Headline
Latest Post
Showing posts with label Merger-Acquisition. Show all posts
Showing posts with label Merger-Acquisition. Show all posts
11:53 PM
MNC Batal Akuisisi ANTV
Written By Redaktur on Monday, September 2, 2013 | 11:53 PM
![]() |
| Harry Tanoesoedibjo mengungkapkan ada perbedaan valuasi yang menyebabkan gagalnya akuisisi. (photo courtesy : VOAIndonesia) |
PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) membatalkan rencana akuisisi saham PT Cakrawala Andalas Televisi, anak usaha PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) yang mengelola stasiun televisi ANTV. Pembatalan itu akibat tidak tercapainya kesepakatan harga.
“Kami dan VIVA Group memiliki pendapat yang berbeda mengenai valuasi, sehingga perseroan memilih untuk mengakhiri diskusi akusisi ANTV dengan VIVA Group,” ujar CEO Grup Media Nusantara Citra (MNC) Hary Tanoesoedibjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (2/9).
Grup MNC sebelumnya menyatakan minat untuk membeli sekitar 90- 100% saham ANTV dari Grup Viva. Akuisisi akan mengandalkan kas internal yang nilainya mencapai Rp 5 triliun.
Ketertarikan MNC membeli ANTV ditopang berbagai faktor, seperti tren pertumbuhan dan besarnya ceruk pasar iklan media berbasis televisi di Indonesia . Selain itu, ANTV memiliki
segmen pasar berbeda dibandingkan tiga televisi yang sudah dioperasikan MNC.
Saat pasar sedang bergejolak, perseroan memilih untuk disiplin dalam mengelola keuangan. Perseroan lebih mengedepankan untuk membeli kembali (buyback) saham, karena memberikan nilai lebih baik bagi pemegang saham.
“Rencana akuisisi bisa dilanjutkan saat kondisi pasar lebih baik,” ungkap pemilik Grup MNC
tersebut.
Tiga emiten Grup MNC, yaitu PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), dan PT MNC Investama Tbk (BHIT), siap membeli kembali (buyback) sahamnya.
Hary menegaskan bahwa harga saham MNC, Global Mediacom, dan MNC Investama sudah terkoreksi signifikan akibat terimbas penurunan tajam indeks harga saham gabungan (IHSG).
Di sisi lain, tiga anak usaha Grup MNC tersebut memiliki arus kas yang kuat, sehingga sangat mendukung aksi buyback. “Kalau ingin buyback bukan hanya karena harga saham sedang murah, tapi ada uangnya atau tidak,” katanya.
Anggaran buyback akan disesuaikan oleh kemampuan masing-masing perusahaan.
Hingga semester I-2013, induk usaha Grup MNC, Global Mediacom, membukukan pendapatan sebesar Rp 4,81 triliun dari periode sama tahun sebelumnya Rp 4,15 triliun. Pendapatan iklan berkontribusi hingga 60% terhadap total pendapatan perseroan.
11:47 PM
Indofood Siap Akuisisi Minzhong Food
![]() |
| Indofood akan mengambil membeli Minzhong Food sebesar 66,51% atau sekitar Rp4,3 triliun. |
PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) siap mengambil alih sisa saham China Minzhong Food Corporation Limited sebesar 66,51%. Indofood mengajukan penawaran tunai senilai Sin$ 488 juta atau setara Rp 4,3 triliun untuk membeli sebanyak 435,91 juta saham Minzhong Food pada harga Sin$ 1,12 per saham.
Saat ini, Indofood memiliki 219,52 juta (33,49%) saham pada perusahaan pengolahan sayuran terintegrasi asal Tiongkok, yang terdaftar di Bursa Efek Singapura tersebut. Kepemilikan itu bertambah setelah Indofood membeli 25,59 juta (3,9%) saham Minzhong Food di pasar pada harga Sin$ 1,12 per saham.
“Sesuai ketentuan Singapore Code No 14.1, pemegang saham dengan kepemilikan sebesar 30% atau lebih wajib melakukan penawaran tender atas sisa saham. Harga penawaran tender sebesar Sin$ 1,12 per saham,” ungkap manajemen Indofood dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Minzhong Food kepada Bursa Efek Singapura, Senin (2/9).
Sebelumnya, Indofood telah menghabiskan dana sebesar Sin$ 194,7 juta atau sekitar Rp 1,52 triliun untuk mengakuisisi 29,33% saham Minzhong Food.
11:36 PM
Microsoft Akuisisi Nokia untuk Hadapi Samsung dan Apple
![]() |
| Microsoft mengakuisisi Nokia senilai US$ 7,2 miliar untuk menghadapi persaingan pasar smartphone. |
Microsoft Corp akan mengakuisisi Nokia senilai US$7,2 miliar seiring sulitnya produsen ponsel asal Finlandia tersebut untuk bersaing dengan produsen smartphone Apple dan Samsung.
Stephen Elop, CEO Nokia, seperti dilansir Reuters, Selasa (3/9/2013), menuturkan pihaknya akan bergabung dengan Microsoft setelah transaksi tersebut rampung.
Perjanjian akuisisi ini diperkirakan rampung pada kuartal I/2014 dan saat ini sedang menunggu persetujuan dari pemilik saham Nokia dan persetujuan regulator setempat.
Pada 2011, Nokia pernah bekerja sama dengan Microsoft dan menggunakan peranti lunak Microsoft 'Windows untuk menjalankan ponsel buatannya.
"Ini adalah langkah berani ke depan - win-win bagi karyawan, pemegang saham, dan konsumen dari kedua perusahaan," ujar Outgoing CEO Microsoft Steve Ballmer dalam sebuah pernyataan.
Dia menuturkan menjalankan tim hebat ini bersamaan akan mendongkrak saham dan keuntungan Microsoft di segmen ponsel dan memperkuat semua kesempatan baik bagi Microsoft dan rekan mereka di seluruh bidang peralatan komputer dan jasa.
12:26 AM
Kemenkominfo Beri Lampu Hijau Merger XL dan AXIS
Written By Redaktur on Thursday, July 11, 2013 | 12:26 AM
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) segera menyampaikan jawaban prinsip mengenai laporan rencana merger PT XL Axiata Tbk dan PT Axis Telekom Indonesia. Selain itu, Kemkominfo juga bakal menyampaikan hasil evaluasi tim teknis mengenai kalayakan merger dua operator itu.
"Menkominfo akan menyampaikan jawaban prinsip dari surat yang diajukan XL terkait merger. Ini artinya kami mendukung merger XL dan Axis. Jawabannya akan disampaikan minggu ini," jelas Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono usai acara diskusi kasus IM2 dan Indosat di Jakarta, Selasa (9/7). XL telah melaporkan dan melayangkan surat permohonan kepada Kemkominfo pada tiga minggu lalu.
Regulator berencana menggelar rangkaian pembahasan secara rutin untuk mengidentifikasi ada potensi pelanggaran atau dampak dari rencana merger ini.
Nonot mengungkapkan, dalam surat yang disampaikan kepada Kemkominfo dan BRTI, XL mengajukan pengembalian frekuensi sebesar 5 MHz atau satu blok di pita frekuensi 2,l GHz Menurut dia, hal tersebut dilakukan supaya XL tidak terkesan mengusai frekuensi 3G.
Dengan kata lain, XL tidak ingin aksi merger seolah-olah menjadi aksi monopoli frekuensi. XL memiliki frekuensi pada pita 2,1 Ghz selebar 15MHz, setelah bersama Telkomsel berhasil mendapat dua blok yang tersisa di frekuensi tersebut. Selain itu, XL juga memiliki frekuensi selebar 7,5 MHz pada pita 1800 MHz serta 7,5 MHz pada frekuensi 900 MHz. Sedangkan Axis memiliki lebar pita sebanyak 10 MHz di frekuensi 2,1 Ghz dan 15 MHz di 1800 MHz.
"Ketika XL jadi merger dengan Axis, kemungkinan frekuensi yang dimiliki XL bertambah. Jadi mereka mengajukan pengembalian 5 MHz ke pemerintah supaya tidak terkesan menguasai frekuensi yang ada," kata dia.
Nonot menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, pada Pasal 25 menyebutkan, pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain, frekuensi stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.
Setelah menyatakan jawaban prinsip, lanjut Nonot, pihaknya juga segera menyampaikan evaluasi tim teknis yang anggotanya terdiri dari Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI) Kemkominfo dan BRTI. Pada evaluasi tersebut, tim teknis akan memberikan proyeksi terkait dampak merger terhadap industri telekomunikasi termasuk alokasi frekuensi.
Tim teknis akan menghitung kelayakan merger. Ini akan dilakukan secara paralel. Setelah itu hasilnya akan diteruskan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena selain Kemkominfo ada pihak lain yang mengawasi merger adan akuisisi," terang dia.
Langkah XL melakukan merger dengan Axis dianggap mampu menyehatkan industri telekomunikasi yang dikepung oleh 10 operator selular. Di sisi bisnis, selain kepemilikan frekuensi, aksi merger semakin memperkuat posisi XL di kancah persaingan dengan operator besar lain,seperti Telkomsel dan Indosat Saat ini, XL menguasai 15,6% pangsa pasar dan telah melayani 45 juta pelanggan, sedangkan Axis memiliki sekitar 17 juta pelanggan.
Direktur Utama XL Hasnul Suhaimi sebelumnya mengatakan, pihaknya memang tengah menunggu arahan dari pemerintah. Pasalnya, untuk melakukan aksi korporasi, perseroan merasa perlu perhitungan bisnis yang tepat dan kesiapan regulasi. Setelah melapor kepada Kemkominfo, XL belum berencana melapor ke KPPU.
"Setahu saya, kalau perjanjian merger itu sudah ada, baru melapor ke KPPU. Nanti kalau sudah mantap, hitung-hitungannya sudah ada, dan Kemkominfo sudah mengizinkan, pada saat itu baru kami ke KPPU," jelas dia
Hasnul mengatakan, pihaknya juga akan berupaya mengikuti aturan yang ada terkait rencana merger. Dari segi bisnis, aksi merger masih membutuhan perhitungan yang tepat visi yang jelas bagi setiap pihak. "Kami mencari yang win-win solution," imbuhnya.
9:59 PM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum bisa menilai apakah rencana merger antara operator telekomunikasi PT XL Axiata Tbk dan PT Axis Telecom Indonesia akan menimbulkan praktek monopoli atau tidak.
Komisioner KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan bahwa lembaganya belum menerima informasi dari kedua perusahaan mengenai aksi korporasi itu. Baik XL maupun Axis belum melaporkan maupun berkonsultasi mengenai rencana merger tersebut kepada KPPU.
Syarkawi menerangkan hal ini terkait kebijakan Indonesia yang menganut paham post-merger, dan bukan pro-merger. Sehingga, pihak-pihak yang berencana meleburkan diri tidak mempunyai kewajiban untuk melapor ataupun berkonsultasi sebelum merger terjadi.
"Berbeda dengan negara lain yang mengharuskan adanya notifikasi merger sebelum dilakukan, kita mewajibkan mereka lapor setelah adanya merger," ujar Syarkawi.
Setelah ada pelaporan, katanya, barulah KPPU akan menilai apakah merger itu sesuai atau tidak dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Lembaga pengawas persaingna usaha ini bisa saja menyetujui merger, tapi dengan menyertakan beberapa catatan dan syarat tertentu jika dipandang ada klausul yang bermasalah.
Lantaran belum menerima notifikasi, lanjut Syarkawi, pihaknya belum bisa menilai besaran pangsa pasar kedua perusahaan dan apa dampaknya terhadap struktur pasar. Namun, dia memandang pangsa pasar XL dan Axis bila digabungkan porsinya belum mencakup mayoritas pasar telekomunikasi nasional.
XL menguasai 15,6% pangsa pasar dengan melayani 45 juta pelanggan, sedangkan Axis melayani 17 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
Terkait dengan kepemilikan asing di kedua operator itu. dia menyatakan KPPU tidak berwenang mengurusnya. Dia menegaskan lembaga itu hanya berfokus pada persaingan usaha dan struktur pasar.
Ketua KPPU, Nawir Messi, memaparkan kewajiban lapor setelah merger mesti dilakukan pihak-pihak yang bersangkutan paling lambat 30 hari setelah aksi tersebut berlangsung.
Dia menuturkan dalam 30 hari itu diharapkan pihak-pihak yang terkait dengan telah membereskan segala proses hukum menyangkut merger atau akuisisi itu.
"Jika dalam waktu 30 hari kewajiban melapor itu diabaikan.maka KPPU bisa menjatuhkan denda sebesar Rp l miliar per hari," sebut Nawir.
Wacana merger dua operator telekomunikasi ini telah beredar sejak bulan lalu. Meskipun kedua perusahaan masih membantah isu itu, tetapi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan sudah ada surat pengajuan penyatuan frekuensi yang dilayangkan secara resmi kepada mereka.
"XL dan Axis sudah mengajukan rencana penyatuan frekuensi kepada kami. Pemerintah tentu menghargai niat kedua perusahaan ini untuk merger." kata Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Muhammad Budi Setiawan, belum lama ini.
KPPU Belum Terima Laporan Merger Akuisisi XL dan AXIS
Written By Redaktur on Sunday, July 7, 2013 | 9:59 PM
![]() |
| Komisioner KPPU Syarkawi Rauf. |
Komisioner KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan bahwa lembaganya belum menerima informasi dari kedua perusahaan mengenai aksi korporasi itu. Baik XL maupun Axis belum melaporkan maupun berkonsultasi mengenai rencana merger tersebut kepada KPPU.
Syarkawi menerangkan hal ini terkait kebijakan Indonesia yang menganut paham post-merger, dan bukan pro-merger. Sehingga, pihak-pihak yang berencana meleburkan diri tidak mempunyai kewajiban untuk melapor ataupun berkonsultasi sebelum merger terjadi.
"Berbeda dengan negara lain yang mengharuskan adanya notifikasi merger sebelum dilakukan, kita mewajibkan mereka lapor setelah adanya merger," ujar Syarkawi.
Setelah ada pelaporan, katanya, barulah KPPU akan menilai apakah merger itu sesuai atau tidak dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Lembaga pengawas persaingna usaha ini bisa saja menyetujui merger, tapi dengan menyertakan beberapa catatan dan syarat tertentu jika dipandang ada klausul yang bermasalah.
Lantaran belum menerima notifikasi, lanjut Syarkawi, pihaknya belum bisa menilai besaran pangsa pasar kedua perusahaan dan apa dampaknya terhadap struktur pasar. Namun, dia memandang pangsa pasar XL dan Axis bila digabungkan porsinya belum mencakup mayoritas pasar telekomunikasi nasional.
XL menguasai 15,6% pangsa pasar dengan melayani 45 juta pelanggan, sedangkan Axis melayani 17 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
Terkait dengan kepemilikan asing di kedua operator itu. dia menyatakan KPPU tidak berwenang mengurusnya. Dia menegaskan lembaga itu hanya berfokus pada persaingan usaha dan struktur pasar.
Ketua KPPU, Nawir Messi, memaparkan kewajiban lapor setelah merger mesti dilakukan pihak-pihak yang bersangkutan paling lambat 30 hari setelah aksi tersebut berlangsung.
Dia menuturkan dalam 30 hari itu diharapkan pihak-pihak yang terkait dengan telah membereskan segala proses hukum menyangkut merger atau akuisisi itu.
"Jika dalam waktu 30 hari kewajiban melapor itu diabaikan.maka KPPU bisa menjatuhkan denda sebesar Rp l miliar per hari," sebut Nawir.
Wacana merger dua operator telekomunikasi ini telah beredar sejak bulan lalu. Meskipun kedua perusahaan masih membantah isu itu, tetapi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan sudah ada surat pengajuan penyatuan frekuensi yang dilayangkan secara resmi kepada mereka.
"XL dan Axis sudah mengajukan rencana penyatuan frekuensi kepada kami. Pemerintah tentu menghargai niat kedua perusahaan ini untuk merger." kata Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Muhammad Budi Setiawan, belum lama ini.
9:50 PM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima 33 laporan merger dan akuisisi (MA) sepanjang semester 1-2013. Aksi korporasi tersebut wajib dilaporkan ke KPPU karena melibatkan nilai aset hingga Rp 2,5 triliun.
"Sudah ada 33 laporan merger dan akuisisi yang masuk ke kami. Keputusan layak diteruskan atau tidaknya aksi korporasi tersebut akan ditentukan maksimal selama 90 hari kerja setelah dokumen-dokumen dinyatakan lengkap," kata Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU A Junaidi,akhir pekan lalu.
Junaidi memaparkan, pada Januari 2013, pihaknya menerima empat notifikasi merger dan akuisisi, yakni dari PT Anugrah Karya Raya dengan PT Jabal Nor, Nestle SA dengan Wyeth (Hongkong) Holding Company Limited, FT Medco Power Indonesia dengan Pembangkitan Pustaka Parahiangan, dan Puma Energy Pte Ltd dengan Medco Sarana Kalibaru.
Selanjutnya pada Februari lalu, KPPU mendapat lima pemberitahuan merger dan akuisisi yakni dari PT Austindo Nusantara Jaya Agri dengan PT Permata Putera Mandiri, PT Austindo Nusantara Jaya Agri dengan PT Putera Manunggal Perkasa, PT Trans Retail dan PT Carrefour Indonesia, PT DSSA Mas Sejahtera dengan PT Mora Quatro dengan Multimedia, dan PT Mitra Pinasthika Mustika Rent dengan PT Grahamitra Lestari-jaya. "Laporan merger akuisisi pada Maret merupakan yang terbanyak, ada sembilan notifikasi yang masuk ke kami," ujar dia.
Sementara pada April 2013, lanjut Junaidi, hanya ada dua pelaporan merger akuisisi yakni PT MNC Energi dengan PT Nuansacipta Coal Investment, dan PT Sungai Menang dengan PT Agro Planindo Utama. Pada Mei 2013, ada delapan notifikasi, dan pada bulan Juni ada lima yang masuk.
Junaidi mengatakan, notifikasi tersebut merupakan salah satu bentuk pengaturan persaingan dengan tujuan mencegah penyalahgunaan MA sebagai kegiatan yang mengarah kepada praktik monopoli. Apabila kegiatan tersebut tidak dilaporkan, perusahaan akan terkena denda sebesar Rp 1 miliar per hari dengan maksimal Rp 25 miliar. Pelaku usaha memiliki waktu 30 hari kerja sejak merger dinyatakan efektif untuk melakukan notifikasi ke KPPU.
Hingga Semester I 2013 KPPU Terima 33 Laporan Merger Akuisisi
![]() |
| KPPU menerima 33 laporan merger akuisisi korporat dengan nilai hingga 2,5 triliun rupiah. |
"Sudah ada 33 laporan merger dan akuisisi yang masuk ke kami. Keputusan layak diteruskan atau tidaknya aksi korporasi tersebut akan ditentukan maksimal selama 90 hari kerja setelah dokumen-dokumen dinyatakan lengkap," kata Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU A Junaidi,akhir pekan lalu.
Junaidi memaparkan, pada Januari 2013, pihaknya menerima empat notifikasi merger dan akuisisi, yakni dari PT Anugrah Karya Raya dengan PT Jabal Nor, Nestle SA dengan Wyeth (Hongkong) Holding Company Limited, FT Medco Power Indonesia dengan Pembangkitan Pustaka Parahiangan, dan Puma Energy Pte Ltd dengan Medco Sarana Kalibaru.
Selanjutnya pada Februari lalu, KPPU mendapat lima pemberitahuan merger dan akuisisi yakni dari PT Austindo Nusantara Jaya Agri dengan PT Permata Putera Mandiri, PT Austindo Nusantara Jaya Agri dengan PT Putera Manunggal Perkasa, PT Trans Retail dan PT Carrefour Indonesia, PT DSSA Mas Sejahtera dengan PT Mora Quatro dengan Multimedia, dan PT Mitra Pinasthika Mustika Rent dengan PT Grahamitra Lestari-jaya. "Laporan merger akuisisi pada Maret merupakan yang terbanyak, ada sembilan notifikasi yang masuk ke kami," ujar dia.
Sementara pada April 2013, lanjut Junaidi, hanya ada dua pelaporan merger akuisisi yakni PT MNC Energi dengan PT Nuansacipta Coal Investment, dan PT Sungai Menang dengan PT Agro Planindo Utama. Pada Mei 2013, ada delapan notifikasi, dan pada bulan Juni ada lima yang masuk.
Junaidi mengatakan, notifikasi tersebut merupakan salah satu bentuk pengaturan persaingan dengan tujuan mencegah penyalahgunaan MA sebagai kegiatan yang mengarah kepada praktik monopoli. Apabila kegiatan tersebut tidak dilaporkan, perusahaan akan terkena denda sebesar Rp 1 miliar per hari dengan maksimal Rp 25 miliar. Pelaku usaha memiliki waktu 30 hari kerja sejak merger dinyatakan efektif untuk melakukan notifikasi ke KPPU.
2:59 AM
Praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintahterus merebak walaupun sudah ada sistem lelang online melalui e-procurement.
Kadin DKI Jakarta mencatat kecurangan tender selama 5 tahun terakhir mencapai sekitar 1.000 kasus yang 70% diantaranya dilaksanakan oleh instansi pemerintah.
Sebenarnya, kata Dhaniswara, sangat mudah untuk mendeteksi persekongkolan dalam tender yang diselenggarakan pemerintah, karena bahan penawarannya sama dalam satu paket.
"Itu terjadi di mana-mana biasanya mulai tahap persiapan, penawaran sampai pelaksanaan nilainya cuma beda-beda tipis," ujarnya dalam lokakarya Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Bagi Dunia Usaha, Kamis (4/7).
Hasil dari kecurangan tersebut, lanjutnya, sudah dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun yang ditindaklanjuti lembaga bentukan pemerintah itu hanya kasus-kasus yang besar saja. Adapun kasus yang nilainya kecil berkisar ratusan juta rupiah kerap tidak ada tindak lanjutnya.
Tidak Ditindaklanjutin
Akibat dari tidak ditanggapinya laporan dugaan adanya persekongkolan tender itu, pelapor yang merasa dirugikan enggan memproses lagi suatu temuannya. Kondisi ini justru membiarkan persekongkolan tumbuh dengan subur di mana-mana.
"Pembiaran seperti itu membuat pelapor semakin malas karena didiemin saja," kata Dhaniswara.
Lebih jauh dia menjelaskan dari ratusan laporan kasus kecurangan tender yang masuk ke meja KPPU hanya sepertiga saja yang diproses.
Bahkan yang sampai putus di pengadilan mengerucut hanya dalam hitungan puluhan kasus, artinya banyak kasus persekongkolan yang hanya sampai pada berkas dokumen.
"Kami minta KPPU membentuk tim khusus untuk mengawasi tender pemerintah di Jakarta kalau perlu bentuk KPPU khusus untuk Jakarta saja. Kalau tidak begitu persekongkolan kecil tidak bisa terjangkau."
Pasal 50 butir h menyatakan yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil.
Berdasarkan undang-undang tersebut diharapkan kuasa hukum terlapor bisa memahami bahwa kasus yang tergolong usaha kecil bukan kewenangan KPPU.
"Ini fakta hukum yang tidak bisa dibantah, sehingga kalau ada laporan pengusaha kecil, KPPU tidak berwenang."
Menyoal banyaknya laporan yang tidak diproses KPPU, dia menjelaskan hal itu bukan karena KPPU pilih kasih dalam setiap kasus. Akan tetapi dugaan persekongkolan harus melalui pembuktian hukum meliputi pembuktian, mendatangkan ahli, mendatangkan saksi dan sebagainya. Laporan yang disampaikan pelapor terkadang masuk dalam perkara terkecualikan sehingga tidak bisa diproses.
Ada Sekitar 1000 Kasus Persekongkolan Tender dalam 5 Tahun Teakhir
Written By Redaktur on Friday, July 5, 2013 | 2:59 AM
![]() |
| Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Dhaniswara K. Harjono. |
Kadin DKI Jakarta mencatat kecurangan tender selama 5 tahun terakhir mencapai sekitar 1.000 kasus yang 70% diantaranya dilaksanakan oleh instansi pemerintah.
Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Dhaniswara K. Harjono menegaskan ada tiga jenis persekongkolan dalam tender, yakni persekongkolan horizontal antar sesama pengusaha, persekongkolan vertikal antara pengusaha dengan panitia serta gabungan keduanya. Persekongkolan seperti ini berdampak pada harga tender kurang kompetitif sehingga produknya tidak sesuai harapan.
Sebenarnya, kata Dhaniswara, sangat mudah untuk mendeteksi persekongkolan dalam tender yang diselenggarakan pemerintah, karena bahan penawarannya sama dalam satu paket.
"Itu terjadi di mana-mana biasanya mulai tahap persiapan, penawaran sampai pelaksanaan nilainya cuma beda-beda tipis," ujarnya dalam lokakarya Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Bagi Dunia Usaha, Kamis (4/7).
Hasil dari kecurangan tersebut, lanjutnya, sudah dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun yang ditindaklanjuti lembaga bentukan pemerintah itu hanya kasus-kasus yang besar saja. Adapun kasus yang nilainya kecil berkisar ratusan juta rupiah kerap tidak ada tindak lanjutnya.
Tidak Ditindaklanjutin
Akibat dari tidak ditanggapinya laporan dugaan adanya persekongkolan tender itu, pelapor yang merasa dirugikan enggan memproses lagi suatu temuannya. Kondisi ini justru membiarkan persekongkolan tumbuh dengan subur di mana-mana.
"Pembiaran seperti itu membuat pelapor semakin malas karena didiemin saja," kata Dhaniswara.
Lebih jauh dia menjelaskan dari ratusan laporan kasus kecurangan tender yang masuk ke meja KPPU hanya sepertiga saja yang diproses.
Bahkan yang sampai putus di pengadilan mengerucut hanya dalam hitungan puluhan kasus, artinya banyak kasus persekongkolan yang hanya sampai pada berkas dokumen.
Dalam kesempatan yang sama. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Jakarta Hatta Simanjuntak meminta KPPU jangan hanya melihat kasus yang besar saja dalam menangani kasus pengadaan barang dan jasa. KPPU dinilai kerap mempersulit administrasi pelaporan persekongkolan tender dengan cara meminta melengkapi dokumen berulangkali, padahal namanya persekongkolan sudah ada unsur kejahatannya.
"Kami minta KPPU membentuk tim khusus untuk mengawasi tender pemerintah di Jakarta kalau perlu bentuk KPPU khusus untuk Jakarta saja. Kalau tidak begitu persekongkolan kecil tidak bisa terjangkau."
Menanggapi keluhan dari kalangan pengusaha tersebut, Kepala Biro Investigasi KPPU Mohammad Reza mengatakan, lembaganya tidak merambah kasus persekongkolan dengan nilai tender kecil. Pasalnya di dalam Undang Undang No. 5/2009tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ada pengecualian untuk pelaku usaha kecil.
Pasal 50 butir h menyatakan yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil.
Berdasarkan undang-undang tersebut diharapkan kuasa hukum terlapor bisa memahami bahwa kasus yang tergolong usaha kecil bukan kewenangan KPPU.
"Ini fakta hukum yang tidak bisa dibantah, sehingga kalau ada laporan pengusaha kecil, KPPU tidak berwenang."
Menyoal banyaknya laporan yang tidak diproses KPPU, dia menjelaskan hal itu bukan karena KPPU pilih kasih dalam setiap kasus. Akan tetapi dugaan persekongkolan harus melalui pembuktian hukum meliputi pembuktian, mendatangkan ahli, mendatangkan saksi dan sebagainya. Laporan yang disampaikan pelapor terkadang masuk dalam perkara terkecualikan sehingga tidak bisa diproses.
8:06 PM
Rencana Konsolidasi XL dan Axis Tengah Dibahas Intensif
Written By Redaktur on Wednesday, July 3, 2013 | 8:06 PM
![]() |
| Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Data dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi. |
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan membahas mengenai permohonan konsolidasi dua operator seluler, XL dan Axis.
XL telah melayangkan surat permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada dua pekan lalu. Regulator berencana menggelar dua termin pembahasan untuk mengidentifikasi ada potensi pelanggaran dari rencana konsolidasi ini.
"Surat yang diajukan berasal dari XL, Axis belum tapi seharusnya mereka juga mengirim. Bahasanya memang masih sangat umum," ujar Kepala Pusat Data dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto, Senin (1/7). Selain itu, Kementerian Kominfo juga akan membahas lebih jauh terkait ada potensi monopoli.
Menurut Gatot monopoli bisa terjadi di ranah frekuensi dan penomoran. Aturan terkait monopoli sudah dijelaskan dalam Undang-Undang No.36/1999 tentang Telekomunikasi.
Pasal 10 UU Telekomunikasi menyebutkan dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.
Selain aturan terkait dengan monopoli perusahaan telekomunikasi yang akan melakukan konsolidasi juga diminta mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.53/2000 tentang Penggunaan Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Pada pasal 25 disebutkan pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasifrekuensi radio yang telah diperoleh kepada pihak lain. Izin stasiun radio juga tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.
"Kami tidak terlalu kaget dengan kemungkinan konsolidasi semacam ini. Yang terpenting adalah aturan jangan dilanggar," kata Gatot.
Pada kesempatan terpisah. Head of Corporate Communication PT Axis Telekom Indonesia Anita Avianty mengungkapkan pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait konsolidasi dengan XL "Semuanya masih business as usual di Axis," ujarnya singkat, Senin (1/7).
Anita mengatakan pertanyaan seputar konsolidasi lebih tepat ditanyakan kepada Saudi Telecom Company (STC) karena Axis merupakan bagian kecil dari keseluruhan perusahaan STC. Axis memiliki 17 juta pelanggan dengan jumlah BTS mencapai 10.400.
Kepemilikan Saham
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan sebelumnya mengatakan pihaknya masih mengkaji Iebih lanjut permohonan XL karena harus mempertimbangkan berbagai hal di antaranya perizinan, kepemilikan saham serta koordinasi dengan instansi lain seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Budi menyebutkan pemerintah juga tengah mempertimbangkan adanya pembatasan frekuensi terkait dinamika akuisisi dan merger yang berpotensi terjadi. "Kalau di luar negeri itu sudah dilakukan apakah 40MHz atau 30MHz, itu yang sedang kami kaji juga," ujarnya belum lama ini.
Budi menyebutkan hal itu perlu dilakukan untuk menerapkan keadilan karena kebutuhan bandwidth masing-masing operator tidaklah sama. Hal itu juga dilakukan untuk mengefisienkan bandwidth yang digunakan.
Menurutnya saat ini ada dua operator di Indonesia yang berada dalam zona merah karena mengalami defisit bandwidth. Dia menyebutkan Telkomsel saat ini mengalami defisit bandwidth hingga 7,36MHz, sedangkan Indosat mengalami defisit bandwidth sebesar 4,9MHz.
Perhitungan itu didasarkan pada kondisi sumber daya masing-masing operator serta jumlah pelanggan yang ada. Budi menyebutkan jika dilihat dari jumlah pelanggan porsi Telkomsel mencapai 42% disusul Indosat 16,7% dan XL 15,9%, sedangkan sisanya milik Tri dan Axis. Adapun jika dilihat dari jumlah base transceiver station (BTS) Telkomsel juga mendominasi operator lain.
Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Alex J Sinaga sebelumnya mengatakan sesuai aturan frekuensi dan block number perusahaan yang melakukan akuisisi dan merger harus dikembalikan ke pemerintah. Dia berharap seandainya itu terjadi pemerintah juga dapat dengan bijaksana mendistribusikannya.
"Pemerintah tentu punya hak untuk mendistribusikan lagi, apakah semua diberikan ke perusahaan itu atau hanya sebagian. Tapi saat ini distribusi spektrum masing-masing operator sudah tidak seimbang sehingga perlu diperhatikan," ujarnya.
Menurutnya pemberian semua frekuensi kepada perusahaan yang melakukan akuisisi dan merger tidak mencerminkan prinsip keadilan. "Mereka bisa foya-foya. Yang kondisinya merah ini harus diperhatikan," imbuhnya.
7:36 PM
Merger Mitsui dan TAS Express Tak Langgar UU Persaingan Usaha
Written By Redaktur on Wednesday, June 19, 2013 | 7:36 PM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan merger antara dua perusahaan logistik asal Jepang, yakni Mitsui-Soko Air Cargo Inc. dan TAS Express Co. Ltd., di mana keduanya memiliki anak usaha di Indonesia tidak melanggar UU Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam putusannya, Senin (17/6), KPPU berpendapat nilai penjualan merger kedua badan usaha itu memenuhi batasan sesuai dalam Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2010.
Mitsui-Soko Air Cargo Inc adalah perusahaan yang bergerak di bidang agen kargo udara bagi penerbangan internasional dan domestik Jepang, pelayaran internasional dan domestik, jasa pergudangan, transportasi dengan truk, agen perjalanan, agen asuransi, sena ekspor dan impor.
Perusahaan ini dimiliki secara penuh oleh Mitsui-Soko Co. Ltd. Di Indonesia, perusahaan yang berdiri pada 20 Oktober 1997 tersebut beroperasi melalui anak usahanya yakni PT Mitsui-Soko Indonesia.
Sementara, TAS Express Co.Ltd. merupakan perusahaan yang memiliki fokus usaha di jasa ekspedisi muatan angkutan darat, laut, dan udara. Di Indonesia, perusahaan ini bekerja sama dengan PT Puninar Jaya mendirikan usaha joint venture bernama PT TAS Puninar Express Indonesia.
Berdasarkan kajian yang dilakukan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Hirschman Herfindahl Index (HHI) atau standar konsentrasi pasar di pangsa pasar tertentu untuk jasa ekspedisi laut dan udara setelah adanya konsolidasi adalah masing-masing dua dan enam.
Menurut Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2012, jika perubahan HHI sebelum dan setelah konsolidasi atau pengambilalihan saham tidak mencapai 150, maka perubahan pada struktur pasar pun tidak signifikan. Sehingga, KPPU memandang tidak cukup kekhawatiran terjadinya monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.
Dengan demikian, KPPU menyimpulkan peleburan Mitsui-Soko Air Cargo Inc. dengan TAS
Express Co. Ltd. tidak berpengaruh kepada pasar jasa ekspedisi udara dan laut Indonesia.
Pemberitahuan kesimpulan ini merupakan yang kesembilan tahun ini dan ke-70 sejak diberlakukannya PP Nomor 57 Tahun 2010.
Logistik merupakan salah satu dari lima sektor yang mendapat perhatian khusus KPPU. Saat ini, lembaga itu juga sedang menyelidiki dugaan monopoli berbagai usaha jasa pelabuhan yang dilakukan oleh PT Pelindo II.
Dalam putusannya, Senin (17/6), KPPU berpendapat nilai penjualan merger kedua badan usaha itu memenuhi batasan sesuai dalam Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2010.
Mitsui-Soko Air Cargo Inc adalah perusahaan yang bergerak di bidang agen kargo udara bagi penerbangan internasional dan domestik Jepang, pelayaran internasional dan domestik, jasa pergudangan, transportasi dengan truk, agen perjalanan, agen asuransi, sena ekspor dan impor.
Perusahaan ini dimiliki secara penuh oleh Mitsui-Soko Co. Ltd. Di Indonesia, perusahaan yang berdiri pada 20 Oktober 1997 tersebut beroperasi melalui anak usahanya yakni PT Mitsui-Soko Indonesia.
Sementara, TAS Express Co.Ltd. merupakan perusahaan yang memiliki fokus usaha di jasa ekspedisi muatan angkutan darat, laut, dan udara. Di Indonesia, perusahaan ini bekerja sama dengan PT Puninar Jaya mendirikan usaha joint venture bernama PT TAS Puninar Express Indonesia.
Berdasarkan kajian yang dilakukan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Hirschman Herfindahl Index (HHI) atau standar konsentrasi pasar di pangsa pasar tertentu untuk jasa ekspedisi laut dan udara setelah adanya konsolidasi adalah masing-masing dua dan enam.
Menurut Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2012, jika perubahan HHI sebelum dan setelah konsolidasi atau pengambilalihan saham tidak mencapai 150, maka perubahan pada struktur pasar pun tidak signifikan. Sehingga, KPPU memandang tidak cukup kekhawatiran terjadinya monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.
Dengan demikian, KPPU menyimpulkan peleburan Mitsui-Soko Air Cargo Inc. dengan TAS
Express Co. Ltd. tidak berpengaruh kepada pasar jasa ekspedisi udara dan laut Indonesia.
Pemberitahuan kesimpulan ini merupakan yang kesembilan tahun ini dan ke-70 sejak diberlakukannya PP Nomor 57 Tahun 2010.
Logistik merupakan salah satu dari lima sektor yang mendapat perhatian khusus KPPU. Saat ini, lembaga itu juga sedang menyelidiki dugaan monopoli berbagai usaha jasa pelabuhan yang dilakukan oleh PT Pelindo II.
12:44 AM
KPPU Ubah Aturan Merger dan Akuisisi
Written By Redaktur on Friday, May 17, 2013 | 12:44 AM
Sebagaimana
diatur dalam pasal 36 huruf f jis pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan sebagai
pelaksanaan PP No. 57/2010 KPPU mengeluarkan Peraturan Komisi Nomor 02 Tahun
2013 (Perkom 02/2013) sebagai perubahan atas Perkom Nomor 13 Tahun 2010 (Perkom
13/2010) tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan, Peleburan Badan Usaha dan
Pengambilalihan Saham Badan usaha (merger). Perubahan ini terkait dengan
persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pemohon Konsultasi dan Pemberitahuan.
Berbeda dengan Perkom 13/2010 yang hanya mensyaratkan data
status hukum, asset/omset dan struktur afiliasi dari pelaku usaha pemohon
konsultasi/pemberitahuan (notifikasi), Perkom 02/2013 yang ditandatangani oleh
Ketua KPPU Nawir Messi pada 5 April 2013 ini menentukan bahwa pelaku usaha
(pemohon) harus melampirkan 2 dokumen tambahan, yaitu (1) dokumen terkait
business plan yang memuat dokumen terkait arah kebijakan para pihak 3 tahun ke
depan serta kondisi industri para pihak secara grup yang menjelaskan kondisi
industri beserta peta persaingan di industri tersebut, dan (2) dokumen data
semua struktur pasar industri dimana para pihak melakukan kegiatan
usahanya yang meliputi (a) data pangsa pasar para pihak dan (b) data
pangsa pasar perusahaan pesaing.
Sebagaimana diketahui, Perkom 02/2013 mengatur 2 tahap
konsultasi atau notifikasi merger, yakni tahap Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
dan tahap penilaian. Komisi menjadikan 2 dokumen tambahan di atas sebagai prasyarat
dilakukannya penilaian atau tidak. Artinya Komisi tidak akan melakukan
penilaian jika para pihak tidak memenuhi 2 dokumen tersebut.
Oleh karena itu dalam tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen,
Komisi akan melakukan konfirmasi terkait data pasar yang diserahkan oleh pelaku
usaha kepada pihak pihak terkait, seperti pesaing, pemerintah sebagai regulator
industri, praktisi/pengamat di pasar, serta pihak lainnya yang terkait dengan
pasar tersebut.
Dokumen business plan diperlukan agar Komisi dapat menilai dan
mengidentifikasi potensi dampak yang akan terjadi dari suatu merger apakah
menciptakan praktek monopoli dan atau mengurangi efisiensi ekonomi. Sementara
dokumen yang memuat informasi pangsa pasar pesaing merupakan informasi penting
bagi Komisi dalam menghitung konsentrasi pasar secara lebih efektif sehingga
Komisi dapat membuat penilaian dan segera dapat mengeluarkan Pendapat Komisi.
Hal ini tentu makin mempercepat pemberian kepastian hukum bagi pemohon .
“Penyampaian dokumen tambahan oleh pelaku usaha ini makin mempercepat
proses penilaian sehingga pelaksanaan Konsultasi atau Pemberitahuan merger
makin efektif” kata
Ahmad Junaidi, Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU-RI.
Sejauh ini KPPU telah menerima 11 Konsultasi dan 103 Notifikasi.
Percepatan proses penilaian ini diperlukan karena data menunjukkan peningkatan
jumlah notifikasi. Tercatat hingga Mei 2013, KPPU menerima 21 Notifikasi atau 8
proses lebih banyak dari jumlah Notifikasi pada rentang waktu yang sama pada
2012 yang hanya 13 kali.
Labels:
KPPUnews,
Merger Acquisition,
Merger-Acquisition
1:24 AM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan perubahan Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Wasit persaingan usaha ini antara lain mengusulkan perubahan mekanisme pelaporan penggabungan usaha alias merger, maupun pengambilalihan (akuisisi) perusahaan.
Sebagai gambaran, berdasarkan aturan merger dan akuisisi yang berlaku saat ini, setiap perusahaan yang akan merger maupun menggelar akuisisi, wajib melaporkan rencana tersebut ke KPPU setelah tercapai kesepakatan (post notification). Batas pelaporannya maksimal 30 hari setelah kesepakatan merger maupun akuisisi. Proses merger dan akuisisi yang wajib dilaporkan ke KPPU adalah yang melibatkan dana di atas Rp 2,5 triliun (merger non-bank) atau nilai omzetnya gabungannya di atas Rp5 triliun.
Munrokhim Misanam, Ketua Bidang Pengkajian KPPU, menyatakan, pihaknya menginginkan agar kewajiban pelaporan merger dan akuisisi ke KPPU tersebut sebelum kesepakatan dilakukan, sebelum kesepakatan transaksi (pre notification). Tujuannya agar pelanggaran dalam proses merger dan akuisisi bisa dicegah serta lebih efisien. Maklum, merger dan akuisisi perusahaan membutuhkan proses persiapan yang panjang dan berbiaya besar. Bila pelanggaran bisa dicegah sejak awal, si perusahaan bisa menghemat anggaran. Saat ini, jika perusahaan terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha, biaya yang mereka keluarkan akan besar bahkan harus membatalkan proses merger atau akuisisi.
KPPU menilai, UU No 5/1999 hadir seusai krisis menerpa Indonesia. Pada masa itu, banyak bank di dalam negeri yang menggelar merger dengan bank lain demi menyelamatkan usaha. Alhasil, UU No 5/1999 bertujuan mempermudah merger dan akuisisi perusahaan yang saat itu menghadapi krisis.
Nah, Munrokhim menyatakan, aturan ini tak relevan lagi dengan perkembangan dunia bisnis pada masa sekarang.
"Saat ini krisis moneter sudah lewat sehingga peraturannya perlu diubah," ujarnya.
Yang pasti, KPPU sudah memasukkan usulannya ke DPR. Lembaga ini pun telah menyambut usulan ini dan berjanji akan segera membahasnya bersama-sama dengan pemerintah pada masa persidangan mendatang. Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan, DPR siap membahas revisi UU No 5/1999 ini mulai sekitar Mei 2013.
Aturan Merger dan Akuisisi Perlu Diperbarui
Written By Redaktur on Tuesday, April 16, 2013 | 1:24 AM
![]() |
| Aturan merger dan akuisisi perlu diamandemen. |
Sebagai gambaran, berdasarkan aturan merger dan akuisisi yang berlaku saat ini, setiap perusahaan yang akan merger maupun menggelar akuisisi, wajib melaporkan rencana tersebut ke KPPU setelah tercapai kesepakatan (post notification). Batas pelaporannya maksimal 30 hari setelah kesepakatan merger maupun akuisisi. Proses merger dan akuisisi yang wajib dilaporkan ke KPPU adalah yang melibatkan dana di atas Rp 2,5 triliun (merger non-bank) atau nilai omzetnya gabungannya di atas Rp5 triliun.
Munrokhim Misanam, Ketua Bidang Pengkajian KPPU, menyatakan, pihaknya menginginkan agar kewajiban pelaporan merger dan akuisisi ke KPPU tersebut sebelum kesepakatan dilakukan, sebelum kesepakatan transaksi (pre notification). Tujuannya agar pelanggaran dalam proses merger dan akuisisi bisa dicegah serta lebih efisien. Maklum, merger dan akuisisi perusahaan membutuhkan proses persiapan yang panjang dan berbiaya besar. Bila pelanggaran bisa dicegah sejak awal, si perusahaan bisa menghemat anggaran. Saat ini, jika perusahaan terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha, biaya yang mereka keluarkan akan besar bahkan harus membatalkan proses merger atau akuisisi.
KPPU menilai, UU No 5/1999 hadir seusai krisis menerpa Indonesia. Pada masa itu, banyak bank di dalam negeri yang menggelar merger dengan bank lain demi menyelamatkan usaha. Alhasil, UU No 5/1999 bertujuan mempermudah merger dan akuisisi perusahaan yang saat itu menghadapi krisis.
Nah, Munrokhim menyatakan, aturan ini tak relevan lagi dengan perkembangan dunia bisnis pada masa sekarang.
"Saat ini krisis moneter sudah lewat sehingga peraturannya perlu diubah," ujarnya.
Yang pasti, KPPU sudah memasukkan usulannya ke DPR. Lembaga ini pun telah menyambut usulan ini dan berjanji akan segera membahasnya bersama-sama dengan pemerintah pada masa persidangan mendatang. Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan, DPR siap membahas revisi UU No 5/1999 ini mulai sekitar Mei 2013.
3:04 AM
Bak David melawan Goliath, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti "ciut nyali" menghadapi 16 bank besar yang ditengarai melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat. Berdalih ingin melakukan pemetaan (mapping), OJK seakan tidak berani menindak tegas 16 bank besar yang membentuk konglomerasi. Seharusnya, kedua regulator ini bersikap tegas dan lugas dalam mengawasi serta menindak industri keuangan tanpa pandang bulu.
Lucky FA Hadibrata, selaku Deputi Manajemen Strategis I OJK, mengatakan terkuaknya pembentukan konglomerasi ke-16 bank besar tersebut awalnya berasal dari laporan BI yang kemudian dilimpahkan ke OJK. Akan tetapi, dirinya mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut, setelah pemetaan seluruh industri jasa keuangan Tanah Air selesai dilaksanakan.
"Kami sudah mendapat laporan dari BI tentang 16 bank besar yang membentuk konglomerasi. Tapi belum bisa ditindaklanjuti karena kami masih memetakan untuk industri pasar modal dan keuangan nonbank. Tahun ini mudah-mudahan selesai agar segera dilakukan penyelidikan," kata Lucky.
Lebih lanjut diungkapkannya, setelah pemetaan dilakukan, pihaknya juga menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menelusuri laporan keuangan. "Ya, kami akan bekerjasama dengan Ditjen Pajak. Semuanya akan dilaksanakan tahun 2014 karena seluruh pengawasan lembaga keuangan sudah terintegrasi ke OJK," jelasnya.
Informasi saja, dari pemetaan konglomerasi keuangan dari perbankan Indonesia, didapatkan hasil bahwa 16 bank terbesar yang membentuk konglomerasi keuangan tersebut telah merepresentasikan 56% dari total aset industri keuangan, dan sebesar 81% dari total asetnya didominasi sektor perbankan.
OJK melakukan pengawasan di sektor jasa keuangan ini lantaran ada dugaan terciptanya loopholes atau regulatory arbitrage yang dapat mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Oleh karena itu, dengan dibentuknya OJK, maka pengaturan dan pengawasan seluruh lembaga keuangan dan pasar modal secara terintegrasi bisa dilakukan.
"Kita menggabungkan dua pilar dalam satu atap, yaitu prudential dan market conduct. OJK berharap akan bisa mengurangi sebagian besar loopholes atau regulatory arbitrage itu yang dahulu muncul akibat pengawasan dari dua otoritas berbeda (BI dan Bapepam-LK)," ungkapnya
Di tempat terpisah, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, mengatakan BI sebagai regulator harus bertanggung jawab atas keefisienan perbankan sehingga bisa menurunkan suku bunga kredit. "Contoh nyatanya, suku bunga kredit naik tapi BI Rate turun, ini mengindikasikan adanya kartel suku bunga kredit lantaran ada kesepakatan dari bank-bank untuk menyeragamkan suku bunga kredit," kata Syarkawi, kemarin. Dia juga menuturkan, hal yang sangat penting adalah bagaimana BI dan OJK untuk mendorong perbankan agar bekerja efisien.
Permainan Suap?
Namun intinya adalah adanya persaingan dalam menjalankan segala usaha perbankannya seperti penetapan suku bunga kredit. "Melihat kecenderungan adanya keseragaman suku bunga kredit yang seragam maka hal ini bisa diindikasikan adanya kartel. Kemudian KPPU akan menyelidiki hal ini dan akan membutuhkan waktu yang panjang," ungkap Syarkawi.
Ketika ditengarai adanya permainan suap antara BI dengan 16 bank besar untuk mengatur suku bunga kredit, Syarkawi berkilah bahwa itu bukanlah domain dari KPPU. Yang menjadi fokus KPPU adalah menyelidiki adanya kartel suku bunga kredit dan mengumpulkan bukti-buktinya sehingga bisa membongkar adanya kartel itu sendiri.
"Permainan seperti suap merupakan domain penegak hukum lainnya dan apabila KPPU melihat adanya indikasi seperti itu maka akan dilaporkan kepada penegak hukum yang berwenang," ungkapnya.
Sementara anggota DPR Komisi XI, Dolfie, menambahkan BI tidak mempunyai alat untuk menurunkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) sehingga suku bunga perbankan bisa sampai double digit. Padahal, BI mempunyai peluang untuk menurunkan akan tetapi tidak dimanfaatkannya. "Tidak ada alat yang bisa digunakan oleh BI untuk menekan SBDK,"ujarnya.
BI dan OJK Masih 'Sulit' Hadapi Bank Besar
Written By Redaktur on Monday, April 15, 2013 | 3:04 AM
![]() |
| Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK. |
Lucky FA Hadibrata, selaku Deputi Manajemen Strategis I OJK, mengatakan terkuaknya pembentukan konglomerasi ke-16 bank besar tersebut awalnya berasal dari laporan BI yang kemudian dilimpahkan ke OJK. Akan tetapi, dirinya mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut, setelah pemetaan seluruh industri jasa keuangan Tanah Air selesai dilaksanakan.
"Kami sudah mendapat laporan dari BI tentang 16 bank besar yang membentuk konglomerasi. Tapi belum bisa ditindaklanjuti karena kami masih memetakan untuk industri pasar modal dan keuangan nonbank. Tahun ini mudah-mudahan selesai agar segera dilakukan penyelidikan," kata Lucky.
Lebih lanjut diungkapkannya, setelah pemetaan dilakukan, pihaknya juga menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menelusuri laporan keuangan. "Ya, kami akan bekerjasama dengan Ditjen Pajak. Semuanya akan dilaksanakan tahun 2014 karena seluruh pengawasan lembaga keuangan sudah terintegrasi ke OJK," jelasnya.
Informasi saja, dari pemetaan konglomerasi keuangan dari perbankan Indonesia, didapatkan hasil bahwa 16 bank terbesar yang membentuk konglomerasi keuangan tersebut telah merepresentasikan 56% dari total aset industri keuangan, dan sebesar 81% dari total asetnya didominasi sektor perbankan.
OJK melakukan pengawasan di sektor jasa keuangan ini lantaran ada dugaan terciptanya loopholes atau regulatory arbitrage yang dapat mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Oleh karena itu, dengan dibentuknya OJK, maka pengaturan dan pengawasan seluruh lembaga keuangan dan pasar modal secara terintegrasi bisa dilakukan.
"Kita menggabungkan dua pilar dalam satu atap, yaitu prudential dan market conduct. OJK berharap akan bisa mengurangi sebagian besar loopholes atau regulatory arbitrage itu yang dahulu muncul akibat pengawasan dari dua otoritas berbeda (BI dan Bapepam-LK)," ungkapnya
Di tempat terpisah, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, mengatakan BI sebagai regulator harus bertanggung jawab atas keefisienan perbankan sehingga bisa menurunkan suku bunga kredit. "Contoh nyatanya, suku bunga kredit naik tapi BI Rate turun, ini mengindikasikan adanya kartel suku bunga kredit lantaran ada kesepakatan dari bank-bank untuk menyeragamkan suku bunga kredit," kata Syarkawi, kemarin. Dia juga menuturkan, hal yang sangat penting adalah bagaimana BI dan OJK untuk mendorong perbankan agar bekerja efisien.
Permainan Suap?
Namun intinya adalah adanya persaingan dalam menjalankan segala usaha perbankannya seperti penetapan suku bunga kredit. "Melihat kecenderungan adanya keseragaman suku bunga kredit yang seragam maka hal ini bisa diindikasikan adanya kartel. Kemudian KPPU akan menyelidiki hal ini dan akan membutuhkan waktu yang panjang," ungkap Syarkawi.
Ketika ditengarai adanya permainan suap antara BI dengan 16 bank besar untuk mengatur suku bunga kredit, Syarkawi berkilah bahwa itu bukanlah domain dari KPPU. Yang menjadi fokus KPPU adalah menyelidiki adanya kartel suku bunga kredit dan mengumpulkan bukti-buktinya sehingga bisa membongkar adanya kartel itu sendiri.
"Permainan seperti suap merupakan domain penegak hukum lainnya dan apabila KPPU melihat adanya indikasi seperti itu maka akan dilaporkan kepada penegak hukum yang berwenang," ungkapnya.
Sementara anggota DPR Komisi XI, Dolfie, menambahkan BI tidak mempunyai alat untuk menurunkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) sehingga suku bunga perbankan bisa sampai double digit. Padahal, BI mempunyai peluang untuk menurunkan akan tetapi tidak dimanfaatkannya. "Tidak ada alat yang bisa digunakan oleh BI untuk menekan SBDK,"ujarnya.
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Business,
Competition Law,
Merger-Acquisition
12:33 AM
Di tengah
ketatnya persaingan bisnis di industri televisi nasional belakangan ini,
membuat pemilik modal besar terus berambisi mencaplok perusahaan televisi yang
lemah. Tentu saja kondisi ini menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat, karena
menimbulkan monopoli penguasaan pasar di tangan pemilik grup perusahaan besar.
Contoh kasus yang dilakukan pengusaha Chairul Tandjung, pemilik Trans Corp.,
yang disebut-sebut siap mengakuisisi PT Visi Media Asia Tbk (VTVA) dalam waktu
dekat ini.
Soal Rencana Beli VTVA, KPPU akan Panggil CT Corp
Written By Redaktur on Thursday, April 11, 2013 | 12:33 AM
![]() |
| Chairul Tandjung, pemilik Trans Corp. |
Merespon
kondisi tersebut tersebut, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),
Saidah Sakwan, menegaskan pihaknya akan mengkaji dibalik rencana pengusaha
Chairul Tanjung yang akan mengakuisisi VIVA dan termasuk seluruh proses
akuisisi sampai porsi kepemilikannya harus terlebih dulu dilaporkan kepada
KPPU.
KPPU juga
akan memanggil CT Corp untuk rencana bisnis mengakuisisi VTVA. Pasalnya, jika
benar mau akuisisi maka harus notifikasi dulu ke KPPU dan itu akan dilihat
lihat posisi dominannya, dalam kaitannya dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang
KPPU.
Selain itu,
lanjutnya, KPPU juga akan melihat pasar bersangkutan terlebih dulu yaitu pasar
media untuk menilai apakah niat CT mengakuisisi akan mengarah ke oligopoli atau
tidak. Nantinya, kata Saidah, semua media akan di petakan kepemilikannya
berapa. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui, jika kepemilikan CT mencapai
minimal 51%, itu sudah dominan atau belum dan termasuk bila jadi nanti
penggabungan CT Corp dan VTVA akan mengambil "lahan" di pasar media
sampai berapa persen.
Selain
market share, KPPUjuga akan melihat di pasar media itu pelakunya siapa saja dan
masing-masing menguasai berapa persen di sana. "Namun, sebenarnya KPPU
lebih suka jika di suatu pasar, pemainnya banyak karena akan semakin baik.
Sementara jika terjadi oligopoli dari beberapa pemain saja kemungkinan
terjadinya perilaku monopoli akansemakin besar," ujarnya kepada Neraca,
Senin (1/4).
Menurut dia,
semuanya memang akan dikembalikan lagi ke UU No. 5 Tahun 1999 tersebut, walau
misalnya si pemilik lama memaksa saham VTVA harus dibeli CT Corp. "ladi
kalau tidak dimungkinkan UU, maka akuisisi tersebut tidak akan
diperbolehkan," tuturnya.
Menurut
pengamat pasar modal Yanuar Rizki, rencana Chairul Tanjung membeli VTVA sangat
mungkin monopoli industri media akan terjadi semakin masif. "Tentu ada
indikasi monopoli," ujarnya, kemarin.
Namun
begitu, ditnya menilai, penawaran CT untuk membeli VTVA lebih sarat akan unsur
politisnya. Pasalnya, dari Anindya Bakrie selalu membantah tidak mau jual. Lalu
kalaupun dijual maka harganya akan selangit, "Tak ayal, pengusaha Hary
Tanoe (HT) tetap menawar. Sekarang CT ikut menawar. Antara HT dan CT beradu
ingin menunjukkan bahwa mereka masing-masing mempunyai banyak uang," ujar
Yanuar.
Meski Anindya
Bakrie mengaku tidak akan menjual, tetapi kalau dikejar terus bisa jadi akan
dijual dengan harga tinggi. Harganya bisa tinggi karena fungsi strategis media
begitu besar. Apalagi VIVA punya lisensi piala dunia yang itu akan digelar pada
saat pemilu.
Sebaliknya,
Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartarto menilai, akuisisi VIVA oleh CT masih
mengarah ke oligopoli dan bukan monopoli."Yang ada sekarang itu potensi
oligopoli, bukan monopoli, karena pemainnya juga bisa dihitung jari. Jadi tidak
akan mengubah banyak dari struktur pemain di sektor media,"ujarnya.
Airlangga Hartarto yang juga Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengatakan,
hal yang akan dilakukan CT itu semata-mata sebagai aksi korporasi saja dan
tidak perlu dibatasi.
Mendongkrak Harga Saham
Sementara itu, pengamat pasar modal, Agus Iriani berpandangan, rencana CT Corp
membeli saham VIVA tampaknya hanya sebagai "pancingan" pergerakan
harga saham VTVA. Pasalnya, saat rumor tersebut beredar harga saham tersebut
terus mengalami peningkatan. "Bisa jadi sebagai pemancing. Dari aspek
psikologis pasar, adanya rumor ini sahamnya akan baik."papamya.
Oleh karena
itu, kata dia, pelaku pasar perlu mencermati kenaikan harga saham tersebut
Terlebih ada aspek lain selain tujuan ekonomi dalam pembelian saham ini.
Investor harus melihat dari sisi PER (price earning ratio)-nya. "Jika
tidak sesuai atau jauh melebihi fundamentalnya yang dijual maka sebaiknya
investor jangan langsung ambil."tuturnya.
Menurut dia,
apabila PER dari saham tersebut sudah berada di atas 20 kali, itu artinya tidak
sehat. Sejauh ini investor perlu berhati-hati jika suatu perusahaan memiliki
pertumbuhan yang rendah di masa lalu, misalnya hanya 5%, namun PE-nya sangat
tinggi. "Jika harganya sudah terlampaui tinggi maka perlu diwaspadai adanya
pembalikan arah." tandasnya.
Lepas dari
hal tersebut, dia menilai, apabila CT berani membeli harga VIVA lebih tinggi
dari harga pasar maka sangat dimungkinkan adanya nilai strategis yang diperoleh
CT yang tidak diketahui publik, baik terkait prospek VTVA sebagai media ataupun
yang terkait dengan perpolitikan yang saat ini cukup kental.
Salah satu
hal logis pihak Bakrie menjual VTVA, lanjut dia, ditengarai adanya kebutuhan
dana cash yang harus dipenuhi Bakrie untuk melunasi pengambilan sahamnya di
Bumi Plc dan mendukung kinerja perseroannya ke depan.
Sebelumnya,
CEO CT Corporation, Chairul Tanjung pernah mengatakan, pihaknya menilai mampu
membeli 100% saham PT Visi Media Asia Tbk (VTVA). Hanya saja, kesepakatan ini
belum selesai. Nantinya, dalam membeli 100% saham VTVA tersebut, CT akan
menggunakan dana pinjaman baru.
Rupanya
peminat pembeli VTVA, tidak hanya dari CT Corp. Namun CEO MNC Grup Hary
Tanoesudibjo juga tengah membidik saham VTVA. Terlebih, pembelian saham VTVA
ini juga dilakukan setelah gagal mengakuisisi Blitz Megaplex.
Hary
Tanoesoedibjo menjadi pihak yang paling serius untuk mendapatkan Visi Media.
Rencananya, pembeli saham Visi Media akan diumumkan dalam beberapa hari ke
depan. Selain itu, pembeli berikutnya datang dari PT Elang Mahkota Teknologi
Tbk (EMTK) induk dari STCV dan Indosiar Bakrie kabarnya melego 51% sahamnya di
Visi Media dengan nilai sekitar USS 1,2 miliar hingga USS 2 miliar, meski
kapitalisasi pasarnya hanya USS 845 juta.
Sebelumnya,
Corporate Secretary VTVA Neil R Tobing pernah bilang, pihaknya tengah melakukan
penjajakan pelepasan saham VTVA ke grup media lain. Kendati demikian, dia belum
mendapat informasi dari pemegang saham.
Labels:
BizlawNews,
FOCUS,
Merger Acquisition,
Merger-Acquisition
7:58 PM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan aksi akuisisi itu tidak mengandung dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Penilaian Komisi itu dilakukan atas pemberitahuan akuisisi dari Kalbe Farma, sebagai pelaku usaha yang mengambilalih PT Hale International pada tanggal 3 Agustus 2012.
"Komisi mengeluarkan pendapat tidak adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan pengambilalihan saham perusahaan Hale oleh Kalbe," ungkap KPPU yang pada saat dikeluarkannya pendapat itu masih dipimpin Tadjuddin Noer Said.
Hale bergerak di bidang produksi dan distribusi minuman sari buah, minuman ringan, dan minuman kesehatan. Sedangkan, PT Kalbe bergerak di bidang industri dan distribusi produk farmasi.
Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi mengatakan pada tanggal 6 September 2012 dokumen pemberitahuan pengambilalihan saham dinyatakan lengkap dan terhitung tanggal tersebut Komisi melakukan penilaian.
Jika di kemudian hari ada perilaku anti persaingan yang dilakukan baik para pihak maupun anak perusahaannya, maka perilaku itu tidak dikecualikan dari UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Junaidi menambahkan bahwa KPPU melakukan analisis threshold dan kriteria pemberitahuan sebagaimana diatur pasal 5 (2) PP 57/2010 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.
Perusahaan yang memiliki kewajiban melakukan notifikasi atas aksi korporasinya yakni dengan nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan atau nilai omzet penjualan mencapai Rp5 triliun.
Berdasarkan data Komisi, nilai penjualan gabungan hasil akuisisi Hale oleh PT Kalbe mencapai Rp10,94 triliun dan nilai aset gabungan Rp8,33 triliun, sehingga ketentuan Pasal 5 Ayat [2) PP 57 terpenuhi.
Selain itu, pengambilalihan saham perusahaan itu tidak dilakukan antar perusahaan yang terafiliasi, sehingga ketentuan Pasal 7 juga terpenuhi.
Dalam PP tersebut diatur ketentuan bahwa proses merger, konsolidasi dan akuisisi suatu perusahaan dinyatakan tidak berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha apabila konsentrasi pasar yang terbentuk kurang dari 1800 HHI (Hirschman Herfindahl lndex/indeks konsentrasi pasar).
Produk Sama
Komisi mengatakan terdapat produk yang sama antara PT Kalbe dan Hale, yaitu produk minuman sari buah dengan merek dagang Tipco (Kalbe) dan Original Love Juice (Hale).
Sehingga KPPU menilai kegiatan usaha kedua perusahaan tersebut di Indonesia berada dalam pasar yang sama yang dapat menciptakan perubahan kondisi pasar di Indonesia atas dampak pengambilalihan saham Hale oleh PT Kalbe.
Data yang digunakan Komisi dalam penilaian ini adalah data pangsa pasar RTD JuiceValue 2011tbp brands yang dikhususkan pada pangsa pasar dalam Indonesia Modem Trade yang dilakukan oleh AC Nielsen.
"Pendekatan perhitungan HHI yang digunakan dalam penilaian ini ialah besaran data nilai penjualan dari masing-masing produk dalam rentang waktu Juli 2010 sampai dengan Juni 2011," ungkap komisi.
Berdasarkan data tersebut, pangsa pasar gabungan PT Kalbe dan Hale untuk produk Tipco dan Original Love Juice pada tahun 2010-2011 adalah sebesar 3,5%.
Hal ini berarti bahwa pengambilalihan Hale oleh PT Kalbe tidak akan berdampak secara signifikan terhadap pasar minuman sari buah nasional, terutama di pasar ritel modern, karena pangsa pasar gabungan keduanya relatif kecil.
"Pendapat Komisi ini adalah pendapat yang ke 49 sejak diberlakukan 20 Juli 2010 lalu," kata Junaidi. Sepanjang 2012 komisi telah menerima 36 pemberitahuan atau notifikasi.
Junaidi mengatakan komisi mendorong dipakainya prosedur konsultasi demi memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sedari awal.
KPPU juga menjalankan tugas penegakan hukum khususnya bagi pelaku usaha yang tidak melakukan pemberitahuan ke komisi tentang merger yang telah diatur dalam Per-kom No. 4/2012. Keterlambatan pemberitahuan merger akan diputus dalam perkara tersendiri.
Akuisisi Hale oleh Kalbe Tak Langgar UU 5/1999
Written By Redaktur on Thursday, January 17, 2013 | 7:58 PM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan aksi akuisisi itu tidak mengandung dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Penilaian Komisi itu dilakukan atas pemberitahuan akuisisi dari Kalbe Farma, sebagai pelaku usaha yang mengambilalih PT Hale International pada tanggal 3 Agustus 2012.
"Komisi mengeluarkan pendapat tidak adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan pengambilalihan saham perusahaan Hale oleh Kalbe," ungkap KPPU yang pada saat dikeluarkannya pendapat itu masih dipimpin Tadjuddin Noer Said.
Hale bergerak di bidang produksi dan distribusi minuman sari buah, minuman ringan, dan minuman kesehatan. Sedangkan, PT Kalbe bergerak di bidang industri dan distribusi produk farmasi.
Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi mengatakan pada tanggal 6 September 2012 dokumen pemberitahuan pengambilalihan saham dinyatakan lengkap dan terhitung tanggal tersebut Komisi melakukan penilaian.
"Analisa Komisi hanya terbatas pada proses pengambilalihan saham perusahaan Hale oleh Kalbe," kata Junaidi, Kamis (17/1). Pengambilalihan saham Hale oleh PT Kalbe ditandatangani pada 30 Mei 2012 dan berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 30 Juli 2012.
Jika di kemudian hari ada perilaku anti persaingan yang dilakukan baik para pihak maupun anak perusahaannya, maka perilaku itu tidak dikecualikan dari UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Junaidi menambahkan bahwa KPPU melakukan analisis threshold dan kriteria pemberitahuan sebagaimana diatur pasal 5 (2) PP 57/2010 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.
Perusahaan yang memiliki kewajiban melakukan notifikasi atas aksi korporasinya yakni dengan nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan atau nilai omzet penjualan mencapai Rp5 triliun.
Berdasarkan data Komisi, nilai penjualan gabungan hasil akuisisi Hale oleh PT Kalbe mencapai Rp10,94 triliun dan nilai aset gabungan Rp8,33 triliun, sehingga ketentuan Pasal 5 Ayat [2) PP 57 terpenuhi.
Selain itu, pengambilalihan saham perusahaan itu tidak dilakukan antar perusahaan yang terafiliasi, sehingga ketentuan Pasal 7 juga terpenuhi.
Dalam PP tersebut diatur ketentuan bahwa proses merger, konsolidasi dan akuisisi suatu perusahaan dinyatakan tidak berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha apabila konsentrasi pasar yang terbentuk kurang dari 1800 HHI (Hirschman Herfindahl lndex/indeks konsentrasi pasar).
Produk Sama
Komisi mengatakan terdapat produk yang sama antara PT Kalbe dan Hale, yaitu produk minuman sari buah dengan merek dagang Tipco (Kalbe) dan Original Love Juice (Hale).
Sehingga KPPU menilai kegiatan usaha kedua perusahaan tersebut di Indonesia berada dalam pasar yang sama yang dapat menciptakan perubahan kondisi pasar di Indonesia atas dampak pengambilalihan saham Hale oleh PT Kalbe.
Data yang digunakan Komisi dalam penilaian ini adalah data pangsa pasar RTD JuiceValue 2011tbp brands yang dikhususkan pada pangsa pasar dalam Indonesia Modem Trade yang dilakukan oleh AC Nielsen.
"Pendekatan perhitungan HHI yang digunakan dalam penilaian ini ialah besaran data nilai penjualan dari masing-masing produk dalam rentang waktu Juli 2010 sampai dengan Juni 2011," ungkap komisi.
Berdasarkan data tersebut, pangsa pasar gabungan PT Kalbe dan Hale untuk produk Tipco dan Original Love Juice pada tahun 2010-2011 adalah sebesar 3,5%.
Hal ini berarti bahwa pengambilalihan Hale oleh PT Kalbe tidak akan berdampak secara signifikan terhadap pasar minuman sari buah nasional, terutama di pasar ritel modern, karena pangsa pasar gabungan keduanya relatif kecil.
"Pendapat Komisi ini adalah pendapat yang ke 49 sejak diberlakukan 20 Juli 2010 lalu," kata Junaidi. Sepanjang 2012 komisi telah menerima 36 pemberitahuan atau notifikasi.
Junaidi mengatakan komisi mendorong dipakainya prosedur konsultasi demi memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sedari awal.
KPPU juga menjalankan tugas penegakan hukum khususnya bagi pelaku usaha yang tidak melakukan pemberitahuan ke komisi tentang merger yang telah diatur dalam Per-kom No. 4/2012. Keterlambatan pemberitahuan merger akan diputus dalam perkara tersendiri.
7:48 PM
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), pemilik jaringan ritel Alfamart, mengambil alih 41,82% saham PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI), pengelola minimarket Alfamidi, Alfa Express, dan Lawson. Dengan demikian, kepemilikan saham Alfaria pada Midi Utama bertambah menjadi 54,57% dari sebelumnya 12,75%.
Menurut sumber, Crossing saham Midi Utama dilakukan pada harga Rp 800 per saham. Nilai transaksinya mencapai Rp 964,4 miliar.
Sementara itu, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin, CIMB Securities dan Danpac Sekuritas melakukan transaksi tutup sendiri (crossing) MIDI di pasar negosiasi BEI sebanyak 1,2 miliar saham (41,82%). Harga pelaksanaan Rp 800 per saham.
CIMB Securities melakukan jual beli 723,32 juta (25%) saham MIDI, sedangkan Danpac Sekuritas sebanyak 482,21 juta (16,8%) saham. Kemarin, harga MIDI di pasar reguler menguat Rp 10 (1,2%) pada harga Rp 800.
Wakil Direktur Utama Sumber Alfaria Pudjianto membenarkan perseroan menambah sahamnya di Midi Utama. "Ya benar. Tapi detailnya tanya ke perusahaan, karena saya sedang di Korsel," kata Pudjianto melalui pesan singkat kepada wartawan.
Namun, hingga berita ini diturunkan. Komisaris Utama Sumber Alfaria Djoko Susanto tidak dapat dikonfirmasi. Begitu juga dengan Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan Sumber Alfaria Fernia Rosalie Kristanto.
Sebelumnya, Sumber Alfaria dikabarkan berencana mengakuisisi saham Midi Utama. Sumber Alfaria sempat mengajukan permohonan konsultasi atas rencana akuisisi Midi Utama kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 18 September 2012.
KPPU akhirnya memberikan lampu hijau terhadap rencana aksi korporasi tersebut KPPU menyatakan, rencana akuisisi Midi Utama oleh Sumber Alfaria bukan subjek hukum yang wajib notifikasi ke KPPU.
Dalam dokumen yang diserahkan ke KPPU, Sumber Alfaria menyebut, total aset gabungan setelah akuisisi mencapai Rp 6,29 triliun. Sedangkan total omzet sebesar Rp 20,8 triliun. Hal itu mengacu data tahun 2011.
Adapun pemegang saham Midi Utama sebelumnya adalah PT Amanda Cipta Persada sebanyak 1,2 miliar saham (41,82%), Lawson Asia Pacific Holdings Pte Ltd sebanyak 864,7 juta saham (30%), dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebanyak 367,5 juta saham (12,75%).
Sementara itu, Sumber Alfaria dikuasai oleh Sigmantara Alfindo, perusahaan investasi milik Djoko Susanto, salah satu orang terkaya di Indonesia. Sigmantara memiliki 55,92% saham Sumber Alfaria. Pemegang saham lainnya adalah HSBC Fund Services-Arisaig Asia Consumer (6,12%), Mitsubishi Corporation (9,09%), Smallcap World Fund (5,19%), dan UBS AG A/C Delta (8,41%). Tahun lalu, dua investor asing yaitu UBS AG dan Flemington Assets Management Limited membeli 343 juta (10%) saham Sumber Alfaria. Saham itu diterbitkan perseroan terkait penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (non-HMETD). Harga pelaksanaan Rp 3.400 per saham.
UBS membeli 317 juta saham Sumber Alfaria, sedangkaa Flemington menyerap 25 juta saham. Sumber Alfaria berhasil meraup dana sebesar Rp 1,16 triliun. Dana hasil penjualan saham digunakan untuk memperkuat struktur permodalan, pengembangan usaha, dan membayar utang
SAT Perbesar Kepemilikan di MIDI
![]() |
| Salah satu gerai ALFA MIDI. Sumber Alfaria Trijaya memperbesar kepemilikan di MIDI. |
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), pemilik jaringan ritel Alfamart, mengambil alih 41,82% saham PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI), pengelola minimarket Alfamidi, Alfa Express, dan Lawson. Dengan demikian, kepemilikan saham Alfaria pada Midi Utama bertambah menjadi 54,57% dari sebelumnya 12,75%.
Menurut sumber, Crossing saham Midi Utama dilakukan pada harga Rp 800 per saham. Nilai transaksinya mencapai Rp 964,4 miliar.
Sementara itu, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin, CIMB Securities dan Danpac Sekuritas melakukan transaksi tutup sendiri (crossing) MIDI di pasar negosiasi BEI sebanyak 1,2 miliar saham (41,82%). Harga pelaksanaan Rp 800 per saham.
CIMB Securities melakukan jual beli 723,32 juta (25%) saham MIDI, sedangkan Danpac Sekuritas sebanyak 482,21 juta (16,8%) saham. Kemarin, harga MIDI di pasar reguler menguat Rp 10 (1,2%) pada harga Rp 800.
Wakil Direktur Utama Sumber Alfaria Pudjianto membenarkan perseroan menambah sahamnya di Midi Utama. "Ya benar. Tapi detailnya tanya ke perusahaan, karena saya sedang di Korsel," kata Pudjianto melalui pesan singkat kepada wartawan.
Namun, hingga berita ini diturunkan. Komisaris Utama Sumber Alfaria Djoko Susanto tidak dapat dikonfirmasi. Begitu juga dengan Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan Sumber Alfaria Fernia Rosalie Kristanto.
Sebelumnya, Sumber Alfaria dikabarkan berencana mengakuisisi saham Midi Utama. Sumber Alfaria sempat mengajukan permohonan konsultasi atas rencana akuisisi Midi Utama kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 18 September 2012.
KPPU akhirnya memberikan lampu hijau terhadap rencana aksi korporasi tersebut KPPU menyatakan, rencana akuisisi Midi Utama oleh Sumber Alfaria bukan subjek hukum yang wajib notifikasi ke KPPU.
KPPU menilai, dari sisi jumlah aset dan omzet hasil, penggabungan, kedua perusahaan itu memang memenuhi ketentuan untuk wajib lapor, yakni beraset gabungan minimal Rp2,5 triliun dan beromzet minimal Rp5 triliun. Namun, karena kedua perusahaan terafiliasi, maka terlepas dari kewajiban tersebut.
Dalam dokumen yang diserahkan ke KPPU, Sumber Alfaria menyebut, total aset gabungan setelah akuisisi mencapai Rp 6,29 triliun. Sedangkan total omzet sebesar Rp 20,8 triliun. Hal itu mengacu data tahun 2011.
Adapun pemegang saham Midi Utama sebelumnya adalah PT Amanda Cipta Persada sebanyak 1,2 miliar saham (41,82%), Lawson Asia Pacific Holdings Pte Ltd sebanyak 864,7 juta saham (30%), dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebanyak 367,5 juta saham (12,75%).
Sementara itu, Sumber Alfaria dikuasai oleh Sigmantara Alfindo, perusahaan investasi milik Djoko Susanto, salah satu orang terkaya di Indonesia. Sigmantara memiliki 55,92% saham Sumber Alfaria. Pemegang saham lainnya adalah HSBC Fund Services-Arisaig Asia Consumer (6,12%), Mitsubishi Corporation (9,09%), Smallcap World Fund (5,19%), dan UBS AG A/C Delta (8,41%). Tahun lalu, dua investor asing yaitu UBS AG dan Flemington Assets Management Limited membeli 343 juta (10%) saham Sumber Alfaria. Saham itu diterbitkan perseroan terkait penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (non-HMETD). Harga pelaksanaan Rp 3.400 per saham.
UBS membeli 317 juta saham Sumber Alfaria, sedangkaa Flemington menyerap 25 juta saham. Sumber Alfaria berhasil meraup dana sebesar Rp 1,16 triliun. Dana hasil penjualan saham digunakan untuk memperkuat struktur permodalan, pengembangan usaha, dan membayar utang
7:43 PM
Pengambilalihan saham PT Garuda Adhimatra Indonesia oleh PT Alam Sutera Reality Tbk berjalan mulus, setelah KPPU berpendapat tak ada pelanggaran undang-undang dalam aksi korporasi itu.
"Produk yang dimiliki oleh Alam Sutera beserta anak perusahannya tidak berada pada pasar bersangkutan yang sama dengan produk yang dimiliki oleh GAIN [Garuda Adhimatra Indonesia)," ungkap penilaian Komisi yang ditandatangani Ketua KPPU periode 2012, Tadjuddin Noer Said.
Pendapat KPPU itu merupakan tindak lanjut dari notifikasi atau pemberitahuan akuisisi yang diajukan PT Alam Sutra Realty pada tanggal 28 Agustus 2012 dengan nomor A12412.
Atas ketidaksamaan pasar itulah KPPU berpendapat tidak terdapat adanya dugaan praktikmonopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh akuisisi tersebut.
Lebih lanjut disebutkan, Alam Sutera mengambilalih 90,3% saham Multimatra Indonesia di PT Garuda Adhimatra Indpnesia, berlaku efektif secara hukum pada tanggal 31 Agustus 2012.
Penilaian terhadap akuisisi perusahaan dilakukan oleh KPPU dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 57/2010 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.
Perusahaan yang memiliki kewajiban melakukan notifikasi atas aksi korporasinya yakni dengan nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan ataupun nilai omzet (penjualan) mencapai Rp2 triliun.
Nilai aset dan nilai penjualan gabungan hasil pengambilalihan saham antara Alam Sutera dan Garuda Adhimatra dihitung berdasarkan laporan keuangan 2011. Nilai aset gabungan keduanya sebesar Rp6,15 triliun dan penjualan gabungan Rpl .42 triliun.
Penilaian KPPU
Dalam proses penilaian, KPPU terlebih dahulu melihat pasar bersangkutan dan konsentrasi pasar untuk mengukur kekuatan pasar akibat dari akuisisi ini. Pengujian pasar bersangkutan dilakukan dengan melihat persaingan antarproduk dari dua perusahaan.
Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU, Ahamd Junaidi, mengatakan dalam menentukan pasar produk, Komisi mengacu kepada Peraturan KPPU No. 3 tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal l angka 10 tentang Pasar Bersangkutan Berdasarkan UU No. 5 tahun 1999.
Alam Sutera beserta anak perusahannya bergerak di bidang properti, sedangkan perusahaan yang diakuisisinya bergerak di bidang pariwisata.
"Dari segi geografis, produk yang dimiliki oleh Alam Sutera beserta anak perusahannya berada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sedangkan produk yang dimiliki oleh GAIN(Garuda Adhimatra Indonesia) terletak spesifik di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Bali," papar Junaidi.
Alam Sutera adalah pengembang di bidang area residensial, area komersial, akses tol, mal dan taman hiburan, hingga gedung perkantoran.
Ahmad Junaidi juga mengungkapkan, KPPU sepanjang tahun 2012 lalu telah menerima 36 pemberitahuan atau notifikasi. Namun, hingga tahun berganti, berdasarkan data Komisi, baru dikeluarkan sepuluh hasil penilaian, dua penilaian digabung, dan dua pernyataan tidak melakukan penilaian.
Beberapa penilaian yang masih jadi pekerjaan rumah KPPU diantarnya akuisisi Eurorich Group Ltd oleh PT Sugih Energy Tbk, Vale Intemationai Holdings GMBH yang mengambilalih Eastern Star Resources Pty, dan akuisisi PT Hale International oleh PT Kalbe Farma Tbk.
Junaidi mengatakan KPPU mendorong dipakainya prosedur konsultasi demi memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sedari awal.
Dia menjelaskan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan merger cukup positif.
Hal itu terlihat dari adanya paling tidak tiga pelaku usaha yang tiap minggu datang untuk berdiskusi dan menanyakan hukum acara dan prosedur kriteria dan hukum acara merger.
KPPU juga menjalankan tugas penegakan hukum khususnya bagi pelaku usaha yang tidak melakukan pemberitahuan ke Komisi tentang merger yang telah diatur dalam Perkom No. 4/2012. Keterlambatan pemberitahuan merger akan diputus dalam perkara tersendiri.
Akuisisi Alam Sutera Tak Langgar Aturan
Written By Redaktur on Thursday, January 10, 2013 | 7:43 PM
![]() |
| KPPU berpendapat bidang usaha Alam Sutera dengan GAIN tidak sama dan letak geografisnya berlainan. |
"Produk yang dimiliki oleh Alam Sutera beserta anak perusahannya tidak berada pada pasar bersangkutan yang sama dengan produk yang dimiliki oleh GAIN [Garuda Adhimatra Indonesia)," ungkap penilaian Komisi yang ditandatangani Ketua KPPU periode 2012, Tadjuddin Noer Said.
Pendapat KPPU itu merupakan tindak lanjut dari notifikasi atau pemberitahuan akuisisi yang diajukan PT Alam Sutra Realty pada tanggal 28 Agustus 2012 dengan nomor A12412.
Atas ketidaksamaan pasar itulah KPPU berpendapat tidak terdapat adanya dugaan praktikmonopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh akuisisi tersebut.
Lebih lanjut disebutkan, Alam Sutera mengambilalih 90,3% saham Multimatra Indonesia di PT Garuda Adhimatra Indpnesia, berlaku efektif secara hukum pada tanggal 31 Agustus 2012.
Penilaian terhadap akuisisi perusahaan dilakukan oleh KPPU dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 57/2010 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.
Perusahaan yang memiliki kewajiban melakukan notifikasi atas aksi korporasinya yakni dengan nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan ataupun nilai omzet (penjualan) mencapai Rp2 triliun.
Nilai aset dan nilai penjualan gabungan hasil pengambilalihan saham antara Alam Sutera dan Garuda Adhimatra dihitung berdasarkan laporan keuangan 2011. Nilai aset gabungan keduanya sebesar Rp6,15 triliun dan penjualan gabungan Rpl .42 triliun.
Penilaian KPPU
Dalam proses penilaian, KPPU terlebih dahulu melihat pasar bersangkutan dan konsentrasi pasar untuk mengukur kekuatan pasar akibat dari akuisisi ini. Pengujian pasar bersangkutan dilakukan dengan melihat persaingan antarproduk dari dua perusahaan.
Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU, Ahamd Junaidi, mengatakan dalam menentukan pasar produk, Komisi mengacu kepada Peraturan KPPU No. 3 tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal l angka 10 tentang Pasar Bersangkutan Berdasarkan UU No. 5 tahun 1999.
Alam Sutera beserta anak perusahannya bergerak di bidang properti, sedangkan perusahaan yang diakuisisinya bergerak di bidang pariwisata.
"Dari segi geografis, produk yang dimiliki oleh Alam Sutera beserta anak perusahannya berada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sedangkan produk yang dimiliki oleh GAIN(Garuda Adhimatra Indonesia) terletak spesifik di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Bali," papar Junaidi.
Alam Sutera adalah pengembang di bidang area residensial, area komersial, akses tol, mal dan taman hiburan, hingga gedung perkantoran.
Ahmad Junaidi juga mengungkapkan, KPPU sepanjang tahun 2012 lalu telah menerima 36 pemberitahuan atau notifikasi. Namun, hingga tahun berganti, berdasarkan data Komisi, baru dikeluarkan sepuluh hasil penilaian, dua penilaian digabung, dan dua pernyataan tidak melakukan penilaian.
Beberapa penilaian yang masih jadi pekerjaan rumah KPPU diantarnya akuisisi Eurorich Group Ltd oleh PT Sugih Energy Tbk, Vale Intemationai Holdings GMBH yang mengambilalih Eastern Star Resources Pty, dan akuisisi PT Hale International oleh PT Kalbe Farma Tbk.
Junaidi mengatakan KPPU mendorong dipakainya prosedur konsultasi demi memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sedari awal.
Dia menjelaskan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan merger cukup positif.
Hal itu terlihat dari adanya paling tidak tiga pelaku usaha yang tiap minggu datang untuk berdiskusi dan menanyakan hukum acara dan prosedur kriteria dan hukum acara merger.
KPPU juga menjalankan tugas penegakan hukum khususnya bagi pelaku usaha yang tidak melakukan pemberitahuan ke Komisi tentang merger yang telah diatur dalam Perkom No. 4/2012. Keterlambatan pemberitahuan merger akan diputus dalam perkara tersendiri.
Labels:
Merger-Acquisition,
Procurement News,
SPECIAL REPORT
7:30 PM
Kelompok bank besar menolak disebut oligopolistik atau mempraktikkan oligopoli dalam hal penetapan suku bunga simpanan terutama deposito. Kecenderungan oligopolistik tersebut muncul karena nasabah atau deposan besar memiliki daya tawar yang kuat terhadap perbankan.
Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Achmad Baiquni menilai, bank-bank besar tidak mungkin melakukan oligopoli, karena memiliki likuiditas sangat baik. Likuiditas yang berlebih tersebut membuat bank besar tidak akan menetapkan bunga deposito tinggi.
"Kalau bank-bank besar ingin mengatur bunga, alasannya apa? Likuiditas kami kan berlebih. Kalau kami menawarkan bunga tinggi, kamijuga tidak bisa lempar kredit dengan bunga murah seperti sekarang. Saat ini kan bunga kredit sudah termasuk rendah." kata Baiquni, di Jakarta, baru-baru ini.
Dia mengakui, cost of fund perbankan harus turun, kendati tingkat persaingan tetap baik karena kondisi ekonomi masih sangat kondusif. Menurut Baiquni, jika bank terlalu banyak menyimpan likuiditas yang ekses, akan terjadi negative spread karena cost of fund masih tinggi. Sebab itu, bank mendorong penyaluran kredit dengan menurunkan bunga kredit.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja juga tidak sependapat jika bank besar disebut oligopolistik. Dia menegaskan, bank-bank besar tidak pernah duduk bersama untuk menetapkan suku bunga. Jahja justru mengakui bahwa bank besar masih saling bersaing menawarkan bunga tinggi untuk deposan besar.
"Justru yang ada itu, sesama bank besar pun bisa terjadi kompetisi menawarkan suku bunga tinggi pada nasabah besar, terutama bank besar yang funding-nya semata dari deposito. Saya kira ini tidak bisa disebut oligopoli," kata Jahja.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak menawarkan bunga deposito di atas bunga wajar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), karena mayoritas pendanaan berasal dari dana murah. Menurut Jahja, bunga deposito sebenarnya serupa dengan harga barang yang terbentuk karena faktor supply and demand. Artinya, bunga kredit lambat turun karena bunga deposito yang masih tinggi, kendati bisa juga karena banyak nasabah yang berani membayar bunga kredit mahal. Para nasabah tersebut berani membayar mahal karena kondisi bisnis yang baik, ditunjang oleh kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
"Kondisi ini membuat bank-bank tertentu berani menarik dana deposito dengan bunga tinggi, karena memang masih menguntungkan," imbuh Jahja.
Pada Maret 2011, "Komisi Pengawas Persaingan Usaha" (KPPU) sempat melakukan penelitian terhadap industri perbankan yang disinyalir terdapat praktik oligopoli atau 14 bank besar melakukan kartel suku bunga. Dari kajian itu, KPPU menemukan terdapat bank-bank yang menguasai 50% pasar sehingga menentukan harga.
Bawah Tangan
Presiden Direktur PT Bank Mayapada International Tbk Haryono Tjahjarijadi meng-ungkapkan, bank-bank besar juga masih ada yang menawarkan bunga tinggi, dan tidak sesuai dengan tingkat bunga yang disajikan di konter bank. Pasalnya, pemilik dana besar lebih memilih bank besar untuk menempatkan dananya.
"Bank besar pasti memberikan bunga lebih tinggi dari penjaminan, karena nasabah besarnya minta bunga yang tinggi. Untuk nasabah kecil, mereka berikan bunga kecil," ujar Haryono.
Wakil Presiden Direktur PT Bank Ganesha Hendri Wirjakusuma tidak melihat adanya oligopoli di bank-bank besar.
Namun, dia mengakui seringkali bank-bank kecil dipersalahkan karena menawarkan bunga tinggi. Padahal, kondisi demikian sebenarnya juga tidak diharapkan.
"Menjelang akhir tahun 2012, beberapa bank besar menarik bunga ke atas untuk memenuhi target mereka. Ini memaksa bank kecil untuk ikut menaikkan. Tapi saat bunga turun, bank-bank kecil akan sulit untuk segera menurunkan," ungkap Hendri.
Direktur Finance and Strategy PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pahala Nugraha Mansury bahkan menilai, seharusnya terdapat mekanisme untuk memastikan tidak ada yang memberikan suku bunga deposito di atas bunga LPS.
Dengan begitu, persoalan bank memberikan bunga tinggi di bawah tangan bisa diselesaikan.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah mengatakan. BI akan meneliti sejumlah bank yang ditengarai masih memberikan suku bunga deposito di atas bunga wajar LPS, yang mengakibatkan biaya dana (cost of fund) tetap tinggi. Saat ini, bunga penjaminan LPS berada di level 5,5%.
Halim menambahkan, berdasarkan hasil pengamatan BI, tidak semua bank yang mengenakan bunga deposito tinggi memberikan bunga sceara net, misalnya 7%.
Terdapat pula bank-bank yang memberikan bunga sekian secara bruto atau merupakan hasil akhir setelah ditambahkan kupon, cashback, dan lain-lain.
Bank Besar Tolak Anggapan Oligopolistik dalam Penerapan Suku Bunga
Kelompok bank besar menolak disebut oligopolistik atau mempraktikkan oligopoli dalam hal penetapan suku bunga simpanan terutama deposito. Kecenderungan oligopolistik tersebut muncul karena nasabah atau deposan besar memiliki daya tawar yang kuat terhadap perbankan.
Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Achmad Baiquni menilai, bank-bank besar tidak mungkin melakukan oligopoli, karena memiliki likuiditas sangat baik. Likuiditas yang berlebih tersebut membuat bank besar tidak akan menetapkan bunga deposito tinggi.
"Kalau bank-bank besar ingin mengatur bunga, alasannya apa? Likuiditas kami kan berlebih. Kalau kami menawarkan bunga tinggi, kamijuga tidak bisa lempar kredit dengan bunga murah seperti sekarang. Saat ini kan bunga kredit sudah termasuk rendah." kata Baiquni, di Jakarta, baru-baru ini.
Dia mengakui, cost of fund perbankan harus turun, kendati tingkat persaingan tetap baik karena kondisi ekonomi masih sangat kondusif. Menurut Baiquni, jika bank terlalu banyak menyimpan likuiditas yang ekses, akan terjadi negative spread karena cost of fund masih tinggi. Sebab itu, bank mendorong penyaluran kredit dengan menurunkan bunga kredit.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja juga tidak sependapat jika bank besar disebut oligopolistik. Dia menegaskan, bank-bank besar tidak pernah duduk bersama untuk menetapkan suku bunga. Jahja justru mengakui bahwa bank besar masih saling bersaing menawarkan bunga tinggi untuk deposan besar.
"Justru yang ada itu, sesama bank besar pun bisa terjadi kompetisi menawarkan suku bunga tinggi pada nasabah besar, terutama bank besar yang funding-nya semata dari deposito. Saya kira ini tidak bisa disebut oligopoli," kata Jahja.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak menawarkan bunga deposito di atas bunga wajar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), karena mayoritas pendanaan berasal dari dana murah. Menurut Jahja, bunga deposito sebenarnya serupa dengan harga barang yang terbentuk karena faktor supply and demand. Artinya, bunga kredit lambat turun karena bunga deposito yang masih tinggi, kendati bisa juga karena banyak nasabah yang berani membayar bunga kredit mahal. Para nasabah tersebut berani membayar mahal karena kondisi bisnis yang baik, ditunjang oleh kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
"Kondisi ini membuat bank-bank tertentu berani menarik dana deposito dengan bunga tinggi, karena memang masih menguntungkan," imbuh Jahja.
Pada Maret 2011, "Komisi Pengawas Persaingan Usaha" (KPPU) sempat melakukan penelitian terhadap industri perbankan yang disinyalir terdapat praktik oligopoli atau 14 bank besar melakukan kartel suku bunga. Dari kajian itu, KPPU menemukan terdapat bank-bank yang menguasai 50% pasar sehingga menentukan harga.
Bawah Tangan
Presiden Direktur PT Bank Mayapada International Tbk Haryono Tjahjarijadi meng-ungkapkan, bank-bank besar juga masih ada yang menawarkan bunga tinggi, dan tidak sesuai dengan tingkat bunga yang disajikan di konter bank. Pasalnya, pemilik dana besar lebih memilih bank besar untuk menempatkan dananya.
"Bank besar pasti memberikan bunga lebih tinggi dari penjaminan, karena nasabah besarnya minta bunga yang tinggi. Untuk nasabah kecil, mereka berikan bunga kecil," ujar Haryono.
Wakil Presiden Direktur PT Bank Ganesha Hendri Wirjakusuma tidak melihat adanya oligopoli di bank-bank besar.
Namun, dia mengakui seringkali bank-bank kecil dipersalahkan karena menawarkan bunga tinggi. Padahal, kondisi demikian sebenarnya juga tidak diharapkan.
"Menjelang akhir tahun 2012, beberapa bank besar menarik bunga ke atas untuk memenuhi target mereka. Ini memaksa bank kecil untuk ikut menaikkan. Tapi saat bunga turun, bank-bank kecil akan sulit untuk segera menurunkan," ungkap Hendri.
Direktur Finance and Strategy PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pahala Nugraha Mansury bahkan menilai, seharusnya terdapat mekanisme untuk memastikan tidak ada yang memberikan suku bunga deposito di atas bunga LPS.
Dengan begitu, persoalan bank memberikan bunga tinggi di bawah tangan bisa diselesaikan.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah mengatakan. BI akan meneliti sejumlah bank yang ditengarai masih memberikan suku bunga deposito di atas bunga wajar LPS, yang mengakibatkan biaya dana (cost of fund) tetap tinggi. Saat ini, bunga penjaminan LPS berada di level 5,5%.
Halim menambahkan, berdasarkan hasil pengamatan BI, tidak semua bank yang mengenakan bunga deposito tinggi memberikan bunga sceara net, misalnya 7%.
Terdapat pula bank-bank yang memberikan bunga sekian secara bruto atau merupakan hasil akhir setelah ditambahkan kupon, cashback, dan lain-lain.
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Merger-Acquisition






















