Headline
Latest Post
Showing posts with label FOCUS. Show all posts
Showing posts with label FOCUS. Show all posts
9:59 PM
Akhir tahun lalu beredar berita Presiden Joko Widodo merupakan
pemimpin terbaik Asia-Australia 2016. Berita itu dikutip salah satunya
dari kantor berita pemerintah, Antara.
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) tercatat sebagai pemimpin terbaik atau paling unggul di antara para pemimpin Asia-Australia pada 2016 versi Bloomberg," tulis Antara.
Berdasarkan data dari Bloomberg, Jokowi merupakan satu-satunya pemimpin negara yang memiliki performa positif dalam seluruh aspek yang dinilai, yaitu menaikkan kekuatan nilai tukar (2,41 persen), menjaga pertumbuhan ekonomi tetap positif (5,02 persen skala tahun ke tahun), dan memiliki tingkat penerimaan publik yang tinggi (69 persen).
Republika, termasuk yang menaikkan berita ini dengan mengutip kantor berita negara. Namun setelah dicek ulang melalui naskah aslinya, Bloomberg ternyata tak menyebut presiden Jokowi terbaik.
Bloomberg menulis judul, "Who's Had the Worst Year? How Asian Leaders Fared in 2016." Dalam tulisan itu Bloomberg mempertanyakan siapa pemimpin negara yang mendapati mimpi buruk pada 2016, dan bagaimana mereka menjalankannya.
Pada kalimat pertama Bloomberg tak menyinggung soal siapa terbaik atau terburuk. Mereka menuliskan kondisi Asia yang relatif stabil di tengah berita Brexit dan kemenangan Donald Trump dalam pilpres AS. Kendati begitu, setiap pemerintah memiliki cobaan masing-masing pada 2016.
Bloomberg menuliskan sejumlah performa pemimpin dunia berdasarkan ukuran ekonomi negara. Tidak disebut terbaik atau terburuk.
Mereka yang masuk dalam daftar Bloomberg yakni Presiden Cina Xi Jinping, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe, Perdana Menteri India Narendra Modi, Presiden Korea Selatan Park Geun-hye, Perdana Menteri Australia Malcilm Turnbull, Presiden Joko Widodo, Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.
"Joko Widodo menegaskan otoritasnya atas politik Indonesia pada 2016. Dengan patronase campuran dan kecerdasan politik ia mengontrol lebih dari dua pertiga kursi di parlemen," tulis Bloomberg. Jokowi, lanjut Bloomberg, juga berhasil meloloskan program pengampunan pajak pada Juni lalu untuk menolong pendanaan infrastruktur.
Bloomberg melengkapi tulisannya dengan data-data dari nilai tukar rupiah pertumbuhan ekonomi dan tingkat penerimaan publik. Dibanding pemimpin yang lain, dari ketiga itu Jokowi masuk dalam level hijau.
Menurut data itu, tingkat rupiah masih positif 2,41 persen dan pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,02 persen. Sebagai pembanding mata uang Cina, Renminbi minus 6,63 persen dan pertumbuhan ekonomi 6,7 persen.
Sementara negara tetangga Malaysia nilai mata uangnnya minus 4,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,3 persen. Namun melalui data itu, Bloomberg tak menyimpulkan Presiden Jokowi yang terbaik di Asia-Australia.
Staf Khusus Menko Kemaritiman yang juga mantan ekonom dana reksa, Purbaya Yudhi Sadewa menilai, untuk melihat pemerintahan mana yang terbaik memang banyak hal perlu dilihat, seperti tren perkembangan ekonomi, di bawah target atau tidak.
Purbaya mengatakan, berdasarkan obrolannya dengan pihak luar, Indonesia memang dinilai positif. Ini karena banyak negara lain dengan kondisi lebih buruk. "Kita berhasil membalik arah ekonomi, 2016," ujarnya.
Ia menilai sah-sah saja jika ada yang memuji pemerintahan Indonesia. Namun ia mengingatkan, Indonesia tak boleh terbuai, karena jika negara lain bangkit dan Indonesia tak ada perubahan, maka akan ketinggalan.
Salah satu tantangan ke depan, menurut Purbaya adalah mendongkrak belanja dan terus menjaga inflasi. Indonesia, kata ia, juga jangan terjebak dalam permainan the Fed. "Kalau Bank Sentral AS naikan suku bunga, kita jangan ikut-ikutan terpancing, karena sekarang posisi kita sedang ingin tumbuh lebih cepat," ujarnya. (ROL)
Bloomberg tak Menyebut Jokowi Pemimpin Terbaik Asia-Australia 2016
Written By Redaktur on Monday, January 2, 2017 | 9:59 PM
| Presiden Joko Widodo dinilai Bloomberg memiliki kinerja positif. (foto:republikaonline.com) |
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) tercatat sebagai pemimpin terbaik atau paling unggul di antara para pemimpin Asia-Australia pada 2016 versi Bloomberg," tulis Antara.
Berdasarkan data dari Bloomberg, Jokowi merupakan satu-satunya pemimpin negara yang memiliki performa positif dalam seluruh aspek yang dinilai, yaitu menaikkan kekuatan nilai tukar (2,41 persen), menjaga pertumbuhan ekonomi tetap positif (5,02 persen skala tahun ke tahun), dan memiliki tingkat penerimaan publik yang tinggi (69 persen).
Republika, termasuk yang menaikkan berita ini dengan mengutip kantor berita negara. Namun setelah dicek ulang melalui naskah aslinya, Bloomberg ternyata tak menyebut presiden Jokowi terbaik.
Bloomberg menulis judul, "Who's Had the Worst Year? How Asian Leaders Fared in 2016." Dalam tulisan itu Bloomberg mempertanyakan siapa pemimpin negara yang mendapati mimpi buruk pada 2016, dan bagaimana mereka menjalankannya.
Pada kalimat pertama Bloomberg tak menyinggung soal siapa terbaik atau terburuk. Mereka menuliskan kondisi Asia yang relatif stabil di tengah berita Brexit dan kemenangan Donald Trump dalam pilpres AS. Kendati begitu, setiap pemerintah memiliki cobaan masing-masing pada 2016.
Bloomberg menuliskan sejumlah performa pemimpin dunia berdasarkan ukuran ekonomi negara. Tidak disebut terbaik atau terburuk.
Mereka yang masuk dalam daftar Bloomberg yakni Presiden Cina Xi Jinping, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe, Perdana Menteri India Narendra Modi, Presiden Korea Selatan Park Geun-hye, Perdana Menteri Australia Malcilm Turnbull, Presiden Joko Widodo, Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.
"Joko Widodo menegaskan otoritasnya atas politik Indonesia pada 2016. Dengan patronase campuran dan kecerdasan politik ia mengontrol lebih dari dua pertiga kursi di parlemen," tulis Bloomberg. Jokowi, lanjut Bloomberg, juga berhasil meloloskan program pengampunan pajak pada Juni lalu untuk menolong pendanaan infrastruktur.
Bloomberg melengkapi tulisannya dengan data-data dari nilai tukar rupiah pertumbuhan ekonomi dan tingkat penerimaan publik. Dibanding pemimpin yang lain, dari ketiga itu Jokowi masuk dalam level hijau.
Menurut data itu, tingkat rupiah masih positif 2,41 persen dan pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,02 persen. Sebagai pembanding mata uang Cina, Renminbi minus 6,63 persen dan pertumbuhan ekonomi 6,7 persen.
Sementara negara tetangga Malaysia nilai mata uangnnya minus 4,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,3 persen. Namun melalui data itu, Bloomberg tak menyimpulkan Presiden Jokowi yang terbaik di Asia-Australia.
Staf Khusus Menko Kemaritiman yang juga mantan ekonom dana reksa, Purbaya Yudhi Sadewa menilai, untuk melihat pemerintahan mana yang terbaik memang banyak hal perlu dilihat, seperti tren perkembangan ekonomi, di bawah target atau tidak.
Purbaya mengatakan, berdasarkan obrolannya dengan pihak luar, Indonesia memang dinilai positif. Ini karena banyak negara lain dengan kondisi lebih buruk. "Kita berhasil membalik arah ekonomi, 2016," ujarnya.
Ia menilai sah-sah saja jika ada yang memuji pemerintahan Indonesia. Namun ia mengingatkan, Indonesia tak boleh terbuai, karena jika negara lain bangkit dan Indonesia tak ada perubahan, maka akan ketinggalan.
Salah satu tantangan ke depan, menurut Purbaya adalah mendongkrak belanja dan terus menjaga inflasi. Indonesia, kata ia, juga jangan terjebak dalam permainan the Fed. "Kalau Bank Sentral AS naikan suku bunga, kita jangan ikut-ikutan terpancing, karena sekarang posisi kita sedang ingin tumbuh lebih cepat," ujarnya. (ROL)
7:14 PM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) melihat potensi prilaku praktek monopoli dari Pertamina dalam menaikkan harga Elpiji 12 kilogram (kg). Sebagai komisi yang bertugas mengawasi praktek monopoli dan persaingan usaha berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU akan meminta keterangan Pertamina terkait kenaikan harga gas ini.
Seperti diketahui, pada 1 Januari 2014 PT Pertamina menaikkan harga LPG 12 kg dari semula Rp5.850 per kg menjadi Rp9.809 per kg sehingga harga pokok gas LPG dari Pertamina naik menjadi Rp117.708 dari semula Rp70.200 per tabung atau naik sebesar Rp47.508 (67,7 persen).
Padahal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), harga bahan bakar minyak (BBM) tidak lagi menjadi kewenangan pelaku usaha termasuk Pertamina. Karenanya, KPPU mempertanyakan langkah Pertamina yang menaikkan harga Elpiji 12 kg.
"Tindakan Pertamina mengambil alih peran pemerintah sesuai putusan MK perlu diklarifikasi. Kami akan meminta keterangan Kementerian terkait serta memanggil Pertamina untuk klarifikasi," kata Ketua KPPU, Nawir Messi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2014).
Menurut dia, pola persaingan dan penetapan harga LPG sebagaimana bahan bakar minyak dan gas lainnya tunduk pada UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dengan Putusan MK No.002/PUU-I/2003 15 Desember 2004 yang menyatakan tidak mengikat pasal 28 UU Migas ini. "Harga BBM atau gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar," demikian bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU Migas tersebut.
MK dalam putusannya menyatakan, tidak mengikat pasal ini dan menetapkan bahwa campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga haruslah menjadi kewenangan yang diutamakan untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak seperti BBM dan gas bumi ini.
Karenanya MK berpendapat bahwa penetapan harga BBM tetap di tangan pemerintah. Dalam putusan ini MK tidak membedakan BBM atau gas bumi subsidi atau non-subsidi sehingga putusan ini sebenarnya mencakup penentuan harga Elpiji yang menurut definisi pasal 1 angka 2 dan 3 UU Migas merupakan bagian dari produk BBM dan gas bumi.
Dengan demikian tindakan Pertamina yang telah menaikkan harga Elpiji 12 kg ini merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar kewenangan dan karena dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki kekuatan pasar penjualan LPG di atas 50 persen.
KPPU menilai besaran harga tersebut diskrikiminatif, termasuk dugaan penahanan suplai LPG 3 kg sehingga mengondisikan konsumen hanya membeli Elpiji 12 kg. Karenanya, perilaku ini berpotensi melanggar pasal 17 tentang praktek monopoli oleh perusahaan yang berposisi monopoli dan pasal 19 jo pasal 25 UU No 5 tahun 1999 tentang penyalahgunaan posisi dominan
Pertamina Berpotensi Monopoli LPG
Written By Redaktur on Sunday, January 5, 2014 | 7:14 PM
![]() |
| KPPU menengarai Pertamina berpotensi melakukan praktik monopoli LPG. |
Seperti diketahui, pada 1 Januari 2014 PT Pertamina menaikkan harga LPG 12 kg dari semula Rp5.850 per kg menjadi Rp9.809 per kg sehingga harga pokok gas LPG dari Pertamina naik menjadi Rp117.708 dari semula Rp70.200 per tabung atau naik sebesar Rp47.508 (67,7 persen).
Padahal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), harga bahan bakar minyak (BBM) tidak lagi menjadi kewenangan pelaku usaha termasuk Pertamina. Karenanya, KPPU mempertanyakan langkah Pertamina yang menaikkan harga Elpiji 12 kg.
"Tindakan Pertamina mengambil alih peran pemerintah sesuai putusan MK perlu diklarifikasi. Kami akan meminta keterangan Kementerian terkait serta memanggil Pertamina untuk klarifikasi," kata Ketua KPPU, Nawir Messi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2014).
Menurut dia, pola persaingan dan penetapan harga LPG sebagaimana bahan bakar minyak dan gas lainnya tunduk pada UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dengan Putusan MK No.002/PUU-I/2003 15 Desember 2004 yang menyatakan tidak mengikat pasal 28 UU Migas ini. "Harga BBM atau gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar," demikian bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU Migas tersebut.
MK dalam putusannya menyatakan, tidak mengikat pasal ini dan menetapkan bahwa campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga haruslah menjadi kewenangan yang diutamakan untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak seperti BBM dan gas bumi ini.
Karenanya MK berpendapat bahwa penetapan harga BBM tetap di tangan pemerintah. Dalam putusan ini MK tidak membedakan BBM atau gas bumi subsidi atau non-subsidi sehingga putusan ini sebenarnya mencakup penentuan harga Elpiji yang menurut definisi pasal 1 angka 2 dan 3 UU Migas merupakan bagian dari produk BBM dan gas bumi.
Dengan demikian tindakan Pertamina yang telah menaikkan harga Elpiji 12 kg ini merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar kewenangan dan karena dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki kekuatan pasar penjualan LPG di atas 50 persen.
KPPU menilai besaran harga tersebut diskrikiminatif, termasuk dugaan penahanan suplai LPG 3 kg sehingga mengondisikan konsumen hanya membeli Elpiji 12 kg. Karenanya, perilaku ini berpotensi melanggar pasal 17 tentang praktek monopoli oleh perusahaan yang berposisi monopoli dan pasal 19 jo pasal 25 UU No 5 tahun 1999 tentang penyalahgunaan posisi dominan
Labels:
Competition Law,
FOCUS,
SPECIAL REPORT
7:41 PM
Dahlan Tantang KPPU Buktikan Monopoli di BUMN
Written By Redaktur on Monday, November 11, 2013 | 7:41 PM
![]() |
| Meneg BUMN membantah kebijakan sinergi BUMN menimbulkan monopoli. |
Menteri BUMN Dahlan Iskan menantang Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk membuktikan adanya praktek monopoli pada program kebijakan sinergi BUMN yang sedang digalakkan di perusahaan milik negara.
"Kami minta dibuktikan jika ada monopoli BUMN karena terjadi sinergi. Sejauh ini semua program sinergi antar-BUMN tetap dijalankan sesuai dengan rencana kerja yang sudah ada," kata Dahlan di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/11).
Dikatakan Dahlan, sinergi antar-BUMN yang dilakukan saat ini lebih kepada bagaimana potensi-potensi bisnis yang ada di perusahaan milik negara untuk dimanfaatkan demi keperluan bersama.
"Sinergi itu diarahkan agar pembangunan tetap jalan. Pembangunan bisa berjalan kalau ada sinergi BUMN," ujar Dahlan.
Ia mengatakan bahwa kerja sama antar BUMN terbukti banyak terobosan-terobosan baru seperti mengembangkan infrastruktur untuk kepentingan publik atau masyarakat luas.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan mengatakan bahwa pihaknya tengah menganalisis kebijakan sinergi BUMN karena dinilai dapat berdampak pada praktik monopoli.
Dengan menganalisis kebijakan konsolidasi itu dapat terlihat apakah ada potensi monopoli atau tidak karena pada praktiknya bisa terjadi pelaku usaha yang lainnya tidak bisa masuk dalam suatu pasar tertentu.
KPPU menegaskan bahwa analisis tersebut juga dilakukan karena banyak tender atas nama BUMN dilakukan tertutup sehingga pelaku usaha lainnya tidak bisa masuk.
Terkait dengan adanya sanksi denda terhadap BUMN yang kelak terbukti monopoli, Dahlan mengatakan, "Kalau perusahaan tidak punya uang, ya, tidak usah dibayar. Kalau punya, ya, bayar."
"Untuk itu kami siap mengikuti setiap aturan dan keputusan yang ditetapkan KPPU," ujarnya. (ant)
"Untuk itu kami siap mengikuti setiap aturan dan keputusan yang ditetapkan KPPU," ujarnya. (ant)
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Business,
Competition Law,
FOCUS
11:44 PM
Perlu Instrumen Hukum Persaingan Kuat Guna Menghadapi MEA
Written By Redaktur on Wednesday, October 30, 2013 | 11:44 PM
![]() |
| Perlu instrumen hukum persaingan yang kuat menghadapi MEA 2015 |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki tugas berat seiring akan masuknya era perdagangan bebas dalam kerangka Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. KPPU juga mengaku ikut bertanggungjawab menjaga pendapatan per kapita masyarakat Indonesia agar tetap tinggi.
Ketua KPPU Muhamad Nawir Messi mengatakan, lembaganya merasa tertantang dengan kemungkinan masih berlangsungnya praktik anti persaingan ditengah permasalahan persaingan yang lebih kompeleks.
"Praktik persaingan masih berlanjut dengan modus. Tantangan bagaimana tingkatkan peran kita dalam kondisi dinamis. Terus dorong kesejahteraan rakyat," kata Nawir Messi.
Messi menambahkan, pemberlakuan MEA pada 2015 akan membawa iklim persaingan dan lingkup perekonomian Indonesia yang disatukan bersama 10 negara Asia Tenggara lainnya. Melihat kondisi tersebut, KPPU menganggap perlu adanya instrumen hukum yang kuat.
"Sekarang mulai menjadi penyatuan pasar. Persaingan makin tinggi. Lingkup ini tidak kalah pentingnya," ungkapnya.
Selain itu, KPPU mengaku tantangan juga berasal dari makin meningkatnya Produk Domestik Bruto Indonesia yang sempat menembus angka US$ 3 ribu per kapita. Untuk menjadi negara dengan pendapatan tinggi, diakui bukan perkara mudah mengingat tidak sedikit negara yang terjebak dalam pendapatan renadah.
Melihat kondisi itu, KPPU mendorong perbaikan iklim pasar mengingat pendapatan terbesar Indonesia saat ini masih berasal dari konsumsi. "Dorong produktivitas perekonomian pasar. Dorongan itu adalah pilihah terbaik. Kebijakan persaingan yang efektif. Perlunya inovasi terus-menerus," tuturnya.
"Menghadapi tantangan tadi, saya ingin memeperbarui komitmen, memperbaiki persaingan usaha, dan ini tidak mengada-ada. Saya yakin bisa melewati segenap rangkaian yang ada," tambah Nawir.
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Business,
Competition Law,
FOCUS
11:09 PM
Menjelang Idul Adha, Harga Daging Sulit Turun
Written By Redaktur on Tuesday, October 8, 2013 | 11:09 PM
![]() |
| Harga daging sapi sulit turun meski pemerintah telah melakukan intervensi pasar. Apalagi menjelang hari raya Idul Adha. |
Meskipun pemerintah telah melakukan intervensi pasar dengan mengelontorkan daging impor, namun harga daging sapi di pasaran masih belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Hal ini tentu membuat heran semua pihak, terutama pemerintah. Sebagaimana diungkap Menteri Pertanian Suswono, belum turunnya harga sapi tersebut diduga ada pelaku usaha yang nakal dan berbuat curang. Indikasi kartel ini menguat setelah harga sapi masih bertengger di kisaran Rp90 ribu sampai dengan Rp120 ribu per kilogramnya.
Melihat hal itu, Ketua Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) Asnawi mengungkapkan memang harga daging sulit kembali ke harga normal. Pasalnya, hingga kini kebijakan pemerintah tidak pernah tepat sasaran dan hanya dilakukan karena panik. “Sulit untuk bisa turun meskipun daging impor masuk,” katanya minggu lalu.
Bahkan, kata dia, harga daging di daerah seperti di Yogyakarta masih berada di kisaran Rp 100-120 ribu per kg. Dia juga mengkritik kebijakan pemerintah yang lebih memilih impor daging untuk menurunkan harga karena hanya merugikan para peternak lokal.
Apalagi, kebijakan satu atap juga belum bisa menurunkan harga daging di pasaran. Untuk menurunkan harga daging, Asnawi mengusulkan pemerintah memberikan subsidi harga daging. Dia bilang, pemerintah tinggal menentukan harga resmi daging untuk dijual di pasar tradisional. Nah, selisih harganya disubsidi oleh pemerintah.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia Thomas Sembiring mengeluhkan lambatnya pengeluaran izin dari Kementerian Pertanian. Kondisi itu akan berdampak pada lamanya daging impor masuk.
“Keluarnya izin impor dari Kementerian Perdagangan harus ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Tapi proses rekomendasinya lama,” katanya.
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Competition Law,
FOCUS
8:01 PM
KPPU Seharusnya Dilengkapi Kewenangan Menyadap Telepon
Written By Redaktur on Tuesday, October 1, 2013 | 8:01 PM
![]() |
| KPPU sudah saatnya dilengkapi kewenangan untuk dapat menyadap telepon. |
Persoalan kartel sepertinya tak ada habisnya di negeri ini. Malahan, terjadi begitu sistemis dan diduga melibatkan para pemangku kebijakan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ditengarai masih belum optimal dalam memberantas kartel di negeri ini, karena salah satunya disebabkan mereka belum memiliki kewenangan untuk menyadap telepon sebagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fungsi yang dimaksud seperti hak melakukan penyadapan telepon para pihak yang ditengarai menjalankan praktik persaingan usaha tidak sehat.
Hal ini diusulkan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Ismed Hasan untuk menciptakan persaingan usaha lebih sehat.
"Saya usulkan KPPU untuk diberi kewenangan untuk menyadap seperti KPK. Bangun bisnis yang sehat, untuk berikan kekuatan untuk sadap. Tidak rugikan masyarakat," kata Ismed di Jakarta, Jumat (13/9/2013).
Dia menilai bila kewenangan ini diberikan maka KPPU memiliki fungsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPPU bisa mencegah terjadinya praktik kartel yang dilakukan para pengusaha.
Menurut Ismed, saat ini kebutuhan pangan sangatlah besar, untuk mencukupi konsumsi kebutuhan pangan sebagian besar dipasok dari impor. Dalam kondisi ini, KPPU bisa berperan untuk mengawasinya.
"Yang terjadi sekarang, kebutuhan pangan. Sapi berapa miliar, pangan kedelai 97 %. Bawang putih, sapi masih kita impor terus. Saya cenderung diberi penguatan KPPU untuk jaga," ungkap dia.
Ismed menambahkan, hal ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat. Selain itu dengan adanya pengawasan ketat tersebut akan membangun persaingan dunia usaha yang sehat.
"Praktik bisnis yang baik, tidak merugikan moral hazard. KPPU memperankan praktik bisnis yang melindungi kepentingan publik," pungkas dia.
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Business,
Competition Law,
FOCUS
1:55 AM
Periksa Bea Cukai, KPPU Berharap Informasi Tambahan
Written By Redaktur on Friday, September 27, 2013 | 1:55 AM
![]() |
| KPPU berharap data dan informasi tambahan dari pejabat Ditjend Bea Cukai. |
Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) juga memanggil pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait dugaan kartel bawang putih. Dirjen Bea Cukai diharapkan dapat memberikan informasi tambahan terutama yang berkaitan dengan izin pemasukan dan pengeluaran bawang putih impor.
"Agenda pemeriksaan saksi dari Dirjen Bea Cukai yang diwakilkan oleh Nirwala Dwi sebagai saksi fakta yang menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Peningkatan Kapasitas. Ini saksi yang diberikan Bea Cukai terkait importasi bawang putih," ungkap Ketua Sidang sekaligus Komisioner KPPU Sukarmi saat menutup sidang di Gedung KPPU, Jl Juanda, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Sementara itu, Nirwala Dwi dengan tegas menyatakan Bea Cukai hanya melaksanakan tugas sebagai eksekutor terkait pemasukan bawang putih impor. Pihaknya akan mengeluarkan bawang putih jika proses perizinan dari Kementerian Pertanian berupa Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Kementerian Perdagangan berupa Surat Persetujuan Impor (SPI) telah keluar.
"Bea Cukai hanya sebagai eksekutor. Selama perizinan sudah dipenuhi, kita periksa fiskalnya saja. Berupa pemungutan bea masuk dan pajak impor," katanya.
Selain itu, ia juga membawa bukti kuat berupa data impor bawang putih periode 2012 hingga 2013.
"Data yang kami bawa adalah data impor bawang putih sejak bulan Oktober 2012 hingga Februari 2013 yang dimasukan melalui Belawan, Batam, Makassar dan Tanjung Perak (Surabaya). Karena masuknya bawang putih lewat sana," katanya.
Sebelumnya KPPU menunda sidang pemeriksaan lanjutan perkara No.5/KPPU-I/2013 tentang dugaan kartel impor bawang putih. Alasannya Menteri Pertanian Suswono tidak menghadiri sidang pemangggilan KPPU.
Labels:
Competition Law,
FOCUS,
Litigation
1:15 AM
KPK Harus Gandeng KPPU Berantas Korupsi Kartel
![]() |
| KPK harus menggandeng KPPU untuk membongkar kasus korupsi kartel. |
Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Apung Widadi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mampu membongkar korupsi kartel di dunia usaha dan industri. Menurutnya, KPK masih sibuk mengurus korupsi politik dan anggaran. Apalagi, saat ini memasuki tahun politik jelang Pemilu 2014.
"KPK belum mampu mengarah ke situ. Masih wacana saja di KPK. Sampai saat ini belum," ujar Apung di Jakarta, Kamis, (26/9).
Menurut Apung, KPK seharusnya sudah bisa membongkar kartel saat mengungkap kasus dugaan suap di pengurusan kuota impor sapi yang melibatkan Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq. Namun, peluang tersebut tidak dilanjutkan oleh lembaga antikorupsi itu. KPK lebih fokus pada kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang. Padahal, Apung meyakini, banyak pemain kartel yang beraksi dalam pengurusan kuota impor sapi tersebut.
Apung mengatakan KPK seharusnya tidak hanya mengurus politik anggaran semata. Saat ini, menurutnya, politisi juga banyak bermain dalam kartel karena memiliki saham di perusahaan. Hanya saja, perlu penegak hukum seperti KPK yang mengungkapkan dugaan itu.
"Kuota impor sapi itu bisa jadi pintu masuk untuk membuktikan kartel impor. Tapi itu tidak dilakukan. Hanya perkasus saja setelah itu selesai," sesal Apung.
Untuk membongkar kartel, KPK disarankan bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga itu, mempunyai kewenangan untuk investigasi dan penyelidikan. Oleh karena itu, KPK bisa memperoleh data dari KPPU.
"Kan bisa dibahas dengan KPPU bagaimana permainan gratifikasi di kartel seperti apa, peta korupsi dalam konteks ekonomi seperti apa. Ini bisa diungkap kalau ada komitmen untuk membongkarnya," kata Apung.
Labels:
Competition Law,
FOCUS
8:24 PM
Rapuhnya Ekonomi Indonesia
Written By Redaktur on Wednesday, September 18, 2013 | 8:24 PM
![]() |
| Indonesia yang dahulu mendeklarasikan sebagai negara agraris, kini rakyatnya bertumpu pada produk pertanian impor. |
Ekonomi Indonesia sesungguhnya amat rapuh akibat terlalu banyak menelan dana asing bersifat jangka pendek (hot money) yang masuk pasar finansial. Jika diibaratkan, timbunan dana asing di pasar modal itu serupa lemak jahat yang bisa membuat jantung perekonomian Indonesia berhenti mendadak. Saat hot money keluar, guncanglah ekonomi kita.
Satu tahun terakhir, sekitar US$ 50 miliar hot money masuk ke pasar finansial lokal. Ini terjadi sejak Amerika Serikat menggelontorkan dana stimulus (quantitave easing) hingga sekitar US$ 2 triliun.
Rezim devisa bebas yang dianut Indonesia membuat dana asing begitu mudah keluar masuk investasi Indonesia. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat aset asing di Indonesia pada akhir Juli lalu mencapai Rp 1.640 triliun atau setara US$ 164 miliar. Dana asing di Surat Berharga Negara (SBN) per 22 Agustus 2013 mencapai Rp 287,5 triliun atau setara dengan US$ 28 miliar.
Tentu kita susah membayangkan apa jadinya nilai rupiah jika duit asing yang mencapai US$ 192 miliar ini tiba-tiba berbondong-bondong keluar. Itulah yang terjadi saat ini. Berdasarkan pemantauan Ekonom Samuel Sekuritas Lana Soelistyaningish, tiga bulan terakhir, dana asing yang keluar US$ 23,5 miliar.
Jumlah itu terdiri dari dana di pasar saham sebesar US$ 3,5 miliar dan US$ 20 miliar dari pasar obligasi. "Walaupun baru sebagian kecil, ternyata membawa sentimen kepanikan," katanya, Selasa (27/8).
Sumber KONTAN yang dekat dengan pengambil kebijakan menyebut, jika duit asing yang keluar kurang dari US$ 10 miliar, masih kategori krisis ringan. Jika sudah di atas US$ 10 miliar–US$ 25 miliar kategori menengah, dan jika melampaui US$ 25 miliar, Indonesia masuk kategori krisis berat. "Jika krisis, rupiah bisa tembus di atas 17.000," kata sumber itu.
Nah, potensi kepanikan ini masih ada. Pada 17 September 2013, bank sentral Amerika Serikat bakal mengumumkan kepastian rencana tapering off atau penghentian stimulus. The Fed akan menarik duit ke pasar secara bertahap sebesar US$ 80 miliar per penarikan.
Tak pelak, rencana ini yang memicu migrasi besar-besaran dollar AS dari pasar keuangan global, termasuk dari Indonesia. Dollar AS pulang kampung tersedot spekulasi rencana Fed.
Celakanya, saat bersamaan, suplai dollar AS ke Indonesia terus mengering. Per kuartal II-2013, neraca transaksi berjalan masih minus US$ 9,8 miliar, sementara cadangan devisa kian menipis dan tersisa US$ 92,67 miliar.
Jalan keluar
Singkat kata, dollar banyak keluar, sementara pemasukan minim. Tak heran rupiah terus melemah dan kini berada di kisaran Rp 11.300 per dollar AS. Sementara Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun bebas ke posisi 3.967,84.
Tapi, masih ada jalan keluar meredam "kepanikan" ini. Paket ekonomi pemerintah yang dikeluarkan pemerintah 23 Agustus 2013, memang bagus. Tapi, itu hanya tak efektif untuk jangka panjang.
Dalam jangka pendek, minimal empat hal yang perlu dilakukan. Pertama, Indonesia harus segera memperbarui komitmen pinjaman siaga lewat bilateral swap agreement (BSA) dengan negara maju.
Komitmen ini bisa didapat misalnya dari China dan Jepang. Upaya ini bisa meredakan kepanikan pasar atas memburuknya neraca transaksi Indonesia.
Agar bisa menenangkan pasar, jumlah BSA ini sekitar US$ 20 miliar. Ekonom Tony Presetyantono sepakat BSA lebih solutif ketimbang cara lain untuk mengerem outflow. "Instrumen ini bisa digunakan pada kondisi ekstrem," kata Destry Damayanti, Kepala Ekonom Bank Mandiri.
Kedua, menahan inflasi. Dalam jangka pendek, salah satu upayanya adalah melancar impor bahan pangan, sembari berihtiar atas program swasembada pangan.
Maklum, pangan impor makin krusial bagi Indonesia. Jika impor terhambat, harga pangan makin tak terkendali. Tak lupa pula, kelancaran distribusi juga harus dijaga.
Ketiga, menghilangkan hambatan ekspor. Ekspor lancar, aliran dollar AS ke Indonesia makin besar, sehingga menguatkan rupiah.
Keempat, Bank Indonesia memperbesar pembelian kembali (buyback) obligasi pemerintah. Jangan cuma Rp 30 triliun. Upaya ini bertujuan menstabilkan pasar obligasi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang P.S. Brodjonegoro bilang, BI yang berhak memperbaharui BSA tersebut. "Pemerintah memiliki standby loan yang bisa digunakan untuk mengantisipasi kondisi buruk," katanya (27/8) tanpa merinci nilainya.
Sumber : KONTAN
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Business,
ComissionerSide,
Competition Law,
FOCUS
11:59 PM
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menyatakan masih adanya indikasi kartel pangan adalah akibat lemahnya penataan pangan nasional dari segi hulu hingga ke hilir.
"Gambaran seperti itu (kartel) diakibatkan karena penataan manajemen pangan nasional yang lemah dari aspek produksi, distribusi dan perdagangannya," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog Natsir Mansyur di Jakarta, Selasa (10/9).
Menurut Natsir, data Kadin menyebutkan bahwa potensi kartel untuk enam komoditas pangan strategis mencapai hingga Rp 11,34 triliun per tahun.
Keenam komoditas pangan strategis tersebut adalah daging sapi, daging ayam, gula, kedelai, jagung, dan beras impor.
Untuk itu, Kadin juga meminta pemerintah untuk merombak tata niaga impor nasional yang disebabkan adanya ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan sehingga rentan dengan spekulasi dan kartel.
Kadin mengapresiasi kinerja KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dalam memberantas praktek kartel pangan. Ia berpendapat bahwa Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan DPR harus ikhlas dalam menyerahkan persoalan itu ke dalam proses hukum.
"Kami berharap KPK, BPK, Kejaksaan menindak lanjuti temuan KPPU ini. Sebenarnya Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian tidak perlu panik di dalam mengelola pangan strategis ini mulai dari produksi, distribusi, dan perdagangannya asal mereka tegas konsisten tidak hanya berwacana," ujarnya.
Sekarang , menurut dia, keenam komoditas strategis tersebut masih "barang mainan" pelaku kartel akibat ketidakkonsistenan kebijakan pangan strategis baik oleh Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Pertanian sehingga akhirnya berdampak kepada rakyat.
Di tempat terpisah, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik Junaidi Rachbini mengatakan terdapat indikasi kartel yang dilakukan importir kedelai saat ini dengan membuat kesepakatan-kesepakatan secara horizontal.
"Saya katakan ada indikasi kartel (kedelai). Kita lihat penyebabnya pemegang pasokan yang memiliki kekuatan menjadi 'price maker', membuat kesepakatan horizontal," kata Didik.
Menurut Didik, pada Februari 2013, Komite Ekonomi Nasional (KEN) sudah menyatakan adanya indikasi kartel pangan termasuk komoditas kedelai.
Presiden, lanjutnya, bahkan telah memerintahkan KEN beserta KPPU untuk menyelidiki kemungkinan indikasi tersebut.
Namun di sisi lain, ujar Didik, Kementerian Perdagangan justru memberikan izin impor kedelai kepada importir terindikasi kartel dengan kuota sangat besar
KADIN : Kartel Akibat dari Lemahnya Penataan Pangan Nasional
Written By Redaktur on Sunday, September 15, 2013 | 11:59 PM
![]() |
| Sistem pengadaan pangan nasional yang kurang berpiihak pada rakyat, terutama petani, menjadikan produktivitas pertanian menurun. Pelaku kartel memanfaatkan kebijakan impor produk pangan. |
"Gambaran seperti itu (kartel) diakibatkan karena penataan manajemen pangan nasional yang lemah dari aspek produksi, distribusi dan perdagangannya," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog Natsir Mansyur di Jakarta, Selasa (10/9).
Menurut Natsir, data Kadin menyebutkan bahwa potensi kartel untuk enam komoditas pangan strategis mencapai hingga Rp 11,34 triliun per tahun.
Keenam komoditas pangan strategis tersebut adalah daging sapi, daging ayam, gula, kedelai, jagung, dan beras impor.
Untuk itu, Kadin juga meminta pemerintah untuk merombak tata niaga impor nasional yang disebabkan adanya ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan sehingga rentan dengan spekulasi dan kartel.
Kadin mengapresiasi kinerja KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dalam memberantas praktek kartel pangan. Ia berpendapat bahwa Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan DPR harus ikhlas dalam menyerahkan persoalan itu ke dalam proses hukum.
"Kami berharap KPK, BPK, Kejaksaan menindak lanjuti temuan KPPU ini. Sebenarnya Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian tidak perlu panik di dalam mengelola pangan strategis ini mulai dari produksi, distribusi, dan perdagangannya asal mereka tegas konsisten tidak hanya berwacana," ujarnya.
Sekarang , menurut dia, keenam komoditas strategis tersebut masih "barang mainan" pelaku kartel akibat ketidakkonsistenan kebijakan pangan strategis baik oleh Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Pertanian sehingga akhirnya berdampak kepada rakyat.
Di tempat terpisah, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik Junaidi Rachbini mengatakan terdapat indikasi kartel yang dilakukan importir kedelai saat ini dengan membuat kesepakatan-kesepakatan secara horizontal.
"Saya katakan ada indikasi kartel (kedelai). Kita lihat penyebabnya pemegang pasokan yang memiliki kekuatan menjadi 'price maker', membuat kesepakatan horizontal," kata Didik.
Menurut Didik, pada Februari 2013, Komite Ekonomi Nasional (KEN) sudah menyatakan adanya indikasi kartel pangan termasuk komoditas kedelai.
Presiden, lanjutnya, bahkan telah memerintahkan KEN beserta KPPU untuk menyelidiki kemungkinan indikasi tersebut.
Namun di sisi lain, ujar Didik, Kementerian Perdagangan justru memberikan izin impor kedelai kepada importir terindikasi kartel dengan kuota sangat besar
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Competition Law,
FOCUS
9:41 PM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut ada dua permasalahan dalam kenaikan harga kedelai yang juga mengakibatkan naiknya harga tahu dan tempe.
Komisioner KPPU, Munrokhim Misanam menyebut ada indikasi kartel dalam masalah mahalnya harga kedelai. Namun, dia meminta agar investigator KPPU menyelidiki lebih lanjut terkait hal ini.
"Bahwa indikasi awalnya (kartel), kelihatan. Nanti selanjutnya biar investigator yang bekerja," ujar Munrokhim di Gedung KPPU, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Dia menuturkan, indikasi kartel bia terlihat dari perbedaan data stok kedelai dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebesar 350 ribu ton dan importir serta Gakopti.
"Mengenai stok yang enggak sama antara Kemendag dan yang dilaporkan (importir dan Gakopti), ini yang perlu didalami," ujarnya.
Meski demikian, Munrokhim belum tahu siapa yang menjadi pemain dibalik mahalnya harga kedelai ini. Dia juga menyebut perbedaan angka aduan ini akan menjadi titik masuk investigasi dugaan kartel yang akan dikerjakan KPPU.
"Kita belum tahu, tapi akan didalami dulu, dengan proses investigasi KPPU. Tapi itu akan menjadi titik masuk bagi kita untuk kroscek," pungkas dia.
Ada Kartel di Balik Kenaikan Harga Kedelai?
Written By Redaktur on Monday, September 9, 2013 | 9:41 PM
![]() |
| Kenaikan Harga Kedelai belakangan ini ditengari karena ulah kartel pengimpor kedelai. |
Komisioner KPPU, Munrokhim Misanam menyebut ada indikasi kartel dalam masalah mahalnya harga kedelai. Namun, dia meminta agar investigator KPPU menyelidiki lebih lanjut terkait hal ini.
"Bahwa indikasi awalnya (kartel), kelihatan. Nanti selanjutnya biar investigator yang bekerja," ujar Munrokhim di Gedung KPPU, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Dia menuturkan, indikasi kartel bia terlihat dari perbedaan data stok kedelai dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebesar 350 ribu ton dan importir serta Gakopti.
"Mengenai stok yang enggak sama antara Kemendag dan yang dilaporkan (importir dan Gakopti), ini yang perlu didalami," ujarnya.
Meski demikian, Munrokhim belum tahu siapa yang menjadi pemain dibalik mahalnya harga kedelai ini. Dia juga menyebut perbedaan angka aduan ini akan menjadi titik masuk investigasi dugaan kartel yang akan dikerjakan KPPU.
"Kita belum tahu, tapi akan didalami dulu, dengan proses investigasi KPPU. Tapi itu akan menjadi titik masuk bagi kita untuk kroscek," pungkas dia.
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Competition Law,
FOCUS,
KPPUnews
8:47 PM
KPPU Selidiki Indikasi Kartel Kedelai
Written By Redaktur on Thursday, September 5, 2013 | 8:47 PM
![]() |
| Kenaikan harga kedelai mulai bulan lalu hingga kini menuai protes dari berbagai kalangan. Indikasi adanya kartel menguat. |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir adanya indikasi kartel kedelai. Komoditi yang akrab dengan menu keseharian rakyat Indonesia ini terus bergejolak mengalami kenaikan harga. Gejolak harga kedelai ini tercatat sejak tahun 2012 lalu memang selalu mengalami kenaikan setiap bulan Agustus.
Ketidakstabilan harga kedelai yang hingga kini masih terjadi ini disinyalir karena adanya permainan yang tak sehat dalam pendistribusiannya. Dari rapat dengar pendapat yang digelar oleh KPPU, Kamis (5/9), ditemukan beberapa indikasi kartel kedelai.
“Hearing ini tujuannya untuk menguak fakta itu. Kita melihat indikasinya kelihatan. Permainan lah, bisa,” kata Komisioner KPPU, Munrohim Misanam.
Munrohim menjelaskan, indikasi permainan yang tidak sehat dalam perdagangan kedelai antara lain terlihat dari ketidaksamaan laporan mengenai stok kedelai. Munrohim menilai laporan yang diterima oleh pihaknya berbeda dengan apa yang dijelaskan oleh pihak Kementerian Perdagangan. Selain itu, indikasi lainnya adalah adanya ketidakpastian kebijakan.
“Ketika ada ketidakpastian kebijakan, ada kemungkinan di sana terjadi permainan,” ujar Munrohim lugas.
Untuk memastikan ada tidaknya kartel kedelai dari indikasi-indikasi yang tertangkap, Munrohim menegaskan pihaknya akan segera melakukan investigasi. Jika dari proses pendalaman itu ditemukan fakta-fakta yang menguatkan, maka KPPU akan melanjutkan proses menuju tahapan penyelidikan. Penemuan dalam penyelidikan akan menentukan masalah ini masuk sebagai perkara atau tidak.
“Ini biar didalami, biar jalan dulu prosesnya. Ini menjadi titik masuk bagi kita untuk kroscek,” kata Munrohim.
Akan tetapi, Munrohim enggan mengatakan target waktu untuk melakukan semua proses itu. “Saya tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan investigasi, karena itu bergantung pada dinamika penyelidikan di lapangan nanti. Bisa cepat seperti bawang putih, bisa lambat seperti daging,” ujarnya.
Pemerintah mencoba melakukan tata niaga kedelai dengan regulasi importasi kedelai yang mewajibkan pelaku menjadi importir terdaftar (IT). Setelah IT diproses, langkah selanjutnya adalah menunggu legalitas pemerintah untuk mendapatkan surat persetujuan impor (SPI). Prosedur yang tidak sederhana menyebabkan molornya SPI.
"Dalam prosesnya karena ada regulasi baru itu kami tunggu SPI. Itu yang ditunggu-tunggu baru turun tanggal 31 Agustus. Sehinga tidak semua importir punya stok cukup rata-rata dua bulan," ujar Pengurus Dewan Kedelai Nasional Sutaryo.
Sutaryo mengatakan begitu stok tidak cukup, maka terjadi gejolak karena importir tidak memiliki perhitungan sama. Dia mensinyalir kondisi tersebut ditangkap oleh distributor dan pelaku pasar lainnya. "Karena importir belum dapat SPI untuk impor lagi. Begitu mulai ketidakpastian SPI, importir sudah mulai 'ngeteng', mengeluarkan pasokan sedikit demi sedikit," ucapnya.
Stok dalam negeri yang terbatas mendorong importir secara terpaksa mendatangkan kedelai melalui impor di tengah nilai tukar rupiah yang terdepresiasi. “Kedelai dari dalam negeri yang mau kita beli itu tidak ada Pak. Kalaupun ada harganya di atas Rp7.000 per kg,” tutur salah satu importir kedelai, Direktur PT KFS Multi Agro, Kusnarto.
Gejolak kurs rupiah membuat pengusaha mendatangkan kedelai dengan kurs dolar yang berlaku saat ini. Importir pun tidak punya pilihan selain menaikkan harga kedelai. “Kalau mau minta stabil, stok dolarnya juga harus stabil, kalau gonjang-ganjing ya susah,” imbuh Kusnarto.
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Business,
Competition Law,
FOCUS,
SPECIAL REPORT
10:05 PM
KPPU Akan Paksa Gita Hadir Sidang Kartel Bawang Putih
Written By Redaktur on Monday, August 19, 2013 | 10:05 PM
![]() |
| Menteri Perdagangan Gita Wirjawan tidak hadir dalam sidang kartel bawang putih di KPPU Senin (19/8). |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan meminta bantuan polisi untuk membawa Menteri Perdagangan Gita Wirjawan ke sidang kartel bawang putih. Dia bersama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi dan Kepala Badan Karantina Kementan Banun Harpini merupakan pejabat pemerintah yang diduga terlibat kartel komoditas itu sepanjang November 2012-Februari 2013.
"Kalau terlapor tidak hadir, KPPU berhak memanggil. Kita minta bantuan penyidik, kalau kita sudah panggil 3 kali, tetap masih mangkir. Kita sudah memiliki MoU dengan kepolisian," kata Wakil Ketua KPPU yang memimpin sidang kartel bawang putih Sukarmi, di Jakarta, Senin (19/8).
Ancaman itu dikeluarkan Sukarmi lantaran Gita Wirjawan dan Bachrul Chairi mangkir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kasus kartel bawang putih, hari Senin (19/8). Keduanya diwakili oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan Lasminingsih.
Saat menyampaikan pembelaan, Lasminingsih menyebut Gita Wirjawan dan Bachrul Chairi sebagai pejabat negara tidak masuk kriteria subyek hukum pemeriksaan KPPU. Hal ini didasarkan pada Pasal 245-247 Perpres 24/2010, tentang fungsi kementerian negara.
"Dengan demikian Kemendag berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. KPPU tidak berwenang dan tidak dapat menetapkan menteri perdagangan sebagai subyek hukum," ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 5/1999, penyidikan kartel hanya bisa mencakup pelaku usaha, bukan pejabat negara. Atas dasar itu, Lasminingsih menegaskan bahwa Kemendag tidak akan mengikuti lagi sidang-sidang KPPU berikutnya.
"Kita tidak akan berpanjang-panjang lagi, kita tidak akan menyampaikan saksi ke KPPU. Sudah kita sampaikan di mana sih posisi pemerintah."
Menanggapi itu, Sukarmi menyebut pihaknya berhak memanggil pejabat pemerintah yang diduga terlibat kasus persaingan usaha tidak sehat. Hal itu sudah dilakukan KPPU berulang kali, seperti dalam kasus tender pengadaan barang di daerah dan e-KTP yang melibatkan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
"Itu hak terlapor, saya kira sesuai peraturan yang kita laksanakan akan tetap kita teruskan penyidikan. Beberapa perkongkolan tender, semua terlapornya, pasti pemerintah," katanya.
Labels:
Competition Law,
FOCUS,
KPPUnews,
Litigation
8:13 PM
Penyebutan Identitas Terduga Pelaku Sudah Sesuai Aturan
Written By Redaktur on Tuesday, July 30, 2013 | 8:13 PM
![]() |
| KPPU tegaskan penyebutan identitas terduga pelaku sudah sesuai aturan. |
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Nawir Messi dalam sebuah kesempatan menegaskan, penyebutan identitas terduga pelaku yang bersekongkol dalam sidang kartel pekan lalu sudah sesuai aturan.
Lebih lanjut Messi menjelaskan somasi Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sudah dijawab secara tertulis oleh lembaganya pada Selasa (30/7). Dalam somasinya Kementerian Perdagangan menuding pihaknya melanggar kode etik lantaran menyebarluaskan dugaan pelanggaran sebelum masuk sidang majelis komisioner.
Dia membantah asumsi itu seraya menyebutkan bahwa sesuai aturan persidangan dalam Peraturan Komisi No. 1/2010, investigator wajib membacakan laporan pada sidang yang terbuka untuk umum.
"Tidak benar bahwa kami melanggar kode etik yang kami bikin sendiri. Investigator melaksanakan tugasnya dalam membacakan dugaan pelanggaran. Jika media mengutip laporan itu saya kira tidak ada yang perlu dipersoalkan," ujarnya.
Messi menegaskan, Gita sebagai terlapor, akan dipanggil untuk memberikan hak jawab, pada sidang selanjutnya. Jadwal tentatif pelaksanaannya 19 Agustus mendatang. Dia sekaligus menegaskan KPPU tidak gentar jika Kemendag akan meneruskan somasi dalam langkah hukum lainnya.
"Jika ada argumentasi, saya himbau tidak disampaikan kepada media, sampaikanlah pada majelis. Kalau misalnya kementerian tetap tidak bisa menerima, kami tidak bisa hindari. Kami bersiap menerima konsekuensi hukum, tapi akan kami teruskan kasus ini," kata Messi.
Gita dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi mendapat status terlapor dalam dugaan pelanggaran impor bawang putih pada periode November 2012 - Februari 2013.
Sesuai Pasal 24 UU Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999, Kemendag dianggap bersekongkol dengan pengusaha menghambat pelaku usaha lain karena mengondisikan pengurangan pasokan.
Atas persetujuan Mendag, terbit Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk impor komoditas bawang putih pada awal tahun dengan menunjuk langsung 14 perusahaan. Caranya, mereka secara otomatis mendapat perpanjangan SPI, tanpa mekanisme seleksi awal.
Imbasnya, harga bawang putih pada Maret 2013, di beberapa daerah sempat menembus Rp 100.000 per kilo. Indikasinya, ratusan peti kemas berisi bumbu dapur itu sengaja ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Labels:
ComissionerSide,
Competition Law,
FOCUS,
KPPUnews,
Litigation
9:33 PM
Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan menambahkan, KPPU juga masih menyelidiki dugaan kartel dari kenaikan harga daging sapi. Harga komoditas ini sempat melonjak hingga 50 persen pada awal tahun ini. Proses penyelidikan menyangkut daging sapi ini termasuk mencermati kebijakan impor dan pengawasan atas realisasi impor.
Saat ini, kenaikan harga bahan pangan dilaporkan telah mencapai di atas lima persen dibandingkan harga pada Juni. Bahan pokok pangan yang mengalami lonjakan, antara lain, cabai rawit yang naik 63 persen, bawang merah 49 persen, daging ayam ras hingga 19,5 persen, telur ayam ras sebesar 9,32 persen, dan daging sapi naik 41 persen.
"Apalagi, bahan baku pakan seperti jagung juga meningkat dan ikut memengaruhi biaya produksi peternak," katanya. Namun, pihaknya masih optimistis harga daging bisa turun seperti harga rata-rata daging secara nasional pada tahun lalu dalam waktu dekat.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa pun mengharapkan, pada pekan depan harga pangan bisa kembali normal. Sebab, pemerintah membuka keran impor untuk beberapa komoditas yang tidak bisa dipenuhi pasokannya dari dalam negeri, yakni daging sapi, bawang merah, dan cabai.
KPPU Pantau Harga Pangan
Written By Redaktur on Monday, July 15, 2013 | 9:33 PM
![]() |
| KPPU menurunkan tim pengawas untuk mencermati tata niaga bahan pangan. |
Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) telah menurunkan tim pengawas untuk mencermati tata niaga bahan pangan. Beberapa komoditas yang berada dalam pengawasan KPPU, yakni daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, dan cabai rawit.
"Kami akan meneliti dan menginvestigasi dugaan kartel di balik kenaikan harga pangan ini," ujar Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi, Jumat (12/7). KPPU memahami bahwa dalam pasar per-saingan yang sehat, harga suatu komoditas akan naik ketika permintaan lebih tinggi daripada ketersedian. Namun, ketika ketersediaan dinyatakan cukup, amat tidak wajar jika kemudian harga masih naik hingga mencapai 63 persen.
Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan menambahkan, KPPU juga masih menyelidiki dugaan kartel dari kenaikan harga daging sapi. Harga komoditas ini sempat melonjak hingga 50 persen pada awal tahun ini. Proses penyelidikan menyangkut daging sapi ini termasuk mencermati kebijakan impor dan pengawasan atas realisasi impor.
Saat ini, kenaikan harga bahan pangan dilaporkan telah mencapai di atas lima persen dibandingkan harga pada Juni. Bahan pokok pangan yang mengalami lonjakan, antara lain, cabai rawit yang naik 63 persen, bawang merah 49 persen, daging ayam ras hingga 19,5 persen, telur ayam ras sebesar 9,32 persen, dan daging sapi naik 41 persen.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, tingginya harga daging ayam karena mahalnya harga daging sapi. Tingginya harga daging sapi membuat konsumen beralih mengonsumsi daging ayam. Akibatnya, permintaan daging ayam meningkat dan harganya menjadi mahal.
"Apalagi, bahan baku pakan seperti jagung juga meningkat dan ikut memengaruhi biaya produksi peternak," katanya. Namun, pihaknya masih optimistis harga daging bisa turun seperti harga rata-rata daging secara nasional pada tahun lalu dalam waktu dekat.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa pun mengharapkan, pada pekan depan harga pangan bisa kembali normal. Sebab, pemerintah membuka keran impor untuk beberapa komoditas yang tidak bisa dipenuhi pasokannya dari dalam negeri, yakni daging sapi, bawang merah, dan cabai.
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Business,
Competition Law,
FOCUS
8:36 PM
XL Berpeluang Dapatkan Separuh Frekuensi Axis
Written By Redaktur on Wednesday, July 3, 2013 | 8:36 PM
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sudah membentuk Hm evaluasi teknis terkait dengan rencana konsolidasi operator XL dan Axis. Tim saat ini tengah mengkaji beberapa hal strategis seperti alokasi dan pembayaran biaya hak penggunaan frekuensi.
"Tim evaluasi sudah tiga kali bertemu sejak surat permohonan itu diajukan. Semua untuk urusan pengecekan data," ujar anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, Selasa (2/7).
Menurutnya pembahasan perlu dilakukan intensif karena ada beberapa hal penting. Salah satunya adalah kebijakan alokasi frekuensi Axis saat XL jadi mengakuisisi.
Dia menyebutkan alokasi frekuensi tersebut perlu mempertimbangkan kondisi perusahaan yang terlibat serta industri yang ada.
Dia mengatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2000 memungkinkan adanya penataan ulang, sehingga tidak serta-merta frekuensi perusahaan yang melakukan konsolidasi harus dikembalikan semua ke pemerintah.
"Perusahaan telekomunikasi mau merger tentu karena mengincar frekuensi. Yang penting adalah penataan ulang, apakah mau di seluruh spektrum atau tidak. Kami sudah mengantisipasi ini sejak penataan 3G lalu," kata Nonot.
Pasal 25 PP No. 53/2000 menyebutkan pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperoleh kepada pihak lain. Izin stasiun radio juga tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.
Nonot mengatakan XL tidak mungkin mendapatkan semua frekuensi Axis jika konsolidasi benar-benar terjadi.
Menurutnya XL bisa saja mendapat alokasi sebesar 5MHz di spektrum 2,1 GHz dari total 10MHz lebar pita milik Axis, sehingga total lebar pita XL menjadi 20 MHz.
XL belum lama ini berhasil mendapatkan tambahan 5MHz di spektrum tersebut dari hasil seleksi yang digelar Kementerian Kominfo beberapa waktu lalu.
XL memiliki frekuensi selebar 15MHz, setelah bersama Telkomsel berhasil mendapat dua blok yang tersisa di spektrum tersebut.
Selain 2.1 GHz, Axis juga memiliki frekuensi di 1800MHz selebar 15MHz. Adapun pada spektrum tersebut XL memiliki frekuensi selebar 7,5MHz. XL juga memiliki frekuensi dengan lebar yang sama di spektrum 900MHz.
Alokasi Ulang
Nonot menyebutkan pihaknya tentu juga memperhatikan operator lain terkait alokasi ulang frekuensi tersebut. Penataan ulang adalah langkah paling adil yang bisa dilakukan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah ketentuan pembayaran BHP frekuensi. Dia menyebutkan sesuai ketentuan yang ada kewajiban BHP tersebut dibayar operator bersangkutan secara mencicil selama 10 tahun.
"Padahal ini belum selesai, apakah mau oper kredit? Banyak hal yang harus kami perhatikan," imbuhnya.
Pembahasan di tingkat komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), lanjut Nonot, juga penting dilakukan meliputi indeks persaingan usaha, pengaruh kepada konsumen serta komitmen pada pembangunan.
Nonot tidak menampik selama ini pihaknya belum banyak memiliki pengalaman terkait dengan konsolidasi semacam itu.
"Tapi yang jelas pemerintah akan mendorong ini. Kami menyarakankan konsolidasi sejak awal. Sekarang sudah ada operator yang mau tentu harus kami dorong," katanya.
Direktur Utama Telkomsel Alex J Sinaga sebelumnya menegaskan pihaknya tidak merasa terancam dengan rencana konsolidasi XL dan Axis. Dia menyebutkan saat ini Telkomsel dalam posisi cukup baik.
Meski begitu Alex berharap pemerintah juga memperhatikan beberapa operator yang mengalami defisit bandwidth seperti Telkomsel dan Indosat.
XL telah melayangkan surat permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2 pekan lalu. Regulator berencana menggelar dua termin pembahasan untuk mengidentifikasi ada potensi pelanggaran dari rencana konsolidasi ini.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan sebelumnya mengatakan pihaknya masih mengkaji lebih lanjut permohonan XL karena harus mempertimbangkan berbagai hal di antaranya perizinan, kepemilikan saham serta koordinasi dengan instansi lain seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Budi menyebutkan pemerintah juga tengah mempertimbangkan adanya pembatasan frekuensi terkait dinamika akuisisi dan merger yang berpotensi terjadi.
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Business,
FOCUS,
Merger Acquisition
7:21 PM
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar pertemuan dengan lembaga-lembaga kode etik, Selasa (18/6). Pertemuan ini dalam rangka menindaklanjuti gagasan pembentukan Pengadilan Kode Etik bagi Penyelenggara Negara yang pernah diusulkan Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu.
"Pertemuan ini rencananya akan diselenggarakan di ruang rapat DKPP di Jakarta," kata Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/6).
Sebelumnya, dalam kunjungan DKPP ke Istana Negara beberapa waktu lalu, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie memaparkan gagasan perlunya pembentukan Pengadilan Etik bagi Penyelenggara Negara ke Presiden. Menurut Jimly, sudah saatnya dibentuk sebuah pengadilan kode etik terbuka dalam lembaga publik, di mana semua proses peradilannya bisa disaksikan oleh masyarakat.
Lembaga-lembaga kode etik yang ada sekarang, lanjut Jimly, cenderung tertutup dan bersifat internal. Sehingga, putusan-putusan yang dihasilkan perlu dipertanyakan kredibilitasnya.
Keberadaan pengadilan kode etik tidak lain untuk menyelamatkan dan menjaga kehormatan sebuah lembaga negara dari oknum-oknum yang mengotorinya.
Hal tersebut, kata Jimly, relevan dengan amanat TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang sampai saat ini masih berlaku.
Pengadilan Etik Penyelenggara Negara Diwacanakan Dibentuk
Written By Redaktur on Wednesday, June 19, 2013 | 7:21 PM
![]() |
| Prof. Dr. Jimly Ashshiddiqie, Ketua DKPP. |
"Pertemuan ini rencananya akan diselenggarakan di ruang rapat DKPP di Jakarta," kata Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/6).
Nur Hidayat Sardini mengatakan, setidaknya ada 18 lembaga etik yang diundang untuk mengikuti pertemuan tersebut. Lembaga-lembaga tersebut adalah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). MPR, BK DPR, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), TNI AD, TNI AU, TNI AL, IDI, PSSI, KORPRI, PGRI, KPPU, PERADI, Majelis Kehormatan Notaris RI, dan Dewan Pers.
Sebelumnya, dalam kunjungan DKPP ke Istana Negara beberapa waktu lalu, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie memaparkan gagasan perlunya pembentukan Pengadilan Etik bagi Penyelenggara Negara ke Presiden. Menurut Jimly, sudah saatnya dibentuk sebuah pengadilan kode etik terbuka dalam lembaga publik, di mana semua proses peradilannya bisa disaksikan oleh masyarakat.
Lembaga-lembaga kode etik yang ada sekarang, lanjut Jimly, cenderung tertutup dan bersifat internal. Sehingga, putusan-putusan yang dihasilkan perlu dipertanyakan kredibilitasnya.
Keberadaan pengadilan kode etik tidak lain untuk menyelamatkan dan menjaga kehormatan sebuah lembaga negara dari oknum-oknum yang mengotorinya.
Hal tersebut, kata Jimly, relevan dengan amanat TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang sampai saat ini masih berlaku.
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
ComissionerSide,
Competition Law,
FOCUS
1:33 AM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 1991 tentang Pengelolaan Pekan Raya Jakarta. "Pada 2010 kami sudah pernah memberi rekomendasi agar perdanya dicabut," kata Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan. Alasannya, penyelenggaraan PRJ dimonopoli oleh hanya satu badan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mewacanakan akan menggelar Pesta Rakyat Jakarta (PRJ) di Kawasan Monas Jakarta, dan terpisah dari JI Expo. Hal ini dikarenakan PRJ yang merupakan pesta rakyat namun dalam beberapa tahun belakangan ini lebih terkesan komersilnya. Produk-produk yang dipamerkannya pun mayoritas berasal dari perusahaan besar, sedangkan dari UMKM sedikit sekali.
Selain hal itu, tersiar kabar bahwa alasan pemindahan lokasi tersebut lantaran Pemprov DKI Jakarta tidak dibagi deviden dalam penyelenggaraan PRJ beberapa tahun terakhir. Mengenai hal ini, Jokowi mengakui pembagian dividen sebagai salah satu alasan Pemprov DKI mendepak PT Jakarta International Expo sebagai penyelenggara PRJ. DKI sebagai pemilik saham 13,1 persen penyelenggaraan acara tahunan itu tak pernah mendapatkan dividen sebelumnya.
"Ya, memang termasuk itu (dividen)," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta (3/6). Selanjutnya Jokowi tengah membicarakan rencana penggunaan Monumen Nasional (Monas) sebagai tempat pesta rakyat DKI itu. "Memang ada altematif seperti itu."
Meski didepak dari perhelatan PRJ, menurut Jokowi, bukan berarti JI Expo tidak menggelar pameran di Kemayoran. Nantinya JI Expo akan menggelar pameran produk kelas atas di Kemayoran. Sedangkan pameran yang salah satu alternatif lokasinya digelar di Monas itu untuk kelas bawah.
Jokowi sudah pernah mengancam akan memutuskan kontrak kerja dengan PT JI Expo. Alasannya, penyelenggaraan PRJ sudah melenceng dari tujuan semula. Menurut dia, terlalu banyak pengusaha besar dan komersial yang mendapat tempat di PRJ, sedangkan pengusaha kecil malah kesulitan menyewa tempat.
Meski mendepaknya sebagai pelaksana PRJ, Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan DKI tak akan menarik sahamnya dari PT JI Expo. "Pembicaraan tidak sampai pencabutan saham," kata Basuki. Artinya, tahun depan pun Pemerintah DKI Jakarta masih memiliki saham 13,1 persen di badan yang selama ini menjadi penyelenggara PRJ itu.
Kerja sama DKI dengan JI Expo yang dikomandani Hartati Murdaya itu sudah berlangsung sejak 2003. Namun sejak 2008 DKI tak pernah diberi dividen. Basuki sempat uring-uringan karena Jakarta tetap diminta membayar stand dalam PRJ yang akan berlangsung pada 6 Juni hingga 7 Juli 2013. Rapat umum pemegangsaham JI Expo akhirnya memutuskan akan membayar 13,1 persen dividen dari Rp 10 miliar.
KPPU Desak Pemprov DKI Cabut Perda Pengelolaan PRJ
Written By Redaktur on Wednesday, June 5, 2013 | 1:33 AM
![]() |
| Suasana PRJ 2012, rencananya PRJ akan diselenggarakan di Monas, Jakarta. |
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mewacanakan akan menggelar Pesta Rakyat Jakarta (PRJ) di Kawasan Monas Jakarta, dan terpisah dari JI Expo. Hal ini dikarenakan PRJ yang merupakan pesta rakyat namun dalam beberapa tahun belakangan ini lebih terkesan komersilnya. Produk-produk yang dipamerkannya pun mayoritas berasal dari perusahaan besar, sedangkan dari UMKM sedikit sekali.
Selain hal itu, tersiar kabar bahwa alasan pemindahan lokasi tersebut lantaran Pemprov DKI Jakarta tidak dibagi deviden dalam penyelenggaraan PRJ beberapa tahun terakhir. Mengenai hal ini, Jokowi mengakui pembagian dividen sebagai salah satu alasan Pemprov DKI mendepak PT Jakarta International Expo sebagai penyelenggara PRJ. DKI sebagai pemilik saham 13,1 persen penyelenggaraan acara tahunan itu tak pernah mendapatkan dividen sebelumnya.
"Ya, memang termasuk itu (dividen)," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta (3/6). Selanjutnya Jokowi tengah membicarakan rencana penggunaan Monumen Nasional (Monas) sebagai tempat pesta rakyat DKI itu. "Memang ada altematif seperti itu."
Meski didepak dari perhelatan PRJ, menurut Jokowi, bukan berarti JI Expo tidak menggelar pameran di Kemayoran. Nantinya JI Expo akan menggelar pameran produk kelas atas di Kemayoran. Sedangkan pameran yang salah satu alternatif lokasinya digelar di Monas itu untuk kelas bawah.
Jokowi sudah pernah mengancam akan memutuskan kontrak kerja dengan PT JI Expo. Alasannya, penyelenggaraan PRJ sudah melenceng dari tujuan semula. Menurut dia, terlalu banyak pengusaha besar dan komersial yang mendapat tempat di PRJ, sedangkan pengusaha kecil malah kesulitan menyewa tempat.
Meski mendepaknya sebagai pelaksana PRJ, Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan DKI tak akan menarik sahamnya dari PT JI Expo. "Pembicaraan tidak sampai pencabutan saham," kata Basuki. Artinya, tahun depan pun Pemerintah DKI Jakarta masih memiliki saham 13,1 persen di badan yang selama ini menjadi penyelenggara PRJ itu.
Kerja sama DKI dengan JI Expo yang dikomandani Hartati Murdaya itu sudah berlangsung sejak 2003. Namun sejak 2008 DKI tak pernah diberi dividen. Basuki sempat uring-uringan karena Jakarta tetap diminta membayar stand dalam PRJ yang akan berlangsung pada 6 Juni hingga 7 Juli 2013. Rapat umum pemegangsaham JI Expo akhirnya memutuskan akan membayar 13,1 persen dividen dari Rp 10 miliar.
Labels:
Business,
Competition Law,
FOCUS,
KPPUnews,
RegionalNews
9:58 PM
Kepala Bidang Statistik, Informasi, dan Analisa Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mengungkapkan tarif premi asuransi untuk bencana alam seperti banjir hingga saat ini perkembangannya masih di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Tarif premi asuransi banjir hingga saat ini secara teknis masih dihitung kembali oleh OJK, karena mereka masih harus melakukan kajian secara terperinci untuk data statistiknya," ujar Budi.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, target penyelesaian diharapkan selesai Semester I 2013. Dia berharap OJK secepat memutuskan karena tarif premi banjir ini harus segera diimplementasikan, namun masih harus di negosiasi seperti kapan mau diberlakukan dan harus pelaksanaan sosialisasi.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah meminta AAUI untuk membatalkan penetapan premi asuransi banjir, lantaran ada dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat berupa kesepakatan harga dalam penentuan premi asuransi risiko banjir. Dalam pengawasan ini, KPPU mendapatkan fakta tentang telah diberlakukannya Surat Keputusan (SK) AAUI yaitu SK Nomor 02/AAUI/2013 tertanggal 14 Februari 2013 tentang Pembaharuan Pedoman Suku Premi dan Zona Banjir Atas Asuransi Risiko Banjir (SK 02). Dalam SK 02 ini dinyatakan berlaku efektif pada tanggal 14 Maret 2013 untuk menggantikan SK Nomor 505/AAUI/2005 (SK 505).
Sepanjang 2012, AAUI telah mencatatkan peningkatan laba sebesar 21,9% dari Rp3,9 triliun menjadi Rp4,7 triliun. Sebanyak 69 perusahaan telah membukukan laba positif dan 9 membukukan laba negatif. "Pada premi bruto telah terjadi peningkatan sebesar 14,3% dari tahun 2011 atau sebesar Rp34,4 triliun menjadi Rp39,4 triliun di tahun 2012," ujar Budi.
Lebih lanjut dijelaskannya, dari 78 perusahaan Asuransi Umum di Indonesia, terdapat 71 perusahaan yang mencatatkan kenaikan premi bruto. Sedangkan pada premi neto di akhir 2012, atau tumbuh sebesar 16% dari 2011 sebesar Rpl6,8 triliun menjadi Rpl9,6 triliun pada 2012.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor mengatakan, untuk klaim bruto pada 2012 terjadi kenaikan 37,4% dari tahun sebelumnya, yakni dari Rp12,9 triliun di 2011 menjadi Rp17,7 triliun. Begitu pula dengan klaim neto, pada 2011, angkanya mencapai Rp8,9 triliun. Tahun ini terjadi kenaikan 20% atau setara dengan Rp10,7 triliun. Capaian hasil operasional industri asuransi umum pada 2012, juga naik sebesar 75,3%, yakni dari Rpl,3 triliun menjadi Rpl,8 triliun. Selain itu, perusahaan asuransi ini mencatat kenaikan hasil underwriting sebesar 22,5% dibandingkan tahun lalu sebesar 19,7%.
Hasil dana investasi dari Rp2,9 triliun menjadi Rp3,2 triliun. Namun investment yield turun tipis dari 7,6% menjadi 7%. Begitu pula dengan beban usaha turun dari 27,1% menjadi 11,7%. Selama lima tahun terakhir, terjadi peningkatan modal sendiri atau equity hingga menyentuh Rp34,3 triliun. Pertumbuhan ini diikuti juga oleh peningkatan modal setor yang pada 2012 mencapai Rp11,9 triliun,
Tarif Premi Asuransi Banjir Masih Dihitung OJK
Written By Redaktur on Tuesday, May 28, 2013 | 9:58 PM
![]() |
| Tarif rujukan premi asuransi banjir sangat dibutuhkan agar perusahaan asuransi dapat melemparkan produknya ke pasar. |
Lebih lanjut Budi menjelaskan, target penyelesaian diharapkan selesai Semester I 2013. Dia berharap OJK secepat memutuskan karena tarif premi banjir ini harus segera diimplementasikan, namun masih harus di negosiasi seperti kapan mau diberlakukan dan harus pelaksanaan sosialisasi.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah meminta AAUI untuk membatalkan penetapan premi asuransi banjir, lantaran ada dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat berupa kesepakatan harga dalam penentuan premi asuransi risiko banjir. Dalam pengawasan ini, KPPU mendapatkan fakta tentang telah diberlakukannya Surat Keputusan (SK) AAUI yaitu SK Nomor 02/AAUI/2013 tertanggal 14 Februari 2013 tentang Pembaharuan Pedoman Suku Premi dan Zona Banjir Atas Asuransi Risiko Banjir (SK 02). Dalam SK 02 ini dinyatakan berlaku efektif pada tanggal 14 Maret 2013 untuk menggantikan SK Nomor 505/AAUI/2005 (SK 505).
Sepanjang 2012, AAUI telah mencatatkan peningkatan laba sebesar 21,9% dari Rp3,9 triliun menjadi Rp4,7 triliun. Sebanyak 69 perusahaan telah membukukan laba positif dan 9 membukukan laba negatif. "Pada premi bruto telah terjadi peningkatan sebesar 14,3% dari tahun 2011 atau sebesar Rp34,4 triliun menjadi Rp39,4 triliun di tahun 2012," ujar Budi.
Lebih lanjut dijelaskannya, dari 78 perusahaan Asuransi Umum di Indonesia, terdapat 71 perusahaan yang mencatatkan kenaikan premi bruto. Sedangkan pada premi neto di akhir 2012, atau tumbuh sebesar 16% dari 2011 sebesar Rpl6,8 triliun menjadi Rpl9,6 triliun pada 2012.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor mengatakan, untuk klaim bruto pada 2012 terjadi kenaikan 37,4% dari tahun sebelumnya, yakni dari Rp12,9 triliun di 2011 menjadi Rp17,7 triliun. Begitu pula dengan klaim neto, pada 2011, angkanya mencapai Rp8,9 triliun. Tahun ini terjadi kenaikan 20% atau setara dengan Rp10,7 triliun. Capaian hasil operasional industri asuransi umum pada 2012, juga naik sebesar 75,3%, yakni dari Rpl,3 triliun menjadi Rpl,8 triliun. Selain itu, perusahaan asuransi ini mencatat kenaikan hasil underwriting sebesar 22,5% dibandingkan tahun lalu sebesar 19,7%.
Hasil dana investasi dari Rp2,9 triliun menjadi Rp3,2 triliun. Namun investment yield turun tipis dari 7,6% menjadi 7%. Begitu pula dengan beban usaha turun dari 27,1% menjadi 11,7%. Selama lima tahun terakhir, terjadi peningkatan modal sendiri atau equity hingga menyentuh Rp34,3 triliun. Pertumbuhan ini diikuti juga oleh peningkatan modal setor yang pada 2012 mencapai Rp11,9 triliun,
Labels:
Business,
Competition Law,
FOCUS























