Astra Graphia Tanggapi Kasasi KPPU - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , » Astra Graphia Tanggapi Kasasi KPPU

Astra Graphia Tanggapi Kasasi KPPU

Written By Redaktur on Tuesday, July 9, 2013 | 11:47 PM

Nasib kasus tender KTP Elektronik (e-KTP) kini berada di tangan Mahkamah Agung setelah KPPU mengajukan kasasi, sementara PT Astra Graphia Tbk pun sudah menyerahkan kontra memori kasasi.

PT Astra Graphia mengirimkan kontra memori kasasi untuk menanggapi kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara persaingan usaha tidak sehat dan persekongkolan dalam penerapan tender KTP elektronik.

Dalam putusannya, KPPU mengharuskan PNRI membayar denda sebesar Rp20 miliar, sedangkan Astra Graphia dikenakan denda senilai Rp4 miliar. Adapun, sanksi atas panitia tender diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri.

Kontra memori kasasi tersebut telah disampaikan pada 4 Juli, atau 11 hari setelah memori kasasi dari Komisi Persaingan Pengawas Usaha (KPPU) diterima. Lembaga pengawas usaha itu memang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menganulir adanya persekongkolan antara Panitia Tender e-KTP, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan Astra Graphia untuk memenangkan pihak tertentu. Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret. Dalam kontra memorinya, PT Astra Graphia selaku termohon II menyatakan menolak seluruh dalil atau pernyataan pemohon. KPPU dinilai hanya mengulang-ulang pernyataan atau dalil yang pernah disampaikan di pengadilan tingkat sebelumnya dan tidak terbukti.

Tidak Penuhi Syarat

Pernyataan atau dalil pemohon dalam memori kasasi dipandang tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan kasasi berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang (UU) MA karena hal yang didalilkan adalah mengenai fakta, pembuktian, atau kenyataan dan bukan penerapan hukum.

Beleid itu menyebutkan dalam tingkat kasasi, MA membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Dalam berkas kontra memorinya, Astra Graphia menyatakan adanya kesamaan di sisi jumlah produk iris scanner antara mereka dengan PNRI dan pencantuman harga iris scanner bukanlah bukti persekongkolan.

Selain itu, produk signature dan penyampaian Sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 produk itu telah sesuai dengan permintaan panitia tender.

Astra Graphia juga berpendapat KPPU telah salah dalam menerapkan Pasal 79 Ayat 2 Perpres No. 54/2010 dalam putusan dan memori kasasinya.

Pasal tersebut menyatakan dalam evaluasi penawaran, pejabat pengadaan dan penyedia barang/jasa di-larang melakukan post-bidding, yaitu tindakan mengubah, menambah, mengganti, dan atau mengurangi dokumen pengadaan dan atau dokumen penawaran setelah batas akhir penawaran.

Menurut Astra Graphia, tindakan ini tidak serta merta didasarkan atau hasil dari persekongkolan.

Dalam perkara ini, PT Astra Graphia diwakili oleh kuasa hukumnya Ignatius Andy dan Rando Purba. Perusahaan ini dikenal sebagai distributor eksklusif Fuji Xerox Co. Ltd., yang memasarkan mesin fotokopi, printer, dan scanner.

Astra Graphia yang berdiri sejak 1975 ini merupakan pemegang 99,99% saham PT Astra Graphia Information Technology (AGIT).

Selain Astra Graphia yang menjadi termohon II, Konsorsium PNRI menjadi termohon I.

Perkara ini bermula ketika KPPU menyatakan Panitia Tender e-KTP, Konsorsium PNRI, dan Astra Graphia bersekongkol memenangkan pihak tertentu dalam proyek tender kartu identitas elektronik itu.

Dugaan itu didasarkan pada adanya kesalahan penulisan yang sama dalam dokumen tender konsorsium PNRI dan Astra Graphia, serta penggunaan alat yang sama untuk iris scanner dan fingerprint oleh kedua peserta tender. Ditambah dengan adanya persamaan di harga penawaran PNRI dan Astra Graphia.

Sementara, persekongkolan vertikal antara PNRI dan Panitia Tender terjadi atas dasar dugaan spesifikasi tidak memiliki ISO, dan penandatanganan kontrak antara PNRI dan panitia dilakukan ketika ada sanggahan banding dari peserta yang kalah.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger