Headline
Latest Post
Showing posts with label Competition Law. Show all posts
Showing posts with label Competition Law. Show all posts
10:14 PM
KPPU Putuskan Dinas PU Kota Makassar Bersekongkol Dalam Tender Rehab Jalan
Written By Redaktur on Monday, January 2, 2017 | 10:14 PM
| Majelis KPPU yang dipimpin Dr. Chandra Setiawan memutuskan Dinas PU Kota Makassar Melakukan Persekongkolan Tender Rehabilitasi Jalan APBD II 2014. (Foto : kppu.go.id) |
Majelis Komisi dalam Sidang Terbuka Pembacaan Putusan Perkara
No.19/KPPU-I/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pelelangan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan
(APBD II) oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Tahun
Anggaran 2014 memutuskan bersalah kepada tujuh terlapor dengan
penjatuhan denda sebanyak Rp. 4,9 Miliar.
Perkara yang berawal dari inisiatif KPPU pada dugaan persekongkolan
tender pada Pelelangan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (APBD II) oleh
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Tahun Anggaran 2014 ini
memiliki nilai HPS Rp. 67.158.746.000,00. Sidang pembacaan putusan
dipimpin oleh Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D selaku Ketua Majelis
Komisi, dan Dr. Sukarmi, S.H. dan M.H.Kamser Lumbanradja, M.B.A.
sebagai Anggota Majelis.
Dalam sidang, terbukti bahwa terdapat hubungan keluarga (afisilasi)
dan cross ownership dengan adanya kesamaan kepemilikan saham antara PT
Tompo Dalle dan PT Citratama Timurindo, serta adanya hubungan
kekeluargaan antara pemilik PT Win Wahana Cipta Marga, PT Mulia Trans
Marga, dan PT Gangking Raya. Serta terdapat tindakan Anti Persaingan
dari PT Timur Utama Sakti, PT Tompo Dalle, PT Citratama Timurindo, PT
Win Wahana Cipta Marga, PT Mulia Trans Marga, dan PT Gangking Raya.
Sehingga Majelis Komisi memutuskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota
Makassar, Pokja ULP/Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan
Umum Kota Makassar TA 2014 bersalah, menghukum PT Timur Utama Sakti
dengan denda sebesar Rp 1.472.514.000, PT Tompo Dalle dengan denda
sebesar Rp 1.099.812.000, PT Citratama Timurindo dengan denda sebesar Rp
426.602.000, PT Win Wahana Cipta Marga dengan denda sebesar Rp
1.208.483.000, PT Mulia Trans Marga dengan denda sebesar Rp 212.746.000,
dan PT Gangking Raya dengan denda sebesar Rp 540.562.000, serta
memerintahkan kepada seluruh pihak bersalah untuk melaporkan dan
menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.
Majelis Komisi juga melarang PT Timur Utama Sakti, PT Tompo Dalle, PT
Citratama Timurindo, PT Win Wahana Cipta Marga, PT Mulia Trans Marga,
dan PT Gangking Raya untuk mengikuti tender pada bidang
Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan yang menggunakan Dana APBD pada Dinas
Pekerjaan Umum Kota Makassar selama 2 (dua) tahun sejak putusan yang
dibacakan dalam sidang terbuka memiliki kekuatan hukum tetap.
Labels:
Business,
Competition Law,
Litigation,
Makassar,
Procurement News,
SPECIAL REPORT
10:08 PM
Kebijakan ERP dalam Persaingan Usaha
Menyikapi implementasi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
terkait Electronic Price Pricing (ERP), sekaligus tindak lanjut dari
saran dan pertimbangan KPPU terhadap kebijakan dimaksud, pada tanggal 27
Desember 2016, Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyelenggarakan Focus
Group Discussion (FGD).
FGD tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta, Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta,
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan Pengelola
Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Ketua LKPP,
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Akademisi Universitas
Indonesia, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia
(ATSI), Direktur PT Aino Indonesia, Direktur PT Advantech, Direktur PT
RFID Indonesia, Direktur PT NEC Indonesia, Direktur PT Q-Free Indonesia,
Direktur PT DOT System, dan Direktur PT 3M.
Pemprov DKI meyakini bahwa penerapan sistem ERP akan dapat memudahkan
proses pembayaran dan memungkinkan diterapkannya tarif yang
berbeda-beda sesuai kondisi kemacetan lalu lintas, terutama di kota
besar Jakarta, di mana kemacetan selalu menjadi alasan utama
permasalahan lalu lintas, dengan berbasis Dedicated Short Range
Communication (DSRC). Penerapan ERP pada jalan-jalan protokol di Ibukota
Jakarta dengan SDRC, sebuah metode wireless charging dari jalur masuk
(jalan berbayar) terhadap smartcard yang diletakkan pada sebuah on-board
unit (OBU) pada sebuah kendaraan roda empat atau lebih. Metode ini
diklaim dapat mengurai kemacetan yang ada di Ibukota yang notabenenya
merupakan area urban, karena dapat mengurangi sistem antrean kendaraan
dalam melakukan pembayaran.
Menanggapi hal ini, KPPU menilai adanya potensi pelanggaran pada
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016
tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik, yang
disampaikan melalui Surat Saran dan Pertimbangan pada bulan Oktober
tahun 2016 mengenai Kebijakan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar
Elektronik. Dalam saran dan pertimbangan ini, KPPU merujuk pada adanya
potensi mempersempit ruang tender pada teknologi DSRC Frekuensi 5,8 GHz
(lima koma delapan gigahertz).
Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan
Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Gubernur dimaksud, diatur bahwa
tehnologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian lalu lintas Jalan
Berbayar Elektronik adalah menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated
Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz,.
Ketua KPPU M.
Syarkawi Rauf, menilai Pergub ini dapat menahan dan mempersempit ruang
persaingan yang ada pada tender, sehingga vendor dengan teknologi lain
seperti misalnya Radio Frequency Identification (RFID) atau Global
Positioning System (GPS), tidak dapat masuk ke ranah persaingan.
“Ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 1 Huruf c ini berpotensi menimbulkan
diskriminasi penyedia teknologi lain, sehingga tidak memberikan
kesempatan seluas-luasnya pada pengembangan ERP oleh Pemprov DKI
sendiri, di mana mempersempit teknologi hanya pada DSRC frekuensi 5,8
GHz”, jelas M. Syarkawi Rauf, Ketua KPPU.
Lebih lanjut, Syarkawi memaparkan, ada dua solusi terkait
permasalahan ERP ini. Pertama, Pemprov DKI dapat memberikan kesempatan
seluas-luasnya bagi penyedia teknologi lain untuk turut serta dalam
requirement yang dibutuhkan Pemprov dalam penerapan ERP, atau yang
kedua, jika Pemprov DKI sudah yakin dengan penggunaan teknologi DSRC
frequensi 5.8 GHz yang ditambah dengan faktor dukungan kamera untuk
mengidentifikasi plat mobil misalnya, Pemprov dapat membuat Peraturan
Daerah yang meligitimasi ini sehingga semua proses yang dilakukan dapat
dikecualikan dari penetapan hukum persaingan.
Atau solusi selanjutnya,
sistem ini dapat dilegitimasi dengan Peraturan Presiden dan ini juga
masuk di dalam ketentuan pengecualian di dalam UU 5 Tahun 1999.
Ditemui dalam FGD, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi
Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menjelaskan bahwa penggunaan
teknologi DSRC ini sudah melalui kajian yang panjang selama tiga belas
tahun sejak tahun 2003, di mana kajian ini tidak main-main, “Ke
depannya, tentu kami akan terus bekerja sama dengan KPPU agar Pergub ini
tidak melanggar Undang-undang Persaingan Usaha”. Syarkawi menambahkan,
KPPU akan terus berkomitmen untuk mengawal proses pencegahan pelanggaran
Undang-undang Persaingan Usaha terkait kebijakan masalah ERP ini.
Labels:
ComissionerSide,
Competition Law,
KPPUnews
10:04 PM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pengembangan
kurikulum persaingan usaha di perguruan tinggi agar hukum persaingan
usaha menjadi sebuah kesadaran dan pada akhirnya menjadi sebuah gerakan
bersama.
“Universitas belum punya program sendiri mengenaik hukum persaingan usaha, ini tentu menjadi tantangan dan peluang bagi kampus,” ujar Komisioner KPPU Chandra Setiawan saat menjadi pemateri di Seminar Nasional bertema “Pengembangan Kurikulum dan Jaringan Pengajar Persaingan Usaha di Perguruan Tinggi,” yang digelar di Hotell Grand Sari Pan Pacific, Jakarta, Jum’at (16/12).
Menurut Chandra, kampus dengan dinamika mahasiswanya menjadi sasaran yang tepat untuk menghasilkan pelaku bisnis yang jujur. “Kelak, kampus itu akan menghasilkan pelaku bisnis yang kita harapkan bersaing secara jujur. Saat ini KPPU menangani perkara sebesar 70% dari sektor tender. Ini menunjukkan bahwa masih ada dorongan untuk tidak mau bersaing secara adil,” tutur Chandra.
Sementara itu, Komisioner JFTC yang juga hadir sebagai pemateri, yakni Hideo Makuta menjelaskan bahwa di negaranya, Jepang, JFTC telah masuk ke dunia pendidikan dasar. JFTC juga memiliki icon yang mewakili tentang pesan-pesan untuk bersikap jujur.
“Untuk sekolah dasar, JFTC telah memiliki program-program khusus. Sedangkan, untuk mahasiswa lebih spesifik karena setelah selesai kuliah ada yang langsung terjun ke dunia bisnis,” ujar Hideo
KPPU Dorong Pengembangan Kurikulum Persaingan Usaha
| Hideo Makuta, Komisioner JFTC. (Foto : kppu.go.id) |
“Universitas belum punya program sendiri mengenaik hukum persaingan usaha, ini tentu menjadi tantangan dan peluang bagi kampus,” ujar Komisioner KPPU Chandra Setiawan saat menjadi pemateri di Seminar Nasional bertema “Pengembangan Kurikulum dan Jaringan Pengajar Persaingan Usaha di Perguruan Tinggi,” yang digelar di Hotell Grand Sari Pan Pacific, Jakarta, Jum’at (16/12).
Menurut Chandra, kampus dengan dinamika mahasiswanya menjadi sasaran yang tepat untuk menghasilkan pelaku bisnis yang jujur. “Kelak, kampus itu akan menghasilkan pelaku bisnis yang kita harapkan bersaing secara jujur. Saat ini KPPU menangani perkara sebesar 70% dari sektor tender. Ini menunjukkan bahwa masih ada dorongan untuk tidak mau bersaing secara adil,” tutur Chandra.
Sementara itu, Komisioner JFTC yang juga hadir sebagai pemateri, yakni Hideo Makuta menjelaskan bahwa di negaranya, Jepang, JFTC telah masuk ke dunia pendidikan dasar. JFTC juga memiliki icon yang mewakili tentang pesan-pesan untuk bersikap jujur.
“Untuk sekolah dasar, JFTC telah memiliki program-program khusus. Sedangkan, untuk mahasiswa lebih spesifik karena setelah selesai kuliah ada yang langsung terjun ke dunia bisnis,” ujar Hideo
Labels:
ComissionerSide,
Competition Law,
KPPUnews
7:14 PM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) melihat potensi prilaku praktek monopoli dari Pertamina dalam menaikkan harga Elpiji 12 kilogram (kg). Sebagai komisi yang bertugas mengawasi praktek monopoli dan persaingan usaha berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU akan meminta keterangan Pertamina terkait kenaikan harga gas ini.
Seperti diketahui, pada 1 Januari 2014 PT Pertamina menaikkan harga LPG 12 kg dari semula Rp5.850 per kg menjadi Rp9.809 per kg sehingga harga pokok gas LPG dari Pertamina naik menjadi Rp117.708 dari semula Rp70.200 per tabung atau naik sebesar Rp47.508 (67,7 persen).
Padahal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), harga bahan bakar minyak (BBM) tidak lagi menjadi kewenangan pelaku usaha termasuk Pertamina. Karenanya, KPPU mempertanyakan langkah Pertamina yang menaikkan harga Elpiji 12 kg.
"Tindakan Pertamina mengambil alih peran pemerintah sesuai putusan MK perlu diklarifikasi. Kami akan meminta keterangan Kementerian terkait serta memanggil Pertamina untuk klarifikasi," kata Ketua KPPU, Nawir Messi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2014).
Menurut dia, pola persaingan dan penetapan harga LPG sebagaimana bahan bakar minyak dan gas lainnya tunduk pada UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dengan Putusan MK No.002/PUU-I/2003 15 Desember 2004 yang menyatakan tidak mengikat pasal 28 UU Migas ini. "Harga BBM atau gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar," demikian bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU Migas tersebut.
MK dalam putusannya menyatakan, tidak mengikat pasal ini dan menetapkan bahwa campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga haruslah menjadi kewenangan yang diutamakan untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak seperti BBM dan gas bumi ini.
Karenanya MK berpendapat bahwa penetapan harga BBM tetap di tangan pemerintah. Dalam putusan ini MK tidak membedakan BBM atau gas bumi subsidi atau non-subsidi sehingga putusan ini sebenarnya mencakup penentuan harga Elpiji yang menurut definisi pasal 1 angka 2 dan 3 UU Migas merupakan bagian dari produk BBM dan gas bumi.
Dengan demikian tindakan Pertamina yang telah menaikkan harga Elpiji 12 kg ini merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar kewenangan dan karena dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki kekuatan pasar penjualan LPG di atas 50 persen.
KPPU menilai besaran harga tersebut diskrikiminatif, termasuk dugaan penahanan suplai LPG 3 kg sehingga mengondisikan konsumen hanya membeli Elpiji 12 kg. Karenanya, perilaku ini berpotensi melanggar pasal 17 tentang praktek monopoli oleh perusahaan yang berposisi monopoli dan pasal 19 jo pasal 25 UU No 5 tahun 1999 tentang penyalahgunaan posisi dominan
Pertamina Berpotensi Monopoli LPG
Written By Redaktur on Sunday, January 5, 2014 | 7:14 PM
![]() |
| KPPU menengarai Pertamina berpotensi melakukan praktik monopoli LPG. |
Seperti diketahui, pada 1 Januari 2014 PT Pertamina menaikkan harga LPG 12 kg dari semula Rp5.850 per kg menjadi Rp9.809 per kg sehingga harga pokok gas LPG dari Pertamina naik menjadi Rp117.708 dari semula Rp70.200 per tabung atau naik sebesar Rp47.508 (67,7 persen).
Padahal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), harga bahan bakar minyak (BBM) tidak lagi menjadi kewenangan pelaku usaha termasuk Pertamina. Karenanya, KPPU mempertanyakan langkah Pertamina yang menaikkan harga Elpiji 12 kg.
"Tindakan Pertamina mengambil alih peran pemerintah sesuai putusan MK perlu diklarifikasi. Kami akan meminta keterangan Kementerian terkait serta memanggil Pertamina untuk klarifikasi," kata Ketua KPPU, Nawir Messi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2014).
Menurut dia, pola persaingan dan penetapan harga LPG sebagaimana bahan bakar minyak dan gas lainnya tunduk pada UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dengan Putusan MK No.002/PUU-I/2003 15 Desember 2004 yang menyatakan tidak mengikat pasal 28 UU Migas ini. "Harga BBM atau gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar," demikian bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU Migas tersebut.
MK dalam putusannya menyatakan, tidak mengikat pasal ini dan menetapkan bahwa campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga haruslah menjadi kewenangan yang diutamakan untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak seperti BBM dan gas bumi ini.
Karenanya MK berpendapat bahwa penetapan harga BBM tetap di tangan pemerintah. Dalam putusan ini MK tidak membedakan BBM atau gas bumi subsidi atau non-subsidi sehingga putusan ini sebenarnya mencakup penentuan harga Elpiji yang menurut definisi pasal 1 angka 2 dan 3 UU Migas merupakan bagian dari produk BBM dan gas bumi.
Dengan demikian tindakan Pertamina yang telah menaikkan harga Elpiji 12 kg ini merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar kewenangan dan karena dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki kekuatan pasar penjualan LPG di atas 50 persen.
KPPU menilai besaran harga tersebut diskrikiminatif, termasuk dugaan penahanan suplai LPG 3 kg sehingga mengondisikan konsumen hanya membeli Elpiji 12 kg. Karenanya, perilaku ini berpotensi melanggar pasal 17 tentang praktek monopoli oleh perusahaan yang berposisi monopoli dan pasal 19 jo pasal 25 UU No 5 tahun 1999 tentang penyalahgunaan posisi dominan
Labels:
Competition Law,
FOCUS,
SPECIAL REPORT
3:43 AM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih belum merestui proses akuisisi AXIS oleh PT XL Axiata Tbk.
Menurut Ketua KPPU, Nawir Messi, pihaknya memang telah menerima permohonan konsultasi rencana akuisisi XL terhadap Axis pada 1 Agustus lalu. Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, Komisi telah pula melaksanakan penilaian awal atas akuisisi ini untuk menilai apakah konsentrasi pasar yang terbentuk pasca akuisisi ini melebihi threshold yang ditetapkan oleh PP 57/2010 yaitu di atas 1800 HHI dan atau memiliki delta (perubahan) sebelum dan sesudah akuisisi lebih dari 150 point.
"Dari penilaian awal, komisi melihat bahwa berdasarkan analisa sementara pasar bersangkutan jasa telekomunikasi seluler di beberapa wilayah dan pasar bersangkutan terkait lainnya terdapat tingkat konsentrasi yang melebihi threshold," jelasnya dalam rilis, Jumat (13/12).
Dijelaskan, untuk pasar jasa telekomunikasi seluler ini, pihaknya melihat bahwa konsentrasi pasar sebelum akuisisi ini adalah sebesar 2653 HHI dan 2904 setelah akuisisi. Delta (perubahan) dari konsentrasi pasar ini adalah 251 sehingga sejak tanggal 11 Desember 2013 ini, KPPU menyimpulkan bahwa penilaian atas akuisisi ini akan dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh.
Pada penilaian menyeluruh, KPPU akan meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk XL sebagai pemohon konsultasi untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi atas data yang diperoleh. Hal-hal yang akan diklarifikasi dan dikonfirmasi diantaranya sejauh mana akuisisi ini akan menimbulkan prilaku persaingan tak sehat, atau menghasilkan efisiensi pada pasar bersangkutan, atau akan meningkatkan entry barrier/hambatan masuk, dan atau dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha yang diakuisisi dari kebangkrutan.
Penilaian sendiri akan berlangsung dalam waktu 60 hari kerja. "Sesuai dengan perintah UU, kami akan tetap menilai akuisisi ini secara menyeluruh untuk melihat sejauh mana dampaknya bagi persaingan," paparnya.
Proses penilaian ini masih berjalan dan belum sampai pada kesimpulan apakah atas rencana ini dapat diteruskan atau tak yang amat bergantung pada ada tidaknya dampak akuisisi ini pada praktek monopoli dan persaingan usaha tak sehat dengan empat parameter di atas.
Komisi dapat pula memberikan pendapat komisi yang meminta para pihak dalam akuisisi melakukan tindakan-tindakan tertentu untuk mencegah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini. "Opsi-opsi ini akan disimpulkan setelah komisi selesai melakukan penilaian menyeluruh," pungkasnya.
KPPU Belum Restui Akuisisi Axis oleh XL
Written By Redaktur on Monday, December 16, 2013 | 3:43 AM
![]() |
| M. Nawir Messi, Ketua KPPU. |
Menurut Ketua KPPU, Nawir Messi, pihaknya memang telah menerima permohonan konsultasi rencana akuisisi XL terhadap Axis pada 1 Agustus lalu. Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, Komisi telah pula melaksanakan penilaian awal atas akuisisi ini untuk menilai apakah konsentrasi pasar yang terbentuk pasca akuisisi ini melebihi threshold yang ditetapkan oleh PP 57/2010 yaitu di atas 1800 HHI dan atau memiliki delta (perubahan) sebelum dan sesudah akuisisi lebih dari 150 point.
"Dari penilaian awal, komisi melihat bahwa berdasarkan analisa sementara pasar bersangkutan jasa telekomunikasi seluler di beberapa wilayah dan pasar bersangkutan terkait lainnya terdapat tingkat konsentrasi yang melebihi threshold," jelasnya dalam rilis, Jumat (13/12).
Dijelaskan, untuk pasar jasa telekomunikasi seluler ini, pihaknya melihat bahwa konsentrasi pasar sebelum akuisisi ini adalah sebesar 2653 HHI dan 2904 setelah akuisisi. Delta (perubahan) dari konsentrasi pasar ini adalah 251 sehingga sejak tanggal 11 Desember 2013 ini, KPPU menyimpulkan bahwa penilaian atas akuisisi ini akan dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh.
Pada penilaian menyeluruh, KPPU akan meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk XL sebagai pemohon konsultasi untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi atas data yang diperoleh. Hal-hal yang akan diklarifikasi dan dikonfirmasi diantaranya sejauh mana akuisisi ini akan menimbulkan prilaku persaingan tak sehat, atau menghasilkan efisiensi pada pasar bersangkutan, atau akan meningkatkan entry barrier/hambatan masuk, dan atau dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha yang diakuisisi dari kebangkrutan.
Penilaian sendiri akan berlangsung dalam waktu 60 hari kerja. "Sesuai dengan perintah UU, kami akan tetap menilai akuisisi ini secara menyeluruh untuk melihat sejauh mana dampaknya bagi persaingan," paparnya.
Proses penilaian ini masih berjalan dan belum sampai pada kesimpulan apakah atas rencana ini dapat diteruskan atau tak yang amat bergantung pada ada tidaknya dampak akuisisi ini pada praktek monopoli dan persaingan usaha tak sehat dengan empat parameter di atas.
Komisi dapat pula memberikan pendapat komisi yang meminta para pihak dalam akuisisi melakukan tindakan-tindakan tertentu untuk mencegah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini. "Opsi-opsi ini akan disimpulkan setelah komisi selesai melakukan penilaian menyeluruh," pungkasnya.
Labels:
Competition Law,
KPPUnews,
Merger Acquisition
2:39 AM
Menjelang Hari Raya Natal Tahun 2013 dan Tahun Baru 2014 harga daging sapi di beberapa wilayah di Indonesia mengalami kenaikan. Kenaikan itu terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan daerah lainnya. Harga daging sapi masih bertengger di kisaran Rp90-100 ribu per kilogramnya.
Pun demikian dengan daging ayam. Harga ayam di beberapa wilayah tersebut naik menjadi Rp25-30 ribu per kilogramnya.
Kondisi demikian oleh sebagian kalangan dinilai wajar, dikaitkan dengan naiknya permintaan. Namun, tentu kenaikan permintaan ini biasanya pula diikuti dengan dibanjirinya daging di pasaran.
Pengamat hukum persaingan Universitas Bung Karno, Dr. Muhammad bin Taher melihat hal tersebut dapat disebabkan oleh permainan pelaku usaha. Kartel daging yang sekarang masih ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa jadi ikut andil dalam merangkak naiknya harga daging menjelang akhir tahun ini.
Lebih lanjut Taher mungungkapkan, KPPU semoga saja dapat mengungkap kartel di kasus dagung impor dan pemerintah mau serius untuk memerangi kartel impor daging maupun produk lainnya.
Kembali, Harga Daging Naik
![]() |
| Harga daging naik menjelang natal 2013 dan tahun baru 2014. |
Pun demikian dengan daging ayam. Harga ayam di beberapa wilayah tersebut naik menjadi Rp25-30 ribu per kilogramnya.
Kondisi demikian oleh sebagian kalangan dinilai wajar, dikaitkan dengan naiknya permintaan. Namun, tentu kenaikan permintaan ini biasanya pula diikuti dengan dibanjirinya daging di pasaran.
Pengamat hukum persaingan Universitas Bung Karno, Dr. Muhammad bin Taher melihat hal tersebut dapat disebabkan oleh permainan pelaku usaha. Kartel daging yang sekarang masih ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa jadi ikut andil dalam merangkak naiknya harga daging menjelang akhir tahun ini.
Lebih lanjut Taher mungungkapkan, KPPU semoga saja dapat mengungkap kartel di kasus dagung impor dan pemerintah mau serius untuk memerangi kartel impor daging maupun produk lainnya.
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Business,
Competition Law,
Economics
11:09 PM
KPPU Terima Kunjungan UGM
Written By Redaktur on Monday, December 2, 2013 | 11:09 PM
![]() |
| Ketua KPPU M. Nawir Messi memberikan penjelasan kepada para mahasiswa MH UGM. |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) senantiasa berupaya untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai hukum persaingan usaha kepada seluruh masyarakat, terutama kepada kalangan akademisi agar mereka dapat memberikan konstribusi akademis terhadap berbagai langkah yang diambil KPPU.
Beberapa waktu lalu, di Kantor KPPU Jalan Ir. H. Juanda Jakarta Pusat kedangan rombongan mahasiswa program paskasarna Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam kunjungan tersebut, UGM diwakili Dr. Enny Nurbaningsih selaku dosen hukum. Kedatangan rombongan itu disambut langsung oleh ketua KPPU. M. Nawir Messi.
Kunjungan tersebut diharapkan dapat memperkaya pemahaman praktik Hukum Bisnis yang juga merupakan bagian dari kurikulum Magister Hukum UGM, serta lebih mengenal KPPU dan berbagai aktivitas lembaga ini. KPPU menurut Dr. Enny Nurbaningsih selama ini telah terbukti memberikan kontribusi kepada perekonomian Indonesia berupa terwujudkan persaingan usaha yang sehat.
KPPU diwakili Kepala Biro Humas dan Hukum memberikan materi terkait beberapa kasus kartel yang pernah ditangani KPPU, dengan harapan para mahasiswa memiliki pemahaman yang baik tentang hukum persaingan usaha.
Labels:
Competition Law,
KPPUnews
8:58 PM
KPPU dan Menkes Sepakat untuk Awasi Distribusi Obat
![]() |
| Ketua KPPU M. Nawir Messi bertemu dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi. |
Saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang memprioritaskan pengawasan pada lima sektor usaha, salah satunya adalah di sektor kesehatan.
Rencana pemberlakuan BPJS (Badan Pelaksana Jaminan Sosial) dan juga praktek yang terkait dengan pelayanan kesehatan yang seringkali bersinggungan dengan persaingan usaha juga menjadi perhatian KPPU.
“Kalau kita melihat praktik kesehatan di beberapa negara, dokter tidak layak menentukan pilihan – pilihan konsumen untuk membeli jenis merk tertentu. Karena jelas itu adalah pilihan konsumen, sehingga tidak membatasi persaingan antar merk,” tegas Nawir saat melakukan pertemuan terbatas dengan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, (22/11).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi didampingi jajarannya memberikan apresiasi positif terhadap kinerja KPPU, khususnya di sektor kesehatan. “Jelas bahwa concern kita sama, bahwa biaya pengobatan makin lama tinggi. Porsi tersebesar adalah di obat” ujar Nafsiah.
Nafsiah juga mengungkapkan bahwa kesempatan untuk merubah sistem dalam pembangunan kesehatan di Indonesia ini ada dalam jaminan kesehatan nasional. Untuk menyiapkan hal ini, Kementerian Kesehatan sudah melakukan beberapa kajian dan membahas berbagai kegiatan dan solusinya.
Sebelumnya, yakni pada 2010, KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Kesehatan terkait dengan industri farmasi. Saran dan pertimbangan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara industri farmasi kelas terapi amlodipine (Putusan KPPU Nomor Perkara 17/KPPU-I/2010). Salah satu isi dari saran dan pertimbangan tersebut adalah tentang pemberlakuan regulasi yang mengatur harga batas atas obat generic bermerk (branded generic), yakni maksimal 3 kali dari rata – rata harga obat generic dalam kelas terapi berdasarkan zat aktif yang sama.
Labels:
Competition Law,
KPPUnews
8:52 PM
UU Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Harus Terus Disosialisasikan
![]() |
| Sosialisasi UU 5/1999 di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerjasama dengan Komisi VI DPR RI menyelenggarakan Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada tanggal 24 November 2103. Sosialisasi dilakukan untuk menginternilasasi nilai persaingan usaha kepada masyarakat umum sebagai peserta sosialisasi.
Hadir pada kegiatan tersebut wakil ketua KPPU Saidah Sakwan dan Anggota Komisi VI DPR RI M. Lukman Edy. Keduanya sebagai narasumber dalam sosilaisasi yang diikuti oleh lebih dari 80 peserta tersebut.
Saidah Sakwan menjelaskan bahwa KPPU merupakan lembaga yang diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 1999 untuk menegakkan hukum persaingan usaha. KPPU, Lanjut Saidah, telah banyak menangani masalah persaingan usaha yang bertujuan untuk kesejahteraan masayarakat sebagai konsumen. Namun masyarakat banyak yang kurang paham apa itu KPPU dan apa itu persaingan usaha.
Melihat kondisi riil di masyarakat seperti itu, masih menurut Saidah, KPPU terus menerus melakukan sosialisasi, koordinasi dan kerjasama dengan semua stakeholder termasuk mayarakat dalam menginternalisasi prinsip – prinsip persaingan usaha.
Dalam kesempatan itu juga, Anggota Komisi VI DPR RI Lukman Edy menyampaikan, masyarakat harus sadar bahwa masalah persaingan usaha yang ditangani KPPU memberikan dampak positif terhadap kebutuhan pokok masyarakat. Untuk itu Lukman Edy mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan pelanggaran persaingan usaha yang mereka alami atau ketahui kepada KPPU.
Lukman Edy juga berharap bahwa KPPU terus menegakkan hukum persaingan terutama yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat umum dan Komisi VI DPR sebagai mitra kerja akan terus mendukung penguatan kelembagaan KPPU.
Labels:
Competition Law,
KPPUnews,
SPECIAL REPORT
10:12 PM
KPPU Akan Diperkuat Penyidikan dan Penindakan
Written By Redaktur on Tuesday, November 12, 2013 | 10:12 PM
![]() |
| KPPU akan diperkuat di tingkat penyidikan dan penindakannya. |
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini tengah menggodok amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal yang menarik dari rancangan undang-undang yang tengah dibahas tersebut adalah mengenai kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Hendrawan Supratikno, Anggota DPR RI Komisi VI yang merupakan mitra dari KPPU mengungkapkan, fungsi KPPU akan diperkuat dalam penyidikan dan penindakan dugaan monopoli. Ia berharap, dengan adanya penguatan ini KPPU seharusnya lebih fokus lagi dalam memberangus kartel yang meresahkan masyarakat dewasa ini.
KPPU dewasa ini memang gencar untuk memerangi kartel, terlebih yang terkait dengan hajat hidup orang banyak sebagaimana terjadi mulai awal tahun lalu. Bagaimana KPPU begitu antusias dan tegas untuk memberangus kartel impor produk hortikultura terutama bawang putih dan juga daging sapi. Malahan, lembaga yang berkantor di Jalan Ir. H. Juanda Jakarta Pusat itu tak segan-segan untuk menghadirkan Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Proses pembahasan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 itu menurut Hendrawan masih ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ia enggan untuk mengungkap sejauh mana perkembangan pembahan di Baleg soal amandemen UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat itu.
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Competition Law,
KPPUnews
8:44 PM
Diduga Ada Kartel Buku Sekolah
Written By Redaktur on Monday, November 11, 2013 | 8:44 PM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Sulawesi Selatan mengungkapkan telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan kartel dan praktek monopoli dalam pendistribusian buku pelajaran ke sekolah-sekolah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Besarnya pasar buku di Indonesia menyebabkan persaingan penerbit sangat tinggi, dan ada dugaan penerbit buku menjanjikan imbalan tertentu kepada sekolah agar menggunakan buku pelajaran dari penerbit tertentu," ungkap Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar Abdul Hakim Pasaribu beberapa waktu lalu.
Sektor distribusi buku, lanjutnya, merupakan sektor yang sedang mereka awasi. KPPU berupaya untuk mengawasi distribusi buku pelajaran dan berupaya mencegah tindakan monopoli maupun praktek kartel yang selama ini diindikasikan terjadi di wilayahnya.
KPPU meletakkan sektor pendidikan sebagai salah satu sektor yang menjadi prioritas pengawasannya. Apalagi menyangkut pendistribusian buku pelajaran, menurut Abdul Hakim, pihaknya telah menerjunkan tim guna memantau pendistribusian buku di sekolah.
Data awal yang dilaporkan kepadanya, setiap awal tahun ajaran, biasanya sekolah bekerjasama dengan penerbit tertentu untuk mendistribusikan buku pelajaran ke siswa-siswinya. Buku tersebut tidak dijual di toko buku, sehingga menurut sekolah buku pelajaran tersebut dibeli melalui sekolah. Setelah beberapa saat, sekitar tiga bulan, buku tersebut ternyata sudah dapat ditemui di toko buku di wilayah itu.
"Besarnya pasar buku di Indonesia menyebabkan persaingan penerbit sangat tinggi, dan ada dugaan penerbit buku menjanjikan imbalan tertentu kepada sekolah agar menggunakan buku pelajaran dari penerbit tertentu," ungkap Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar Abdul Hakim Pasaribu beberapa waktu lalu.
Sektor distribusi buku, lanjutnya, merupakan sektor yang sedang mereka awasi. KPPU berupaya untuk mengawasi distribusi buku pelajaran dan berupaya mencegah tindakan monopoli maupun praktek kartel yang selama ini diindikasikan terjadi di wilayahnya.
KPPU meletakkan sektor pendidikan sebagai salah satu sektor yang menjadi prioritas pengawasannya. Apalagi menyangkut pendistribusian buku pelajaran, menurut Abdul Hakim, pihaknya telah menerjunkan tim guna memantau pendistribusian buku di sekolah.
Data awal yang dilaporkan kepadanya, setiap awal tahun ajaran, biasanya sekolah bekerjasama dengan penerbit tertentu untuk mendistribusikan buku pelajaran ke siswa-siswinya. Buku tersebut tidak dijual di toko buku, sehingga menurut sekolah buku pelajaran tersebut dibeli melalui sekolah. Setelah beberapa saat, sekitar tiga bulan, buku tersebut ternyata sudah dapat ditemui di toko buku di wilayah itu.
Labels:
Competition Law,
KPPUnews,
Regional News,
RegionalNews
7:41 PM
Dahlan Tantang KPPU Buktikan Monopoli di BUMN
![]() |
| Meneg BUMN membantah kebijakan sinergi BUMN menimbulkan monopoli. |
Menteri BUMN Dahlan Iskan menantang Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk membuktikan adanya praktek monopoli pada program kebijakan sinergi BUMN yang sedang digalakkan di perusahaan milik negara.
"Kami minta dibuktikan jika ada monopoli BUMN karena terjadi sinergi. Sejauh ini semua program sinergi antar-BUMN tetap dijalankan sesuai dengan rencana kerja yang sudah ada," kata Dahlan di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/11).
Dikatakan Dahlan, sinergi antar-BUMN yang dilakukan saat ini lebih kepada bagaimana potensi-potensi bisnis yang ada di perusahaan milik negara untuk dimanfaatkan demi keperluan bersama.
"Sinergi itu diarahkan agar pembangunan tetap jalan. Pembangunan bisa berjalan kalau ada sinergi BUMN," ujar Dahlan.
Ia mengatakan bahwa kerja sama antar BUMN terbukti banyak terobosan-terobosan baru seperti mengembangkan infrastruktur untuk kepentingan publik atau masyarakat luas.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan mengatakan bahwa pihaknya tengah menganalisis kebijakan sinergi BUMN karena dinilai dapat berdampak pada praktik monopoli.
Dengan menganalisis kebijakan konsolidasi itu dapat terlihat apakah ada potensi monopoli atau tidak karena pada praktiknya bisa terjadi pelaku usaha yang lainnya tidak bisa masuk dalam suatu pasar tertentu.
KPPU menegaskan bahwa analisis tersebut juga dilakukan karena banyak tender atas nama BUMN dilakukan tertutup sehingga pelaku usaha lainnya tidak bisa masuk.
Terkait dengan adanya sanksi denda terhadap BUMN yang kelak terbukti monopoli, Dahlan mengatakan, "Kalau perusahaan tidak punya uang, ya, tidak usah dibayar. Kalau punya, ya, bayar."
"Untuk itu kami siap mengikuti setiap aturan dan keputusan yang ditetapkan KPPU," ujarnya. (ant)
"Untuk itu kami siap mengikuti setiap aturan dan keputusan yang ditetapkan KPPU," ujarnya. (ant)
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Business,
Competition Law,
FOCUS
7:38 PM
Pelindo II Ajukan Banding Atas Putusan KPPU
![]() |
| Pelindo II Cabang Teluk Bayur berupaya untuk melakukan efisiensi, bukan memonopoli. |
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II merasa keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa IPC Cabang Teluk Bayur telah melakukan monopoli jasa kepelabuhanan. Karenanya Pelindo II akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU itu.
Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino menuturkan banding yang dilakukan oleh perseroan didasarkan pada kepercayaan bahwa perusahaan sesuai statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terus berupaya untuk melakukan efisiensi layanan logistik nasional.
"Upaya itu terwujud dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan secara transparan," ucap Lino dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (5/11).
Kendati demikian, Lino menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan KPPU, namun tetap menyatakan banding, karena secara bisnis dalam pelaksanaan pelayanan di Pelabuhan Teluk Bayur, tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan adanya perjanjian kata dia, bahkan para pengguna jasa mendapatkan kepastian layanan dan pelayanan menjadi lebih efisien.
“Pelabuhan Indonesia II membangun semua fasilitas di pelabuhan serta mengoperasikannya. Atas hal itu, maka kami tentunya mendapatkan hak atas fasilitas dan pelayanan yang telah diberikan. Dalam dunia usaha, hal tersebut adalah wajar," sebutnya.
Lino juga menambahkan bahwa putusan dari KPPU itu sifatnya masih belum final dan Pelindo II mempunyai hak untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri dan menempuh jalur hukum.
Seperti diketahui, Senin (4/11) kemarin KPPU memutuskan PT Pelabuhan Indonesia II telah melakukan monopoli terhadap pelayanan dan berbagai aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur.
Dalam surat putusan majelis 02/KPPU-I/2013 yang dibacakan oleh Ketua Majelis KPPU Saidah Sakwan, Pelindo II melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 dan pasal 19 huruf a dan b terkait dengan jasa bongkar muat pelabuhan.
"Selain itu memerintahkan kepada terlapor (Pelindo II-red) membayar denda sekitar Rp 4 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai denda melalui bank pemerintah," papar Saidah di Gedung KPPU, Jakarta, kemarin.
Labels:
Competition Law,
Regional News,
RegionalNews,
SPECIAL REPORT
11:06 PM
Padahal sebelumnya, kata dia, di Teluk Bayur sudah ada 43 Perusahan Bongkar Muat (PBM) yang beroperasi yang akhirnya terancam dengan perjanjian tertutup yang dilakukan Pelindo II.
Selain itu, lanjut dia, Pelindo II terbukti menghalangi usaha pesaingnya untuk melakukan kegiatan yang sama dengan cara menunjuk perusahaan bongkar muat terhadap barang yang akan dibongkar dan dimuat di lahan perusahaan pelat merah tersebut.
Saidah mengatakan, tindakan Pelindo tersebut menutup pelaku usaha lain masuk ke pasar yang sama.
"Kita minta seluruh perjanjian itu dibatalkan dan tidak ada lagi perjanjian bahwa PBM itu harus dengan Pelindo. Ini yang kita harapkan agar pelaku usaha bisa masuk,” tuturnya.
Sementara denda sebesar Rp4,775 miliar, lanjut Saidah, harus disetor ke kas negara. "Kepada terlapor diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan 14 hari setelah putusan ini," tutupnya.(dan)/(wdi)/Sindonews
Pelindu II Terbukti Melanggar UU Antimonopoli dan Didenda Rp4,775 Miliar
Written By Redaktur on Wednesday, November 6, 2013 | 11:06 PM
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha ( KPPU) memutuskan bahwa PT Pelindo
II Cabang Teluk Bayur terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU)
Antimonopoli dan dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp4,775 miliar.
Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan mengatakan, Pelindo II melanggar pasal 15 ayat 2 UU no 2 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Pasal 19 ayat a dan b no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Setelah membaca laporan dugaan dan mendengar keterangan para saksi dan kesimpulan hasil persidangan dengan investigator, majelis memutuskan bahwa Pelindo II sebagai terlapor terbukti melanggar pasal 15 ayat 2 UU no 2 Tahun 1999 dan Pasal 19 ayat a dan b nomor 5 tahun 1999," ungkap Saidah di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Dia mengungkapkan Pelindo II terbukti melakukan 20 perjanjian tertutup dengan pihak ketiga dengan syarat harus menyerahkan semua pekerjaan bongkar muat kepada Pelindo II.
Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan mengatakan, Pelindo II melanggar pasal 15 ayat 2 UU no 2 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Pasal 19 ayat a dan b no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Setelah membaca laporan dugaan dan mendengar keterangan para saksi dan kesimpulan hasil persidangan dengan investigator, majelis memutuskan bahwa Pelindo II sebagai terlapor terbukti melanggar pasal 15 ayat 2 UU no 2 Tahun 1999 dan Pasal 19 ayat a dan b nomor 5 tahun 1999," ungkap Saidah di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Dia mengungkapkan Pelindo II terbukti melakukan 20 perjanjian tertutup dengan pihak ketiga dengan syarat harus menyerahkan semua pekerjaan bongkar muat kepada Pelindo II.
"Ada 20 perjanjian tertutup oleh Pelindo dengan penyewa lahan di Teluk Bayur termasuk dengan perusahan BUMN lain seperti Antam dan Semen Padang yang sudah punya lahan di situ," kata dia.
Padahal sebelumnya, kata dia, di Teluk Bayur sudah ada 43 Perusahan Bongkar Muat (PBM) yang beroperasi yang akhirnya terancam dengan perjanjian tertutup yang dilakukan Pelindo II.
Selain itu, lanjut dia, Pelindo II terbukti menghalangi usaha pesaingnya untuk melakukan kegiatan yang sama dengan cara menunjuk perusahaan bongkar muat terhadap barang yang akan dibongkar dan dimuat di lahan perusahaan pelat merah tersebut.
Saidah mengatakan, tindakan Pelindo tersebut menutup pelaku usaha lain masuk ke pasar yang sama.
"Kita minta seluruh perjanjian itu dibatalkan dan tidak ada lagi perjanjian bahwa PBM itu harus dengan Pelindo. Ini yang kita harapkan agar pelaku usaha bisa masuk,” tuturnya.
Sementara denda sebesar Rp4,775 miliar, lanjut Saidah, harus disetor ke kas negara. "Kepada terlapor diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan 14 hari setelah putusan ini," tutupnya.(dan)/(wdi)/Sindonews
Labels:
Competition Law,
Litigation,
Regional News,
RegionalNews,
SPECIAL REPORT
11:00 PM
Oleh karena itu, Saidah mengatakan pihaknya akan menganalisa kebijakan Menteri BUMN tersebut dan dampaknya terhadap perilaku pelaku usaha BUMN.
Mantan Komisi VI dari Praksi PKB tersebut menambahkan sinergitas BUMN yang sedang diamati saat ini adalah Angkasa Pura. Dia mengatakan Angkasa Pura hanya memberikan kesempatan pada Telkom untuk membangun Jaringan Fiber Optik di Bandara sehingga menutup kemungkinan pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar tersebut.
Lebih lanjut, dia mengatakan hasil dari analisa terhadap sinergi BUMN nantinya akan diserahkan kepada presiden untuk kemudian dijadikan acuan dalam menetapkan kebijakan. "Hasilnya akan kita serahkan ke presiden," tutupnya.(rez)/(wdi)/Sindonews
Sinergi Antar-BUMN Rawan Monopoli
![]() |
| Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan |
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengaku sedang melakukan
analisa terhadap upaya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
melakukan sinergitas antara perusahaan-perusahaan pelat merah.
Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan mengatakan sinergitas BUMN yang digaungkan Menteri BUMN Dahlan Iskan rawan indikasi praktik monopoli.
"Yang sedang kita amati sekarang sinergitas BUMN. Ini sedang kita analisa karena itu bisa menyebabkan pelaku usaha lain tidak bisa masuk ke pasar yang sama. Ini akan menimbulkan monopoli,’ kata Saidah di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan mengatakan sinergitas BUMN yang digaungkan Menteri BUMN Dahlan Iskan rawan indikasi praktik monopoli.
"Yang sedang kita amati sekarang sinergitas BUMN. Ini sedang kita analisa karena itu bisa menyebabkan pelaku usaha lain tidak bisa masuk ke pasar yang sama. Ini akan menimbulkan monopoli,’ kata Saidah di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Dia mengatakan saat ini banyak tender-tender besar dalam sinergi BUMN yang tidak bisa dimasuki membuat pelaku usaha lain tidak bisa masuk.
Oleh karena itu, Saidah mengatakan pihaknya akan menganalisa kebijakan Menteri BUMN tersebut dan dampaknya terhadap perilaku pelaku usaha BUMN.
Mantan Komisi VI dari Praksi PKB tersebut menambahkan sinergitas BUMN yang sedang diamati saat ini adalah Angkasa Pura. Dia mengatakan Angkasa Pura hanya memberikan kesempatan pada Telkom untuk membangun Jaringan Fiber Optik di Bandara sehingga menutup kemungkinan pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar tersebut.
Lebih lanjut, dia mengatakan hasil dari analisa terhadap sinergi BUMN nantinya akan diserahkan kepada presiden untuk kemudian dijadikan acuan dalam menetapkan kebijakan. "Hasilnya akan kita serahkan ke presiden," tutupnya.(rez)/(wdi)/Sindonews
Labels:
ComissionerSide,
Competition Law,
KPPUnews
10:57 PM
Dapat kita ketahui, pada Oktober 2013 ini, dari tujuh perkara berjalan, KPPU menangani empat perkara yang meliputi kartel dan penyumbang biaya ekonomi tinggi yaitu, perkara kartel importansi bawang putih (Perkara No. 05/KPPU-I/2013), Perkara Penetapan Tarif Angkutan Kontainer di Menuju Pelabuhan Belawan Tahun 2011 dan 2012 (Perkara No. 06/KPPU-I/2013), Perkara penghambatan Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan Teluk Bayur Padang (Perkara No. 02/KPPU-I/2013), dan perkara perjanjian tertutup Penyediaan Jaringan Telekomunikasi dan Implementasi e-POS di Bandar Udara Soekarno-Hatta (Perkara No. 07/KPPU-L/2013).
Tiga dari empat perkara ini merupakan perkara inisiatif yang berarti bertolak dari hasil penelitian internal KPPU sendiri atas struktur usaha dan pergerakan harga yang terjadi pada sektor usaha sejak akhir tahun 2012 hingga semester pertama tahun 2013.(rez)(wdi)/Sindonews
Tiga Laporan Persekongkolan Tender di Oktober 2013
![]() |
| Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi. |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam bulan Oktober lalu telah menerima 3 (tiga) laporan dugaan terjadinya persekongkolan tender. Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi
mengatakan, saat ini ada tiga perkara lain yang ditangani KPPU pada
bulan Oktober ini menyangkut perkara laporan persekongkolan tender.
Tender Paket-paket Pekerjaan Jalan di Sulawesi Barat TA 2012 (Perkara
No. 09/KPPU-L/2013), Tender Pengadaan Alat Berat/Alat Bantu di Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan
Umum TA 2011 (Perkara No. 04/KPPU-L/2013), dan Tender Pengadaan
Peralatan CT Scan di RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan TA 2012(Perkara No.
08/KPPU-L/2013).
Jumlah penanganan perkara tersebut, tambah Junaidi, mengubah komposisi penanganan perkara di KPPU dimana untuk pertama kalinya sejak 13 tahun, perkara tender turun hingga di bawah 70 persen menjadi 69 persen atau 194 dari 280 perkara di KPPU. Sementara 31 persen atau 86 perkara terkait kartel dan praktek monopoli.
"Pada waktu mendatang ,KPPU akan makin aktif mengawasi dan menangani perkara kartel ini," ucap Junaidi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (3/11/2013).
Jumlah penanganan perkara tersebut, tambah Junaidi, mengubah komposisi penanganan perkara di KPPU dimana untuk pertama kalinya sejak 13 tahun, perkara tender turun hingga di bawah 70 persen menjadi 69 persen atau 194 dari 280 perkara di KPPU. Sementara 31 persen atau 86 perkara terkait kartel dan praktek monopoli.
"Pada waktu mendatang ,KPPU akan makin aktif mengawasi dan menangani perkara kartel ini," ucap Junaidi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (3/11/2013).
Oleh karena itu, Junaidi menuturkan ke depan komposisi perkara kartel dan praktek monopoli ini akan semakin besar mengingat visi KPPU yang menginginkan terwujud ekonomi nasional dan berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat akan lebih fokus pada perkara yang menjadi penyumbang inflasi dan penyebab ekonomi biaya tinggi ini seperti halnya perilaku kartel .
Dapat kita ketahui, pada Oktober 2013 ini, dari tujuh perkara berjalan, KPPU menangani empat perkara yang meliputi kartel dan penyumbang biaya ekonomi tinggi yaitu, perkara kartel importansi bawang putih (Perkara No. 05/KPPU-I/2013), Perkara Penetapan Tarif Angkutan Kontainer di Menuju Pelabuhan Belawan Tahun 2011 dan 2012 (Perkara No. 06/KPPU-I/2013), Perkara penghambatan Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan Teluk Bayur Padang (Perkara No. 02/KPPU-I/2013), dan perkara perjanjian tertutup Penyediaan Jaringan Telekomunikasi dan Implementasi e-POS di Bandar Udara Soekarno-Hatta (Perkara No. 07/KPPU-L/2013).
Tiga dari empat perkara ini merupakan perkara inisiatif yang berarti bertolak dari hasil penelitian internal KPPU sendiri atas struktur usaha dan pergerakan harga yang terjadi pada sektor usaha sejak akhir tahun 2012 hingga semester pertama tahun 2013.(rez)(wdi)/Sindonews
Labels:
Competition Law,
KPPUnews,
Procurement News
11:44 PM
Perlu Instrumen Hukum Persaingan Kuat Guna Menghadapi MEA
Written By Redaktur on Wednesday, October 30, 2013 | 11:44 PM
![]() |
| Perlu instrumen hukum persaingan yang kuat menghadapi MEA 2015 |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki tugas berat seiring akan masuknya era perdagangan bebas dalam kerangka Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. KPPU juga mengaku ikut bertanggungjawab menjaga pendapatan per kapita masyarakat Indonesia agar tetap tinggi.
Ketua KPPU Muhamad Nawir Messi mengatakan, lembaganya merasa tertantang dengan kemungkinan masih berlangsungnya praktik anti persaingan ditengah permasalahan persaingan yang lebih kompeleks.
"Praktik persaingan masih berlanjut dengan modus. Tantangan bagaimana tingkatkan peran kita dalam kondisi dinamis. Terus dorong kesejahteraan rakyat," kata Nawir Messi.
Messi menambahkan, pemberlakuan MEA pada 2015 akan membawa iklim persaingan dan lingkup perekonomian Indonesia yang disatukan bersama 10 negara Asia Tenggara lainnya. Melihat kondisi tersebut, KPPU menganggap perlu adanya instrumen hukum yang kuat.
"Sekarang mulai menjadi penyatuan pasar. Persaingan makin tinggi. Lingkup ini tidak kalah pentingnya," ungkapnya.
Selain itu, KPPU mengaku tantangan juga berasal dari makin meningkatnya Produk Domestik Bruto Indonesia yang sempat menembus angka US$ 3 ribu per kapita. Untuk menjadi negara dengan pendapatan tinggi, diakui bukan perkara mudah mengingat tidak sedikit negara yang terjebak dalam pendapatan renadah.
Melihat kondisi itu, KPPU mendorong perbaikan iklim pasar mengingat pendapatan terbesar Indonesia saat ini masih berasal dari konsumsi. "Dorong produktivitas perekonomian pasar. Dorongan itu adalah pilihah terbaik. Kebijakan persaingan yang efektif. Perlunya inovasi terus-menerus," tuturnya.
"Menghadapi tantangan tadi, saya ingin memeperbarui komitmen, memperbaiki persaingan usaha, dan ini tidak mengada-ada. Saya yakin bisa melewati segenap rangkaian yang ada," tambah Nawir.
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Business,
Competition Law,
FOCUS
8:18 PM
OSO : Siap Bongkar Kartel Daging Sapi
Written By Redaktur on Monday, October 28, 2013 | 8:18 PM
![]() |
| Oesman Sapta Odang (OSO), KADIN pimpinannya siap bongkar kartel sapi. |
Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) tandingan, Oesman Sapta Odang (OSO) mengaku masih heran dengan masih mahalnya harga daging sapi di pasaran.
OSO juga menyebut mahalnya harga daging sapi akan membuat masyarakat kesulitan mengonsumsi daging sapi dan pada akhirnya akan mengalami kekurangan gizi.
"Kalau anak cucu kita sampai bodoh jangan marah, konsumsi daging per kapita saja hanya 2 kg. Kita masih negara dengan penduduk kurang gizi terbesar ke-5 di dunia," ujarnya di Hotel Manhattan, Jakarta, Selasa (22/10/2013) silam.
OSO menyebut kebutuhan konsumsi daging di Indonesia total sebesar 500 ribu ton, hanya dapat dipenuhi pemerintah dari sapi lokal sebesar 80 ribu ton, sedangkan sisanya diimpor.
"Kalau yang impor itu katakanlah harganya USD1,5 per kilo, dengan asumsi dolar adalah Rp10 ribu maka harga asli impornya Rp15 ribu per kilo. Ditambah harga BBM, Bea Masuk sudah 100 persen (Rp30 ribu). Pengusaha-pengusaha itu jual Rp60 ribu, untungnya 100 persen kan," terangnya.
Oleh karena itu OSO meminta agar pemerintah segera membongkar kartel-kartel yang menguasai komoditas daging sapi. Bahkan dirinya mengaku tahu dan siap beberkan siapa-siapa saja oknum yang bermain dalam kasus di balik mahalnya harga daging sapi ini.
"(Kartel) daging siapa sumbernya kita harus bongkar. Saya tahu siapa dalangnya dan akan bongkar daging ini," tandasnya. (gpr)
Sumber : SINDONEWS
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Competition Law
1:17 AM
Kartel Lebih Kejam dari Korupsi
![]() |
| Syarkawi Rauf |
Praktik kartel di Indonesia dinilai lebih kejam daripada kejahatan korupsi, sehingga layak jika menjadi isu arus utama dalam beberapa tahun ke depan.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf mengatakan efek kartel dapat dirasakan langsung oleh masyarakat seperti tingginya harga daging sapi, bawang putih, hingga biaya logistik.
“Di negara-negara maju, kartel adalah kejahatan ekonomi luar biasa,” katanya dalam diskusi bertajuk “Membongkar Kartel di Pertamina,” Selasa (22/10/2013).
KPPU, katanya, dalam beberapa bulan terakhir disibukkan dengan kasus-kasus kartel. Kasus kartel yang telah diajukan sebagai perkara, di antaranya soal bawang putih dan daging sapi.
Dia mencontohkan, harga bawang putih di China sekitar US$1 per kg, sementara di Indonesia dijual pada kisaran US$3-US$6 per kg. Adapun di level pedagang rata-rata hanya mengambil untung sekira Rp750 per kg.
Realitas itu, lanjutnya, menunjukkan ada sekelompok pemain yang dengan leluasa bisa mengambil margin keuntungan cukup besar dari tingginya harga bawang di Indonesia.
Hal yang hampir sama terjadi pada kasus harga daging sapi yang cukup tinggi, pernah menyentuh Rp100.000 per kg. Tingginya harga daging, katanya, menjadi ancaman bagi pemenuhan gizi masyarakat.
Syarkawi mengakui KPPU bisa habis energi dengan banyaknya kasus kartel di Indonesia, lantaran sumber daya komisi yang terbatas.
Penanganan kartel juga tidak mudah, bahkan di Jepang dibutuhkan waktu 2-3 tahun untuk satu kasus.
“Jika pada 2009-2014 korupsi jadi isu utama, pada 2014-2019 isu utamanya bisa saja soal kartel,” katanya.
Pasalnya, praktik kartel bakal menghambat pertumbuhan ekonomi dengan adanya hambatan masuk bagi pelaku usaha baru ke dalam industri.
Sementara itu, Anggota DPR-RI Komisi VII Asmin Amin mencurigai ada praktik kartel terkait bisnis distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya di Pertamina Regional VII Sulawesi.
Menurutnya, hanya ada satu pengusaha yang selalu menjadi mitra PT Pertamina (persero) dan menyebabkan pengusaha lain tidak bisa masuk ke dalam bisnis tersebut.
Namun, menurut Syarkawi, apa yang terjadi dalam kasus yang dituduhkan legislator PKS itu bukanlah praktik kartel, melainkan sebagai dugaan bentuk persekongkolan.
Kartel adalah praktik yang dilakukan sejumlah kecil pelaku usaha yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti-monopoli, praktik kartel dilarang pada hampir semua negara.
Aturan soal larangan kartel terdapat dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 11 menyatakan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Sumber : BISNIS KTI
Labels:
Competition Law,
Regional News,
RegionalNews
10:46 PM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini, Senin, 21 Oktober 2013, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kartel bawang putih. Dalam sidang itu, dua orang pedagang diundang sebagai saksi.
Anas yang sudah 29 tahun menjadi pedagang berbagai sayuran di Pasar Induk Kramat Jati adalah salah satu saksi yang diperiksa. Menurut dia, pasokan bawang putih sempat berkurang drastis, bahkan menghilang di awal tahun 2013 lalu. "Minggu kedua Januari itu harga mulai naik, sampai awal Maret harganya sudah Rp 40 ribu per kilogram di pedagang besar, tapi barangnya sudah susah dicari," ujarnya.
Anas mengaku terakhir kali mendapat pasokan dari CV Mekar Jaya pada 26 Februari 2013. "Waktu itu, cari di supermarket pun sulit," ujarnya. Anas mendapat bawang putih dari CV Mekar Jaya lewat agen dan distributor. Meski begitu, Anas ragu hilangnya pasokan bawang putih awal tahun lalu akibat penimbunan. "Risikonya tinggi, salah-salah membusuk," katanya.
Pedagang lain, Hadi Candra, juga memberikan kesaksian senada dengan Anas. Hadi, yang dalam sepekan bisa menjual hingga 3 ton bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati membeli dari dua importir. Selain CV Mekar Jaya, ia juga berhubungan dengan CV Agro Nusa Permai. Berdagang sejak 1986, ia menyatakan baru sekali merasakan bawang putih menghilang di pasaran yakni antara akhir Februari hingga awal Maret 2013. "Importirnya sendiri bilang kalau mereka berhenti impor karena izinnya belum keluar," ujarnya.
Menurut Hadi, saat ini ia dan kebayakan pedagang lain di Pasar Induk Kramat Jati hanya menjual bawang putih impor. Penyebabnya, pasokan bawang putih lokal memang sudah sangat jarang. Ia sendiri mengaku terakhir kali menjual bawang putih lokal pada 1992.
Menurutnya, dengan bonggol-bonggol yang lebih besar, tampilan fisik bawang putih impor memang jauh lebih baik dibanding yang lokal. Tetapi, rasa bawang putih lokal jauh lebih tajam, sehingga penggunaannya dalam masakan pun lebih hemat. "Pembeli dulu sebenarnya lebih suka yang lokal, tapi karena harganya sempat jatuh jadi tak ada yang menanam lagi," ujarnya.
Sidang yang dipimpin komisioner KPPU Sukarmi ini akan dilanjutkan bulan depan. Sebelumnya, dalam kasus ini investigator telah menyebut ada 22 terlapor yang terdiri dari Menteri Perdagangan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kepala Badan Karantina Pertanian, serta 19 perusahaan importir.
Pedagang : Bawang Putih Pasokannya Berkurang dan Sempat Menghilang
Written By Redaktur on Monday, October 21, 2013 | 10:46 PM
![]() |
| KPPU menghadirkan saksi pedagang bawang putih dari pasar induk Kramat Jati |
Anas yang sudah 29 tahun menjadi pedagang berbagai sayuran di Pasar Induk Kramat Jati adalah salah satu saksi yang diperiksa. Menurut dia, pasokan bawang putih sempat berkurang drastis, bahkan menghilang di awal tahun 2013 lalu. "Minggu kedua Januari itu harga mulai naik, sampai awal Maret harganya sudah Rp 40 ribu per kilogram di pedagang besar, tapi barangnya sudah susah dicari," ujarnya.
Anas mengaku terakhir kali mendapat pasokan dari CV Mekar Jaya pada 26 Februari 2013. "Waktu itu, cari di supermarket pun sulit," ujarnya. Anas mendapat bawang putih dari CV Mekar Jaya lewat agen dan distributor. Meski begitu, Anas ragu hilangnya pasokan bawang putih awal tahun lalu akibat penimbunan. "Risikonya tinggi, salah-salah membusuk," katanya.
Pedagang lain, Hadi Candra, juga memberikan kesaksian senada dengan Anas. Hadi, yang dalam sepekan bisa menjual hingga 3 ton bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati membeli dari dua importir. Selain CV Mekar Jaya, ia juga berhubungan dengan CV Agro Nusa Permai. Berdagang sejak 1986, ia menyatakan baru sekali merasakan bawang putih menghilang di pasaran yakni antara akhir Februari hingga awal Maret 2013. "Importirnya sendiri bilang kalau mereka berhenti impor karena izinnya belum keluar," ujarnya.
Menurut Hadi, saat ini ia dan kebayakan pedagang lain di Pasar Induk Kramat Jati hanya menjual bawang putih impor. Penyebabnya, pasokan bawang putih lokal memang sudah sangat jarang. Ia sendiri mengaku terakhir kali menjual bawang putih lokal pada 1992.
Menurutnya, dengan bonggol-bonggol yang lebih besar, tampilan fisik bawang putih impor memang jauh lebih baik dibanding yang lokal. Tetapi, rasa bawang putih lokal jauh lebih tajam, sehingga penggunaannya dalam masakan pun lebih hemat. "Pembeli dulu sebenarnya lebih suka yang lokal, tapi karena harganya sempat jatuh jadi tak ada yang menanam lagi," ujarnya.
Sidang yang dipimpin komisioner KPPU Sukarmi ini akan dilanjutkan bulan depan. Sebelumnya, dalam kasus ini investigator telah menyebut ada 22 terlapor yang terdiri dari Menteri Perdagangan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kepala Badan Karantina Pertanian, serta 19 perusahaan importir.
Labels:
Competition Law,
KPPUnews,
Litigation






















