Headline
Latest Post
Showing posts with label ComissionerSide. Show all posts
Showing posts with label ComissionerSide. Show all posts
10:08 PM
Kebijakan ERP dalam Persaingan Usaha
Written By Redaktur on Monday, January 2, 2017 | 10:08 PM
Menyikapi implementasi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
terkait Electronic Price Pricing (ERP), sekaligus tindak lanjut dari
saran dan pertimbangan KPPU terhadap kebijakan dimaksud, pada tanggal 27
Desember 2016, Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyelenggarakan Focus
Group Discussion (FGD).
FGD tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta, Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta,
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan Pengelola
Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Ketua LKPP,
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Akademisi Universitas
Indonesia, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia
(ATSI), Direktur PT Aino Indonesia, Direktur PT Advantech, Direktur PT
RFID Indonesia, Direktur PT NEC Indonesia, Direktur PT Q-Free Indonesia,
Direktur PT DOT System, dan Direktur PT 3M.
Pemprov DKI meyakini bahwa penerapan sistem ERP akan dapat memudahkan
proses pembayaran dan memungkinkan diterapkannya tarif yang
berbeda-beda sesuai kondisi kemacetan lalu lintas, terutama di kota
besar Jakarta, di mana kemacetan selalu menjadi alasan utama
permasalahan lalu lintas, dengan berbasis Dedicated Short Range
Communication (DSRC). Penerapan ERP pada jalan-jalan protokol di Ibukota
Jakarta dengan SDRC, sebuah metode wireless charging dari jalur masuk
(jalan berbayar) terhadap smartcard yang diletakkan pada sebuah on-board
unit (OBU) pada sebuah kendaraan roda empat atau lebih. Metode ini
diklaim dapat mengurai kemacetan yang ada di Ibukota yang notabenenya
merupakan area urban, karena dapat mengurangi sistem antrean kendaraan
dalam melakukan pembayaran.
Menanggapi hal ini, KPPU menilai adanya potensi pelanggaran pada
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016
tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik, yang
disampaikan melalui Surat Saran dan Pertimbangan pada bulan Oktober
tahun 2016 mengenai Kebijakan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar
Elektronik. Dalam saran dan pertimbangan ini, KPPU merujuk pada adanya
potensi mempersempit ruang tender pada teknologi DSRC Frekuensi 5,8 GHz
(lima koma delapan gigahertz).
Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan
Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Gubernur dimaksud, diatur bahwa
tehnologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian lalu lintas Jalan
Berbayar Elektronik adalah menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated
Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz,.
Ketua KPPU M.
Syarkawi Rauf, menilai Pergub ini dapat menahan dan mempersempit ruang
persaingan yang ada pada tender, sehingga vendor dengan teknologi lain
seperti misalnya Radio Frequency Identification (RFID) atau Global
Positioning System (GPS), tidak dapat masuk ke ranah persaingan.
“Ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 1 Huruf c ini berpotensi menimbulkan
diskriminasi penyedia teknologi lain, sehingga tidak memberikan
kesempatan seluas-luasnya pada pengembangan ERP oleh Pemprov DKI
sendiri, di mana mempersempit teknologi hanya pada DSRC frekuensi 5,8
GHz”, jelas M. Syarkawi Rauf, Ketua KPPU.
Lebih lanjut, Syarkawi memaparkan, ada dua solusi terkait
permasalahan ERP ini. Pertama, Pemprov DKI dapat memberikan kesempatan
seluas-luasnya bagi penyedia teknologi lain untuk turut serta dalam
requirement yang dibutuhkan Pemprov dalam penerapan ERP, atau yang
kedua, jika Pemprov DKI sudah yakin dengan penggunaan teknologi DSRC
frequensi 5.8 GHz yang ditambah dengan faktor dukungan kamera untuk
mengidentifikasi plat mobil misalnya, Pemprov dapat membuat Peraturan
Daerah yang meligitimasi ini sehingga semua proses yang dilakukan dapat
dikecualikan dari penetapan hukum persaingan.
Atau solusi selanjutnya,
sistem ini dapat dilegitimasi dengan Peraturan Presiden dan ini juga
masuk di dalam ketentuan pengecualian di dalam UU 5 Tahun 1999.
Ditemui dalam FGD, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi
Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menjelaskan bahwa penggunaan
teknologi DSRC ini sudah melalui kajian yang panjang selama tiga belas
tahun sejak tahun 2003, di mana kajian ini tidak main-main, “Ke
depannya, tentu kami akan terus bekerja sama dengan KPPU agar Pergub ini
tidak melanggar Undang-undang Persaingan Usaha”. Syarkawi menambahkan,
KPPU akan terus berkomitmen untuk mengawal proses pencegahan pelanggaran
Undang-undang Persaingan Usaha terkait kebijakan masalah ERP ini.
Labels:
ComissionerSide,
Competition Law,
KPPUnews
10:04 PM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pengembangan
kurikulum persaingan usaha di perguruan tinggi agar hukum persaingan
usaha menjadi sebuah kesadaran dan pada akhirnya menjadi sebuah gerakan
bersama.
“Universitas belum punya program sendiri mengenaik hukum persaingan usaha, ini tentu menjadi tantangan dan peluang bagi kampus,” ujar Komisioner KPPU Chandra Setiawan saat menjadi pemateri di Seminar Nasional bertema “Pengembangan Kurikulum dan Jaringan Pengajar Persaingan Usaha di Perguruan Tinggi,” yang digelar di Hotell Grand Sari Pan Pacific, Jakarta, Jum’at (16/12).
Menurut Chandra, kampus dengan dinamika mahasiswanya menjadi sasaran yang tepat untuk menghasilkan pelaku bisnis yang jujur. “Kelak, kampus itu akan menghasilkan pelaku bisnis yang kita harapkan bersaing secara jujur. Saat ini KPPU menangani perkara sebesar 70% dari sektor tender. Ini menunjukkan bahwa masih ada dorongan untuk tidak mau bersaing secara adil,” tutur Chandra.
Sementara itu, Komisioner JFTC yang juga hadir sebagai pemateri, yakni Hideo Makuta menjelaskan bahwa di negaranya, Jepang, JFTC telah masuk ke dunia pendidikan dasar. JFTC juga memiliki icon yang mewakili tentang pesan-pesan untuk bersikap jujur.
“Untuk sekolah dasar, JFTC telah memiliki program-program khusus. Sedangkan, untuk mahasiswa lebih spesifik karena setelah selesai kuliah ada yang langsung terjun ke dunia bisnis,” ujar Hideo
KPPU Dorong Pengembangan Kurikulum Persaingan Usaha
| Hideo Makuta, Komisioner JFTC. (Foto : kppu.go.id) |
“Universitas belum punya program sendiri mengenaik hukum persaingan usaha, ini tentu menjadi tantangan dan peluang bagi kampus,” ujar Komisioner KPPU Chandra Setiawan saat menjadi pemateri di Seminar Nasional bertema “Pengembangan Kurikulum dan Jaringan Pengajar Persaingan Usaha di Perguruan Tinggi,” yang digelar di Hotell Grand Sari Pan Pacific, Jakarta, Jum’at (16/12).
Menurut Chandra, kampus dengan dinamika mahasiswanya menjadi sasaran yang tepat untuk menghasilkan pelaku bisnis yang jujur. “Kelak, kampus itu akan menghasilkan pelaku bisnis yang kita harapkan bersaing secara jujur. Saat ini KPPU menangani perkara sebesar 70% dari sektor tender. Ini menunjukkan bahwa masih ada dorongan untuk tidak mau bersaing secara adil,” tutur Chandra.
Sementara itu, Komisioner JFTC yang juga hadir sebagai pemateri, yakni Hideo Makuta menjelaskan bahwa di negaranya, Jepang, JFTC telah masuk ke dunia pendidikan dasar. JFTC juga memiliki icon yang mewakili tentang pesan-pesan untuk bersikap jujur.
“Untuk sekolah dasar, JFTC telah memiliki program-program khusus. Sedangkan, untuk mahasiswa lebih spesifik karena setelah selesai kuliah ada yang langsung terjun ke dunia bisnis,” ujar Hideo
Labels:
ComissionerSide,
Competition Law,
KPPUnews
11:00 PM
Oleh karena itu, Saidah mengatakan pihaknya akan menganalisa kebijakan Menteri BUMN tersebut dan dampaknya terhadap perilaku pelaku usaha BUMN.
Mantan Komisi VI dari Praksi PKB tersebut menambahkan sinergitas BUMN yang sedang diamati saat ini adalah Angkasa Pura. Dia mengatakan Angkasa Pura hanya memberikan kesempatan pada Telkom untuk membangun Jaringan Fiber Optik di Bandara sehingga menutup kemungkinan pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar tersebut.
Lebih lanjut, dia mengatakan hasil dari analisa terhadap sinergi BUMN nantinya akan diserahkan kepada presiden untuk kemudian dijadikan acuan dalam menetapkan kebijakan. "Hasilnya akan kita serahkan ke presiden," tutupnya.(rez)/(wdi)/Sindonews
Sinergi Antar-BUMN Rawan Monopoli
Written By Redaktur on Wednesday, November 6, 2013 | 11:00 PM
![]() |
| Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan |
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengaku sedang melakukan
analisa terhadap upaya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
melakukan sinergitas antara perusahaan-perusahaan pelat merah.
Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan mengatakan sinergitas BUMN yang digaungkan Menteri BUMN Dahlan Iskan rawan indikasi praktik monopoli.
"Yang sedang kita amati sekarang sinergitas BUMN. Ini sedang kita analisa karena itu bisa menyebabkan pelaku usaha lain tidak bisa masuk ke pasar yang sama. Ini akan menimbulkan monopoli,’ kata Saidah di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan mengatakan sinergitas BUMN yang digaungkan Menteri BUMN Dahlan Iskan rawan indikasi praktik monopoli.
"Yang sedang kita amati sekarang sinergitas BUMN. Ini sedang kita analisa karena itu bisa menyebabkan pelaku usaha lain tidak bisa masuk ke pasar yang sama. Ini akan menimbulkan monopoli,’ kata Saidah di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Dia mengatakan saat ini banyak tender-tender besar dalam sinergi BUMN yang tidak bisa dimasuki membuat pelaku usaha lain tidak bisa masuk.
Oleh karena itu, Saidah mengatakan pihaknya akan menganalisa kebijakan Menteri BUMN tersebut dan dampaknya terhadap perilaku pelaku usaha BUMN.
Mantan Komisi VI dari Praksi PKB tersebut menambahkan sinergitas BUMN yang sedang diamati saat ini adalah Angkasa Pura. Dia mengatakan Angkasa Pura hanya memberikan kesempatan pada Telkom untuk membangun Jaringan Fiber Optik di Bandara sehingga menutup kemungkinan pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar tersebut.
Lebih lanjut, dia mengatakan hasil dari analisa terhadap sinergi BUMN nantinya akan diserahkan kepada presiden untuk kemudian dijadikan acuan dalam menetapkan kebijakan. "Hasilnya akan kita serahkan ke presiden," tutupnya.(rez)/(wdi)/Sindonews
Labels:
ComissionerSide,
Competition Law,
KPPUnews
8:48 PM
KPPU Gandeng Universitas Andalas Sosialisasikan Hukum Persaingan
Written By Redaktur on Wednesday, October 9, 2013 | 8:48 PM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan tinggi. Akhir September lalu, KPPU menjalin kerjasama dengan Universitas Andalas. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kerjasama kedua lembaga pada Senin (30/9) di Ruang Sidang Senat, Gedung Rektorat Universitas Andalas Padang. Penandatangan MoU dilakukan oleh Ketua KPPU, Ir. M. Nawir Messi, M.Sc dan Rektor Universitas Andalas, Dr. Werry Darta Taifur, SE., MA.
Penandatangan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan beserta jajaran pejabat KPPU dan Para Pembantu Rektor beserta civitas akademika Universitas Andalas.
Kerjasama dilakukan KPPU karena melihat peran perguruan tinggi, termasuk Universitas Andalas sangat penting dalam menanamkan, mensosialisasikan, dan mengimplementasikan nilai-nilai persaingan usaha baik di tingkat lokal, nasional, dan global. Kerjasama antara KPPU dan Universitas Andalas meliputi kerjasama dalam bidang pendidikan, advokasi, dan penegakan hukum persaingan.
Dalam sambutannya Nawir Messi menyampaikan bahwa KPPU memang secara konstitusional bertugas mengawasi persaingan usaha, namun peran pengawasan tersebut kurang efektif tanpa dukunganstakeholder yang salah satunya adalah dunia akademis. ”Dunia akademis seperti Universitas Andalas memegang peranan penting dalam mendukung upaya penciptaan iklim persaingan karena di samping merupakan sentra pengembangan keilmuan khususnya persaingan usaha, kampus juga merupakan pusat pembentukan karakter mahasiswa yang pada masa mendatang akan menjadi komunitas baru hukum persaingan,” ujar Nawir.
Selain penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilaksanakan pula kuliah umum tentang kebijakan dan hukum persainganan yang disampaikan oleh Nawir Messi dengan tema “Hukum dan Kebijakan Persaingan, Dampaknya bagi Kesejahteraan Konsumen dan Kinerja Usaha”. Kuliah umum diikuti oleh lebih dari 120 peserta dari berbagai kalangan antara lain dosen, mahasiswa, dan media massa.
Labels:
ComissionerSide,
Competition Law
9:19 PM
Pemprov Sulut Libatkan KPPU dalam Pembahasan Kebijakan Ekonomi
Written By Redaktur on Wednesday, September 25, 2013 | 9:19 PM
![]() |
| Wagub Sulawesi Utara Dr. Djauhari Kansil beserta Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan dan jajaran KPPU lainnya. |
Wakil Ketua KPPU, Saidah Sakwan melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Djouhari Kansil di Kantor Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara pada Senin (16/9).
Pertemuan tersebut merupakan peningkatan koordinasi KPPU dengan Pemprov Sulut yang sudah terjalin sebelumnya.
Komisioner KPPU, Kamser Lumbanradja dan Syarkawi Rauf juga turut dalam pertemuan tersebut yang didampingi juga oleh Kepala Biro Humas dan Hukum, Ahmad Junaidi dan Kepala KPD Manado, Ramli Simanjuntak.
Djaouhari Kansil menyampaikan berbagai perkembangan perekonomian dan beberapa kebijakan Pemerintah Provinsi yang mungkin berhubungan dengan persaingan usaha. Djouhari juga menambahkan bahwa setiap bulan KPPU ikut berkontribusi dalam rapat koordinasi membahas tentang bidang perekonomian Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara itu, Saidah Sakwan menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sulut yang sudah melibatkan KPPU dalam pembahasan kebijakan ekonominya. Saidah juga berharap koordinasi ini terus dapat ditingkatkan demi tercapainya pemahaman tentang persaingan usaha dan juga kemajuan perekonomian Sulut.
Labels:
ComissionerSide,
Competition Law,
KPPUnews
8:24 PM
Rapuhnya Ekonomi Indonesia
Written By Redaktur on Wednesday, September 18, 2013 | 8:24 PM
![]() |
| Indonesia yang dahulu mendeklarasikan sebagai negara agraris, kini rakyatnya bertumpu pada produk pertanian impor. |
Ekonomi Indonesia sesungguhnya amat rapuh akibat terlalu banyak menelan dana asing bersifat jangka pendek (hot money) yang masuk pasar finansial. Jika diibaratkan, timbunan dana asing di pasar modal itu serupa lemak jahat yang bisa membuat jantung perekonomian Indonesia berhenti mendadak. Saat hot money keluar, guncanglah ekonomi kita.
Satu tahun terakhir, sekitar US$ 50 miliar hot money masuk ke pasar finansial lokal. Ini terjadi sejak Amerika Serikat menggelontorkan dana stimulus (quantitave easing) hingga sekitar US$ 2 triliun.
Rezim devisa bebas yang dianut Indonesia membuat dana asing begitu mudah keluar masuk investasi Indonesia. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat aset asing di Indonesia pada akhir Juli lalu mencapai Rp 1.640 triliun atau setara US$ 164 miliar. Dana asing di Surat Berharga Negara (SBN) per 22 Agustus 2013 mencapai Rp 287,5 triliun atau setara dengan US$ 28 miliar.
Tentu kita susah membayangkan apa jadinya nilai rupiah jika duit asing yang mencapai US$ 192 miliar ini tiba-tiba berbondong-bondong keluar. Itulah yang terjadi saat ini. Berdasarkan pemantauan Ekonom Samuel Sekuritas Lana Soelistyaningish, tiga bulan terakhir, dana asing yang keluar US$ 23,5 miliar.
Jumlah itu terdiri dari dana di pasar saham sebesar US$ 3,5 miliar dan US$ 20 miliar dari pasar obligasi. "Walaupun baru sebagian kecil, ternyata membawa sentimen kepanikan," katanya, Selasa (27/8).
Sumber KONTAN yang dekat dengan pengambil kebijakan menyebut, jika duit asing yang keluar kurang dari US$ 10 miliar, masih kategori krisis ringan. Jika sudah di atas US$ 10 miliar–US$ 25 miliar kategori menengah, dan jika melampaui US$ 25 miliar, Indonesia masuk kategori krisis berat. "Jika krisis, rupiah bisa tembus di atas 17.000," kata sumber itu.
Nah, potensi kepanikan ini masih ada. Pada 17 September 2013, bank sentral Amerika Serikat bakal mengumumkan kepastian rencana tapering off atau penghentian stimulus. The Fed akan menarik duit ke pasar secara bertahap sebesar US$ 80 miliar per penarikan.
Tak pelak, rencana ini yang memicu migrasi besar-besaran dollar AS dari pasar keuangan global, termasuk dari Indonesia. Dollar AS pulang kampung tersedot spekulasi rencana Fed.
Celakanya, saat bersamaan, suplai dollar AS ke Indonesia terus mengering. Per kuartal II-2013, neraca transaksi berjalan masih minus US$ 9,8 miliar, sementara cadangan devisa kian menipis dan tersisa US$ 92,67 miliar.
Jalan keluar
Singkat kata, dollar banyak keluar, sementara pemasukan minim. Tak heran rupiah terus melemah dan kini berada di kisaran Rp 11.300 per dollar AS. Sementara Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun bebas ke posisi 3.967,84.
Tapi, masih ada jalan keluar meredam "kepanikan" ini. Paket ekonomi pemerintah yang dikeluarkan pemerintah 23 Agustus 2013, memang bagus. Tapi, itu hanya tak efektif untuk jangka panjang.
Dalam jangka pendek, minimal empat hal yang perlu dilakukan. Pertama, Indonesia harus segera memperbarui komitmen pinjaman siaga lewat bilateral swap agreement (BSA) dengan negara maju.
Komitmen ini bisa didapat misalnya dari China dan Jepang. Upaya ini bisa meredakan kepanikan pasar atas memburuknya neraca transaksi Indonesia.
Agar bisa menenangkan pasar, jumlah BSA ini sekitar US$ 20 miliar. Ekonom Tony Presetyantono sepakat BSA lebih solutif ketimbang cara lain untuk mengerem outflow. "Instrumen ini bisa digunakan pada kondisi ekstrem," kata Destry Damayanti, Kepala Ekonom Bank Mandiri.
Kedua, menahan inflasi. Dalam jangka pendek, salah satu upayanya adalah melancar impor bahan pangan, sembari berihtiar atas program swasembada pangan.
Maklum, pangan impor makin krusial bagi Indonesia. Jika impor terhambat, harga pangan makin tak terkendali. Tak lupa pula, kelancaran distribusi juga harus dijaga.
Ketiga, menghilangkan hambatan ekspor. Ekspor lancar, aliran dollar AS ke Indonesia makin besar, sehingga menguatkan rupiah.
Keempat, Bank Indonesia memperbesar pembelian kembali (buyback) obligasi pemerintah. Jangan cuma Rp 30 triliun. Upaya ini bertujuan menstabilkan pasar obligasi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang P.S. Brodjonegoro bilang, BI yang berhak memperbaharui BSA tersebut. "Pemerintah memiliki standby loan yang bisa digunakan untuk mengantisipasi kondisi buruk," katanya (27/8) tanpa merinci nilainya.
Sumber : KONTAN
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Business,
ComissionerSide,
Competition Law,
FOCUS
11:10 PM
Masih menyoal tingginya harga kedelai yang mencapai Rp10.000 per kilogram, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah mulai mendeteksi adanya kartel kedelai. KPPU menyatakan pihaknya telah mendeteksi adanya indikasi-indikasi tertentu mengenai kemungkinan adanya kartel.
Komisioner KPPU Munrohim Misanam mengatakan bahwa indikasi tersebut mengarah pada adanya perbedaan data stok kedelai di kalangan importir dengan data pelaporan di Kementerian Perdagangan.
"Antara kemendag dan yang dilaporkan, ini yang perlu didalami," kata Munrohim di kantor KPPU, di Jakarta, Kamis (05/09).
Munrohim melanjutkan, hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan terhadap beberapa oknum yang ditengarai sebagai kartel. Namun, pihaknya menyatakan ada beberapa faktor lain yang dinilai sebagai pemicu timbulnya kartel kedelai, yaitu masalah ketidakpaduan ketidakjelasan mengenai kebijakan yang ditafsirkan sebagai sesuatu yang tidak pasti.
"Pengusaha kan butuh kepastian, ketika adanya kevakuman dan ketidakpastian mengenai ini ada kemungkinan di san terjadi permainan," kata Munrohim.
Lebih lanjut, Munrohim menyatakan pihaknya masih akan melakukan investigasi, tetapi dirinya tidak dapat memastikan tenggat waktu penyelidikan. Munrohim berjanji akan secepatnya menyelesaikan perkara dugaan kartel kedelai.
"Karena itu tergantung pada dinamika penyelidikan di bawah nanti kaya apa, saya belum bisa menggambarkan dinamika kaya apanya, bisa cepat bisa lambat," tegasnya.
Perbedaan Data Stok Kedelai, KPPU Telusuri Kartel Kedelai
Written By Redaktur on Tuesday, September 17, 2013 | 11:10 PM
![]() |
| Munrohim Misanam, Komisioner KPPU. |
Komisioner KPPU Munrohim Misanam mengatakan bahwa indikasi tersebut mengarah pada adanya perbedaan data stok kedelai di kalangan importir dengan data pelaporan di Kementerian Perdagangan.
"Antara kemendag dan yang dilaporkan, ini yang perlu didalami," kata Munrohim di kantor KPPU, di Jakarta, Kamis (05/09).
Munrohim melanjutkan, hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan terhadap beberapa oknum yang ditengarai sebagai kartel. Namun, pihaknya menyatakan ada beberapa faktor lain yang dinilai sebagai pemicu timbulnya kartel kedelai, yaitu masalah ketidakpaduan ketidakjelasan mengenai kebijakan yang ditafsirkan sebagai sesuatu yang tidak pasti.
![]() |
| Perbedaan stok kedelai menjadikan indikasi adanya kartel kian terasa. |
"Pengusaha kan butuh kepastian, ketika adanya kevakuman dan ketidakpastian mengenai ini ada kemungkinan di san terjadi permainan," kata Munrohim.
Lebih lanjut, Munrohim menyatakan pihaknya masih akan melakukan investigasi, tetapi dirinya tidak dapat memastikan tenggat waktu penyelidikan. Munrohim berjanji akan secepatnya menyelesaikan perkara dugaan kartel kedelai.
"Karena itu tergantung pada dinamika penyelidikan di bawah nanti kaya apa, saya belum bisa menggambarkan dinamika kaya apanya, bisa cepat bisa lambat," tegasnya.
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
ComissionerSide,
Competition Law
11:02 PM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengindikasikan adanya praktik kartel yang mengakibatkan melonjaknya harga kedelai impor. Hingga saat ini (17/9), KPPU masih menyelidiki dugaan adanya kartel kedelai tersebut.
Meski tengah menyelidiki, Komisioner KPPU, Sukarmi mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama importir nakal yang diduga mempermainkan harga kedelai. Ia juga menilai seharusnya Kementerian Pertanian lebih fokus pada produksi kedelai dalam negeri agar tidak bergantungan pada impor.
Menurut catatan KPPU, jika terbukti adanya kartel, jajaran Kementan dan Kementerian Perdagangan bisa diseret ke meja hijau sebagai pihak yang mengizinkan realisasi impor.
Sementara itu, pihak Kementan mengaku tidak tahu adanya dugaan kartel kedelai yang berdampak pada kerugian pelaku usaha tempe-tahu. Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan, mengklaim kebijakan impor sudah tepat untuk menyelamatkan pasar dari tingginya kebutuhan kedelai dalam negeri.
KPPU Sudah Kantongi Importir Nakal Kedelai
![]() |
| KPPU mengaku telah mengantongi sejumlah nama importir yang diduga mempermainkan harga kedelai. |
Meski tengah menyelidiki, Komisioner KPPU, Sukarmi mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama importir nakal yang diduga mempermainkan harga kedelai. Ia juga menilai seharusnya Kementerian Pertanian lebih fokus pada produksi kedelai dalam negeri agar tidak bergantungan pada impor.
Menurut catatan KPPU, jika terbukti adanya kartel, jajaran Kementan dan Kementerian Perdagangan bisa diseret ke meja hijau sebagai pihak yang mengizinkan realisasi impor.
Sementara itu, pihak Kementan mengaku tidak tahu adanya dugaan kartel kedelai yang berdampak pada kerugian pelaku usaha tempe-tahu. Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan, mengklaim kebijakan impor sudah tepat untuk menyelamatkan pasar dari tingginya kebutuhan kedelai dalam negeri.
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Business,
ComissionerSide,
Competition Law
8:16 PM
Ketua KPPU Beri Saran Pada Gubernur Sumut
Written By Redaktur on Thursday, September 12, 2013 | 8:16 PM
![]() |
| Ketua KPPU M. Nawir Messi dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho beserta jajaran komisioner KPPU. |
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyambut baik rencana kerjasama antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Pemerintah Provinsi Sumut. Sebagai kota besar yang memiliki tingkat perkembangan ekonomi yang cukup tinggi, permasalahan infrastruktur belum tuntas sampai sekarang. Banyak persekongkolan terjadi dalam proses tender, salah satunya adalah mengurangi kualitas mutu.
“Saya sampai bertemu langsung dengan teman-teman kontraktor di lapangan, meminta saran sebaiknnya bagaimana menyikapi proses tender ini. Akan lebih bagus dan konkrit lagi jika KPPU bersedia memberikan masukan dan saran apa yang perlu kami lakukan untuk memperbaiki proses tender di Sumut ini,” ujar Gatot saat menyambut Ketua dan Wakil Ketua KPPU Nawir Messi dan Saidah Sakwan beserta Anggota Komisi lainnya di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, (06/09).
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPPU M. Nawir Messi mengungkapkan bahwa saat ini KPPU fokus terhadap 5 sektor prioritas, yakni energi, jasa keuangan, infrastruktur dan pelayanan publik, serta kesehatan. Seperti sekarang ini KPPU sedang fokus pada persoalan kedelai yang harganya melonjak cukup tinggi. Terkait soal tender, KPPU sangat bersedia menjadi partner kerja dalam menegakkan hukum persaingan di Sumut.
“Kerja-kerja KPPU itu jelas, yaitu perlindungan kepada publik. KPPU juga ingin memberikan kontribusi positif dalam pembangunan nasional. KPPU sangat terbuka sekali jika Sumut meminta kami untuk memberikan asistensi dalam penegakan hukum persaingan,” tegas Nawir.
Anggota Komisi KPPU Kamser Lumbanradja juga menerangkan bahwa selama ini kultur persaingan tidak sehat dalam proses tender sudah dianggap biasa oleh banyak pelaku usaha, bahkan pemerintah sendiri terlibat dalam proses persekongkolan tender ini. Ke depan, setiap pemerintah provinsi harus melakukan evaluasi harga satuan dalam proses tender. Bahkan jika Sumut mau menurunkan harga satuan dalam proses tender, maka Sumut merupakan satu-satunya daerah yang memiliki itikad bagus dalam membantu menegakkan hukum persaingan.
“Hampir setiap periode, KPPU berhadapan langsung dalam perkara-perkara tender. Masalah tender itu klasik, mengurangi kualitas mutu. Cara terbaik yang bisa dilakukan adalah menurunkan harga satuannya, supaya pelaku usaha juga tidak berperilaku curang,” ujar Kamser. (nsa)
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Business,
ComissionerSide,
Competition Law,
KPPUnews
9:50 PM
KPPU Terus Dalami Kenaikan Harga Kedelai
Written By Redaktur on Tuesday, September 10, 2013 | 9:50 PM
![]() |
| Komisioner KPPU Munrokhim Misanam saat public hearing di KPPU membahas kenaikan harga kedelai. |
KPPU menggelar public hearing terkait permasalahan dalam komoditi kedelai di Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksananakan pada hari Kamis, 5 September bertempat di ruang audiovisual gedung KPPU. Hadir pada dengar pendapat tersebut beberapa lembaga pemerintah terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan kementerian Pertanian serta beberapa pelaku usaha dan asosiasi yang bergerak di bidang kedelai.
Disampaikan oleh Munrokhim Misanam (Komisioner KPPU) bahwa permasalahan yang timbul di komoditi kedelai dapat saja karena kelemahan regulasi atau adanya gejolak dan fluktuasi harga internasional, bahkan bisa saja ada permainan yang mengarah pada tindakan kartel. Untuk itu, KPPU mengumpulkan para pemangku kepentingan dan pihak terkait agar dapat membahas bersama dan mendapat solusi untuk mengatasi tingginya harga kedelai saat ini.
Permasalahan tersebut juga dipaparkan oleh GAKOPTINDO (Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia) yang menyatakan bahwa harga kedelai yang mencapai nilai Rp. 10.000/kg untuk daerah-daerah tertentu merupakan harga paling tinggi sepanjang sejarah di Indonesia. Hal ini disebabkan terjadinya ketidakseimbangan demand & supply serta regulasi yang tidak tegas dari pemerintah yang salah satunya adalah tidak adanya pembatasan jumlah impor kedelai.
Mencermati data dalam public hearing dan fakta di lapangan, KPPU selanjutnya akan menganalisa apakah permasalahan kedelai ini memang terkait dengan perilaku persaingan tidak sehat. Jika pada akhirnya memang ada indikasi pelanggaran, maka KPPU akan bertindak.
Labels:
Business,
ComissionerSide,
Competition Law,
KPPUnews
9:50 PM
KPPU Temukan "Kongkalikong" dalam Impor Kedelai
Written By Redaktur on Monday, September 9, 2013 | 9:50 PM
![]() |
| Komisioner KPPU Munrohim Misanam |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengindikasikan adanya praktik kartelisasi dalam impor kedelai. Hal ini terkuak setelah mendengar beberapa fakta dari kalangan pemerintah dan pelaku usaha dalam lingkaran kegiatan impor kedelai.
Komisioner KPPU Munrohim Misanam mengatakan, pihaknya melihat indikasi awal terjadinya praktik 'kotor' tersebut dalam kasus impor kedelai.
"Terlihat dari laporan stok (kedelai) yang tidak sama di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ini jadi tanda tanya dan perlu diperdalam lagi," ujar dia usai RDP Permasalahan Impor Kedelai di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Sebelumnya, KPPU menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait impor kedelai dengan menghadirkan sumber dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan, Kementerian Perindustrian, Perum Bulog, Badan Pusat Statistik (BPS), Gabungan Koperasi Pengrajin Tahu Tempe Indonesia (Gakoptindo), Dewan Kedelai Nasional serta importir.
Pemerintah, menurut Munrohim, belum tegas dalam memberikan kepastian kebijakan soal impor kedelai sehingga memberi penafsiran yang mengambang dan akhirnya dimanfaatkan para pelaku pasar.
"Kami belum tahu siapa pemainnya. Biar jalan dulu prosesnya, tapi itu menjadi titik masuk kami untuk meng-kroscek karena pengusaha membutuhkan kepastian. Ketika ada kevakuman dan ketidakpastian mengenai ini, maka kemungkinan akan terjadi permainan," jelas dia.
Soal penahanan stok kedelai, Munrohim mengatakan, akibat ketidaklihaian pengambil kebijakan dalam memberikan informasi dan sinyal kepada pasar.
"Sudah diumumkan bahwa kita punya stok on the way sekian dan stok yang ada saat ini on hand baru 150 ribu ton dan akan segera datang lagi. Ini tidak ada pernyataan untuk menenangkan keresahan pasar sehingga menimbulkan ketidakpastian penjual. Padahal kalau tenang orang tidak akan menahan pasokan," ucap dia.
Proses selanjutnya, dia mengaku akan menginvestigasi kasus impor kedelai tersebut dan masuk ke dalam fase penyelidikan apabila bukti mengarah pada kejelasan (kartel).
"Lalu akan masuk ke perkara, karena sudah jelas dan semakin jelas. Namun saya tidak bisa memastikan kapan proses selesai karena itu tergantung pada dinamika penyelidikan, bisa cepat bisa lambat. Contohnya bawang putih sudah relatif cepat, dan daging belum karena dinamikanya banyak sekali," tutur Munrohim. (Fik/Nur) sumber : Liputan6.com
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Business,
ComissionerSide,
Competition Law
9:38 PM
KPPU Fokus Pantau Tata Niaga Komoditas Pangan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki komitmen kuat untuk memberangus kartel pangan. Hal ini dikarenakan persoalan pangan yang belakangan ini sangat rentan fluktuasi harga di pasar, apalagi ada yang menengarai ada permainan kartel di sana.
"Kami juga sudah berkomitmen fokus pada lima bahan pangan seperti kedelai dan daging," ujar Syarkawi saat diskusi Sindo Radio di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (7/9/2013).
Bahkan, dengan lantang Syarkawi mengaku KPPU sedang menggodok aturan-aturan yang membuat KPPU bisa memperkuat kewenangannya. Yaitu, pembuktian dan bukan sekadar investigasi.
"Kami sedang ajukan ke Komisi VI DPR agar kewenangan kami diperkuat di pembuktian. Mudah-mudahan selesai akhir tahun, agar 2014 kami bisa lebih menggigit," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPPU menduga Mendag Gita Wirjawan ikut terlibat dalam kartel bawang putih yang dilakukan oleh 19 importir. KPPU telah menyelesaikan dugaan laporan pelanggaran kasus tersebut.
Investigator KPPU, Muhammad Nur Rofik mengatakan, keterlibatan Gita atas dasar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode tersebut.
Padahal, perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Maka, KPPU menduga Gita melanggar ketentuan Pasal 24 UU No 5/1999 tentang larangan praktik monopoli.
Atas tuduhan terseubut, Kementerian Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal telah mengirimkan somasi kepada KPPU pada Juli 2013. Somasi tersebut untuk meminta klarifikasi atas pernyataan salah satu investigator KPPU yang menuding Gita Wirjawan terlibat dalam praktik kartel pangan untuk komoditas bawang putih periode Januari-Maret 2013.
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Business,
ComissionerSide,
Competition Law
1:01 AM
KPPU Selenggarakan Workshop Bagi Jurnalis di Jawa Tengah
Written By Redaktur on Thursday, September 5, 2013 | 1:01 AM
![]() |
| Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan dan Kebiro Humas dan Hukum KPPU A. Junaidi saat menyampaikan materi workshop bagi jurnalis di Jawa Tengah. |
Beberapa waktu lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelenggarakan workshop hukum persaingan usaha bagi para jurnalis di Jawa Tengah. Workshop yang diadakan di Hotel Grand Candi Semarang, Jumat (30/8), tersebut diperuntukkan bagi para jurnalis media massa cetak maupun elektronik di Jawa Tengah.
Workshop tersebut dihadiri oleh 20 wartawan, dan dibuka oleh Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan. Hadir pada kesempatan itu, Kepala Biro Humas dan Hukum A. Junaidi yang juga menjadi narasumber.
Sebagaimana disampaikan dalam sambutannya, Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan menilai bahwa kerjasama KPPU dengan media sangat penting. Kerjasama dengan media dilakukan untuk mendukung visi pencegahan yang telah dicanangkan oleh KPPU. Peran media dalam kaitan tersebut adalah memperluas cakupan upaya advokasi KPPU sehingga sosialisasi ke semua stakeholder dapat tercapai.
Selama mengikuti workshop, para jurnalis mendapatkan beberapa materi yang berkaitan dengan persaingan usaha. Pada materi pertama Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan memberikan materi mengenai kartel dan praktek monopoli.
Sedangkan Kepala Biro Humas KPPU A. Junaidi pada kesempatan itu memaparkan dua materi sekaligus. Pertama, mengenai Hukum Acara KPPU. Kedua, materi tentang pencegahan advokasi dan kerjasama kelembagaan.
Workshop tersebut merupakan hasil kerjasama antara KPPU dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah. Pada acara tersebut, PWI Jawa Tengah yang diwakili oleh Sekretarisnya, Jayanto A.A., menyambut antusias dengan diadakannya kegiatan itu. Menurut Jayanto, melalui workshop persaingan usaha, dapat menjadi modal pengetahuan bagi para jurnalis sehingga mampu menyampaiakan berita ataupun informasi mengenai persaingan usaha secara benar ke masyarakat luas.(Yudanof/KPPU)
Labels:
ComissionerSide,
Competition Law,
KPPUnews
9:18 PM
KPPU Bekali Investigator Metode Praktis Mendefinisikan Pasar
Written By Redaktur on Wednesday, August 28, 2013 | 9:18 PM
![]() |
| KPPU bekerja sama dengan JICA selenggarakan workshop bagi investigator KPPU. |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) senantiasa berbenah untuk meningkatkan kinerjanya dalam melaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembenahan tersebut antara lain dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lembaga itu.
Salah satu bentuk peningkatakan kapasitas tersebut adalah dengan membekali investigator KPPU berbagai keahlian praktis yang menunjang kerja mereka. Beberapa waktu lalu, KPPU bekerjasama dengan JICA menyelenggarakan Workshop : “Practical Method of Market Definition”. Workshop yang diperuntukan bagi para investigator KPPU diselenggarakan selama dua hari pada tanggal 26-27 Agustus 2013 di Hotel Padma, Bali.
Hadir sebagai Pembicara diantaranya Taufik Ahmad, Kepala Biro Merger KPPU, Mr. Yasumasa Kuriya, Deputy Director Japan Fair Trade Commision (JFTC) dan Dr. Naoya Kaneko,consultant NERA-Tokyo.
Dalam workshop memaparkan Challanges in Indonesia Merger’s Analysis yang dilanjutkan dengan JFTC’s View on the Scope of a Particular Field of Trade and its Practices. Pada sesi ketiga hingga sesi VI workshop membahas teori dan aplikasi, dan pembahasan contoh kasus serta diskusi tentang Theory and Application of the SSNIP Test.
Sesi pertama yang membahas tantangan dalam melakukan Penilaian merger di Indonesia dipaparkan bahwa dalam melakukan penilaian terhadap kegiatan merger/akuisisi KPPU melakukan analisa kemungkinan adanya entry barrier/hambatan usaha, analisa potensi kerugian, analisa efisiensi & bankrupty . Untuk melakukan analisa tersebut maka perlu mendefinisikan pasar, sedangkan definisi pasar sangat luas, walaupun demikian KPPU telah memiliki best practice way yaitu mendefinisikan pasar berdasarkan produk serta fungsinya dan geograpic of product.
Yang justru menjadi kendala utama sekaligus tantangan bagi KPPU adalah kebijakan post notification yakni kegiatan merger wajib dilaporkan setelah perusahaan telah secara hukum melakukan merger/akuisisi walaupun KPPU juga menerima konsultasi kegiatan merger yang sifatnya tidak wajib.
Hal tersebut kenyataanya justru akan merugikan bagi perusahaan bila setelah dilakukan penilaian dibuktikan bahwa kegiatan merger melanggar hukum persaingan usaha dan kegiatan merger harus dibatalkan.
Labels:
ComissionerSide,
Competition Law,
KPPUnews
1:03 AM
KPPU Terus Telusuri Dugaan Kartel Daging Sapi
Written By Redaktur on Wednesday, August 21, 2013 | 1:03 AM
![]() |
| KPPU terus menelusuri untuk mencari bukti keberadaan kartel daging sapi. |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus menelusuri dugaan kartel daging sapi. Bukti pelanggaran terahadap UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang sudah dikantongi bakal dijadikan dalil untuk membawa perkara tersebut.
"Sebenarnya masalah ini sudah muncul ke permukaan sejak dulu, sekarang sedang didalami. Kita sudah memiliki bukti kuat, jadi 1,5 bulan lagi kita sudah bisa menjadikan kasus ini sebagai perkara," kata Komisioner KPPU, Munrokhim Misanam, di Jakarta, belum lama ini.
KPPU, tegas Munrokhim, sudah menemukan perusahaan dan instansi yang diduga terlibat dalam praktik kartel daging sapi. Proses selanjutnya, KPPU akan memperkuat bukti-bukti yang akan dibawa dalam sidang perkara kartel tersebut.
Menurut Munrokhim, masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam praktik kartel daging sapi memiliki peran masing-masing yang memicu terjadinya lonjakan harga daging sapi. Bahkan ada pihak yang sengaja menahan sapi di penampungan.
"Kita juga menemukan peran pedagang dalam kenaikan harga daging sapi, tetapi kita tidak bisa menjerat mereka karena UU mengecualikan para pedagang itu," ungkap dia.
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, menyatakan harga daging sapi mulai menurun pasca-Lebaran.
"Pada 10 Agustus, harga daging sapi sudah turun dari 120 ribu menjadi 100 ribu rupiah per kilogram. Harga itu terlihat di Pasar Senen, Pasar Kranji, Pasar Cakung, dan Pasar Rawabadak di Jakarta," jelas dia.
Di Pasar Grogol, Pasar Kebayoran Lama, Pasar Klender, Pasar Cinde, dan Pasar Cipete, harga daging sapi menurun dari 110 ribu rupiah menjadi 100 ribu rupiah per kilogram. Bahkan di Pasar Ciputat Lama, harga daging sapi sudah berada di level 94 ribu–95 ribu rupiah per kilogram.
Menurut Srie, penurunan harga daging sapi di retail modern rata-rata juga sudah berada di level 92 ribu–99 ribu rupiah per kilogram di Giant, sedangkan di Carrefour harga daging lebih murah, yaitu 85 ribu rupiah per kilogram.
Penurunan harga daging sapi itu, kata Sri, disebabkan mulai masuknya ribuan sapi potong impor mulai 7 Agustus lalu. Setelah itu, pasokan daging di pasar tradisional mulai membaik.
Terkait dengan itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bahcrul Chairi, menyatakan pada 7 Agustus lalu sudah masuk 8.990 ekor sapi siap potong.
"Pengapalan terakhir sapi potong itu pada 23 Agustus 2013. Nantinya, total sapi impor siap potong sebanyak 24.750 ekor. Sebagian sudah dilakukan pemotongan di rumah potong hewan (RPH) di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi," ungkap dia.
Daging sapi yang sudah dipotong di RPH, kata Bachrul, kemudian didistribusikan ke beberapa pasar, seperti Rawamangun, Pasar Tangerang, Tanah Abang, Pasar Minggu, Pasar Senen, Pasar Kebayoran Lama, Pasar Rumput, dan Pasar Ciputat.
Selain itu, daging yang sudah dipotong didistribusikan di Pasar Lembang, Purwakarta, Pasar Subang, Pasar Ciayom Bandung, dan pasar di Bogor. Jadi, kata Bachrul, sapi potong impor yang jumlahnya 25 ribu ekor itu dibagi tiga kategori, yaitu jenis sapi bakalan dengan bobot 350 kilogram, sapi bull jantan yang sudah tua, dan sapi betina.
"Memang ada sedikit keterlambatan penyaluran karena saat pemotongan menjelang Lebaran libur dan petuga penjagalan yang seharusnya memisahkan daging dan lemak banyak yang mudik," ungkap dia.
Sebelumnya, Kantor Menko Perekonomian meminta KPPU melakukan penyelidikan dugaan kartel daging sapi karena harga sapi di pasaran masih tinggi, padahal pemerintah sudah menambah pasokan melalui impor.
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Business,
ComissionerSide,
Competition Law
8:13 PM
Penyebutan Identitas Terduga Pelaku Sudah Sesuai Aturan
Written By Redaktur on Tuesday, July 30, 2013 | 8:13 PM
![]() |
| KPPU tegaskan penyebutan identitas terduga pelaku sudah sesuai aturan. |
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Nawir Messi dalam sebuah kesempatan menegaskan, penyebutan identitas terduga pelaku yang bersekongkol dalam sidang kartel pekan lalu sudah sesuai aturan.
Lebih lanjut Messi menjelaskan somasi Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sudah dijawab secara tertulis oleh lembaganya pada Selasa (30/7). Dalam somasinya Kementerian Perdagangan menuding pihaknya melanggar kode etik lantaran menyebarluaskan dugaan pelanggaran sebelum masuk sidang majelis komisioner.
Dia membantah asumsi itu seraya menyebutkan bahwa sesuai aturan persidangan dalam Peraturan Komisi No. 1/2010, investigator wajib membacakan laporan pada sidang yang terbuka untuk umum.
"Tidak benar bahwa kami melanggar kode etik yang kami bikin sendiri. Investigator melaksanakan tugasnya dalam membacakan dugaan pelanggaran. Jika media mengutip laporan itu saya kira tidak ada yang perlu dipersoalkan," ujarnya.
Messi menegaskan, Gita sebagai terlapor, akan dipanggil untuk memberikan hak jawab, pada sidang selanjutnya. Jadwal tentatif pelaksanaannya 19 Agustus mendatang. Dia sekaligus menegaskan KPPU tidak gentar jika Kemendag akan meneruskan somasi dalam langkah hukum lainnya.
"Jika ada argumentasi, saya himbau tidak disampaikan kepada media, sampaikanlah pada majelis. Kalau misalnya kementerian tetap tidak bisa menerima, kami tidak bisa hindari. Kami bersiap menerima konsekuensi hukum, tapi akan kami teruskan kasus ini," kata Messi.
Gita dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi mendapat status terlapor dalam dugaan pelanggaran impor bawang putih pada periode November 2012 - Februari 2013.
Sesuai Pasal 24 UU Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999, Kemendag dianggap bersekongkol dengan pengusaha menghambat pelaku usaha lain karena mengondisikan pengurangan pasokan.
Atas persetujuan Mendag, terbit Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk impor komoditas bawang putih pada awal tahun dengan menunjuk langsung 14 perusahaan. Caranya, mereka secara otomatis mendapat perpanjangan SPI, tanpa mekanisme seleksi awal.
Imbasnya, harga bawang putih pada Maret 2013, di beberapa daerah sempat menembus Rp 100.000 per kilo. Indikasinya, ratusan peti kemas berisi bumbu dapur itu sengaja ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Labels:
ComissionerSide,
Competition Law,
FOCUS,
KPPUnews,
Litigation
8:03 PM
Mendag Dinilai Kurang Paham Hukum Acara KPPU
![]() |
| Mendag dinilai kurang memahami hukum acara di KPPU. KPPU tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus kartel bawang putih, dan akan memeriksa Mendag Gita Wirjawan. |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melayangkan surat jawaban atas somasi yang dicetuskan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Jumat (26/7) pekan lalu. Lembaga yang dipimpin oleh M. Nawir Messi itu menilai Menteri Gita kurang paham hukum acara yang berlaku di KPPU.
"Kami sudah sampaikan suratnya, menjelaskan duduk persoalannya. Menurut kami tidak ada pelanggaran etika. Yang ada pihak-pihak terlapor kurang paham terhadap hukum acara yang berlaku di KPPU," ujar Nawir Messi di sela kegiatan diskusi bertajuk 'Gejolak Harga Komoditas Pangan' di Jakarta, Selasa (30/7).
Dalam surat penjelasan KPPU kepada Menteri Perdagangan dipaparkan langkah KPPU sudah sesuai dengan aturan beracara. Yakni dalam sidang pertama, Komisi meminta investigator penuntut memaparkan proses penyelidikan dan temuannya dalam sidang secara terbuka untuk umum.
"Tidak ada yang ditutupi. Ini proses hukum yang transparan. Tidak benar kami melanggar kode etik yang kami bikin sendiri. Yang benar, investigator melaksanakan tugasnya dengan membacakan dugaan pelanggaran secara terbuka di persidangan," ujar Nawir.
Ia menekankan agar keberatan dan pembelaan terlapor sebaiknya disampaikan dalam sidang yang akan terus berjalan. Pemanggilan terlapor diperkirakan pada 19 Agustus 2013.
"Saya berharap pernyataan-pernyataan yang mengaburkan inti persoalan perkara bisa dihentikan. Saya himbau pembelaan terlapor tidak disampaikan ke publik melalui media. Sampaikan ke majelis di persidangan," tegasnya.
Namun, jika pihak Kementerian Perdagangan tetap berkukuh meneruskan somasinya, ia meyakinkan tidak akan memengaruhi proses hukum yang berjalan di KPPU. "Risiko yang mungkin timbul dari somasi tidak bisa dihindari. Kami bersiap hadapi konsekuensi hukum sebagai akibat dari pelaksanaan tugas yang kami emban," tambah Nawir.
Dalam kasus dugaan kartel bawang putih tersebut, KPPU menjerat para pelaku dengan tiga pasal yakni pasal 11, 19C dan 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha.
Menteri Gita diduga melanggar pasal 24 Undang-Undang tersebut. Pasal 24 mengatur bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat pesaing untuk mengkondisikan berkurangnya pasokan.
"Jadi pejabat, regulator ini berada dalam pihak lain. Berarti dia bersekongkol dengan pelaku usaha. Demikian rumusannya," tambah Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU A Junaidi.
Labels:
ComissionerSide,
Competition Law,
KPPUnews,
Litigation,
SPECIAL REPORT
7:53 PM
Usai Lebaran, KPPU Akan Periksa Mendag
![]() |
| Ketua KPPU M. Nawir Messi. Setelah lebaran KPPU akan memeriksa Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. |
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Nawir Messi mengatakan pihaknya tetap akan memanggil Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sebagai terlapor dalam kasus dugaan praktik kartel perdagangan bawang putih.
"Kami tetap akan panggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan selanjutnya. Pemanggilan terlapor dilakukan usai Lebaran, dijadwalkan 19 Agustus 2013," kata Messi, usai Diskusi KPPU "Soal Gejolak Harga Komoditas Pangan" di Jakarta, Selasa (30/7).
Menurut Messi, penyebutan nama Mendag sebagai terlapor karena diduga mengetahui adanya persekongkolan antara Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan pengusaha bawang putih.
Atas pemeriksaan tersebut, Mendag Gita Wirjawan secara resmi mengirimkan surat somasi kepada KPPU karena tidak terima dirinya disebut-sebut terlibat dalam persekongkolan kartel bawang putih.
Pada Rabu, 24 Juli 2013, KPPU menyatakan sebanyak 19 perusahaan terindikasi melakukan kartel perdagangan bawang putih periode November 2012-Februari 2013 yang menyebabkan harga komoditas tersebut melonjak.
Berdasarkan pemeriksaan investigator KPPU, praktik kartel yang dilakukan 19 perusahaan itu melanggar Pasal 11, Pasal 19C dan Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Business,
ComissionerSide,
Competition Law,
KPPUnews
8:08 PM
Akuisisi Medco Power Tidak Salahi UU 5/1999
Written By Redaktur on Monday, July 29, 2013 | 8:08 PM
![]() |
| Langkah Medco Energi mengakuisisi PT Pembangkit Pusaka Parahiangan tidak menyalahi aturan persaingan usaha. |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan pendapat No.A10313 mengenai pemberitahuan pengambilalihan saham (Akuisisi) PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan oleh PT Medco Power Indonesia bahwa tidak ada dugaan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dalam pengambilalihan saham tersebut.
PT Medco Power Indonesia yang bergerak dibidang pembangkit listrik dan penjualan tenaga listrik, transmisi dan jaringan, distribusi, jasa EPC, fabrikasi, pembangunan dan pengoperasian pipa gas. Sedangkan PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan yang bergerak di bidang kelistrikan, pembangunan, dan perdagangan jika dilihat, nilai aset gabungan antara PT Medco Power Indonesia dan PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan memiliki batasan nilai.
Sehingga dengan demikian, batasan nilai pengambilalihan saham tersebut telah memenuhi batasan (threshold) omset dan asset minimal yang dilakukan penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 (2) PP57/2010 yang menyatakan bahwa suatu transaksi akuisisi akan diadakan penilaian jika asset gabungan dari transaksi ini melebihi Rp2,5 triliun dan omzet gabungan telah melebihi Rp5 triliun.
Ketua KPPU Muhammad Nawir Messi mengatakan, tidak adanya dugaan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh pengambilalihan saham PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan oleh PT Medco Power Indonesia.
"PT Medco Power Indonesia tidaklah memiliki pasar bersangkutan yang sama dengan PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan, sehingga tidak memiliki dampak terhadap pasar setelah terjadinya pengambilalihan saham tersebut," ujar Nawir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, (26/7/2013).
Hasil analisis, bisa disimpulkan bahwa pengambilalihan saham PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan oleh PT Medco Power Indonesia tidaklah mengubah struktur pasar di pasar pembangkitan tenaga listrik yang telah ada sebelumnya dan menghilangkan kekhawatiran terhadap dampak praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat setelah terjadinya pengambilalihan saham.
Dari kesimpulan di atas, dia berpendapat bahwa tidak terdapat kekhawatiran adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh Pengambilalihan Saham PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan oleh PT Medco Power Indonesia.
"Untuk diketahui bahwa Pendapat ini adalah Pendapat ke-67 KPPU terkait Pemberitahuan sejak pemberlakuan PP No. 57 Tahun 2010 ini dan merupakan pendapat ke-14 KPPU ditahun 2013," tambah Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU A. Junaidi.
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Business,
ComissionerSide,
Competition Law
12:42 AM
Mentan Dinilai Tidak Mampu Atas Persoalan Pangan
Written By Redaktur on Thursday, July 11, 2013 | 12:42 AM
![]() |
| Menteri Pertanian Suswono. |
Entah apa alasan Presiden Yudhoyono masih tetap mempertahankan Suswono sebagai Menteri Pertanian. Pasalnya, dalam urusan daging sapi saja, lagi-lagi, rakyat dibuatnya menjerit dengan harga selangit, Rp 100 ribu lebih per kilogram. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa pun dibuat geram dan mengeluhkan harga daging yang tak terkendali tersebut.
Tiga bulan yang lalu, muncul harapan perbaikan harga daging akan berada pada level Rp71.000-/kg. Namun, perbaikan yang diharapkan tak kunjung datang. Harga daging sapi saat ini sudah menembus angka Rp100.000/kg di beberapa tempat. "Saya agak kecewa, kenapa daging ini kok tidak turun. Padahal target penurunan harga sudah tiga bulan lalu setelah Bulog diberikan kewenangan untuk intervensi pasar. Tapi, Bulog tidak bisa disalahkan karena ada rekomendasi impor oleh Kementerian Pertanian," kata Hatta di Jakarta, Selasa (9/7).
Harta mengakui bahwa memang normal terjadi kenaikan harga ketika menjelang Ramadan dan ketika harga BBM bersubsidi dinaikkan. "Memang normal ada kenaikan, tapi jangan ada spekulasi-spekulasi yang memanfaatkan. Menaikkan harga dengan spekulasi. Ingat, daya beli masyarakat itu elastis juga. Masyaraitat akan kurangi, yang mau beli sekilo jadi beli setengah kilo. Pedagang juga jadinya tidak mendapat keuntungan yang cukup," ujarnya.
Hatta mengatakan, akan menagih target penurunan harga yang telah disepakati tiga bulan lalu nanti ketika melakukan Rapat Koordinasi soal pangan. Dia mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil alih persoalan daging ini, karena menteri-menteri teknis yang memiliki kewenangan tersebut "Menko itu sesuai dengan kewenangannya, yaitu melakukan koordinasi. Tidak bisa Menko mengambil alih, karena menteri-menteri itu punya kewenangan," jelas Hatta.
Anggota Komisi IV DPR RI membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan, Ian Siagian juga menyayangkan kurangnya antisipasi pemerintah dalam menyikapi tingginya lonjakan harga daging sapi dalam negeri. Dia menganggap kebijakan mengurangi impor daging sapi, kebijakan yang salah kaprah. Apalagi saat ini, sudah mau masuk bulan suci Ramadhan, dimana permintaan pasar sangat tinggi, sedangkan suplai dikurangi. Tentu saja dengan kondisi seperti ini, tingginya harga daging di pasar tidak bisa dianulir.
"Kebutuhan daging sapi menjelang dan masuk pada bulan Ramadhan meningkat tinggi, sedangkan pemerintah hanya ingin mengurangi impor, tetapi tidak melihat kondisi kebutuhan di pasaran. Bagaimana harga mau turun kalau suplai dikurangi sedangkan, permintaan tinggi," ujarnya, kemarin.
Menurut Ian, problem tingginya harga daging sapi tidak akan bisa diatasi selama pemerintah masih menghambat impor daging sapi. Solusinya tentu saja impor lebih diperbanyak, pasokan daging sapi lokal lebih ditingkatkan. "Bisa jadi ini ada spekulasi dari pemerintah juga untuk mengurangi impor daging sapi," lanjut Ian.
Dia juga menambahkan, supaya pemerintah lebih memperhatikan lagi untuk impor daging sapi, mengingat sudah memasuki bulan Ramadan. "Dengan segeralah suplai daging ditingkatkan ke pasar mengingat bulan Ramadhan dan menjelang 7 hari mau lebaran kebutuhan daging sapi akan terus meningkat," imbuh Ian.
Dia juga menilai, untuk menormalisasikan harga daging sapi dalam jangka pendek suatu hal yang sangat mustahil. Karena lambannya kebijakan pemerintah dalam memberikan kebijakan untuk menambah kuata impor daging sapi. Di samping itu, para peternak sapi enggan menjual hasil ternaknya. "Selama impor masih ditahan dan dikurangi, dan peternak tidak mau menjual hasil ternaknya harga daging sapi tidak akan turun," ujarnya.
Untuk itu, Ian berharap pemerintah bukan lagi hanya sekadar wacana dalam menyelesaikan masalah-masalah yang memang urgent dan dengan segera diselesaikan. Karena Ian menilai untuk bisa menyelesaikan polemik daging sapi dalam jangka pendek suatu hal yang sukar.
Tapi, harapan Ian, untuk lima tahun mendatang masyarakat sudah bisa menikmati daging sapi 30 kilogram perbulannya. "Saat ini masyarakat hanya bisa menikmati daging sapi dua kilogram perbulannya. Tentu saja, ini kondisi yang sangat menghawatirkan," tandas Ian.
Dalam hal ini, sepertinya para importir tak mau ketiban getahnya. Simak saja pernyataan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring yang mengungkapkan bahwa kalau kenaikkan harga daging lebih disebabkan karena produksi dalam negeri memang tidak ada.
"Ini lebih disebabkan karena salah menghitung kebutuhan daging untuk dalam negeri saat rapat di Kemenko. Kami importir tidak mengurusi daging untuk konsumsi. Selama ini kami hanya memasok kebutuhan daging untuk industri seperti hotel, restoran dan katering," ujarnya, Selasa.
Lebih jauh lagi, Thomas memaparkan, data kebutuhan daging di pemerintah saja berbeda. Menurut Mentan kebutuhan daging 549 ribu ton, lalu menurut Mendag kebutuhan daging 629 ribu ton. Kalau data kebutuhan saja sudah membingungkan, apalagi data produksi yang ada. "Program swasembada daging 2014 yang dicanangkan pemerintah hanya sebatas mimpi. Sampai kapan pun takkan tercapai apabila Kementan tidak memacu produktivitas dalam negeri," papar Thomas.
Thomas juga mengungkap kalau saat ini pemerintah membatasi impor daging sementara pasokan dari dalam negeri kurang dan kebutuhan bertambah memasuki Ramadan dan Lebaran. "Harga daging tinggi sudah satu tahun dan ini sudah terbentuk. Jadi, kecenderungan harga sulit turun karena pedagang sudah keenakan" ungkap Thomas.
Thomas mengatakan, kondisi ini sudah menjadi hukum pasar, dimana jika pasokan daging minim akan mempengaruhi harga. Gejolak harga akan sulit terbendung jika tak ada penambahan pasokan dan permintaan di masyarakat terus bertambah.
Kartel Daging
Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Nawir Messi mengakui, banyak celah yang memungkinkan terjadinya kartelisasi pangan. Namun, saat ini, penyelidikan kartel daging sapi lebih rumit dibanding bawang putih. "Kartel daging lebih kompleks daripada bawang putih," kata Nawir.
Nawir menjelaskan, pada saat menangani kartel bawang putih, dia memanggil sejumlah importir komoditas pangan itu. Kemudian, memanggil petinggi kementerian, yaitu dirjen hortikultura dan menteri pertanian serta menteri perdagangan. "Kami meminta keterangan dari importir, kemudian cross check dengan keterangan kementerian. Apa benar policy-nya seperti ini? Jika benar, ya, clear semua buktinya," ujar dia.
Sementara itu, dia mengungkapkan penyelidikan kartel daging lebih ruwet dan rumit. Dia mengatakan adanya dua jenis pasar daging, yaitu pasar daging beku dan pasar sapi bakalan. Untuk daging impor, produk tersebut hanya diperbolehkan beredar di kalangan industri makanan, misalnya hotel dan restoran. Untuk sapi bakalan, sapi-sapi tersebut didatangkan dari berbagai tempat di luar Jabodetabek, misalnya Sulawesi dan Nusa Tenggara. "Jabodetabek memang tidak punya penggemukan sapi bakalan. Yang ada hanyalah Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Jadi, sapi-sapi tersebut masuk ke RPH, kemudian ke distribusi daging," tutur Nawir.
Menurut dia, KPPU mesti menyelidiki celah tersebut satu per satu untuk memastikan kesempatan yang bisa dimasuki para pemain. Dia mempertanyakan beberapa permasalahan terkait dengan dugaan oligopoli komoditas pangan yang harganya kini melangit. "Ada beberapa pertanyaan yang belum terjawab. Pertama, apakah kelangkaan daging itu terkait dengan pelaku impor? Kedua, apakah kelangkaan di RPH terkait dengan pasar domestik. Ketiga, apakah kelangkaan daging di RPH terkait dengan pasar sapi bakalan?" ungkap dia.
Apabila tidak ada halangan, KPPU akan mengajukan perkara ke pengadilan beberapa pekan ke depan. "Kami optimistis kasus ini naik perkara beberapa pekan setelah kasus bawang putih diperkarakan," tambah dia.
Untuk kasus daging ini, jika pejabat negara terbukti terlibat dalam praktik nakal, maka akan dilimpahkan kepada KPK. KPPU telah memanggil Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini untuk mengetahui apakah dari sisi kebijakan telah terjadi pelanggaran yang akhirnya berujung pada persaingan tidak sehat. "Jika itu berkaitan dengan pejabat publik dan nilainya di atas Rp 1 miliar pasti akan disampaikan ke KPK," kata Nawir.
Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan menambahkan, KPPU juga menyelidiki apakah ada kebijakan pemerintah yang menyebabkan terjadinya kartel daging sapi. "Termasuk adanya diskriminasi penunjukan importir," kata Saidah.
Dia pun menambahkan, pemerintah juga memiliki andil sebagai penyebab kelangkaan pasokan daging akibat neraca yang tidak tepat "Neraca kebutuhan dan ketersediaan daging sapi yang dibuat pemerintah, yaitu Kementerian Pertanian, tidak efektif karena temyata populasi sapi hasil penghitungan pemerintah banyak yang belum layak potong," jelasnya.
Saidah juga mengatakan, dari hasil penyelidikan, KPPU juga menemukan adanya beberapa bukti bahwa importir melarang RPH memotong sapi. Inilah yang menyebabkan kelangkaan daging sapi di dalam negeri akibat ketiadaan pasokan, sementara kuota impor dikurangi. Sampel terkait larangan memotong sapi ini diambil di sejumlah daerah, seperti wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya
Tahun ini, kuota impor daging telah ditetapkan sebesar 80 ribu ton. Jumlah ini terdiri atas daging sapi beku sebesar 32 ribu ton dan sapi bakalan sebanyak 267 ribu ekor, yang dikonversi setara dengan 48 ribu ton. Jumlah impor tahun ini berkurang dibanding tahun lalu.
Tahun lalu, pemerintah menetapkan kuota impor daging sapi sebanyak 85 ribu ton atau 17,5 persen dari total kebutuhan nasional 485.714 ton. Jumlah impor tahun ini terbagi atas daging sapi sebesar 34 ribu ton dan sapi bakalan 283 ribu ekor atau setara 51 ribu ton daging.
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Business,
ComissionerSide,
Competition Law,
Economics
























