KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA: Merger Acquisition

.


Headline

Latest Post
Showing posts with label Merger Acquisition. Show all posts
Showing posts with label Merger Acquisition. Show all posts

KPPU Belum Restui Akuisisi Axis oleh XL

Written By Redaktur on Monday, December 16, 2013 | 3:43 AM

M. Nawir Messi, Ketua KPPU.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih belum merestui proses akuisisi AXIS oleh PT XL Axiata Tbk.

Menurut Ketua KPPU, Nawir Messi, pihaknya memang telah menerima permohonan konsultasi rencana akuisisi XL terhadap Axis pada 1 Agustus lalu. Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, Komisi telah pula melaksanakan penilaian awal atas akuisisi ini untuk menilai apakah konsentrasi pasar yang terbentuk pasca akuisisi ini melebihi threshold yang ditetapkan oleh PP 57/2010 yaitu di atas 1800 HHI dan atau memiliki delta (perubahan) sebelum dan sesudah akuisisi lebih dari 150 point.

"Dari penilaian awal, komisi melihat bahwa berdasarkan analisa sementara pasar bersangkutan jasa telekomunikasi seluler di beberapa wilayah dan pasar bersangkutan terkait lainnya terdapat tingkat konsentrasi yang melebihi threshold," jelasnya dalam rilis, Jumat (13/12).

Dijelaskan, untuk pasar jasa telekomunikasi seluler ini, pihaknya melihat bahwa konsentrasi pasar sebelum akuisisi ini adalah sebesar 2653 HHI dan 2904 setelah akuisisi. Delta (perubahan) dari konsentrasi pasar ini adalah 251 sehingga sejak tanggal 11 Desember 2013 ini, KPPU menyimpulkan bahwa penilaian atas akuisisi ini akan dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh.

Pada penilaian menyeluruh, KPPU akan meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk XL sebagai pemohon konsultasi untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi atas data yang diperoleh. Hal-hal yang akan diklarifikasi dan dikonfirmasi diantaranya sejauh mana akuisisi ini akan menimbulkan prilaku persaingan tak sehat, atau menghasilkan efisiensi pada pasar bersangkutan, atau akan meningkatkan entry barrier/hambatan masuk, dan atau dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha yang diakuisisi dari kebangkrutan.

Penilaian sendiri akan berlangsung dalam waktu 60 hari kerja. "Sesuai dengan perintah UU, kami akan tetap menilai akuisisi ini secara menyeluruh untuk melihat sejauh mana dampaknya bagi persaingan," paparnya.

Proses penilaian ini masih berjalan dan belum sampai pada kesimpulan apakah atas rencana ini dapat diteruskan atau tak yang amat bergantung pada ada tidaknya dampak akuisisi ini pada praktek monopoli dan persaingan usaha tak sehat dengan empat parameter di atas.

Komisi dapat pula memberikan pendapat komisi yang meminta para pihak dalam akuisisi melakukan tindakan-tindakan tertentu untuk mencegah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini. "Opsi-opsi ini akan disimpulkan setelah komisi selesai melakukan penilaian menyeluruh," pungkasnya.

MNC Batal Akuisisi ANTV

Written By Redaktur on Monday, September 2, 2013 | 11:53 PM

Harry Tanoesoedibjo mengungkapkan ada perbedaan valuasi yang menyebabkan gagalnya akuisisi.
(photo courtesy : VOAIndonesia)

PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) membatalkan rencana akuisisi saham PT Cakrawala Andalas Televisi, anak usaha PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) yang mengelola stasiun televisi ANTV. Pembatalan itu akibat tidak tercapainya kesepakatan harga.

“Kami dan VIVA Group memiliki pendapat yang berbeda mengenai valuasi, sehingga perseroan memilih untuk mengakhiri diskusi akusisi ANTV dengan VIVA Group,” ujar CEO Grup Media Nusantara Citra (MNC) Hary Tanoesoedibjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (2/9).

Grup MNC sebelumnya menyatakan minat untuk membeli sekitar 90- 100% saham ANTV dari Grup Viva. Akuisisi akan mengandalkan kas internal yang nilainya mencapai Rp 5 triliun.

Ketertarikan MNC membeli ANTV ditopang berbagai faktor, seperti tren pertumbuhan dan besarnya ceruk pasar iklan media berbasis televisi di Indonesia . Selain itu, ANTV memiliki
segmen pasar berbeda dibandingkan tiga televisi yang sudah dioperasikan MNC.

Saat pasar sedang bergejolak, perseroan memilih untuk disiplin dalam mengelola keuangan. Perseroan lebih mengedepankan untuk membeli kembali (buyback) saham, karena memberikan nilai lebih baik bagi pemegang saham. 

“Rencana akuisisi bisa dilanjutkan saat kondisi pasar lebih baik,” ungkap pemilik Grup MNC
tersebut.

Tiga emiten Grup MNC, yaitu PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), dan PT MNC Investama Tbk (BHIT), siap membeli kembali (buyback) sahamnya.

Hary menegaskan bahwa harga saham MNC, Global Mediacom, dan MNC Investama sudah terkoreksi signifikan akibat terimbas penurunan tajam indeks harga saham gabungan (IHSG). 

Di sisi lain, tiga anak usaha Grup MNC tersebut memiliki arus kas yang kuat, sehingga sangat mendukung aksi buyback. “Kalau ingin buyback bukan hanya karena harga saham sedang murah, tapi ada uangnya atau tidak,” katanya.

Anggaran buyback akan disesuaikan oleh kemampuan masing-masing perusahaan.
Hingga semester I-2013, induk usaha Grup MNC, Global Mediacom, membukukan pendapatan sebesar Rp 4,81 triliun dari periode sama tahun sebelumnya Rp 4,15 triliun. Pendapatan iklan berkontribusi hingga 60% terhadap total pendapatan perseroan.

Indofood Siap Akuisisi Minzhong Food

Indofood akan mengambil membeli Minzhong Food sebesar 66,51% atau sekitar Rp4,3 triliun.

PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) siap mengambil alih sisa saham China Minzhong Food Corporation Limited sebesar 66,51%. Indofood mengajukan penawaran tunai senilai Sin$ 488 juta atau setara Rp 4,3 triliun untuk membeli sebanyak 435,91 juta saham Minzhong Food pada harga Sin$ 1,12 per saham.

Saat ini, Indofood memiliki 219,52 juta (33,49%) saham pada perusahaan pengolahan sayuran terintegrasi asal Tiongkok, yang terdaftar di Bursa Efek Singapura tersebut. Kepemilikan itu bertambah setelah Indofood membeli 25,59 juta (3,9%) saham Minzhong Food di pasar pada harga Sin$ 1,12 per saham.

“Sesuai ketentuan Singapore Code No 14.1, pemegang saham dengan kepemilikan sebesar 30% atau lebih wajib melakukan penawaran tender atas sisa saham. Harga penawaran tender sebesar Sin$ 1,12 per saham,” ungkap manajemen Indofood dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Minzhong Food kepada Bursa Efek Singapura, Senin (2/9).

Sebelumnya, Indofood telah menghabiskan dana sebesar Sin$ 194,7 juta atau sekitar Rp 1,52 triliun untuk mengakuisisi 29,33% saham Minzhong Food.

Microsoft Akuisisi Nokia untuk Hadapi Samsung dan Apple

Microsoft mengakuisisi Nokia senilai US$ 7,2 miliar untuk menghadapi persaingan pasar smartphone.
Microsoft Corp akan mengakuisisi Nokia senilai US$7,2 miliar seiring sulitnya produsen ponsel asal Finlandia tersebut untuk bersaing dengan produsen smartphone Apple dan Samsung.
Stephen Elop, CEO Nokia, seperti dilansir Reuters, Selasa (3/9/2013), menuturkan pihaknya akan bergabung dengan Microsoft setelah transaksi tersebut rampung.
Perjanjian akuisisi ini diperkirakan rampung pada kuartal I/2014 dan saat ini sedang menunggu persetujuan dari pemilik saham Nokia dan persetujuan regulator setempat.
Pada 2011, Nokia pernah bekerja sama dengan Microsoft dan  menggunakan peranti lunak Microsoft 'Windows untuk menjalankan ponsel buatannya.
"Ini adalah langkah berani ke depan - win-win bagi karyawan, pemegang saham, dan konsumen dari kedua perusahaan," ujar Outgoing CEO Microsoft Steve Ballmer dalam sebuah pernyataan.
Dia menuturkan menjalankan tim hebat ini bersamaan akan mendongkrak saham dan keuntungan Microsoft di segmen ponsel dan memperkuat semua kesempatan baik bagi Microsoft dan rekan mereka di seluruh bidang peralatan komputer dan jasa.

Kemenkominfo Beri Lampu Hijau Merger XL dan AXIS

Written By Redaktur on Thursday, July 11, 2013 | 12:26 AM

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) segera menyampaikan jawaban prinsip mengenai laporan rencana merger PT XL Axiata Tbk dan PT Axis Telekom Indonesia. Selain itu, Kemkominfo juga bakal menyampaikan hasil evaluasi tim teknis mengenai kalayakan merger dua operator itu.

"Menkominfo akan menyampaikan jawaban prinsip dari surat yang diajukan XL terkait merger. Ini artinya kami mendukung merger XL dan Axis. Jawabannya akan disampaikan minggu ini," jelas Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono usai acara diskusi kasus IM2 dan Indosat di Jakarta, Selasa (9/7). XL telah melaporkan dan melayangkan surat permohonan kepada Kemkominfo pada tiga minggu lalu.

Regulator berencana menggelar rangkaian pembahasan secara rutin untuk mengidentifikasi ada potensi pelanggaran atau dampak dari rencana merger ini.

Nonot mengungkapkan, dalam surat yang disampaikan kepada Kemkominfo dan BRTI, XL mengajukan pengembalian frekuensi sebesar 5 MHz atau satu blok di pita frekuensi 2,l GHz Menurut dia, hal tersebut dilakukan supaya XL tidak terkesan mengusai frekuensi 3G.

Dengan kata lain, XL tidak ingin aksi merger seolah-olah menjadi aksi monopoli frekuensi. XL memiliki frekuensi pada pita 2,1 Ghz selebar 15MHz, setelah bersama Telkomsel berhasil mendapat dua blok yang tersisa di frekuensi tersebut. Selain itu, XL juga memiliki frekuensi selebar 7,5 MHz pada pita 1800 MHz serta 7,5 MHz pada frekuensi 900 MHz. Sedangkan Axis memiliki lebar pita sebanyak 10 MHz di frekuensi 2,1 Ghz dan 15 MHz di 1800 MHz.

"Ketika XL jadi merger dengan Axis, kemungkinan frekuensi yang dimiliki XL bertambah. Jadi mereka mengajukan pengembalian 5 MHz ke pemerintah supaya tidak terkesan menguasai frekuensi yang ada," kata dia.

Nonot menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, pada Pasal 25 menyebutkan, pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain, frekuensi stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.

Setelah menyatakan jawaban prinsip, lanjut Nonot, pihaknya juga segera menyampaikan evaluasi tim teknis yang anggotanya terdiri dari Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI) Kemkominfo dan BRTI. Pada evaluasi tersebut, tim teknis akan memberikan proyeksi terkait dampak merger terhadap industri telekomunikasi termasuk alokasi frekuensi.

Tim teknis akan menghitung kelayakan merger. Ini akan dilakukan secara paralel. Setelah itu hasilnya akan diteruskan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena selain Kemkominfo ada pihak lain yang mengawasi merger adan akuisisi," terang dia.

Langkah XL melakukan merger dengan Axis dianggap mampu menyehatkan industri telekomunikasi yang dikepung oleh 10 operator selular. Di sisi bisnis, selain kepemilikan frekuensi, aksi merger semakin memperkuat posisi XL di kancah persaingan dengan operator besar lain,seperti Telkomsel dan Indosat Saat ini, XL menguasai 15,6% pangsa pasar dan telah melayani 45 juta pelanggan, sedangkan Axis memiliki sekitar 17 juta pelanggan.

Direktur Utama XL Hasnul Suhaimi sebelumnya mengatakan, pihaknya memang tengah menunggu arahan dari pemerintah. Pasalnya, untuk melakukan aksi korporasi, perseroan merasa perlu perhitungan bisnis yang tepat dan kesiapan regulasi. Setelah melapor kepada Kemkominfo, XL belum berencana melapor ke KPPU.

"Setahu saya, kalau perjanjian merger itu sudah ada, baru melapor ke KPPU. Nanti kalau sudah mantap, hitung-hitungannya sudah ada, dan Kemkominfo sudah mengizinkan, pada saat itu baru kami ke KPPU," jelas dia

Hasnul mengatakan, pihaknya juga akan berupaya mengikuti aturan yang ada terkait rencana merger. Dari segi bisnis, aksi merger masih membutuhan perhitungan yang tepat visi yang jelas bagi setiap pihak. "Kami mencari yang win-win solution," imbuhnya.

KPPU Belum Terima Laporan Merger Akuisisi XL dan AXIS

Written By Redaktur on Sunday, July 7, 2013 | 9:59 PM

Komisioner KPPU Syarkawi Rauf.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum bisa menilai apakah rencana merger antara operator telekomunikasi PT XL Axiata Tbk dan PT Axis Telecom Indonesia akan menimbulkan praktek monopoli atau tidak.

Komisioner KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan bahwa lembaganya belum menerima informasi dari kedua perusahaan mengenai aksi korporasi itu. Baik XL maupun Axis belum melaporkan maupun berkonsultasi mengenai rencana merger tersebut kepada KPPU.

Syarkawi menerangkan hal ini terkait kebijakan Indonesia yang menganut paham post-merger, dan bukan pro-merger. Sehingga, pihak-pihak yang berencana meleburkan diri tidak mempunyai kewajiban untuk melapor ataupun berkonsultasi sebelum merger terjadi.

"Berbeda dengan negara lain yang mengharuskan adanya notifikasi merger sebelum dilakukan, kita mewajibkan mereka lapor setelah adanya merger," ujar Syarkawi.

Setelah ada pelaporan, katanya, barulah KPPU akan menilai apakah merger itu sesuai atau tidak dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Lembaga pengawas persaingna usaha ini bisa saja menyetujui merger, tapi dengan menyertakan beberapa catatan dan syarat tertentu jika dipandang ada klausul yang bermasalah.

Lantaran belum menerima notifikasi, lanjut Syarkawi, pihaknya belum bisa menilai besaran pangsa pasar kedua perusahaan dan apa dampaknya terhadap struktur pasar. Namun, dia memandang pangsa pasar XL dan Axis bila digabungkan porsinya belum mencakup mayoritas pasar telekomunikasi nasional.

XL menguasai 15,6% pangsa pasar dengan melayani 45 juta pelanggan, sedangkan Axis melayani 17 juta pelanggan di seluruh Indonesia.

Terkait dengan kepemilikan asing di kedua operator itu. dia menyatakan KPPU tidak berwenang mengurusnya. Dia menegaskan lembaga itu hanya berfokus pada persaingan usaha dan struktur pasar.

Ketua KPPU, Nawir Messi, memaparkan kewajiban lapor setelah merger mesti dilakukan pihak-pihak yang bersangkutan paling lambat 30 hari setelah aksi tersebut berlangsung.

Dia menuturkan dalam 30 hari itu diharapkan pihak-pihak yang terkait dengan telah membereskan segala proses hukum menyangkut merger atau akuisisi itu.

"Jika dalam waktu 30 hari kewajiban melapor itu diabaikan.maka KPPU bisa menjatuhkan denda sebesar Rp l miliar per hari," sebut Nawir.

Wacana merger dua operator telekomunikasi ini telah beredar sejak bulan lalu. Meskipun kedua perusahaan masih membantah isu itu, tetapi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan sudah ada surat pengajuan penyatuan frekuensi yang dilayangkan secara resmi kepada mereka.

"XL dan Axis sudah mengajukan rencana penyatuan frekuensi kepada kami. Pemerintah tentu menghargai niat kedua perusahaan ini untuk merger." kata Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Muhammad Budi Setiawan, belum lama ini.

Hingga Semester I 2013 KPPU Terima 33 Laporan Merger Akuisisi

KPPU menerima 33 laporan merger akuisisi korporat dengan nilai hingga 2,5 triliun rupiah. 
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima 33 laporan merger dan akuisisi (MA) sepanjang semester 1-2013. Aksi korporasi tersebut wajib dilaporkan ke KPPU karena melibatkan nilai aset hingga Rp 2,5 triliun.

"Sudah ada 33 laporan merger dan akuisisi yang masuk ke kami. Keputusan layak diteruskan atau tidaknya aksi korporasi tersebut akan ditentukan maksimal selama 90 hari kerja setelah dokumen-dokumen dinyatakan lengkap," kata Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU A Junaidi,akhir pekan lalu.

Junaidi memaparkan, pada Januari 2013, pihaknya menerima empat notifikasi merger dan akuisisi, yakni dari PT Anugrah Karya Raya dengan PT Jabal Nor, Nestle SA dengan Wyeth (Hongkong) Holding Company Limited, FT Medco Power Indonesia dengan Pembangkitan Pustaka Parahiangan, dan Puma Energy Pte Ltd dengan Medco Sarana Kalibaru.

Selanjutnya pada Februari lalu, KPPU mendapat lima pemberitahuan merger dan akuisisi yakni dari PT Austindo Nusantara Jaya Agri dengan PT Permata Putera Mandiri, PT Austindo Nusantara Jaya Agri dengan PT Putera Manunggal Perkasa, PT Trans Retail dan PT Carrefour Indonesia, PT DSSA Mas Sejahtera dengan PT Mora Quatro dengan Multimedia, dan PT Mitra Pinasthika Mustika Rent dengan PT Grahamitra Lestari-jaya. "Laporan merger akuisisi pada Maret merupakan yang terbanyak, ada sembilan notifikasi yang masuk ke kami," ujar dia.

Sementara pada April 2013, lanjut Junaidi, hanya ada dua pelaporan merger akuisisi yakni PT MNC Energi dengan PT Nuansacipta Coal Investment, dan PT Sungai Menang dengan PT Agro Planindo Utama. Pada Mei 2013, ada delapan notifikasi, dan pada bulan Juni ada lima yang masuk.

Junaidi mengatakan, notifikasi tersebut merupakan salah satu bentuk pengaturan persaingan dengan tujuan mencegah penyalahgunaan MA sebagai kegiatan yang mengarah kepada praktik monopoli. Apabila kegiatan tersebut tidak dilaporkan, perusahaan akan terkena denda sebesar Rp 1 miliar per hari dengan maksimal Rp 25 miliar. Pelaku usaha memiliki waktu 30 hari kerja sejak merger dinyatakan efektif untuk melakukan notifikasi ke KPPU.

Ada Sekitar 1000 Kasus Persekongkolan Tender dalam 5 Tahun Teakhir

Written By Redaktur on Friday, July 5, 2013 | 2:59 AM

Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Dhaniswara K. Harjono.
Praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintahterus merebak walaupun sudah ada sistem lelang online melalui e-procurement.

Kadin DKI Jakarta mencatat kecurangan tender selama 5 tahun terakhir mencapai sekitar 1.000 kasus yang 70% diantaranya dilaksanakan oleh instansi pemerintah.

Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Dhaniswara K. Harjono menegaskan ada tiga jenis persekongkolan dalam tender, yakni persekongkolan horizontal antar sesama pengusaha, persekongkolan vertikal antara pengusaha dengan panitia serta gabungan keduanya. Persekongkolan seperti ini berdampak pada harga tender kurang kompetitif sehingga produknya tidak sesuai harapan.

Sebenarnya, kata Dhaniswara, sangat mudah untuk mendeteksi persekongkolan dalam tender yang diselenggarakan pemerintah, karena bahan penawarannya sama dalam satu paket.

"Itu terjadi di mana-mana biasanya mulai tahap persiapan, penawaran sampai pelaksanaan nilainya cuma beda-beda tipis," ujarnya dalam lokakarya Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Bagi Dunia Usaha, Kamis (4/7).

Hasil dari kecurangan tersebut, lanjutnya, sudah dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun yang ditindaklanjuti lembaga bentukan pemerintah itu hanya kasus-kasus yang besar saja. Adapun kasus yang nilainya kecil berkisar ratusan juta rupiah kerap tidak ada tindak lanjutnya.

Tidak Ditindaklanjutin
Akibat dari tidak ditanggapinya laporan dugaan adanya persekongkolan tender itu, pelapor yang merasa dirugikan enggan memproses lagi suatu temuannya. Kondisi ini justru membiarkan persekongkolan tumbuh dengan subur di mana-mana.

"Pembiaran seperti itu membuat pelapor semakin malas karena didiemin saja," kata Dhaniswara.

Lebih jauh dia menjelaskan dari ratusan laporan kasus kecurangan tender yang masuk ke meja KPPU hanya sepertiga saja yang diproses.

Bahkan yang sampai putus di pengadilan mengerucut hanya dalam hitungan puluhan kasus, artinya banyak kasus persekongkolan yang hanya sampai pada berkas dokumen.

Dalam kesempatan yang sama. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Jakarta Hatta Simanjuntak meminta KPPU jangan hanya melihat kasus yang besar saja dalam menangani kasus pengadaan barang dan jasa. KPPU dinilai kerap mempersulit administrasi pelaporan persekongkolan tender dengan cara meminta melengkapi dokumen berulangkali, padahal namanya persekongkolan sudah ada unsur kejahatannya.

"Kami minta KPPU membentuk tim khusus untuk mengawasi tender pemerintah di Jakarta kalau perlu bentuk KPPU khusus untuk Jakarta saja. Kalau tidak begitu persekongkolan kecil tidak bisa terjangkau."

Menanggapi keluhan dari kalangan pengusaha tersebut, Kepala Biro Investigasi KPPU Mohammad Reza mengatakan, lembaganya tidak merambah kasus persekongkolan dengan nilai tender kecil. Pasalnya di dalam Undang Undang No. 5/2009tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ada pengecualian untuk pelaku usaha kecil.

Pasal 50 butir h menyatakan yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil.

Berdasarkan undang-undang tersebut diharapkan kuasa hukum terlapor bisa memahami bahwa kasus yang tergolong usaha kecil bukan kewenangan KPPU.

"Ini fakta hukum yang tidak bisa dibantah, sehingga kalau ada laporan pengusaha kecil, KPPU tidak berwenang."

Menyoal banyaknya laporan yang tidak diproses KPPU, dia menjelaskan hal itu bukan karena KPPU pilih kasih dalam setiap kasus. Akan tetapi dugaan persekongkolan harus melalui pembuktian hukum meliputi pembuktian, mendatangkan ahli, mendatangkan saksi dan sebagainya. Laporan yang disampaikan pelapor terkadang masuk dalam perkara terkecualikan sehingga tidak bisa diproses.

XL Berpeluang Dapatkan Separuh Frekuensi Axis

Written By Redaktur on Wednesday, July 3, 2013 | 8:36 PM

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sudah membentuk Hm evaluasi teknis terkait dengan rencana konsolidasi operator XL dan Axis. Tim saat ini tengah mengkaji beberapa hal strategis seperti alokasi dan pembayaran biaya hak penggunaan frekuensi.

"Tim evaluasi sudah tiga kali bertemu sejak surat permohonan itu diajukan. Semua untuk urusan pengecekan data," ujar anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, Selasa (2/7).

Menurutnya pembahasan perlu dilakukan intensif karena ada beberapa hal penting. Salah satunya adalah kebijakan alokasi frekuensi Axis saat XL jadi mengakuisisi.

Dia menyebutkan alokasi frekuensi tersebut perlu mempertimbangkan kondisi perusahaan yang terlibat serta industri yang ada.

Dia mengatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2000 memungkinkan adanya penataan ulang, sehingga tidak serta-merta frekuensi perusahaan yang melakukan konsolidasi harus dikembalikan semua ke pemerintah.

"Perusahaan telekomunikasi mau merger tentu karena mengincar frekuensi. Yang penting adalah penataan ulang, apakah mau di seluruh spektrum atau tidak. Kami sudah mengantisipasi ini sejak penataan 3G lalu," kata Nonot.

Pasal 25 PP No. 53/2000 menyebutkan pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperoleh kepada pihak lain. Izin stasiun radio juga tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.

Nonot mengatakan XL tidak mungkin mendapatkan semua frekuensi Axis jika konsolidasi benar-benar terjadi.

Menurutnya XL bisa saja mendapat alokasi sebesar 5MHz di spektrum 2,1 GHz dari total 10MHz lebar pita milik Axis, sehingga total lebar pita XL menjadi 20 MHz.

XL belum lama ini berhasil mendapatkan tambahan 5MHz di spektrum tersebut dari hasil seleksi yang digelar Kementerian Kominfo beberapa waktu lalu.

XL memiliki frekuensi selebar 15MHz, setelah bersama Telkomsel berhasil mendapat dua blok yang tersisa di spektrum tersebut.

Selain 2.1 GHz, Axis juga memiliki frekuensi di 1800MHz selebar 15MHz. Adapun pada spektrum tersebut XL memiliki frekuensi selebar 7,5MHz. XL juga memiliki frekuensi dengan lebar yang sama di spektrum 900MHz.

Alokasi Ulang

Nonot menyebutkan pihaknya tentu juga memperhatikan operator lain terkait alokasi ulang frekuensi tersebut. Penataan ulang adalah langkah paling adil yang bisa dilakukan.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah ketentuan pembayaran BHP frekuensi. Dia menyebutkan sesuai ketentuan yang ada kewajiban BHP tersebut dibayar operator bersangkutan secara mencicil selama 10 tahun.

"Padahal ini belum selesai, apakah mau oper kredit? Banyak hal yang harus kami perhatikan," imbuhnya.

Pembahasan di tingkat komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), lanjut Nonot, juga penting dilakukan meliputi indeks persaingan usaha, pengaruh kepada konsumen serta komitmen pada pembangunan.

Nonot tidak menampik selama ini pihaknya belum banyak memiliki pengalaman terkait dengan konsolidasi semacam itu.

"Tapi yang jelas pemerintah akan mendorong ini. Kami menyarakankan konsolidasi sejak awal. Sekarang sudah ada operator yang mau tentu harus kami dorong," katanya.

Direktur Utama Telkomsel Alex J Sinaga sebelumnya menegaskan pihaknya tidak merasa terancam dengan rencana konsolidasi XL dan Axis. Dia menyebutkan saat ini Telkomsel dalam posisi cukup baik.

Meski begitu Alex berharap pemerintah juga memperhatikan beberapa operator yang mengalami defisit bandwidth seperti Telkomsel dan Indosat.

XL telah melayangkan surat permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2 pekan lalu. Regulator berencana menggelar dua termin pembahasan untuk mengidentifikasi ada potensi pelanggaran dari rencana konsolidasi ini.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan sebelumnya mengatakan pihaknya masih mengkaji lebih lanjut permohonan XL karena harus mempertimbangkan berbagai hal di antaranya perizinan, kepemilikan saham serta koordinasi dengan instansi lain seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Budi menyebutkan pemerintah juga tengah mempertimbangkan adanya pembatasan frekuensi terkait dinamika akuisisi dan merger yang berpotensi terjadi.

Rencana Konsolidasi XL dan Axis Tengah Dibahas Intensif

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Data dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi. 
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan membahas mengenai permohonan konsolidasi dua operator seluler, XL dan Axis.

XL telah melayangkan surat permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada dua pekan lalu. Regulator berencana menggelar dua termin pembahasan untuk mengidentifikasi ada potensi pelanggaran dari rencana konsolidasi ini.

"Surat yang diajukan berasal dari XL, Axis belum tapi seharusnya mereka juga mengirim. Bahasanya memang masih sangat umum," ujar Kepala Pusat Data dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto, Senin (1/7). Selain itu, Kementerian Kominfo juga akan membahas lebih jauh terkait ada potensi monopoli.

Menurut Gatot monopoli bisa terjadi di ranah frekuensi dan penomoran. Aturan terkait monopoli sudah dijelaskan dalam Undang-Undang No.36/1999 tentang Telekomunikasi.

Pasal 10 UU Telekomunikasi menyebutkan dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.

Selain aturan terkait dengan monopoli perusahaan telekomunikasi yang akan melakukan konsolidasi juga diminta mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.53/2000 tentang Penggunaan Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Pada pasal 25 disebutkan pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasifrekuensi radio yang telah diperoleh kepada pihak lain. Izin stasiun radio juga tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.

"Kami tidak terlalu kaget dengan kemungkinan konsolidasi semacam ini. Yang terpenting adalah aturan jangan dilanggar," kata Gatot.

Pada kesempatan terpisah. Head of Corporate Communication PT Axis Telekom Indonesia Anita Avianty mengungkapkan pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait konsolidasi dengan XL "Semuanya masih business as usual di Axis," ujarnya singkat, Senin (1/7).

Anita mengatakan pertanyaan seputar konsolidasi lebih tepat ditanyakan kepada Saudi Telecom Company (STC) karena Axis merupakan bagian kecil dari keseluruhan perusahaan STC. Axis memiliki 17 juta pelanggan dengan jumlah BTS mencapai 10.400.

Kepemilikan Saham

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan sebelumnya mengatakan pihaknya masih mengkaji Iebih lanjut permohonan XL karena harus mempertimbangkan berbagai hal di antaranya perizinan, kepemilikan saham serta koordinasi dengan instansi lain seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Budi menyebutkan pemerintah juga tengah mempertimbangkan adanya pembatasan frekuensi terkait dinamika akuisisi dan merger yang berpotensi terjadi. "Kalau di luar negeri itu sudah dilakukan apakah 40MHz atau 30MHz, itu yang sedang kami kaji juga," ujarnya belum lama ini.

Budi menyebutkan hal itu perlu dilakukan untuk menerapkan keadilan karena kebutuhan bandwidth masing-masing operator tidaklah sama. Hal itu juga dilakukan untuk mengefisienkan bandwidth yang digunakan.

Menurutnya saat ini ada dua operator di Indonesia yang berada dalam zona merah karena mengalami defisit bandwidth. Dia menyebutkan Telkomsel saat ini mengalami defisit bandwidth hingga 7,36MHz, sedangkan Indosat mengalami defisit bandwidth sebesar 4,9MHz.

Perhitungan itu didasarkan pada kondisi sumber daya masing-masing operator serta jumlah pelanggan yang ada. Budi menyebutkan jika dilihat dari jumlah pelanggan porsi Telkomsel mencapai 42% disusul Indosat 16,7% dan XL 15,9%, sedangkan sisanya milik Tri dan Axis. Adapun jika dilihat dari jumlah base transceiver station (BTS) Telkomsel juga mendominasi operator lain.

Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Alex J Sinaga sebelumnya mengatakan sesuai aturan frekuensi dan block number perusahaan yang melakukan akuisisi dan merger harus dikembalikan ke pemerintah. Dia berharap seandainya itu terjadi pemerintah juga dapat dengan bijaksana mendistribusikannya.

"Pemerintah tentu punya hak untuk mendistribusikan lagi, apakah semua diberikan ke perusahaan itu atau hanya sebagian. Tapi saat ini distribusi spektrum masing-masing operator sudah tidak seimbang sehingga perlu diperhatikan," ujarnya.

Menurutnya pemberian semua frekuensi kepada perusahaan yang melakukan akuisisi dan merger tidak mencerminkan prinsip keadilan. "Mereka bisa foya-foya. Yang kondisinya merah ini harus diperhatikan," imbuhnya.

Merger Mitsui dan TAS Express Tak Langgar UU Persaingan Usaha

Written By Redaktur on Wednesday, June 19, 2013 | 7:36 PM

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan merger antara dua perusahaan logistik asal Jepang, yakni Mitsui-Soko Air Cargo Inc. dan TAS Express Co. Ltd., di mana keduanya memiliki anak usaha di Indonesia tidak melanggar UU Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam putusannya, Senin (17/6), KPPU berpendapat nilai penjualan merger kedua badan usaha itu memenuhi batasan sesuai dalam Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2010.

Mitsui-Soko Air Cargo Inc adalah perusahaan yang bergerak di bidang agen kargo udara bagi penerbangan internasional dan domestik Jepang, pelayaran internasional dan domestik, jasa pergudangan, transportasi dengan truk, agen perjalanan, agen asuransi, sena ekspor dan impor.

Perusahaan ini dimiliki secara penuh oleh Mitsui-Soko Co. Ltd. Di Indonesia, perusahaan yang berdiri pada 20 Oktober 1997 tersebut beroperasi melalui anak usahanya yakni PT Mitsui-Soko Indonesia.

Sementara, TAS Express Co.Ltd. merupakan perusahaan yang memiliki fokus usaha di jasa ekspedisi muatan angkutan darat, laut, dan udara. Di Indonesia, perusahaan ini bekerja sama dengan PT Puninar Jaya mendirikan usaha joint venture bernama PT TAS Puninar Express Indonesia.

Berdasarkan kajian yang dilakukan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Hirschman Herfindahl Index (HHI) atau standar konsentrasi pasar di pangsa pasar tertentu untuk jasa ekspedisi laut dan udara setelah adanya konsolidasi adalah masing-masing dua dan enam.

Menurut Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2012, jika perubahan HHI sebelum dan setelah konsolidasi atau pengambilalihan saham tidak mencapai 150, maka perubahan pada struktur pasar pun tidak signifikan. Sehingga, KPPU memandang tidak cukup kekhawatiran terjadinya monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.

Dengan demikian, KPPU menyimpulkan peleburan Mitsui-Soko Air Cargo Inc. dengan TAS

Express Co. Ltd. tidak berpengaruh kepada pasar jasa ekspedisi udara dan laut Indonesia.

Pemberitahuan kesimpulan ini merupakan yang kesembilan tahun ini dan ke-70 sejak diberlakukannya PP Nomor 57 Tahun 2010.

Logistik merupakan salah satu dari lima sektor yang mendapat perhatian khusus KPPU. Saat ini, lembaga itu juga sedang menyelidiki dugaan monopoli berbagai usaha jasa pelabuhan yang dilakukan oleh PT Pelindo II.

KPPU Ubah Aturan Merger dan Akuisisi

Written By Redaktur on Friday, May 17, 2013 | 12:44 AM


Sebagaimana diatur dalam pasal 36 huruf f jis pasal 28 dan 29  UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan sebagai pelaksanaan PP No. 57/2010 KPPU mengeluarkan Peraturan Komisi Nomor 02 Tahun 2013 (Perkom 02/2013) sebagai perubahan atas Perkom Nomor 13 Tahun 2010 (Perkom 13/2010) tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan, Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Badan usaha (merger). Perubahan ini terkait dengan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pemohon Konsultasi dan Pemberitahuan.
Berbeda dengan Perkom 13/2010 yang hanya mensyaratkan data status hukum, asset/omset dan struktur afiliasi dari pelaku usaha pemohon konsultasi/pemberitahuan (notifikasi), Perkom 02/2013 yang ditandatangani oleh Ketua KPPU Nawir Messi pada 5 April 2013 ini menentukan bahwa pelaku usaha (pemohon) harus melampirkan 2 dokumen tambahan, yaitu (1) dokumen terkait business plan yang memuat dokumen terkait arah kebijakan para pihak 3 tahun ke depan serta kondisi industri para pihak secara grup yang menjelaskan kondisi industri beserta peta persaingan di industri tersebut, dan (2) dokumen data semua struktur pasar industri dimana para  pihak melakukan kegiatan usahanya yang meliputi (a) data pangsa pasar  para pihak dan (b) data pangsa pasar perusahaan pesaing.
Sebagaimana diketahui, Perkom 02/2013 mengatur 2 tahap konsultasi atau notifikasi merger, yakni tahap Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen dan tahap penilaian. Komisi menjadikan 2 dokumen tambahan di atas sebagai prasyarat dilakukannya penilaian atau tidak. Artinya Komisi tidak akan melakukan penilaian  jika para pihak tidak memenuhi 2 dokumen tersebut.
Oleh karena itu dalam tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen, Komisi akan melakukan konfirmasi terkait data pasar yang diserahkan oleh pelaku usaha kepada pihak pihak terkait, seperti pesaing, pemerintah sebagai regulator industri, praktisi/pengamat di pasar, serta pihak lainnya yang terkait dengan pasar tersebut.
Dokumen business plan diperlukan agar Komisi dapat menilai dan mengidentifikasi potensi dampak yang akan terjadi dari suatu merger apakah menciptakan praktek monopoli dan atau mengurangi efisiensi ekonomi. Sementara dokumen yang memuat informasi pangsa pasar pesaing merupakan informasi penting bagi Komisi dalam menghitung konsentrasi pasar secara lebih efektif sehingga Komisi dapat membuat penilaian dan segera dapat mengeluarkan Pendapat Komisi. Hal ini tentu makin mempercepat pemberian kepastian hukum bagi pemohon .
“Penyampaian dokumen tambahan oleh pelaku usaha ini makin mempercepat proses penilaian sehingga pelaksanaan Konsultasi atau Pemberitahuan merger makin efektif” kata Ahmad Junaidi, Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU-RI.

Sejauh ini KPPU telah menerima 11 Konsultasi dan 103 Notifikasi. Percepatan proses penilaian ini diperlukan karena data menunjukkan peningkatan jumlah notifikasi. Tercatat hingga Mei 2013, KPPU menerima 21 Notifikasi atau 8 proses lebih banyak dari jumlah Notifikasi pada rentang waktu yang sama pada 2012 yang hanya 13 kali.



Aturan Merger dan Akuisisi Perlu Diperbarui

Written By Redaktur on Tuesday, April 16, 2013 | 1:24 AM

Aturan merger dan akuisisi perlu diamandemen.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan perubahan Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Wasit persaingan usaha ini antara lain mengusulkan perubahan mekanisme pelaporan penggabungan usaha alias merger, maupun pengambilalihan (akuisisi) perusahaan.

Sebagai gambaran, berdasarkan aturan merger dan akuisisi yang berlaku saat ini, setiap perusahaan yang akan merger maupun menggelar akuisisi, wajib melaporkan rencana tersebut ke KPPU setelah tercapai kesepakatan (post notification). Batas pelaporannya maksimal 30 hari setelah kesepakatan merger maupun akuisisi. Proses merger dan akuisisi yang wajib dilaporkan ke KPPU adalah yang melibatkan dana di atas Rp 2,5 triliun (merger non-bank) atau nilai omzetnya gabungannya di atas Rp5 triliun.

Munrokhim Misanam, Ketua Bidang Pengkajian KPPU, menyatakan, pihaknya menginginkan agar kewajiban pelaporan merger dan akuisisi ke KPPU tersebut sebelum kesepakatan dilakukan, sebelum kesepakatan transaksi (pre notification). Tujuannya agar pelanggaran dalam proses merger dan akuisisi bisa dicegah serta lebih efisien. Maklum, merger dan akuisisi perusahaan membutuhkan proses persiapan yang panjang dan berbiaya besar. Bila pelanggaran bisa dicegah sejak awal, si perusahaan bisa menghemat anggaran. Saat ini, jika perusahaan terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha, biaya yang mereka keluarkan akan besar bahkan harus membatalkan proses merger atau akuisisi.

KPPU menilai, UU No 5/1999 hadir seusai krisis menerpa Indonesia. Pada masa itu, banyak bank di dalam negeri yang menggelar merger dengan bank lain demi menyelamatkan usaha. Alhasil, UU No 5/1999 bertujuan mempermudah merger dan akuisisi perusahaan yang saat itu menghadapi krisis.

Nah, Munrokhim menyatakan, aturan ini tak relevan lagi dengan perkembangan dunia bisnis pada masa sekarang.

"Saat ini krisis moneter sudah lewat sehingga peraturannya perlu diubah," ujarnya.

Yang pasti, KPPU sudah memasukkan usulannya ke DPR. Lembaga ini pun telah menyambut usulan ini dan berjanji akan segera membahasnya bersama-sama dengan pemerintah pada masa persidangan mendatang. Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan, DPR siap membahas revisi UU No 5/1999 ini mulai sekitar Mei 2013.

Soal Rencana Beli VTVA, KPPU akan Panggil CT Corp

Written By Redaktur on Thursday, April 11, 2013 | 12:33 AM


Chairul Tandjung, pemilik Trans Corp.
Di tengah ketatnya persaingan bisnis di industri televisi nasional belakangan ini, membuat pemilik modal besar terus berambisi mencaplok perusahaan televisi yang lemah. Tentu saja kondisi ini menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat, karena menimbulkan monopoli penguasaan pasar di tangan pemilik grup perusahaan besar. Contoh kasus yang dilakukan pengusaha Chairul Tandjung, pemilik Trans Corp., yang disebut-sebut siap mengakuisisi PT Visi Media Asia Tbk (VTVA) dalam waktu dekat ini.
 
Merespon kondisi tersebut tersebut, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Saidah Sakwan, menegaskan pihaknya akan mengkaji dibalik rencana pengusaha Chairul Tanjung yang akan mengakuisisi VIVA dan termasuk seluruh proses akuisisi sampai porsi kepemilikannya harus terlebih dulu dilaporkan kepada KPPU.

KPPU juga akan memanggil CT Corp untuk rencana bisnis mengakuisisi VTVA. Pasalnya, jika benar mau akuisisi maka harus notifikasi dulu ke KPPU dan itu akan dilihat lihat posisi dominannya, dalam kaitannya dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang KPPU.

Selain itu, lanjutnya, KPPU juga akan melihat pasar bersangkutan terlebih dulu yaitu pasar media untuk menilai apakah niat CT mengakuisisi akan mengarah ke oligopoli atau tidak. Nantinya, kata Saidah, semua media akan di petakan kepemilikannya berapa. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui, jika kepemilikan CT mencapai minimal 51%, itu sudah dominan atau belum dan termasuk bila jadi nanti penggabungan CT Corp dan VTVA akan mengambil "lahan" di pasar media sampai berapa persen.

Selain market share, KPPUjuga akan melihat di pasar media itu pelakunya siapa saja dan masing-masing menguasai berapa persen di sana. "Namun, sebenarnya KPPU lebih suka jika di suatu pasar, pemainnya banyak karena akan semakin baik. Sementara jika terjadi oligopoli dari beberapa pemain saja kemungkinan terjadinya perilaku monopoli akansemakin besar," ujarnya kepada Neraca, Senin (1/4).

Menurut dia, semuanya memang akan dikembalikan lagi ke UU No. 5 Tahun 1999 tersebut, walau misalnya si pemilik lama memaksa saham VTVA harus dibeli CT Corp. "ladi kalau tidak dimungkinkan UU, maka akuisisi tersebut tidak akan diperbolehkan," tuturnya.

Menurut pengamat pasar modal Yanuar Rizki, rencana Chairul Tanjung membeli VTVA sangat mungkin monopoli industri media akan terjadi semakin masif. "Tentu ada indikasi monopoli," ujarnya, kemarin.

Namun begitu, ditnya menilai, penawaran CT untuk membeli VTVA lebih sarat akan unsur politisnya. Pasalnya, dari Anindya Bakrie selalu membantah tidak mau jual. Lalu kalaupun dijual maka harganya akan selangit, "Tak ayal, pengusaha Hary Tanoe (HT) tetap menawar. Sekarang CT ikut menawar. Antara HT dan CT beradu ingin menunjukkan bahwa mereka masing-masing mempunyai banyak uang," ujar Yanuar.

Meski Anindya Bakrie mengaku tidak akan menjual, tetapi kalau dikejar terus bisa jadi akan dijual dengan harga tinggi. Harganya bisa tinggi karena fungsi strategis media begitu besar. Apalagi VIVA punya lisensi piala dunia yang itu akan digelar pada saat pemilu.

Sebaliknya, Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartarto menilai, akuisisi VIVA oleh CT masih mengarah ke oligopoli dan bukan monopoli."Yang ada sekarang itu potensi oligopoli, bukan monopoli, karena pemainnya juga bisa dihitung jari. Jadi tidak akan mengubah banyak dari struktur pemain di sektor media,"ujarnya.

Airlangga Hartarto yang juga Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengatakan, hal yang akan dilakukan CT itu semata-mata sebagai aksi korporasi saja dan tidak perlu dibatasi. 

Mendongkrak Harga Saham 
Sementara itu, pengamat pasar modal, Agus Iriani berpandangan, rencana CT Corp membeli saham VIVA tampaknya hanya sebagai "pancingan" pergerakan harga saham VTVA. Pasalnya, saat rumor tersebut beredar harga saham tersebut terus mengalami peningkatan. "Bisa jadi sebagai pemancing. Dari aspek psikologis pasar, adanya rumor ini sahamnya akan baik."papamya.
 
Oleh karena itu, kata dia, pelaku pasar perlu mencermati kenaikan harga saham tersebut Terlebih ada aspek lain selain tujuan ekonomi dalam pembelian saham ini. Investor harus melihat dari sisi PER (price earning ratio)-nya. "Jika tidak sesuai atau jauh melebihi fundamentalnya yang dijual maka sebaiknya investor jangan langsung ambil."tuturnya.

Menurut dia, apabila PER dari saham tersebut sudah berada di atas 20 kali, itu artinya tidak sehat. Sejauh ini investor perlu berhati-hati jika suatu perusahaan memiliki pertumbuhan yang rendah di masa lalu, misalnya hanya 5%, namun PE-nya sangat tinggi. "Jika harganya sudah terlampaui tinggi maka perlu diwaspadai adanya pembalikan arah." tandasnya.

Lepas dari hal tersebut, dia menilai, apabila CT berani membeli harga VIVA lebih tinggi dari harga pasar maka sangat dimungkinkan adanya nilai strategis yang diperoleh CT yang tidak diketahui publik, baik terkait prospek VTVA sebagai media ataupun yang terkait dengan perpolitikan yang saat ini cukup kental.

Salah satu hal logis pihak Bakrie menjual VTVA, lanjut dia, ditengarai adanya kebutuhan dana cash yang harus dipenuhi Bakrie untuk melunasi pengambilan sahamnya di Bumi Plc dan mendukung kinerja perseroannya ke depan.

Sebelumnya, CEO CT Corporation, Chairul Tanjung pernah mengatakan, pihaknya menilai mampu membeli 100% saham PT Visi Media Asia Tbk (VTVA). Hanya saja, kesepakatan ini belum selesai. Nantinya, dalam membeli 100% saham VTVA tersebut, CT akan menggunakan dana pinjaman baru.

Rupanya peminat pembeli VTVA, tidak hanya dari CT Corp. Namun CEO MNC Grup Hary Tanoesudibjo juga tengah membidik saham VTVA. Terlebih, pembelian saham VTVA ini juga dilakukan setelah gagal mengakuisisi Blitz Megaplex.

Hary Tanoesoedibjo menjadi pihak yang paling serius untuk mendapatkan Visi Media. Rencananya, pembeli saham Visi Media akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan. Selain itu, pembeli berikutnya datang dari PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) induk dari STCV dan Indosiar Bakrie kabarnya melego 51% sahamnya di Visi Media dengan nilai sekitar USS 1,2 miliar hingga USS 2 miliar, meski kapitalisasi pasarnya hanya USS 845 juta.

Sebelumnya, Corporate Secretary VTVA Neil R Tobing pernah bilang, pihaknya tengah melakukan penjajakan pelepasan saham VTVA ke grup media lain. Kendati demikian, dia belum mendapat informasi dari pemegang saham.

Akuisisi Hale oleh Kalbe Tak Langgar UU 5/1999

Written By Redaktur on Thursday, January 17, 2013 | 7:58 PM


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan aksi akuisisi itu tidak mengandung dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Penilaian Komisi itu dilakukan atas pemberitahuan akuisisi dari Kalbe Farma, sebagai pelaku usaha yang mengambilalih PT Hale International pada tanggal 3 Agustus 2012.

"Komisi mengeluarkan pendapat tidak adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan pengambilalihan saham perusahaan Hale oleh Kalbe," ungkap KPPU yang pada saat dikeluarkannya pendapat itu masih dipimpin Tadjuddin Noer Said.

Hale bergerak di bidang produksi dan distribusi minuman sari buah, minuman ringan, dan minuman kesehatan. Sedangkan, PT Kalbe bergerak di bidang industri dan distribusi produk farmasi.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi mengatakan pada tanggal 6 September 2012 dokumen pemberitahuan pengambilalihan saham dinyatakan lengkap dan terhitung tanggal tersebut Komisi melakukan penilaian.

"Analisa Komisi hanya terbatas pada proses pengambilalihan saham perusahaan Hale oleh Kalbe," kata Junaidi, Kamis (17/1). Pengambilalihan saham Hale oleh PT Kalbe ditandatangani pada 30 Mei 2012 dan berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 30 Juli 2012.

Jika di kemudian hari ada perilaku anti persaingan yang dilakukan baik para pihak maupun anak perusahaannya, maka perilaku itu tidak dikecualikan dari UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Junaidi menambahkan bahwa KPPU melakukan analisis threshold dan kriteria pemberitahuan sebagaimana diatur pasal 5 (2) PP 57/2010 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.

Perusahaan yang memiliki kewajiban melakukan notifikasi atas aksi korporasinya yakni dengan nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan atau nilai omzet penjualan mencapai Rp5 triliun.

Berdasarkan data Komisi, nilai penjualan gabungan hasil akuisisi Hale oleh PT Kalbe mencapai Rp10,94 triliun dan nilai aset gabungan Rp8,33 triliun, sehingga ketentuan Pasal 5 Ayat [2) PP 57 terpenuhi.

Selain itu, pengambilalihan saham perusahaan itu tidak dilakukan antar perusahaan yang terafiliasi, sehingga ketentuan Pasal 7 juga terpenuhi.

Dalam PP tersebut diatur ketentuan bahwa proses merger, konsolidasi dan akuisisi suatu perusahaan dinyatakan tidak berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha apabila konsentrasi pasar yang terbentuk kurang dari 1800 HHI (Hirschman Herfindahl lndex/indeks konsentrasi pasar).

Produk Sama

Komisi mengatakan terdapat produk yang sama antara PT Kalbe dan Hale, yaitu produk minuman sari buah dengan merek dagang Tipco (Kalbe) dan Original Love Juice (Hale).

Sehingga KPPU menilai kegiatan usaha kedua perusahaan tersebut di Indonesia berada dalam pasar yang sama yang dapat menciptakan perubahan kondisi pasar di Indonesia atas dampak pengambilalihan saham Hale oleh PT Kalbe.

Data yang digunakan Komisi dalam penilaian ini adalah data pangsa pasar RTD JuiceValue 2011tbp brands yang dikhususkan pada pangsa pasar dalam Indonesia Modem Trade yang dilakukan oleh AC Nielsen.

"Pendekatan perhitungan HHI yang digunakan dalam penilaian ini ialah besaran data nilai penjualan dari masing-masing produk dalam rentang waktu Juli 2010 sampai dengan Juni 2011," ungkap komisi.

Berdasarkan data tersebut, pangsa pasar gabungan PT Kalbe dan Hale untuk produk Tipco dan Original Love Juice pada tahun 2010-2011 adalah sebesar 3,5%.

Hal ini berarti bahwa pengambilalihan Hale oleh PT Kalbe tidak akan berdampak secara signifikan terhadap pasar minuman sari buah nasional, terutama di pasar ritel modern, karena pangsa pasar gabungan keduanya relatif kecil.

"Pendapat Komisi ini adalah pendapat yang ke 49 sejak diberlakukan 20 Juli 2010 lalu," kata Junaidi. Sepanjang 2012 komisi telah menerima 36 pemberitahuan atau notifikasi.

Junaidi mengatakan komisi mendorong dipakainya prosedur konsultasi demi memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sedari awal.

KPPU juga menjalankan tugas penegakan hukum khususnya bagi pelaku usaha yang tidak melakukan pemberitahuan ke komisi tentang merger yang telah diatur dalam Per-kom No. 4/2012. Keterlambatan pemberitahuan merger akan diputus dalam perkara tersendiri.

SAT Perbesar Kepemilikan di MIDI

Salah satu gerai ALFA MIDI. Sumber Alfaria Trijaya memperbesar kepemilikan di MIDI.

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), pemilik jaringan ritel Alfamart, mengambil alih 41,82% saham PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI), pengelola minimarket Alfamidi, Alfa Express, dan Lawson. Dengan demikian, kepemilikan saham Alfaria pada Midi Utama bertambah menjadi 54,57% dari sebelumnya 12,75%.

Menurut sumber, Crossing saham Midi Utama dilakukan pada harga Rp 800 per saham. Nilai transaksinya mencapai Rp 964,4 miliar.

Sementara itu, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin, CIMB Securities dan Danpac Sekuritas melakukan transaksi tutup sendiri (crossing) MIDI di pasar negosiasi BEI sebanyak 1,2 miliar saham (41,82%). Harga pelaksanaan Rp 800 per saham.

CIMB Securities melakukan jual beli 723,32 juta (25%) saham MIDI, sedangkan Danpac Sekuritas sebanyak 482,21 juta (16,8%) saham. Kemarin, harga MIDI di pasar reguler menguat Rp 10 (1,2%) pada harga Rp 800.

Wakil Direktur Utama Sumber Alfaria Pudjianto membenarkan perseroan menambah sahamnya di Midi Utama. "Ya benar. Tapi detailnya tanya ke perusahaan, karena saya sedang di Korsel," kata Pudjianto melalui pesan singkat kepada wartawan.

Namun, hingga berita ini diturunkan. Komisaris Utama Sumber Alfaria Djoko Susanto tidak dapat dikonfirmasi. Begitu juga dengan Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan Sumber Alfaria Fernia Rosalie Kristanto.

Sebelumnya, Sumber Alfaria dikabarkan berencana mengakuisisi saham Midi Utama. Sumber Alfaria sempat mengajukan permohonan konsultasi atas rencana akuisisi Midi Utama kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 18 September 2012.

KPPU akhirnya memberikan lampu hijau terhadap rencana aksi korporasi tersebut KPPU menyatakan, rencana akuisisi Midi Utama oleh Sumber Alfaria bukan subjek hukum yang wajib notifikasi ke KPPU.

KPPU menilai, dari sisi jumlah aset dan omzet hasil, penggabungan, kedua perusahaan itu memang memenuhi ketentuan untuk wajib lapor, yakni beraset gabungan minimal Rp2,5 triliun dan beromzet minimal Rp5 triliun. Namun, karena kedua perusahaan terafiliasi, maka terlepas dari kewajiban tersebut.

Dalam dokumen yang diserahkan ke KPPU, Sumber Alfaria menyebut, total aset gabungan setelah akuisisi mencapai Rp 6,29 triliun. Sedangkan total omzet sebesar Rp 20,8 triliun. Hal itu mengacu data tahun 2011.

Adapun pemegang saham Midi Utama sebelumnya adalah PT Amanda Cipta Persada sebanyak 1,2 miliar saham (41,82%), Lawson Asia Pacific Holdings Pte Ltd sebanyak 864,7 juta saham (30%), dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebanyak 367,5 juta saham (12,75%).

Sementara itu, Sumber Alfaria dikuasai oleh Sigmantara Alfindo, perusahaan investasi milik Djoko Susanto, salah satu orang terkaya di Indonesia. Sigmantara memiliki 55,92% saham Sumber Alfaria. Pemegang saham lainnya adalah HSBC Fund Services-Arisaig Asia Consumer (6,12%), Mitsubishi Corporation (9,09%), Smallcap World Fund (5,19%), dan UBS AG A/C Delta (8,41%). Tahun lalu, dua investor asing yaitu UBS AG dan Flemington Assets Management Limited membeli 343 juta (10%) saham Sumber Alfaria. Saham itu diterbitkan perseroan terkait penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (non-HMETD). Harga pelaksanaan Rp 3.400 per saham.

UBS membeli 317 juta saham Sumber Alfaria, sedangkaa Flemington menyerap 25 juta saham. Sumber Alfaria berhasil meraup dana sebesar Rp 1,16 triliun. Dana hasil penjualan saham digunakan untuk memperkuat struktur permodalan, pengembangan usaha, dan membayar utang
 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger