KPPU Ajukan Kasasi atas Pembatalan Putusan E-KTP - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , » KPPU Ajukan Kasasi atas Pembatalan Putusan E-KTP

KPPU Ajukan Kasasi atas Pembatalan Putusan E-KTP

Written By Redaktur on Thursday, May 16, 2013 | 3:11 AM

KPPU mengajukan kasasi atas Putusan PN Jakpus yang membatalkan putusan KPPU soal tender e-KTP.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menempuh upaya hukum kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membatalkan Putusan KPPU terkait tender e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. 

Sebagaimana kita ketahui, pada Maret lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia dan PT Astra Graphia atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus persekongkan tender proyek e-KTP senilai Rp5,8 triliun.

Kuasa Hukum KPPU Manaek SM Pasaribu menyatakan akan mengajukan kasasi terkait pembatalan putusan lembaga amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut. 

"Kami tetap yakin bahwa telah terjadi dalam persekongkolan. Maka kami mengajukan upaya hukum kasasi," kata Manaek SM Pasaribu kepada wartawan. 

Dalam putusannya KPPU menyatakan panitia Tender E-KTP, Konsorsium PNRI, dan PT Astra Graphia Tbk bersekongkol memenangkan pihak tertentu dalam proyek tender e-KTP dan terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

Vonis tersebut diputus oleh lima anggota majelis komisi yaitu M. Nawir Messi, Deddy Matadisastra, Yoyo Arifardani, Sukarni dan Tresna P Suardi.

Persekongkolan pertama adalah adanya kesalahan penulisan yang sama dalam dokumen tender konsorsium PNRI dan Astra Graphia, penggunaan alat yang sama untuk iris dan fingerprint, yaitu L-1 Identity oleh PNRI dan Astra Graphia. 

Selain itu, adanya harga penawaran yang sama antara PNRI dan Astra Graphia. Ini disebut persekongkolan horizontal. 

Sedangkan persekongkolan vertikal terjadi antara PNRI dan panitia tender. Dasar-dasar dugaannya, antara lain spesifikasi dalam rencana kerja dan syarat tender yang mengarah pada penawaran atau pengajuan konsorsium PNRI, konsorsium PNRI tidak memiliki ISO, dan penandatanganan kontrak antara PNRI dan panitia tender dilakukan ketika ada sanggah banding dari peserta yang kalah.

Atas kesalahan ini, konsorsim PNRI diharuskan membayar membayar denda sebesar Rp20 miliar dan PT Astra Graphia Tbk denda sebesar Rp4 miliar. 

Sedangkan untuk panitia lelang, sanksi diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger