Guna Mencegah Persekongkolan Tender, LPJK Diharapkan Ikut Berperan Aktif - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , » Guna Mencegah Persekongkolan Tender, LPJK Diharapkan Ikut Berperan Aktif

Guna Mencegah Persekongkolan Tender, LPJK Diharapkan Ikut Berperan Aktif

Written By Redaktur on Thursday, May 16, 2013 | 2:47 AM

Untuk meminimalisir terjadinya persekongkolan tender, LPJK diminta berperan aktif. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan berupaya untuk meminimalisir terjadinya tindak monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di wilayahnya. Salah satu upaya yang dilakukan oleh KPPU KPD Medan adalah menjalin kerjasama dengan Lembaga Pengembangan  Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Utara.
KPPU KPD Medan telah melaksanakan kerjasama dengan LPJK Provinsi Sumatera Utara sejak  tanggal 29 April 2013. Kerjasama ini merupakan salah satu upaya KPPU untuk mencegah adanya tindakan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.  
KPPU KPD Medan bersama LPJK Prov. Sumut.
Kepala KPPU KPD Medan Gopprera Panggabean, dalam suatu kesempatan mengungkapkan sebagian besar laporan yang masuk ke KPD Medan adalah kegiatan jasa konstruksi. Diindikasikan, di wilayahnya banyak terjadi jual-beli proyek. Pengadaan barang/jasa di sana yang seharusnya dilakukan dengan beauty contest, ditengarai masih belum dilaksanakan demikian. Perusahaan yang menjadi pemenang tender diindikasikan 'membeli' pengalaman milik perusahaan lain untuk proyek yang tengah ditenderkan. Hal ini tentu untuk menaikkan penilaian aspek teknis pada waktu proses tender. 
Melalui kerjasama dengan LPJK diharapkan, perusahaan jasa konstruksi yang melakukan kecurangan dalam proses tender akan dikenai sanksi sesuai aturan organisasinya. Bukan hanya itu, perusahaan yang melakukan kecurangan tender akan dimasukkan dalam daftar hitam, sehingga mereka tidak bisa mendaftarkan untuk menjadi peserta tender. 
Upaya tersebut akan lebih maksimal jika LPJK yang memiliki kewenangan memberikan sanksi dan bisa tidak memperpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU) senantiasa berperan aktif. Mereka diharapkan dapat 'menjewer' anggotanya yang berbuat curang atau bahkan memecat anggotanya itu. Dengan maraknya beredar SBU palsu di Sumatera Utara yang sudah jelas hal tersebut melanggar peraturan-peraturan jasa konstruksi, dikhawatirkan akan memperluas persaingan usaha tidak sehat antara sesama pelaku usaha. Terhadap hal ini KPPU juga perlu menindaklanjuti agar persaingan usaha yang sehat terjadi diantara pelaku usaha di Sumatera Utara. 
Share this article :

+ comments + 1 comments

June 12, 2013 at 10:13 AM

Pengadaan Barang dan Jasa di Indonesia penuh noda.Mengorbankan Penyedia Jasa,karena dipergunakan sebagai alat melakukan KKN.Penyelenggaraan Pengadaan Barang dan jasa membudayakan KKN yg sulit untuk diberantas ,karena ketidak sungguhan Pemerintah memberantas Korupsi,

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger