersama Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan.

Sementara itu, Gubernur Bali Mangku Pastika mengatakan rencana pemberlakuan standardisasi tarif kamar hotel guna menekan jumlah pertumbuhan kamar yang semakin tidak terkendali.

KPPU : Ada Indikasi Kartel Impor Bawang

Written By Redaktur on Sunday, March 17, 2013 | 11:15 PM

Ketua KPPU, M. Nawir Messi, mengungkap indikasi adanya kartel impor bawang. 

Meroketnya harga bawang belakangan ini diindikasikan karena adanya kartel impor bawang. Pergerakan harga komoditi itu yang tidak wajar sejak November tahun lalu menjadi salah satu indikasinya. 
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). M. Nawir Messi. Menurutnya,  lembaganya menemukan sejumlah indikasi kuat adanya permainan kartel importir bawang sehingga harga di dalam negeri menembus rekor tertinggi dalam sejarah, sedikitnya enam kali lipat dari harga normal.
Harga bawang mulai naik pesat sejak November tahun lalu dari harga normalnya antara Rp10.000-Rp 15.000 per kg. Harga di pasar lokal di Pulau Jawa saat ini mencapai antara Rp 60.000 sampai Rp 85.000 per kg.
"Kami sudah lama mengawasi pergerakan harga bawang yang sangat tidak biasa ini, dan sejak November lalu sudah turun ke lapangan melihat fenomena ini," tandas M. Nawir Messi.
Nawir yang memimpin langsung tim investigasi bawang  itu menemukan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terdapat sedikitnya 531 kontainer bawang putih eks China, yang tak kunjung dikeluarkan dari sana sehingga pasokan bawang langka.
"Indikasi adanya permainan tampak jelas," kata Nawir. Dari 531 kontainer, 109 kontainer sudah dinyatakan bebas masalah bea cukai dan mestinya segera dilepas ke pasar domestik.
"Sejak November, Desember, Januari sampai Februari dibiarkan di sana. Ini yang mau kami tanyakan, apa motifnya," terang Nawir.
Ratusan ton bawang putih itu sengaja tidak diurus, sementara di tangan konsumen bawang putih dan merah jadi komoditas yang makin langka dengan harga melejit drastis.
Sebagai perbandingan, di negara jiran Malaysia, harga bawang putih hanya berkisar antara Rp 10.000- Rp 12.000 per kg.
Hari Senen (18/3) KPPU menjadwalkan, pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dari Kementerian Perdagangan, Dirjen Bea Cukai dari Kementerian Keuangan dan Dirjen Hortikultura dari Kementerian Pertanian.
Ketiga pejabat tinggi ini dianggap paham tentang seluk-beluk penentuan kuota impor bawang serta alur distribusinya di dalam negeri. Setelah itu KPPU juga menjadwalkan pemanggilan importir yang mendapat jatah mendatang bawang putih dari luar negeri.
 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger