Waskita dan Adhi Karya Dihukum KPPU - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , » Waskita dan Adhi Karya Dihukum KPPU

Waskita dan Adhi Karya Dihukum KPPU

Written By Redaktur on Thursday, April 25, 2013 | 11:58 PM

Waskita Karya didenda Rp4,47 miliar oleh KPPU karena diputus bersekongkol dalam tender rumah sakti di Sulawesi Tenggara.
KPPU menjatuhkan hukuman denda Rp4,47 miliar kepada PT Waskita Karya dan Rp3,l 6 miliar kepada PT Adhi Karya karena terbukti bersekongkol dalam tender pembangunan dua gedung rumah sakit di Sulawesi Tenggara.

Tresna P. Soemardi, ketua majelis Komisi pada sidang pembacaan putusan, Kamis (25/4) mengatakan telah terjadi persekongkolan horizontal antara kedua perusahaan dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa APBD dalam pembangunan proyek rumah sakit umum itu.

Kedua kontraktor, kata Tresna, memfokuskan diri pada salah satu paket saja sejak awal, yakni Waskita Karya untuk paket gedung perawatan dan Adhi Karya untuk paket gedung pelayanan.

Untuk memenangkan paket yang diinginkan, majelis menilai kedua perusahaan mengatur tinggi rendahnya nilai penawaran yang diajukan untuk memenangkan paket yang diinginkan.

Waskita Karya disebutkan memasang nilai penawaran terendah untuk paket gedung perawatan, dan memberikan nilai yang tinggi untuk gedung pelayanan.

Sementara itu, Adhi Karya melakukan hal sebaliknya yakni memasang penawaran tinggi untuk gedung perawatan dan nilai rendah untukgedung pelayanan.

Majelis Komisi memandang kedua perusahaan telah melakukan pertukaran dokumen dengan adanya pertukaran soft file.

Adapun panitia tender dianggap oleh majelis menghilangkan prinsip keterbukaan dan kesempatan peserta tender lain untuk memenangkan proyek karena tidak mengumumkan serta menjalankan prosedur penawaran tender yang jelas.

Kuasa hukum PT Waskita Karya, Thomas A.T mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih dulu putusan dan denda yang dijatuhkan KPPU.

"Nanti kami laporkan ke manajemen. Nilai dendanya memang terlalu besar, kami berupaya paling tidak bisa memperkecil dendanya," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Adhi Karya, Hendi Gandasmiri, menyatakan putusan KPPU tersebut tidak diambil atas dasar hukum yang objektif. "Mereka (KPPU) menyebutkan kami (Adhi Karya) fokus ke salah satu proyek saja, padahal kami tidak pernah bilang seperti itu."

Dia berpendapat bahwa analisanya tidak memiliki dasar yang kuat. "Ada kesalahan panitia, tetapi kami yang kena," paparnya.

Kasus itu bermula ketika Rumah Sakit Umum (RSU) Sulawesi Tenggara melakukan tender untuk proyek pembangunan Standard dan Non Standar Gedung Perawatan Kelas I dan VIP atau Gedung Perawatan, serta tender pembangunan Standard dan Non Standar Gedung Pelayanan di rumah sakit tersebut pada 2011. Dalam paket gedung perawatan dan gedung pelayanan terdapat masing-masing enam perusahaan peserta tender.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger