KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA: SPECIAL REPORT

.


Headline

Latest Post
Showing posts with label SPECIAL REPORT. Show all posts
Showing posts with label SPECIAL REPORT. Show all posts

KPPU Putuskan Dinas PU Kota Makassar Bersekongkol Dalam Tender Rehab Jalan

Written By Redaktur on Monday, January 2, 2017 | 10:14 PM

Majelis KPPU yang dipimpin Dr. Chandra Setiawan memutuskan Dinas PU Kota Makassar Melakukan Persekongkolan Tender Rehabilitasi Jalan APBD II 2014. (Foto : kppu.go.id)
Majelis Komisi dalam Sidang Terbuka Pembacaan Putusan Perkara No.19/KPPU-I/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pelelangan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (APBD II) oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Tahun Anggaran 2014 memutuskan bersalah kepada tujuh terlapor dengan penjatuhan denda sebanyak Rp. 4,9 Miliar.

Perkara yang berawal dari inisiatif KPPU pada dugaan persekongkolan tender pada Pelelangan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (APBD II) oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Tahun Anggaran 2014 ini memiliki nilai HPS Rp. 67.158.746.000,00. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D selaku Ketua Majelis Komisi, dan Dr. Sukarmi, S.H. dan M.H.Kamser Lumbanradja, M.B.A. sebagai Anggota Majelis.

Dalam sidang, terbukti bahwa terdapat hubungan keluarga (afisilasi) dan cross ownership dengan adanya kesamaan kepemilikan saham antara PT Tompo Dalle dan PT Citratama Timurindo, serta adanya hubungan kekeluargaan antara pemilik PT Win Wahana Cipta Marga, PT Mulia Trans Marga, dan PT Gangking Raya. Serta terdapat tindakan Anti Persaingan dari PT Timur Utama Sakti, PT Tompo Dalle, PT Citratama Timurindo, PT Win Wahana Cipta Marga, PT Mulia Trans Marga, dan PT Gangking Raya.

Sehingga Majelis Komisi memutuskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Pokja ULP/Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar TA 2014 bersalah, menghukum PT Timur Utama Sakti dengan denda sebesar Rp 1.472.514.000, PT Tompo Dalle dengan denda sebesar Rp 1.099.812.000, PT Citratama Timurindo dengan denda sebesar Rp 426.602.000, PT Win Wahana Cipta Marga dengan denda sebesar Rp 1.208.483.000, PT Mulia Trans Marga dengan denda sebesar Rp 212.746.000, dan PT Gangking Raya dengan denda sebesar Rp 540.562.000, serta memerintahkan kepada seluruh pihak bersalah untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU. 

Majelis Komisi juga melarang PT Timur Utama Sakti, PT Tompo Dalle, PT Citratama Timurindo, PT Win Wahana Cipta Marga, PT Mulia Trans Marga, dan PT Gangking Raya untuk mengikuti tender pada bidang Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan yang menggunakan Dana APBD pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar selama 2 (dua) tahun sejak putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka memiliki kekuatan hukum tetap.

Pertamina Berpotensi Monopoli LPG

Written By Redaktur on Sunday, January 5, 2014 | 7:14 PM

KPPU menengarai Pertamina berpotensi melakukan praktik monopoli LPG.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) melihat potensi prilaku praktek monopoli dari Pertamina dalam menaikkan harga Elpiji 12 kilogram (kg). Sebagai komisi yang bertugas mengawasi praktek monopoli dan persaingan usaha berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU akan meminta keterangan Pertamina terkait kenaikan harga gas ini. 

Seperti diketahui, pada 1 Januari 2014 PT Pertamina menaikkan harga LPG 12 kg dari semula Rp5.850 per kg menjadi Rp9.809 per kg sehingga harga pokok gas LPG dari Pertamina naik menjadi Rp117.708 dari semula Rp70.200 per tabung atau naik sebesar Rp47.508 (67,7 persen).

Padahal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), harga bahan bakar minyak (BBM) tidak lagi menjadi kewenangan pelaku usaha termasuk Pertamina. Karenanya, KPPU mempertanyakan langkah Pertamina yang menaikkan harga Elpiji 12 kg.

"Tindakan Pertamina mengambil alih peran pemerintah sesuai putusan MK perlu diklarifikasi. Kami akan meminta keterangan Kementerian terkait serta memanggil Pertamina untuk klarifikasi," kata Ketua KPPU, Nawir Messi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2014).

Menurut dia, pola persaingan dan penetapan harga LPG sebagaimana bahan bakar minyak dan gas lainnya tunduk pada UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dengan Putusan MK No.002/PUU-I/2003 15 Desember 2004 yang menyatakan tidak mengikat pasal 28 UU Migas ini. "Harga BBM atau gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar," demikian bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU Migas tersebut.

MK dalam putusannya menyatakan, tidak mengikat pasal ini dan menetapkan bahwa campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga haruslah menjadi kewenangan yang diutamakan untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak seperti BBM dan gas bumi ini.

Karenanya MK berpendapat bahwa penetapan harga BBM tetap di tangan pemerintah. Dalam putusan ini MK tidak membedakan BBM atau gas bumi subsidi atau non-subsidi sehingga putusan ini sebenarnya mencakup penentuan harga Elpiji yang menurut definisi pasal 1 angka 2 dan 3 UU Migas merupakan bagian dari produk BBM dan gas bumi.

Dengan demikian tindakan Pertamina yang telah menaikkan harga Elpiji 12 kg ini merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar kewenangan dan karena dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki kekuatan pasar penjualan LPG di atas 50 persen.

KPPU menilai besaran harga tersebut diskrikiminatif, termasuk dugaan penahanan suplai LPG 3 kg sehingga mengondisikan konsumen hanya membeli Elpiji 12 kg. Karenanya, perilaku ini berpotensi melanggar pasal 17 tentang praktek monopoli oleh perusahaan yang berposisi monopoli dan pasal 19 jo pasal 25 UU No 5 tahun 1999 tentang penyalahgunaan posisi dominan

UU Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Harus Terus Disosialisasikan

Written By Redaktur on Monday, December 2, 2013 | 8:52 PM

Sosialisasi UU 5/1999 di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. 
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerjasama dengan Komisi VI DPR RI menyelenggarakan Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada tanggal 24 November 2103. Sosialisasi dilakukan untuk menginternilasasi nilai persaingan usaha kepada masyarakat umum sebagai peserta sosialisasi.
Hadir pada kegiatan tersebut wakil ketua KPPU Saidah Sakwan dan Anggota Komisi VI DPR RI M. Lukman Edy. Keduanya sebagai narasumber dalam sosilaisasi yang diikuti oleh lebih dari 80 peserta tersebut. 
Saidah Sakwan menjelaskan bahwa KPPU merupakan lembaga yang diamanatkan UU Nomor  5 Tahun 1999 untuk menegakkan hukum persaingan usaha. KPPU, Lanjut Saidah,  telah banyak menangani masalah persaingan usaha yang bertujuan untuk kesejahteraan masayarakat sebagai konsumen. Namun masyarakat banyak yang kurang paham apa itu  KPPU dan apa itu persaingan usaha. 
Melihat kondisi riil di masyarakat seperti itu, masih menurut Saidah, KPPU terus menerus melakukan sosialisasi, koordinasi dan kerjasama dengan semua stakeholder termasuk mayarakat dalam menginternalisasi prinsip – prinsip persaingan usaha.
Dalam kesempatan itu juga, Anggota Komisi VI DPR RI Lukman Edy menyampaikan, masyarakat harus sadar bahwa masalah persaingan usaha yang ditangani KPPU memberikan dampak positif terhadap kebutuhan pokok masyarakat. Untuk itu Lukman Edy mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan pelanggaran persaingan usaha yang mereka alami atau ketahui kepada  KPPU.
Lukman Edy juga berharap bahwa  KPPU terus menegakkan hukum persaingan terutama yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat umum dan Komisi VI DPR sebagai mitra kerja akan terus mendukung penguatan kelembagaan KPPU.

Menyoal Distribusi Buku Sekolah di Makassar

Written By Redaktur on Sunday, November 24, 2013 | 8:46 PM

Buku pelajaran sekolah pendistribusiannya juga harus mengikuti UU 5/1999. (Foto:grosirbukumewarnai.wordpress.com)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyosialisasikan persaingan usaha sehat dilakukan dengan berbagai upaya, salah satunya adalah penyelenggaraan Forum Group Discussion (FGD). Beberapa waktu silam, tepatnya 14 November, KPPU mengadakan FGD dengan tema “Persaingan Usaha yang Sehat dalam Industri Buku Pelajaran terkait dengan Peningkatan Mutu Pendidikan”.
Komisioner KPPU, Sukarmi pada waktu itu hadir sebagai Narasumber. Selain itu, narasumber lainnya adalah Rustan, Staf Ahli Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Di samping itu, Abdul Hakim Pasaribu, Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar tampil sebagai Moderator kegiatan tersebut. 
FGD dihadiri oleh perwakilan lembaga dan media seperti antara lain Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi Selatan, Ombudsman Prov. Sulawesi Selatan, PT. Yudhistira, Dinas Pendidikan Kota Makassar, LPMP Prov. Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Komite Sekolah SMP 6, SD Inpres Banoa, Harian Sindo, Harian Jaya Pos, Smart FM, Berita Kota Makassar, Kompas TV, Harian Fajar, Tempo, UPEKS, RRI, dan Makassar Terkini.
Pada kesempatan itu, Komisione KPPU Sukarni mengatakan, banyak toko buku di Kota Makassar yang tidak menjual buku-buku wajib yang diperlukan Siswa sekolah tingkat SD-SMP-SMA. Bahkan Sukarmi menilai, Buku Sekolah Elektronik (BSE) atau e-bookyang diperuntukkan siswa dari pemerintah sebagai penunjang buku wajib kurang efektif bagi siswa. Hal ini disebabkan sulitnya mendapatkan link BSE untuk dijangkau yang kemudian dapat diunduh siswa. Namun ketidakefektifan ini juga dinilai karena minimnya pengetahuan siswa mengenai pemahaman internet.
Kenyataan di lapangan yang ditemukan, ditemukan indikasi kerja sama yang melenceng dari pihak penerbit. Anggapan ini diperkuat dengan pernyataan Bapak Rustan, di mana siswa wajib membeli buku di sekolah. Buku-buku tersebut dijual langsung oleh penerbit ke pihak sekolah, bisa melalui guru atau langsung ke kepala sekolah, dan menjualkannya ke siswa melalui koperasi sekolah. Hal ini menjadi sulit bagi penerbit lain, yang merasa dirugikan karena sekolah tidak menggunakan mekanisme pasar yang seharusnya.
Sementara itu, Sugiyono dari PT. Yudhistira, penerbit menerbitkan buku seperti yang ditetapkan pemerintah. Konten buku wajib sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Penerbit tidak bisa menjamin apakah buku mereka wajib dipakai siswa atau tidak. Oknum tertentulah yang menyebabkan adanya jalinan kerja sama penerbit dengan kepala sekolah.
Pernyataan juga diperkuat oleh Abdul Hamid selaku Sekretaris Daerah Kota Makassar, di mana Pemerintah Daerah sudah menetapkan peraturan melalui surat edaran yang disebarkan kepada sekolah-sekolah di Prov. Sulawesi Selatan, bahwa pihak sekolah dianjurkan untuk menjual buku-buku wajib kepada siswanya melalui koperasi sekolah. Koperasi sekolah ini tentunya yang sudah berbadan hukum dan legal. Hal ini bertujuan untuk memudahkan murid dalam membeli buku wajib yang ada, dan tidak perlu memberatkannya pergi ke toko buku.
Melihat hal ini, Sukarmi beranggapan, KPPU perlu mengeluarkan saran dan pertimbangan terkait sulitnya siswa menemukan buku ajar dan buku wajib, sehingga dapat menghindari sulitnya menjangkau buku wajib sekolah.
Melalui FGD ini juga diharapkan KPPU mampu menjadi jembatan pemerintah dan pihak sekolah dalam memudahkan siswa dalam mendapatkan buku sekolah yang berkualitas dan dapat dijangkau tanpa adanya permainan antara pihak sekolah dan penerbit atau pihak lain yang mampu merugikan siswa dan sekolah secara berkelanjutan. (IPW)

Pelindo II Ajukan Banding Atas Putusan KPPU

Written By Redaktur on Monday, November 11, 2013 | 7:38 PM

Pelindo II Cabang Teluk Bayur berupaya untuk melakukan efisiensi, bukan memonopoli.
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II merasa keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa IPC Cabang Teluk Bayur telah melakukan monopoli jasa kepelabuhanan. Karenanya Pelindo II akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU itu.
Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino menuturkan banding yang dilakukan oleh perseroan didasarkan pada kepercayaan bahwa perusahaan sesuai statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terus berupaya untuk melakukan efisiensi layanan logistik nasional.
"Upaya itu terwujud dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan secara transparan," ucap Lino dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (5/11).
Kendati demikian, Lino menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan KPPU, namun tetap menyatakan banding, karena secara bisnis dalam pelaksanaan pelayanan di Pelabuhan Teluk Bayur, tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan adanya perjanjian kata dia, bahkan para pengguna jasa mendapatkan kepastian layanan dan pelayanan menjadi lebih efisien.
“Pelabuhan Indonesia II membangun semua fasilitas di pelabuhan serta mengoperasikannya. Atas hal itu, maka kami tentunya mendapatkan hak atas fasilitas dan pelayanan yang telah diberikan. Dalam dunia usaha, hal tersebut adalah wajar," sebutnya.
Lino juga menambahkan bahwa putusan dari KPPU itu sifatnya masih belum final dan Pelindo II mempunyai hak untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri dan menempuh jalur hukum.
Seperti diketahui, Senin (4/11) kemarin KPPU memutuskan PT Pelabuhan Indonesia II telah melakukan monopoli terhadap pelayanan dan berbagai aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur.
Dalam surat putusan majelis 02/KPPU-I/2013 yang dibacakan oleh Ketua Majelis KPPU Saidah Sakwan, Pelindo II melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 dan pasal 19 huruf a dan b terkait dengan jasa bongkar muat pelabuhan.
"Selain itu memerintahkan kepada terlapor (Pelindo II-red) membayar denda sekitar Rp 4 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai denda melalui bank pemerintah," papar Saidah di Gedung KPPU, Jakarta, kemarin. 

Pelindu II Terbukti Melanggar UU Antimonopoli dan Didenda Rp4,775 Miliar

Written By Redaktur on Wednesday, November 6, 2013 | 11:06 PM

PT Pelindo II (Persero) Cabang Teluk Bayur terbukti melanggar UU Antimonopoli dan didenda Rp4,775 miliar karena melakukan 20 perjanjian tertutup dengan pihak ketiga dengan syarat menyerahkan semua pekerjaan bongkar muat ke Pelindo II.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha ( KPPU) memutuskan bahwa PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Antimonopoli dan dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp4,775 miliar.

Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan mengatakan, Pelindo II melanggar pasal 15 ayat 2 UU no 2 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Pasal 19 ayat a dan b no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Setelah membaca laporan dugaan dan mendengar keterangan para saksi dan kesimpulan hasil persidangan dengan investigator, majelis memutuskan bahwa Pelindo II sebagai terlapor terbukti melanggar pasal 15 ayat 2 UU no 2 Tahun 1999 dan Pasal 19 ayat a dan b nomor 5 tahun 1999," ungkap Saidah di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Dia mengungkapkan Pelindo II terbukti melakukan 20 perjanjian tertutup dengan pihak ketiga dengan syarat harus menyerahkan semua pekerjaan bongkar muat kepada Pelindo II.
"Ada 20 perjanjian tertutup oleh Pelindo dengan penyewa lahan di Teluk Bayur termasuk dengan perusahan BUMN lain seperti Antam dan Semen Padang yang sudah punya lahan di situ," kata dia.

Padahal sebelumnya, kata dia, di Teluk Bayur sudah ada 43 Perusahan Bongkar Muat (PBM) yang beroperasi yang akhirnya terancam dengan perjanjian tertutup yang dilakukan Pelindo II.

Selain itu, lanjut dia, Pelindo II terbukti menghalangi usaha pesaingnya untuk melakukan kegiatan yang sama dengan  cara menunjuk perusahaan bongkar muat terhadap barang yang akan dibongkar dan dimuat di lahan perusahaan pelat merah tersebut.

Saidah mengatakan, tindakan Pelindo tersebut menutup pelaku usaha lain masuk ke pasar yang sama.

"Kita minta seluruh perjanjian itu dibatalkan dan tidak ada lagi perjanjian bahwa PBM itu harus dengan Pelindo. Ini yang kita harapkan agar pelaku usaha bisa masuk,” tuturnya.

Sementara denda sebesar Rp4,775 miliar, lanjut Saidah, harus disetor ke kas negara. "Kepada terlapor diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan 14 hari setelah putusan ini," tutupnya.(dan)/(wdi)/Sindonews

KPPU Telisik Dugaan Monopoli Proyek di Banten

Written By Redaktur on Thursday, October 17, 2013 | 11:21 PM

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ketika akan diperiksa KPK. Proses pengungkapan dugaan korupsi setelah tertangkap tangannya adik Ratu Atut, KPPU berupaya untuk mengungkap adanya dugaan monopoli proyek di Pemprov Banten.   

Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU mengaku tengah menyelidiki dugaan monopoli proyek di Pemprov Banten, yang melibatkan keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Juru Bicara KPPU Ahmad Junaedi mengatakan, pihaknya kini tengah mengumpulkan laporan dari masyarakat untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran pemenangan tender oleh keluarga Atut.


"Hanya saja, memang di dalam proses pembuktian persengkongkolan KPPU tidak bisa mengandalkan fakta adanya relasi keluarga, tetapi harus ada bukti persekongkolan. Kami mengetahui adanya informasi relasi, dominasi keluarga, tetapi fakta itu merupakan fakta awal yang perlu dibuktikan adanya persekongkolan. Oleh karena itu kami membutuhkan informasi laporan dari masyarakat," kata Junaedi saat dihubungi KBR68H, Senin (14/10).

Sementara itu,Lembaga Anti Korupsi ICW menilai pengawasan tender proyek di lingkungan Pemprov Banten mandul. Koordinator Divisi Monitoring Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengatakan, pengawasan internal dari DPRD tidak jalan karena diduga banyak tender proyek yang melibatkan pihak legislatif tersebut. 

Kondisi ini diperparah lemahnya pengawasan eksternal dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK. Firdaus menambahkan, selain pengawasan, penegakan hukum yang lemah dan kuatnya dinasti kekuasaan Gubernur Banten Ratu Atut juga menciptakan gurita monopoli proyek di Banten.

“Pengawasannya tidak berjalan, penegakan hukumnya lemah, kemudian ada dominasi sosial kultur birokrasi yang menjadikan mandek dan mandul. Saya kira ketiga-tiganya harus berjalan parallel. Tetapi yang prioritas adalah penegakan hukumnya, karena ini akan menimbulkan efek jera, memberikan schok terapi dan membuat orang berpikir kembali untuk mempermainkan anggaran,”kata Firdaus saat dihubungi KBR68H, Senin (14/10).

Sebelumnya, ICW menemukan ada 175-an proyek yang dikuasai keluarga Gubernur Banten Ratu Atut. Perusahaan yang dikuasai keluarga Atut secara langsung berhasil mendapatkan 52 proyek di Kementerian PU dan Pemprov Banten dengan total nilai kontrak Rp 700 miliar lebih. 

Hingga kini, ICW mengaku tengah menyelidiki kemungkinan adanya monopoli proyek yang dilakukan dinasti Atut di Kementerian lembaga lain serta di kabupaten/kota di Banten.

Sumber : KBR68H

KPPU Kerjasama dengan Kemendagri untuk Harmoniasi Hukum Persaingan di Daerah

Written By Redaktur on Wednesday, October 9, 2013 | 8:19 PM

Ketua KPPU M. Nawir Messi bertemu dengan Mendagri Gamawan Fauzi untuk membicarakan kerjasama dan harmonisasi perda dengan UU 5/1999.
Langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menyosialisasikan hukum persaingan usaha di seluruh daerah di republik ini semakin massif dan cepat. KPPU setelah menjalin kersama dengan berbagai pemerintah daerah dalam menyosialisasikan hukum persaingan usaha, kini lembaga pengemban amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini menggandeng Kementerian Dalam Negeri. 
Pada tanggal 3 Oktober lalu, Ketua KPPU M. Nawir Messi melakukan pertemuan terbatas dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, bertempat di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Pertemuan ini merupakan salah satu agenda KPPU dalam menjangkau pemerintah sebagai regulator yang mampu membantu internalisasi kebijakan persaingan. Pertemuan ini juga merupakan ujung dari rangkaian kerjasama yang telah dilaksanakan KPPU melalui penandatanganan kerjasama dengan Pemerintah Daerah di beberapa wilayah.
Dalam kesempatan tersebut Nawir menegaskan bahwa UU No. 5/1999 pada dasarnya merupakan hukum positif yang bisa digunakan untuk mendukung efisiensi ekonomi nasional. Menurut Nawir, KPPU melihat pentingnya peran Kemendagri dalam rangka mendukung kebijakan persaingan sehat, termasuk implementasi kebijakan persaingan di tiap – tiap daerah.
Menyikapi hal ini, Gamawan menyambut baik agenda yang diusung oleh KPPU. Kemendagri akan memfasilitasi komunikasi dan koordinasi KPPU dengan Kemendagri. Gamawan juga menegaskan bahwa penandatanganan naskah kerjasama juga perlu untuk segera dilakukan.
Gamawan juga menambahkan bahwa MoU antara KPPU dengan Kemendagri ini nantinya akan menjadi pintu masuk untuk menerapkan kebijakan persaingan sebagaimana diatur dalam UU No. 5/1999. Kerjasama ini nantinya juga sebagai checklist analisa raperda dan perda yang berlaku di tiap – tiap daerah.
Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Muh. Marwan dan segenap pejabat Kemendagri. Hadir pula Wakil Ketua Saidah Sakwan, Sekretaris Jenderal Lilik Gani, Kepala Biro Humas dan Hukum Ahmad Junaidi dan Kepala Biro Kebijakan KPPU Moh. Noor Rofieq

KPPU Sudah Temukan Dua Alat Bukti Kasus Kartel Daging Sapi

Written By Redaktur on Tuesday, October 8, 2013 | 11:04 PM

KPPU temukan dua alat bukti terkait kasus kartel daging impor. 

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya indikasi kartel daging sapi. Pasalnya, harganya terus melonjak.

Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi menyatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti terkait kartel dalam perdagangan pasar. Salah satunya praktik kartel pada daging sapi.

Junaidi mengatakan, hingga saat ini KPPU masih melakukan penyelidikan secara mendalam. Menurutnya, daging sapi terbilang unik, berbeda dengan komoditi lainnya seperti bawang putih dan kedelai.

“Daging agak unik karena ada komoditi domestik. Jadi beda dengan bawang putih dan kedelai yang prioritas dari impor,” tegas Ahmad Junaidi.

Ia mengungkapkan, saat ini KPPU sedang dalam tahap monitoring terkait dengan dugaan adanya kartel daging. KPPU, katanya, sudah melakukan penyelidikan sejak awal tahun ini sejak harganya terus melonjak, mulai dari importir, distributor, feedlotter dan rumah potong hewan (RPH) yang sudah berstatus terperiksa.

“Total sudah ada 20 perusahaan yang dimintai keterangan termasuk konsumen soal daging ini,” ujar Junaidi.

Lalu apakah KPPU akan memeriksa Menteri Pertanian (Mentan) Suswono dan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan, Junaidi hanya mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari kementerian terkait. “Untuk Mentan, kita hanya baru panggil untuk kartel bawang putih. Kalau untuk daging belum,” akunya.

Sebelumnya, Mentan Suswono mengatakan, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengetahui siapa yang melakukan kartel daging sapi. Tindakan kartel itu yang menyebabkan harga daging sapi masih mahal.

“Mendag sudah mengetahui ada indikasi beberapa pelaku usaha yang melakukan tindakan nakal. Hal itulah yang membuat harga daging sapi masih tinggi yang mestinya sudah turun setelah melakukan impor sapi dari Australia,” tukasnya.

Walau mengetahui siapa yang melakukan kartel dirinya juga enggan menyebut siapa yang bermain dengan harga tersebut. Dia hanya berharap semoga harga daging dapat segera turun.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah sedang pusing. Pasalnya, harga daging tidak turun, padahal daging impor sudah digelontorkan ke pasar. Harganya pun bertengger di Rp 90–100 ribu per kilogram (kg).

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Rusman Heriawan mengaku heran dengan harga daging sapi yang masih tinggi. Padahal pemerintah sudah membuka kran impor daging maupun sapi potong dan bakalan.

Namun, dia menilai mahalnya harga daging karena tertahannya daging impor. Selain itu, harga sapi potong mahal memang sengaja diperuntukkan memenuhi kebutuhan saat Idul Adha. 

“Secara stok siap, harga daging tinggi itu karena ketahan untuk Idul Adha, itu yang kadang kita tidak paham. Padahal sudah impor, mungkin ditahan sampai Idul Adha,” ucap Rusman.

Menurut Rusman, Idul Adha tidak memberikan dampak kenaikan harga daging sapi yang cukup tinggi karena permintaan daging sapi tidak terlalu banyak.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro mengatakan, impor daging masih menjadi pilihan utama pemerintah untuk menurunkan harga daging. Karena itu, pihaknya telah merevisi Peraturan Menteri Pertanian No 85/2013.

“Jadinya Permentan 97/2013 telah ditanda tangani 30 September 2013. Peraturan ini berlaku untuk jenis sapi bakalan dan indukan. Jadi 46.000 ekor itu siap masuk,” ungkapnya.

Permentan baru tersebut menjadi acuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengeluarkan Surat Persetujuan Importir (SPI) kepada importir sapi. Di dalam perubahan aturan ini dijelaskan adanya pemotongan mata rantai perizinan dari lima mata rantai menjadi hanya tiga. 


Telkom dan AP II Bantah Lakukan Monopoli

Written By Redaktur on Tuesday, October 1, 2013 | 7:53 PM

KPPU mulai mengidangkan dugaan monopoli dalam pengadaan jaringan telekomunikasi dan layanan e-pos di Bandara Soekarno-Hatta.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyidang dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Telkom (Persero) dan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) yang diduga melakukan tindakan monopoli dalam pengadaan jaringan telekomunikasi dan layanan E-Pos di Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam sidang tersebut terlapor satu PT Angkas Pura II dan terlapor dua PT Telkom membacakan penjelasan atas dugaan yang terlampir dalam surat yang dengan nomor 07/KPPU/-I/2013 atau melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam sidang tersebut terlapor satu yang diwakili oleh kuasa hukumnya Erik Permana menjelaskan bahwa bisnis yang dijalin oleh Angkasa Pura II sudah sesuai prosedur yang berlaku, dan menjalin hubungan bisnis transparan.

"Saya mewakili Angkas Pura II membacakan tanggapan terhadap dugaan pelanggaran yang diajukan oleh investigator KPPU, kami mengambil, berhak melakukan pengembangan usaha di bandara, melakukan kerjasama komersial dengan cara sehat, melaksanakan secara transparan," kata Erik, dalam sidang yang diadakan di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Menurut Erik, Angkasa Pura II tidak melakukan praktek monopoli dalam menyediakan jaringan telekominikasi di bandara tersebut. Pasalnya ada perusahaan lain yang juga melakukan hubungan bisnis serupa.

"Tidak hanya Yekom melakukan kerjasama di bandara, Juga Indosat. Dugaan tidak tebukti," ungkapnya.
Sedangkan terkait dengan pengadaan layanan E Pos, Anggkasa Pura II juga telah mebukan kesempatan perusahaan lain untuk mengikuti tender, namun dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan dari perusahaan lain.

"Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 5. Tahun2009 barkaitan dengan E Pos, Pengembangan layanan bandara, pengumuman di www.angkasa puraII.go.id. Selama 30 hari, tetapi tidak ada selain Telkom," tuturnya.
Dikesempatan yang sama pihak terlapor ke dua yang diwakili oleh VP Legal and Compliance PT Telkom Rudi Agustian menjelaskan, kerjasama yang dilakukan merupakan bentuk anjuran pemerintah yang menggagas kerjasama diantara perusahaan BUMN, hal tersebut bertujuan untuk menguatkan perusahan BUMN bersaing di pasar global.

"Selaku terlapor dua, bersama terlapor satu diduga melanggar peraktek monopoli. Tida ada niat melakukan hubungan bisnis di UU, menjalin sinergi di BUMN, agar semakin profesional," jelasnya. 

IBC : KPPU Ibarat Macan Ompong

Written By Redaktur on Friday, September 27, 2013 | 1:05 AM

Apung Widadi, Peneliti Indonesia Budget Center (IBC).
Permainan kartel di kalangan industri besar sudah menjadi rahasia umum. Namun tidak ada yang mampu membongkarnya.

Hal ini disampaikan Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Apung Widadi dalam diskusi  'Politik Pangan SBY, Kartel Disuburkan, Rakyat Dikorban' di Jakarta, Kamis, (26/9). Apung menyatakan lembaga seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memiliki kewenangan untuk itu, justru tidak mampu berbuat banyak untuk membongkar kartel.

"KPPU sebenarnya bertugas juga memutus rantai dominasi monopoli perdagangan, misalnya kartel impor. Tapi KPPUnya sendiri juga tidak diperkuat. Kewenangannya hanya seperti macan ompong saja," ujarnya.

Menurut Apung, KPPU sudah diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan jika terjadi pelanggaran termasuk masalah kartel dan juga memberikan sanksi pada pelanggar. Sayangnya, kewenangan itu, hanya sampai pada pemberian sanksi. Meski penyidik di KPPU juga berasal dari kepolisian, Apung masih tetap meragukan kredibilitasnya. Apung menilai, independensi polisi cenderung masih bisa dipengaruhi oleh uang dan kekuasaan.

"KPPU juga menerima laporan masyarakat dan berikan sanksi. Tapi yang putus di situ, proses hukumnya belum ada. Masih saja investigasi, penyelidikan tapi setelah itu dibawa kemana. Untuk berikan efek jera itu tidak mudah. Perlu proses yang panjang," tegas Apung.

Apung menyarankan KPPU menggandeng lembaga penegak hukum lainnya untuk membongkar kartel industri. Sehingga proses hukum terhadap penyimpangan bisa dilaksanakan.

Selain KPPU yang lemah, kata Apung, proses perizinan yang mudah di Indonesia memperkuat terbentuknya kartel dalam impor. Hal ini, kata dia, terjadi karena pemerintah pun masih bergantung pada kepentingan politik.

"Kartel bisnis politik juga sangat kuat,n susah untuk diputus. Untuk memutus ini butuh kebijakan. Selain kebijakan politik, juga butuh kebijakan hukum. Masalahnya kebijakan hukum ini di KPPU. Selama kepentingan politik juga turut campur, susah diputus," tandas Apung.

Dilema Tata Niaga Kedelai

Written By Redaktur on Monday, September 23, 2013 | 12:30 AM

Setelah dicurigai dan diserang kanan-kir, Menteri Gita menyerah. Tata niaga kedelai diubah dan keran impor kembali dibebaskan. 

Rapat koordinasi di kantor Wakil Presiden dua pekan lalu itu memanas. Intonasi suara Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa saat menyampaikan pendapat atau pertanyaan pada Menteri Perdagangan Gita Wirjawan terdengar tinggi. "Bagaimana bisa ada importir swasta yang diberi jatah 210 ribu ton log yang diberi penugasan khusus justru dikasih kuota 20 ribu ton?" sumber Tempo mengulang pernyataan Hatta dalam rapat itu. 

Hatta gusar karena, menurut sumber itu, arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak awal sudah sangat jelas terkait dengan program stabilisasi harga kedelai. Perintah itu secara khusus ditegaskan melalui peraturan presiden yang diteken pada 8 Mei lalu. Isinya penugasan kepada BULOG sebaga agen pengaman harga dan penyaluran bahan baku tahu dan tempe tersebut. Hatta menilai perintah itu tak tercermin dalam kebijakan tata niaga yang dibuat Menteri Gita, yang mengubah mekanisme impor kedelai dari importir umum menjadi hanya untuk sejumlah importir terdaftar. "Itu yang bikin Hatta dan Wakil Presiden marah," sumber Tempo lainnya bercerita.

Rapat itu berlangsung di tengah protes dan ancaman pemogokan para produsen tahu dan tempe, yang mengaku keberatan terhadap meroketnya harga dan menipisnya suplai kedelai di pasar. Lantaran sudah mengira akan ada masalah pasokan, Direktur Utama Perum BULOG Sutarto Alimoeso sudah mengajukan izin untuk mengimpor 500 ribu ton sejak Maret 2013. "Separuhnya dimaksudkan sebagai kedelai cadangan pemerintah. Selebhnya untuk komersial," ujar Sutarto, Rabu (18/9). "Tapi kalau ditunggu-tunggu, izinnya dari Kementerian Perdagangan tak kunjung keluar."

Dalam hitungan BULOG, sistem penyangga dan pengaman harga hanya akan efektif jika mereka bisa menguasai sedikitnya 10 persen dari total pasar. Dengan kebutuhan tahunan rata-rata 2,5 juta ton kedelai, kata Sutarto, "Bulog baru akan bisa berpengaruh kalau punya stok 250 ribu ton. Kalau terlalu sedikit, pasar akan tetap dikendalikan segelintir pemain." Izin buat BULOG akhirnya memang keluar, tapi kelewat sedikit dan sudah terlambat untuk mengatasinya.

Menko Perekonomian Hatta Radjasa 
Dengan alasan berbeda, Menteri Keuangan M. Chatib Basri pun khawatir terhadap sistem kuota dan pembatasan impor yang diberlakukan Menteri Gita. Kenaikan harga kedelai yang tak terkendali dikhawatirkan menambah inflasi dan memperberat beban ekonomi yang sedang tertekan oleh anjloknya nilai tukar rupiah dan pelarian modal asing. Itu sebabnya, Chatib cenderung meminta agar keran impor dibuka lebih lebar. 

Kecuali Gita, para pejabat lain dalam rapat itu punya kesimpulan: kenaikan harga kedelai di pasar domestik lebih direfleksikan ketidakpastian suplai ketimbang efek nilai tukar. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo pun ikut bersuara. "Turunnya nilai tukar rupiah terhadap dolar tahun ini hanya 11 persen, tapi mengapa harga kedelai naik lebih dari 40 persen? Itu pasti ulah spekulan."

Pembagian jatah yang tidak jelas dan dianggap terlalu lambat itu bahkan memicu kecurigaan yang lebih luas. Apalagi sistem kuota yang diberlakukan dalam komoditas lain, seperti daging sapi dan produk hortikultura di Kementerian Pertanian sudah terbukti rawan korupsi dan membuat peluang kolutif antara pelaku dan regulator. Kasus korupsi daging sapi bahkan sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan sebagian lagi sudah masuk ke meja hijauh. 

Dikritik kanan-kiri, Gita semua berkukuh tak mau menerima tudingan bahwa model penjatahan impor yang dibuatnya menjadi biang kelangkaan dan melonjaknya harga kedelai. "Saya belum ada bukti soal itu. Msalah itu lebih disebabkan oleh pelemahan nilai tukar rupiah dan anomali cuaca, termasuk di sentra produksinya di Amerika," ujar Gita. "Harga kedelai tidak akan lagi semurah tahun-tahun sebelumnya akibat dua hal itu. 

Meski demikian, ia tak menolah ketika rapat kabinet paripurna pada Rabu pekan lalu akhirnya memutuskan mengembalikan pola lama pengadaan kedelai melalui importir umum."Akan saya teken keputusan menterinya soal itu," ucap Gita. "Sekarang bebas. Bulog mau impor 20-30 juta ton juga boleh. Tak ada lagi keharusan importir membeli produk lokal. Bea masuk 5 persen juga sudah dihapus."

Hatta Rajasa meyakinkan kebijakan membuka lebar pintu impor itu tak akan memukul petani dan produsen kedelai lokal. Penghapusan bea impor pun bukan masalah, karena sejak awal aturan itu tidak dirancang untuk menambah pendapatan negara. "Bea masuk itu instrumen kendali, bukan pendapatan," katanya. "Itu hanya sepanjang harga masih tinggi. Jika harga sudah normal, nanti kembali diterapkan. Kalau tidak, kasihan petani."

Gita memang balik badan, tapi ia tetap berpendapat, dalam jangka panjang, sistem kuota masih merupakan pilihan terbaik jika pemerintah hendak melindungi petani dan memperkuat ketahanan pangan lewat produk lokal. Hanya dengan sistem itu pula pemerintah punya  instrumen untuk mengendalikan pasar. "Jadi sistem ini (importir umum), adalah policy reponse sementara. 

   

Dirut RNI Dukung KPPU Diberi Kewenangan Menyadap

Written By Redaktur on Thursday, September 19, 2013 | 11:33 PM

Dirut RNI Ismed Hasan Putro.
Pemerintah seharusnya memberikan kewenangan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penyadapan. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia, Ismed Hasan Putro, menegaskan hal itu, Jumat 13 September 2013.

"Saya mengusulkan KPPU diberi kewenangan (khusus) itu," kata Ismed di Restoran Penang Bistro, Jakarta.

Ismed mengatakan, kepentingan penyadapan tersebut, bertujuan untuk membangun situasi bisnis yang sehat. "Diberikan kepada KPPU dan tidak mengganggu kepentingan publik," kata dia.

Selama ini, Ismed menuturkan, yang diberi kewenangan penyadapan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, nilai kasus korupsi yang ditangani KPK tidak seberapa bila dibandingkan bidang pangan.

Dia melanjutkan, kewenangan yang diberikan kepada komisi ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kartel pangan. "Sekarang, yang terjadi adalah harga pangan tinggi. Banyak tudingan adanya kartel yang mempermainkan harga," kata Ismed.

Permendag 45/2013 Sebabkan Kartel Kedelai?

Written By Redaktur on Wednesday, September 18, 2013 | 9:24 PM

Permendag No.45/M-DAG/KEP/8/2013 tanggal 28 Agustus 2013 ditengarai menguntungkan para pelaku kartel kedelai.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang melakukan monitoring terkait adanya indikasi kartel yang diduga berdampak terhadap melonjaknya harga kedelai di pasaran. Wakil Ketua KPPU, Saidah Sakwan menjelaskan sejak awal tahun 2013,  KPPU telah melakukan monitoring terhadap kebijakan pemerintah yang diduga menguntungkan kartel kedelai.

"KPPU sejak awal tahun hingga Juni telah melakukan monitoring, dan kita juga mengingatkan pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang menguntungkan kartel kedelai," ujar Saidah, Rabu (11/9/2013) silam.


Saidah menambahkan, KPPU sedang menelaah terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/KEP/8/2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2013 yang mewajibkan para importir harus menjadi importir terdaftar (IT), sehingga menyebabkan molornya surat persetujuan impor (SPI) ini menjadi penyebab bergejolaknya harga kedelai.


"Dari strukturnya, ada indikasi hanya ada beberapa importir yang diberi kuota besar dan ada yang diberi kuota kecil," tandasnya.


Menurut Saidah, indikasi adanya kartel yang dilakukan importir kedelai tersebut bisa dilihat apakah ada kesepakatan-kesepakatan antar importir yang memegang pasokan terbanyak sehingga bisa menghambat pasokan kedelai di pasaran.


"Kalau data SPI (Surat Persetujuan Impor) dari Agustus ada 14 importir yang didalamnya terdapat bulog. Kalau di catatan kita ada pemain yang besar dan kita masih akan melihat perilakunya apakah ada kesepakatan-kesepakatan tertentu atau tidak," tutupnya.


Sebelumnya, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik Junaidi Rachbini mengatakan terdapat indikasi kartel yang dilakukan importir kedelai saat ini dengan membuat kesepakatan-kesepakatan secara horizontal.


Berdasarkan data penelitian Indef, terdapat tiga importir yang mendapatkan kuota terbesar impor kedelai yakni PT FKS MA sebesar 210.600 ton (46,71 persen dari total alokasi impor), PT GCU 46.500 ton (10,31 persen), dan PT BSSA sebesar 42.000 ton (9,31 persen).


"Kalau importir kedelai terbesar itu menutup gudang sepekan saja, maka harga sudah pasti naik, karena 70 persen kebutuhan kedelai kita tergantung impor. Jadi kalau sekarang kenaikan harga kedelai dibilang karena depresiasi nilai tukar itu tidak betul, ini indikasinya karena kartel," ujar Didik, tanpa spesifik menuding ke tiga importir besar tersebut.


Didik menekankan bahwa Kementerian Perdagangan tidak pernah memberikan informasi transparan mengenai kuota impor kedelai. Sehingga kemungkinan terjadi praktik monopoli dan kartel dalam impor kedelai sangat besar.

KPPU Selidiki Indikasi Kartel Kedelai

Written By Redaktur on Thursday, September 5, 2013 | 8:47 PM

Kenaikan harga kedelai mulai bulan lalu hingga kini menuai protes dari berbagai kalangan. Indikasi adanya kartel menguat. 
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir adanya indikasi kartel kedelai. Komoditi yang akrab dengan menu keseharian rakyat Indonesia ini terus bergejolak mengalami kenaikan harga. Gejolak harga kedelai ini tercatat sejak tahun 2012 lalu memang selalu mengalami kenaikan setiap bulan Agustus.
Ketidakstabilan harga kedelai yang hingga kini masih terjadi ini disinyalir karena adanya permainan yang tak sehat dalam pendistribusiannya. Dari rapat dengar pendapat yang digelar oleh KPPU, Kamis (5/9), ditemukan beberapa indikasi kartel kedelai.
Hearing ini tujuannya untuk menguak fakta itu. Kita melihat indikasinya kelihatan. Permainan lah, bisa,” kata Komisioner KPPU, Munrohim Misanam.
Munrohim menjelaskan, indikasi permainan yang tidak sehat dalam perdagangan kedelai antara lain terlihat dari ketidaksamaan laporan mengenai stok kedelai. Munrohim menilai laporan yang diterima oleh pihaknya berbeda dengan apa yang dijelaskan oleh pihak Kementerian Perdagangan. Selain itu, indikasi lainnya adalah adanya ketidakpastian kebijakan.
“Ketika ada ketidakpastian kebijakan, ada kemungkinan di sana terjadi permainan,” ujar Munrohim lugas.
Untuk memastikan ada tidaknya kartel kedelai dari indikasi-indikasi yang tertangkap, Munrohim menegaskan pihaknya akan segera melakukan investigasi. Jika dari proses pendalaman itu ditemukan fakta-fakta yang menguatkan, maka KPPU akan melanjutkan proses menuju tahapan penyelidikan. Penemuan dalam penyelidikan akan menentukan masalah ini masuk sebagai perkara atau tidak.
“Ini biar didalami, biar jalan dulu prosesnya. Ini menjadi titik masuk bagi kita untuk kroscek,” kata Munrohim.
Akan tetapi, Munrohim enggan mengatakan target waktu untuk melakukan semua proses itu. “Saya tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan investigasi, karena itu bergantung pada dinamika penyelidikan di lapangan nanti. Bisa cepat seperti bawang putih, bisa lambat seperti daging,” ujarnya.
Pemerintah mencoba melakukan tata niaga kedelai dengan regulasi importasi kedelai yang mewajibkan pelaku menjadi importir terdaftar (IT). Setelah IT diproses, langkah selanjutnya adalah menunggu legalitas pemerintah untuk mendapatkan surat persetujuan impor (SPI). Prosedur yang tidak sederhana menyebabkan molornya SPI.
"Dalam prosesnya karena ada regulasi baru itu kami tunggu SPI. Itu yang ditunggu-tunggu baru turun tanggal 31 Agustus. Sehinga tidak semua importir punya stok cukup rata-rata dua bulan," ujar Pengurus Dewan Kedelai Nasional Sutaryo.
Sutaryo mengatakan begitu stok tidak cukup, maka terjadi gejolak karena importir tidak memiliki perhitungan sama. Dia mensinyalir kondisi tersebut ditangkap oleh distributor dan pelaku pasar lainnya. "Karena importir belum dapat SPI untuk impor lagi. Begitu mulai ketidakpastian SPI, importir sudah mulai 'ngeteng', mengeluarkan pasokan sedikit demi sedikit," ucapnya.
Stok dalam negeri yang terbatas mendorong importir secara terpaksa mendatangkan kedelai melalui impor di tengah nilai tukar rupiah yang terdepresiasi. “Kedelai dari dalam negeri yang mau kita beli itu tidak ada Pak. Kalaupun ada harganya di atas Rp7.000 per kg,” tutur salah satu importir kedelai, Direktur PT KFS Multi Agro, Kusnarto.
Gejolak kurs rupiah membuat pengusaha mendatangkan kedelai dengan kurs dolar yang berlaku saat ini. Importir pun tidak punya pilihan selain menaikkan harga kedelai. “Kalau mau minta stabil, stok dolarnya juga harus stabil, kalau gonjang-ganjing ya susah,” imbuh Kusnarto.

KPPU Akan Bongkar Kartel Migas

Written By Redaktur on Sunday, August 18, 2013 | 10:44 PM

Kasus suap Rudi Rubiandini menjadi salah satu pintu masuk untuk mengungkap adanya kartel di industri Migas.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal menjadikan kasus suap Rudi Rubiandini sebagai pintu masuk untuk membongkar dugaan kartel di sektor migas. Juru Bicara KPPU, Ahmad Junaidi menuturkan, meski harga-harga sektor migas memang ditentukan oleh pemerintah. Namun pihaknya perlu menyelidiki sekaligus untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan kartel di sektor migas.

"Bagi KPPU sepanjang bukti-bukti itu memberikan nilai dalam proses pembuktian kartel sesuai dengan rumusan pasal 11 di Undang-undang, yaitu adanya fakta pengaturan suplai maka itu bisa terjadi. Atau yang kedua merupakan fakta adanya kartel dalam sisi persekongkolan tender," katanya.

Juru Bicara KPPU, Ahmad Junaidi menambahkan, pihaknya bakal menunggu perkembangan kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya KPK menetapkan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya yaitu atasan Kernel Oil Simon Tanjaya dan seorang pelatih golf Ardi. Selain itu, KPK juga mengeledah tiga tempat diantaranya kantor SKK Migas. Kernel Oil merupakan perusahaan minyak asal Singapura yang terlibat bisnis penjualan minyak mentah di Indonesia.

Mendag Dinilai Kurang Paham Hukum Acara KPPU

Written By Redaktur on Tuesday, July 30, 2013 | 8:03 PM

Mendag dinilai kurang memahami hukum acara di KPPU. KPPU tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus kartel bawang putih, dan akan memeriksa Mendag Gita Wirjawan. 
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melayangkan surat jawaban atas somasi yang dicetuskan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Jumat (26/7) pekan lalu. Lembaga yang dipimpin oleh M. Nawir Messi itu menilai Menteri Gita kurang paham hukum acara yang berlaku di KPPU.

"Kami sudah sampaikan suratnya, menjelaskan duduk persoalannya. Menurut kami tidak ada pelanggaran etika. Yang ada pihak-pihak terlapor kurang paham terhadap hukum acara yang berlaku di KPPU," ujar Nawir Messi di sela kegiatan diskusi bertajuk 'Gejolak Harga Komoditas Pangan' di Jakarta, Selasa (30/7).

Dalam surat penjelasan KPPU kepada Menteri Perdagangan dipaparkan langkah KPPU sudah sesuai dengan aturan beracara. Yakni dalam sidang pertama, Komisi meminta investigator penuntut memaparkan proses penyelidikan dan temuannya dalam sidang secara terbuka untuk umum.

"Tidak ada yang ditutupi. Ini proses hukum yang transparan. Tidak benar kami melanggar kode etik yang kami bikin sendiri. Yang benar, investigator melaksanakan tugasnya dengan membacakan dugaan pelanggaran secara terbuka di persidangan," ujar Nawir.

Ia menekankan agar keberatan dan pembelaan terlapor sebaiknya disampaikan dalam sidang yang akan terus berjalan. Pemanggilan terlapor diperkirakan pada 19 Agustus 2013.

"Saya berharap pernyataan-pernyataan yang mengaburkan inti persoalan perkara bisa dihentikan. Saya himbau pembelaan terlapor tidak disampaikan ke publik melalui media. Sampaikan ke majelis di persidangan," tegasnya.

Namun, jika pihak Kementerian Perdagangan tetap berkukuh meneruskan somasinya, ia meyakinkan tidak akan memengaruhi proses hukum yang berjalan di KPPU. "Risiko yang mungkin timbul dari somasi tidak bisa dihindari. Kami bersiap hadapi konsekuensi hukum sebagai akibat dari pelaksanaan tugas yang kami emban," tambah Nawir.

Dalam kasus dugaan kartel bawang putih tersebut, KPPU menjerat para pelaku dengan tiga pasal yakni pasal 11, 19C dan 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha.

Menteri Gita diduga melanggar pasal 24 Undang-Undang tersebut. Pasal 24 mengatur bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat pesaing untuk mengkondisikan berkurangnya pasokan.

"Jadi pejabat, regulator ini berada dalam pihak lain. Berarti dia bersekongkol dengan pelaku usaha. Demikian rumusannya," tambah Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU A Junaidi.

KPPU Tetapkan 19 Perusahaan Terlapor dan 3 Pejabat Terkait Kartel Bawang

Written By Redaktur on Wednesday, July 24, 2013 | 8:14 PM

KPPU telah menetapkan 19 Perusahaan dan 3 Pejabat terindikasi melakukan kartel bawang putih.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak 19 perusahaan terindikasi melakukan kartel perdagangan bawang putih periode November 2012-Februari 2013 yang memicu harga komoditas itu melonjak.

"Praktik kartel yang dilakukan 19 perusahaan itu melanggar Pasal 11, Pasal 19C dan Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Komisioner KPPU Sukarmi, seusai memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan terkait importasi bawang putih, Rabu (24/7).

Menurut Sukarmi, dalam pemeriksaan tersebut sebanyak 19 perusahaan importir bawang putih sebagai terlapor yaitu, CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, CV Mekar Jaya, PT Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Lika Dayatama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa.

Selanjutnya, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tri Tunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas, CV Mulia Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul, PT Prima Nusa Lentera Agung, dan PT Tunas Utama Sari Perkasa.

Selain itu, KPPU juga menetapkan tiga terlapor lainnya yaitu Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Dirjen Kementerian Perdagangan Luar Negeri, dan Menteri Perdagangan.

Diketahui, bawang putih mengalami kenaikan harga yang signifikan dari rata-rata Rp25.000-Rp30 000 per kg sekitar November 2012, namun pada Maret 2013 terjadi kenaikan signifikan menjadi Rp80.000-Rp100. 000 Maret 2013.

Dalam pemeriksaan yang dibacakan investigator KPPU Muhammad Nur Rofik, pelanggaran pasal 11, karena diduga terjadi praktik monopoli dengan melakukan koordinasi di antara perusahaan terafiliasi untuk mengatur pasokan bawang putih, sehingga mengakibatkan harga bawang terutama periode Januari-Maret 2013 melonjak tajam.

Perusahaan tersebut melanggar pasal 19 C karena diduga mengatur pasokan dan saling menyesuaikan waktu untuk menahan dan membatasi peredaran bawang putih di pasar.

Sedangkan pelanggaran pasal 24 karena adanya dugaan persekongkolan antara pelaku usaha denganmenolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.

Disebutkan terdapat tiga kelompok usaha yang terafiliasi, terindikasi melakukan persekonglolan dalam menetapkan pasokan dan harga hingga periode November 2012.

Kelompok usaha pertama, meliputi CV Bintang, PT Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Lika Dayatama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tri Tunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki.

Kelompok ini menguasai perdagangan bawang putih sebesar 56,68 persen, atau sebesar 23,518 ton.

Kelompok usaha kedua, yaitu CV Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas, CV Mulia Agro Lestari menguasai pasokan bawang putih sebesar 15,03 persen atau 5,515 ton.

Sedangkan kelompok ketiga, terdiri atas PT Lintas Buana Unggul, PT Prima Nusa Lentera Agung, dan PT Tunas Utama Sari Perkasa yang menguasai pasokan bawang putih dalam negeri untuk November 2012 sebesar 10,67 persen atau sebesar 3,217 ton.

Libatkan pejabat
Selain menetapkan 19 perusahaan sebagai terlapor, KPPU juga memeriksa tiga pejabat pemerintah terkait dengan yang diduga mengetahui terjadinya praktik pelanggaran UU Antimonopoli tersebut, yaitu Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan Menteri Perdagangan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri diduga melakukan persekongkolan dengan 14 perusahaan importir bawang putih untuk memperpanjang Surat Persetujuan Impor (SPI), meskipun tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 30/M-DAG/PER/5/2012.

Ke-14 perusahaan yang dimaksud yaitu CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, CV Mekar jaya, PT Dakai Impex PT Dwi Tunggal Buana, PT Lika Dayatama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Tri Tunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas, CV Mulia Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul, PT Tunas Utama Sari Perkasa.

Perpanjangan SPI dilakukan atas nama Menteri Perdagangan, oleh karena itu diduga Menteri Perdagangan menyetujui atau setidaknya mengetahui tindakan yang dilakukan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Berdasarkan hal itu pula maka Menteri Perdagangan Gita Wirjawan masuk menjadi salah satu pihak terlapor.

Sedangkan persekongkolan perusahaan importir bawang putih dengan Badan Karantina Kementerian Pertanian dengan menerbitkan KT9 (istilah form memenuhi persyaratan) meskipun terdapat ketidaksesuaian terkait dengan dokumen. Rekomendasi Impor Produk Holtikultura dan Surat Persetujuan Impor yang diduga melanggar Pasal 23 Peraturan Menteri Pertanian No. 60/Permentan/OT.140/9/2012.

Ke-14 perusahaan yang diduga "main mata" dengan Badan Karantina tersebut, yaitu CV Bintang, PT Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Lika Dayatama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa.

Selanjutnya PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tri Tunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas, CV Mulia Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul, PT Tunas Utama Sari Perkasa.

Seharusnya Menteri Perdagangan menolak pelaku usaha pesaing dari pelaku usaha tersebut diatas untuk mendapatkan perpanjangan SPI.

Karenanya KPPU patut menduga telah terjadi upaya untuk menghambat pesaing-pesaing dari pelaku usaha lainnya dimaksud agar berkurang volume bawang putih yang beredar di pasar dalam negeri.

Sesuai ketentuan KKPU menjelaskan, selanjutnya para terlapor yang berjumlah 22 pihak tersebut diminta memberikan tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran tersebut.

Secara prosedural diberikan waktu masa memberikan tanggapan selama tujuh hari. Namun diperkirakan pemanggilan terlapor, saksi, dan saksi ahli akan dilakukan usai Lebaran 2013. (Antara)

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger