KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA: BizlawNews

.


Headline

Latest Post
Showing posts with label BizlawNews. Show all posts
Showing posts with label BizlawNews. Show all posts

Kembali, Harga Daging Naik

Written By Redaktur on Monday, December 16, 2013 | 2:39 AM

Harga daging naik menjelang natal 2013 dan tahun baru 2014.
Menjelang Hari Raya Natal Tahun 2013 dan Tahun Baru 2014 harga daging sapi di beberapa wilayah di Indonesia mengalami kenaikan. Kenaikan itu terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan daerah lainnya. Harga daging sapi masih bertengger di kisaran Rp90-100 ribu per kilogramnya.

Pun demikian dengan daging ayam. Harga ayam di beberapa wilayah tersebut naik menjadi Rp25-30 ribu per kilogramnya.

Kondisi demikian oleh sebagian kalangan dinilai wajar, dikaitkan dengan naiknya permintaan. Namun, tentu kenaikan permintaan ini biasanya pula diikuti dengan dibanjirinya daging di pasaran.

Pengamat hukum persaingan Universitas Bung Karno, Dr. Muhammad bin Taher melihat hal tersebut dapat disebabkan oleh permainan pelaku usaha. Kartel daging yang sekarang masih ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa jadi ikut andil dalam merangkak naiknya harga daging menjelang akhir tahun ini.

Lebih lanjut Taher mungungkapkan, KPPU semoga saja dapat mengungkap kartel di kasus dagung impor dan pemerintah mau serius untuk memerangi kartel impor daging maupun produk lainnya.

KPPU Akan Diperkuat Penyidikan dan Penindakan

Written By Redaktur on Tuesday, November 12, 2013 | 10:12 PM

KPPU akan diperkuat di tingkat penyidikan dan penindakannya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini tengah menggodok amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal yang menarik dari rancangan undang-undang yang tengah dibahas tersebut adalah mengenai kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Hendrawan Supratikno, Anggota DPR RI Komisi VI yang merupakan mitra dari KPPU mengungkapkan, fungsi KPPU akan diperkuat dalam penyidikan dan penindakan dugaan monopoli. Ia berharap, dengan adanya penguatan ini KPPU seharusnya lebih fokus lagi dalam memberangus kartel yang meresahkan masyarakat dewasa ini.

KPPU dewasa ini memang gencar untuk memerangi kartel, terlebih yang terkait dengan hajat hidup orang banyak sebagaimana terjadi mulai awal tahun lalu. Bagaimana KPPU begitu antusias dan tegas untuk memberangus kartel impor produk hortikultura terutama bawang putih dan juga daging sapi. Malahan, lembaga yang berkantor di Jalan Ir. H. Juanda Jakarta Pusat itu tak segan-segan untuk menghadirkan Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

Proses pembahasan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 itu menurut Hendrawan masih ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ia enggan untuk mengungkap sejauh mana perkembangan pembahan di Baleg soal amandemen UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat itu. 

Dahlan Tantang KPPU Buktikan Monopoli di BUMN

Written By Redaktur on Monday, November 11, 2013 | 7:41 PM

Meneg BUMN membantah kebijakan sinergi BUMN menimbulkan monopoli. 

Menteri BUMN Dahlan Iskan menantang Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk membuktikan adanya praktek monopoli pada program kebijakan sinergi BUMN yang sedang digalakkan di perusahaan milik negara.


"Kami minta dibuktikan jika ada monopoli BUMN karena terjadi sinergi. Sejauh ini semua program sinergi antar-BUMN tetap dijalankan sesuai dengan rencana kerja yang sudah ada," kata Dahlan di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/11).



Dikatakan Dahlan, sinergi antar-BUMN yang dilakukan saat ini lebih kepada bagaimana potensi-potensi bisnis yang ada di perusahaan milik negara untuk dimanfaatkan demi keperluan bersama.



"Sinergi itu diarahkan agar pembangunan tetap jalan. Pembangunan bisa berjalan kalau ada sinergi BUMN," ujar Dahlan.



Ia mengatakan bahwa kerja sama antar BUMN terbukti banyak terobosan-terobosan baru seperti mengembangkan infrastruktur untuk kepentingan publik atau masyarakat luas.



Sebelumnya, Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan mengatakan bahwa pihaknya tengah menganalisis kebijakan sinergi BUMN karena dinilai dapat berdampak pada praktik monopoli.



Dengan menganalisis kebijakan konsolidasi itu dapat terlihat apakah ada potensi monopoli atau tidak karena pada praktiknya bisa terjadi pelaku usaha yang lainnya tidak bisa masuk dalam suatu pasar tertentu.



KPPU menegaskan bahwa analisis tersebut juga dilakukan karena banyak tender atas nama BUMN dilakukan tertutup sehingga pelaku usaha lainnya tidak bisa masuk.



Terkait dengan adanya sanksi denda terhadap BUMN yang kelak terbukti monopoli, Dahlan mengatakan, "Kalau perusahaan tidak punya uang, ya, tidak usah dibayar. Kalau punya, ya, bayar." 

"Untuk itu kami siap mengikuti setiap aturan dan keputusan yang ditetapkan KPPU," ujarnya. (ant)

Perlu Instrumen Hukum Persaingan Kuat Guna Menghadapi MEA

Written By Redaktur on Wednesday, October 30, 2013 | 11:44 PM

Perlu instrumen hukum persaingan yang kuat menghadapi MEA 2015
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki tugas berat seiring akan masuknya era perdagangan bebas dalam kerangka Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. KPPU juga mengaku ikut bertanggungjawab menjaga pendapatan per kapita masyarakat Indonesia agar tetap tinggi.

Ketua KPPU Muhamad Nawir Messi mengatakan, lembaganya merasa tertantang dengan kemungkinan masih berlangsungnya praktik anti persaingan ditengah permasalahan persaingan yang lebih kompeleks.

"Praktik persaingan masih berlanjut dengan modus. Tantangan bagaimana tingkatkan peran kita dalam kondisi dinamis. Terus dorong kesejahteraan rakyat," kata Nawir Messi.

Messi menambahkan, pemberlakuan MEA pada 2015 akan membawa iklim persaingan dan lingkup perekonomian Indonesia yang disatukan bersama 10 negara Asia Tenggara lainnya. Melihat kondisi tersebut, KPPU menganggap perlu adanya instrumen hukum yang kuat.

"Sekarang mulai menjadi penyatuan pasar. Persaingan makin tinggi. Lingkup ini tidak kalah pentingnya," ungkapnya.

Selain itu, KPPU mengaku tantangan juga berasal dari makin meningkatnya Produk Domestik Bruto Indonesia yang sempat menembus angka US$ 3 ribu per kapita. Untuk menjadi negara dengan pendapatan tinggi, diakui bukan perkara mudah mengingat tidak sedikit negara yang terjebak dalam pendapatan renadah.

Melihat kondisi itu, KPPU mendorong perbaikan iklim pasar mengingat pendapatan terbesar Indonesia saat ini masih berasal dari konsumsi. "Dorong produktivitas perekonomian pasar. Dorongan itu adalah pilihah terbaik. Kebijakan persaingan yang efektif. Perlunya inovasi terus-menerus," tuturnya.

"Menghadapi tantangan tadi, saya ingin memeperbarui komitmen, memperbaiki persaingan usaha, dan ini tidak mengada-ada. Saya yakin bisa melewati segenap rangkaian yang ada," tambah Nawir.

OSO : Siap Bongkar Kartel Daging Sapi

Written By Redaktur on Monday, October 28, 2013 | 8:18 PM

Oesman Sapta Odang (OSO), KADIN pimpinannya siap bongkar kartel sapi.

Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) tandingan, Oesman Sapta Odang (OSO) mengaku masih heran dengan masih mahalnya harga daging sapi di pasaran.

OSO juga menyebut mahalnya harga daging sapi akan membuat masyarakat kesulitan mengonsumsi daging sapi dan pada akhirnya akan mengalami kekurangan gizi.

"Kalau anak cucu kita sampai bodoh jangan marah, konsumsi daging per kapita saja hanya 2 kg. Kita masih negara dengan penduduk kurang gizi terbesar ke-5 di dunia," ujarnya di Hotel Manhattan, Jakarta, Selasa (22/10/2013) silam.

OSO menyebut kebutuhan konsumsi daging di Indonesia total sebesar 500 ribu ton, hanya dapat dipenuhi pemerintah dari sapi lokal sebesar 80 ribu ton, sedangkan sisanya diimpor.

"Kalau yang impor itu katakanlah harganya USD1,5 per kilo, dengan asumsi dolar adalah Rp10 ribu maka harga asli impornya Rp15 ribu per kilo. Ditambah harga BBM, Bea Masuk sudah 100 persen (Rp30 ribu). Pengusaha-pengusaha itu jual Rp60 ribu, untungnya 100 persen kan," terangnya.

Oleh karena itu OSO meminta agar pemerintah segera membongkar kartel-kartel yang menguasai komoditas daging sapi. Bahkan dirinya mengaku tahu dan siap beberkan siapa-siapa saja oknum yang bermain dalam kasus di balik mahalnya harga daging sapi ini.

"(Kartel) daging siapa sumbernya kita harus bongkar. Saya tahu siapa dalangnya dan akan bongkar daging ini," tandasnya. (gpr)

Sumber : SINDONEWS

Pemerintah Dinilai Belum Serius Urus Pertanian

Written By Redaktur on Thursday, October 10, 2013 | 11:44 PM

Sawah yang dijadikan perumahan semakin banyak.
Pemerintah dinilai belum serius mengurus sektor pertanian sebagai salah satu basis ketahanan pangan. Direktur Instititute for Development of Economic and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mengatakan, pemerintah salah langkah dalam mendesain kebijakan pertanian. Akibatnya, produktivitas hasil pertanian rendah serta adanya ketergantungan terhadap komoditas pangan impor. 

"Pertama soal konsistensi pemerintah. Kita lihat anggaran untuk sektor pertanian yang hanya 1,3 persen dari total APBN 2013, sementara Guangzhou 15 persen. Itu aja diturunkan kan, karena menterinya dianggap tak sejalan, maka kena punishment," kata dia dalam diskusi bertajuk Ketahanan Pangan di Tahun Politik, di Jakarta, Rabu malam (2/10/2013).

Tidak adanya insentif dari pemerintah, membuat petani menjadi korban. Produktivitas rendah karena sektor pertanian sudah dinilai tak ekonomis lagi. Ia menyebutkan untuk beberapa komoditas, keuntungan petani dalam sebulan hanya sekitar 800.000-1,2 juta per hektar. 

"Selama desain kebijakan kita tidak riil dan konkret menempatkan ujung tombak pertanian dengan petani diberi insentif maka jangan pernah berharap, bermimpi akan swasembada," jelasnya. 

Produktivitas petani tercatat mengalami penurunan di beberapa komoditas seperti kedelai, jagung, dan padi. 

Dari catatan Indef, produksi kedelai sepanjang 2011 tercatat 851.000 ton, tahun sebelumnya 907.000 ton. Jagung produksinya sepanjang 2011 sebesar 17,6 juta ton, turun dari sebelumnya sebesar 18,3 juta ton. Sementara padi, produksi 2011 sebesar 65,7 juta ton, sebelumnya sebesar 66,4 juta ton. 

Enny menambahkan, kebijakan sektor pertanian juga sangat partial. Tidak ada koordinasi antara sektor terkait. Padahal, lanjutnya, sektor pertanian tidak mungkin bisa jalan sendiri. Perlu juga infrastruktur pendukung pertanian hingga tata niaganya. 

"Perdagangan tidak mendukung swasembada, justru memperburuk. Soal importasi misalnya kita tidak pernah koordinasi. Impor selalu dibuka ketika petani panen. Ini menjadi momentum pedagang untuk memainkan harga sampai di level petani," jelas Enny. 

Neraca perdagangan komoditas pangan semester pertama 2013 juga menunjukkan defisit kian dalam. 

Sebagai catatan, berdasarkan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pertanian, defisit neraca perdagangan komoditi pangan dari Januari-Juni 2013 semakin parah. Pertumbuhan defisit untuk kedelai olahan paling besar yaitu 175,4 persen. Berturut-turut disusul kacang tanah olahan (55,3 persen), kedelai segar (38,2 persen), kacang tanah segar (19,9 persen), tanaman pangan lain (16,3 persen), almond segar (14,6 persen), ubi kayu olahan (11,5 persen), serta gandum/meslin segar (5,2 persen). Sementara itu, beberapa komoditas yang defisitnya menurun antara lain chesnut (145 persen), jagung olahan (6,7 persen), jagung segar (6,3 persen), gandum/meslin olahan (5,2 persen), terakhir beras segar (5 persen). 

Di sisi lain, orientasi kebijakan juga dinilai hanya jangka pendek, yakni dengan importasi. Ini kata Enny sangat berpeluang menimbulkan kegiatan kartel. Ia mencontohkan, dalam importasi kedelai, sistem kuota dan aturan importir terdaftar justru menyebabkan pemberian izin terkonsentrasi pada tiga pemain besar. 

Berdasar catatan Indef, pemegang kuota importasi kedelai Agustus 2013, PT FKS memegang kuota hingga 46,7 persen. Pemain kedua yang terdiri dari PT GCU dan PT BSS mendapat kuota 19,6 persen. Sementara, pemain ketiga terbesar, PT CTI, PT JN, dan PT GSS memiliki kuota 14,9 persen. 

Tanpa disadari, sebut Enny, kebijakan perdagangan justru rawan menimbulkan adanya market failure (mekanisme pasar tidak berjalan sebagaimana mestinya). "Keterpurukan dari sektor pertanian terutama pangan kita tidak pernah mempunyai arah kebijakan yang jelas. Bahkan mungkin tidak punya kebijakan," katanya.

Menjelang Idul Adha, Harga Daging Sulit Turun

Written By Redaktur on Tuesday, October 8, 2013 | 11:09 PM

Harga daging sapi sulit turun meski pemerintah telah melakukan intervensi pasar. Apalagi menjelang hari raya Idul Adha.
Meskipun pemerintah telah melakukan intervensi pasar dengan mengelontorkan daging impor, namun harga daging sapi di pasaran masih belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Hal ini tentu membuat heran semua pihak, terutama pemerintah. Sebagaimana diungkap Menteri Pertanian Suswono, belum turunnya harga sapi tersebut diduga ada pelaku usaha yang nakal dan berbuat curang. Indikasi kartel ini menguat setelah harga sapi masih bertengger di kisaran Rp90 ribu sampai dengan Rp120 ribu per kilogramnya.

Melihat hal itu, Ketua Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) Asnawi mengungkapkan memang harga daging sulit kembali ke harga normal. Pasalnya, hingga kini kebijakan pemerintah tidak pernah tepat sasaran dan hanya dilakukan karena panik. “Sulit untuk bisa turun meskipun daging impor masuk,” katanya minggu lalu.

Bahkan, kata dia, harga daging di daerah seperti di Yogyakarta masih berada di kisaran Rp 100-120 ribu per kg. Dia juga mengkritik kebijakan pemerintah yang lebih memilih impor daging untuk menurunkan harga karena hanya merugikan para peternak lokal.

Apalagi, kebijakan satu atap juga belum bisa menurunkan harga daging di pasaran. Untuk menurunkan harga daging, Asnawi mengusulkan pemerintah memberikan subsidi harga daging. Dia bilang, pemerintah tinggal menentukan harga resmi daging untuk dijual di pasar tradisional. Nah, selisih harganya disubsidi oleh pemerintah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia Thomas Sembiring mengeluhkan lambatnya pengeluaran izin dari Kementerian Pertanian. Kondisi itu akan berdampak pada lamanya daging impor masuk.


“Keluarnya izin impor dari Kementerian Perdagangan harus ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Tapi proses rekomendasinya lama,” katanya.

KPPU Sudah Temukan Dua Alat Bukti Kasus Kartel Daging Sapi

KPPU temukan dua alat bukti terkait kasus kartel daging impor. 

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya indikasi kartel daging sapi. Pasalnya, harganya terus melonjak.

Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi menyatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti terkait kartel dalam perdagangan pasar. Salah satunya praktik kartel pada daging sapi.

Junaidi mengatakan, hingga saat ini KPPU masih melakukan penyelidikan secara mendalam. Menurutnya, daging sapi terbilang unik, berbeda dengan komoditi lainnya seperti bawang putih dan kedelai.

“Daging agak unik karena ada komoditi domestik. Jadi beda dengan bawang putih dan kedelai yang prioritas dari impor,” tegas Ahmad Junaidi.

Ia mengungkapkan, saat ini KPPU sedang dalam tahap monitoring terkait dengan dugaan adanya kartel daging. KPPU, katanya, sudah melakukan penyelidikan sejak awal tahun ini sejak harganya terus melonjak, mulai dari importir, distributor, feedlotter dan rumah potong hewan (RPH) yang sudah berstatus terperiksa.

“Total sudah ada 20 perusahaan yang dimintai keterangan termasuk konsumen soal daging ini,” ujar Junaidi.

Lalu apakah KPPU akan memeriksa Menteri Pertanian (Mentan) Suswono dan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan, Junaidi hanya mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari kementerian terkait. “Untuk Mentan, kita hanya baru panggil untuk kartel bawang putih. Kalau untuk daging belum,” akunya.

Sebelumnya, Mentan Suswono mengatakan, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengetahui siapa yang melakukan kartel daging sapi. Tindakan kartel itu yang menyebabkan harga daging sapi masih mahal.

“Mendag sudah mengetahui ada indikasi beberapa pelaku usaha yang melakukan tindakan nakal. Hal itulah yang membuat harga daging sapi masih tinggi yang mestinya sudah turun setelah melakukan impor sapi dari Australia,” tukasnya.

Walau mengetahui siapa yang melakukan kartel dirinya juga enggan menyebut siapa yang bermain dengan harga tersebut. Dia hanya berharap semoga harga daging dapat segera turun.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah sedang pusing. Pasalnya, harga daging tidak turun, padahal daging impor sudah digelontorkan ke pasar. Harganya pun bertengger di Rp 90–100 ribu per kilogram (kg).

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Rusman Heriawan mengaku heran dengan harga daging sapi yang masih tinggi. Padahal pemerintah sudah membuka kran impor daging maupun sapi potong dan bakalan.

Namun, dia menilai mahalnya harga daging karena tertahannya daging impor. Selain itu, harga sapi potong mahal memang sengaja diperuntukkan memenuhi kebutuhan saat Idul Adha. 

“Secara stok siap, harga daging tinggi itu karena ketahan untuk Idul Adha, itu yang kadang kita tidak paham. Padahal sudah impor, mungkin ditahan sampai Idul Adha,” ucap Rusman.

Menurut Rusman, Idul Adha tidak memberikan dampak kenaikan harga daging sapi yang cukup tinggi karena permintaan daging sapi tidak terlalu banyak.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro mengatakan, impor daging masih menjadi pilihan utama pemerintah untuk menurunkan harga daging. Karena itu, pihaknya telah merevisi Peraturan Menteri Pertanian No 85/2013.

“Jadinya Permentan 97/2013 telah ditanda tangani 30 September 2013. Peraturan ini berlaku untuk jenis sapi bakalan dan indukan. Jadi 46.000 ekor itu siap masuk,” ungkapnya.

Permentan baru tersebut menjadi acuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengeluarkan Surat Persetujuan Importir (SPI) kepada importir sapi. Di dalam perubahan aturan ini dijelaskan adanya pemotongan mata rantai perizinan dari lima mata rantai menjadi hanya tiga. 


Kenaikan Kuota Impor Ditentukan Diskresi Pejabat

KPPU akan mengupkan siapa saja dalang dari kartel impor bawang putih. 
Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Suharyanto, dalam persidangan kasus dugaan kartel impor bawang putih di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu mengutarakan, bahwa kuota impor dibagi kepada para pengusaha sesuai kemampuan. Kemampuan pengusaha untuk melakukan impor ditentukan oleh tim yang terdiri dari perwakilan Kementerian Ekonomi, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
“Keputusan tim tidak subjektif karena terdiri dari berbagai perwakilan kementerian,” katanya.
Mengenai pengaturan peningkatan jumlah kuota impor ketika terjadi kelangkaan produk hortikultura, Suharyanto mengungkapkan, tidak ada pengaturan mengenai hal itu. Kenaikan jumlah kuota impor ditentukan oleh diskresi pejabat yang berwenang.
“Kelangkaan itu kan hanya kasus. Walaupun kenyataannya ada kebijakan untuk meningkatkan kuota impor, tetapi tidak kita masukan dalam sistem. Kalau dalam kenyataan, ya silakan saja,” ucap Suharyanto.
Suharyanto tak membantah jika kelangkaan terjadi setiap tahun dan dianggap sebagai kejadian sistemik. Namun ia menegaskan, pihaknya tak berwenang untuk melakukan inisiatif membuat pengaturan soal itu. Unit kerja teknis terkait harus memberikan masukan kepada menteri, kemudian biro hukum merumuskan peraturannya.
Ia menjelaskan, ketika mencabut Permentan No. 60 Tahun 2012 dan menggantinya denganPermentan No. 47 Tahun 2013 kembali diperbaharui dengan Permentan No. 86 Tahun 2013, dilatarbelakangi oleh masukan dari instansi teknis.
“Instansi teknis mengatakan ada kelemahan dari Permentan No. 60 itu. Sebab, secara teknis bawang putih belum bisa dan tidak akan pernah bisa diproduksi dengan baik,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu disebabkan ketentuan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Di dalam pasal tersebut ditentukan bahwa petani memiliki kebebasan untuk memilih jenis tanaman yang dibudidayakan.
Akibatnya, kata Suharyanto, petani akan selalu memilih jenis tanaman yang menguntungkan. Meski demikian, Suharyanto mengiyakan ketika ditanya majelis komisi bahwa semua jenis hortikultura memiliki sifat tersebut.
“Jangankan hortikultura, padi juga demikian,” tambah Suharyanto.
Banyaknya peraturan menteri yang diterbitkan hanya dengan selang waktu enam sampai tujuh bulan dikritisi majelis komisi sebagai bentuk misdesign kebijakan. Majelis berpendapat, peraturan yang dikeluarkan justru membuat gonjang-ganjing harga makin ekstrem.
“Pemerintah selalu gagal membuat asumsi dan itu terus dikoreksi dengan mengeluarkan peraturan baru,” ujar Sukarmi.
Suharyanto membantah hal tersebut. Menurutnya, sebelum ada pengaturan rekomendasi impor hortikultura (RIPH) tak ada pengaturan mengenai kuota impor.
Kasus dugaan kartel bawang putih yang bergulir di KPPU menyeret 22 terlapor. Para terlapor terdiri dari 19 perusahaan importir bawang putih dan 3 pejabat negara. Ketiga pejabat negara ini adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini.
Investigator KPPU Mohamad Noor Rofieq mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kebijakan dan pelaksanaan RIPH. Rofieq mengatakan tertundanya penerbitan RIPH mengundang pertanyaan karena pemerintah telah memiliki analisa kebutuhan berdasarkan volume dan waktu. Apalagi, Rofieq menjelaskan bahwa bawang putih tergolong barang terlarang dan terbatas (lartas).

Akuisisi XL atas Axis Harus Dilaporkan ke KPPU

Written By Redaktur on Monday, October 7, 2013 | 8:29 PM

Akuisisi Axis oleh PT XL Axiata Tbk harus dilaporkan ke KPPU.

PT XL Axiata Tbk diwajibkan melaporkan akuisisi atas PT Axis Telekom kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) paling lambat 30 hari kerja setelah aksi korporasi tersebut berjalan efektif.

Jubir KPPU Ahmad Djunaidi mengatakan sesuai dengan PP No. 57 Tahun 2010, setelah 30 hari kerja pasca proses akuisisi, XL sebagai pihak pengakuisisi wajib membuat pemberitahuan ke KPPU.

"Karena kita butuh data untuk menganalisanya, terutama terkait dengan konsentrasi pasar dan dampaknya terhadap persaingan," tegas Ahmad Junaidi beberapa waktu lalu. 
Ahli Hukum Telematika Universitas Indonesia Edmon Makarim menanggapi aksi korporasi PT XL Axiata Tbk itu dengan menyatakan, bila merger ataupun akuisisi yang dilakukan itu tidak menyebabkan posisi dominan atau lebih dari 50 persen penguasaan pasarnya maka hal tersebut tidak menyalahi semangat persaingan usaha yang sehat. 

"Sementara dalam perspektif telekomunikasi, ukuran 'dominan' tidak hanya atas dasar jumlah pengguna saja, melainkan juga sepanjang tidak membuat spektrum frekuensi menjadi terkonsentrasi pada satu pihak saja," ujarnya.

Bila melihat alokasi frekuensi yang ada, maka gabungan XL dan Axis akan menghasilkan spektrum selebar 55MHz, sedangkan Telkomsel menguasai 45MHz, dan Indosat 40MHz.

Bila melihat komposisi tersebut, tambah Edmon, maka jelas gabungan XL dan Axis mendominasi spektrum, dan ada kemungkinan pelanggaran kepemilikan silang.

Pemerintah Harus Kaji Perdagangan Komoditas Dunia

Written By Redaktur on Wednesday, October 2, 2013 | 11:56 PM

Kadin berharap agar pemerintah mampu mengkaji perdagangan komoditas dunia agar terhindar dari Kartel.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah mengkaji lebih dalam terkait sistem perdagangan komoditas dunia agar terhindar dari permainan para kartel pangan baik dunia maupun dalam negeri.
 
Kadin memperkirakan setidaknya lima tahun ke depan persoalan pangan strategis nasional masih akan bermasalah. Utamanya, terhadap enam komoditas yang masalahnya bergantian setiap tahunnya seperti, kedelai, jagung, gula, ayam, daging sapi, dan beras.

"Kami berharap, pemerintah tidak mengambil kebijakan yang mendadak dan spekulatif. Sebab, para kartel saja sudah memesan komoditas sejak jauh-jauh hari," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog, Natsir Mansyur.

Natsir mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan langkah pemerintah yang seringkali mengambil tindakan mendadak dengan tiba-tiba operasi pasar, melakukan kunjungan ke pasar, hingga melakukan sosialisasi turunkan harga pangan.

"Itu sering dilakukan, namun harga turunnya juga lambat dan akan naik lagi," kata dia.

Menurutnya, permasalahan yang terus terjadi seperti itu karena pemerintah tidak dapat mengikuti sistem perdagangan pangan dunia. Ketika mendesak harus impor suatu komoditas yang jelas-jelas kurang, pemerintah baru mengeluarkan kebijakan impor.

"Artinya, Kementerian Perdagangan ini ketinggalan irama. Negara lain, dalam jangka waktu enam bulan sebelumnya, sudah mengeluarkan kebijakan impor pangannya. Dalam perdagangan pangan internasional paling tidak 6- 12 bulan pangannya sudah dipesan oleh pengusaha kartel dunia kemudian  dibeli lagi oleh pelaku kartel Indonesia," kata dia.

Selanjutnya, pihak industri ini menyarankan Kementerian Perdagangan perlu lebih proaktif cepat mengeluarkan kebijakan sehingga tidak terlambat dan membiarkan pelaku kartel mengendalikan harga pangan strategis yang dibutuhkan.

"Jangan nanti perlu baru cepat-cepat mengeluarkan kebijakan. Kalau seperti itu pengusaha kelabakan pesan pangan, di lain pihak pemain kartel Indonesia sudah memesan 6-12 bulan lalu, jadi harga tetap tinggi," ujar Natsir.

Pihaknya meminta kepada pemerintah agar mempunyai perencanaan impor pangan jangka panjang sehingga kebijakan yang dikeluarkan tidak mendadak dan tidak  spekulatif, karena jika dibiarkan Indonesia akan selalu kalah dalam perdagangan pangan nasional.

"Politik pangan Indonesia perlu lebih fokus ditangani, karena kita memahami bahwa industri pangan punya ketergantungan terhadap alam. Lima tahun ke depan pangan Indonesia masih bermasalah dan swasembada sulit tercapai. Sehingga, diperlukan manajemen produksi-distribusi-perdagangan yang matang dan mempunyai perencanaan yang baik agar tidak spekulatif," kata dia. 

KPPU Ingin Dalami Bagaimana Koordinasi Lintas Kementerian Soal Impor Pangan

Menteri Pertanian Suswono berhalangan hadir dalam sidang pemeriksaan KPPU Senin (23/9).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berharap pada sidang pemeriksaan mendatang Menteri Pertanian Suswono dapat menghadiri sidang, dan tidak diwakilkan sebagaimana yang terjadi pada sidang pada 23 September silam. Hal ini agar dapat diketahui bagaimana koordinasi antarkementerian dan pemangku kebijakan impor produk pangan, terutama bawang putih. 

Seperti telah kita ketahui, Menteri Pertanian, Suswono, tidak hadir dalam sidang pemeriksaan terkait dugaan kartel bawang putih. Padahal, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ingin mengorek keterangan dari Kementerian Pertanian.

"Banyak hal (yang ingin kami cari). Yang pasti, aspek kebijakan dan praktiknya," kata anggota tim investigator KPPU, M. Noor Rofieq, seusai sidang di kantor KPPU, Jakarta, Senin (23/9) silam.

Rofieq mengatakan bahwa pihaknya ingin mendengarkan penjelasan Suswono terkait dengan lambannya rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dan alasan tidak dibukanya pendaftaran pengajuan rekomendasi impor ini pada periode Januari 2013.

"Ada jeda waktu. Mengapa tidak dilakukan? Padahal, bawang putih ada faktor supply and demand yang dipengaruhi oleh jangka waktu yang ditetapkan," kata dia.

Tidak hanya itu, pihak KPPU ingin mengetahui adanya koordinasi dalam Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian terkait dengan importasi bahan pangan ini.

"Banyak hal lain, yaitu koordinasi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Yang mengatur volume dan waktu itu ada di dua kementerian ini. Jadi, tidak jalan-jalan sendiri. Kami ingin mendalaminya lebih lanjut. Makanya, kami mengundang menteri pertanian," kata Rofieq.

Seperti diketahui, KPPU menunda sidang Pemeriksaan Lanjutan perkara No.5/KPPU-I/2013 tentang Dugaan Kartel terkait Importasi Bawang Putih pada hari ini. Alasannya, Menteri Pertanian, Suswono, tidak hadir sebagai saksi dalam sidang ini.

Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Suharyanto, hadir sebagai perwakilan Suswono. Sidang hanya berlangsung sekitar 15 menit.

"Secara kebijakan, dalam sidang ini, harus ada pendampingan dan kebijakan RIPH (rekomendasi impor produk hortikultura ) harus dijelaskan oleh yang bersangkutan," kata Sukarmi, Komisioner KPPU yang dalam sidang ini menjadi ketua sidang di gedung KPPU, Jakarta.

Mengenai hal tersebut, Rofieq merasa bahwa penjelasan aturan teknis kebijakan Kementerian Pertanian bukanlah kapasitas kepala biro hukum dari kementerian itu. "Kalau orang tadi dari biro hukum. Praktiknya siapa? Dia kan, tidak tahu. Kami hanya ingin membuktikan apa yang kami tuduhkan," kata dia. 

KPPU Seharusnya Dilengkapi Kewenangan Menyadap Telepon

Written By Redaktur on Tuesday, October 1, 2013 | 8:01 PM

KPPU sudah saatnya dilengkapi kewenangan untuk dapat menyadap telepon. 
Persoalan kartel sepertinya tak ada habisnya di negeri ini. Malahan, terjadi begitu sistemis dan diduga melibatkan para pemangku kebijakan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ditengarai masih belum optimal dalam memberantas kartel di negeri ini, karena salah satunya disebabkan mereka belum memiliki kewenangan untuk menyadap telepon sebagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fungsi yang dimaksud seperti hak melakukan penyadapan telepon para pihak yang ditengarai menjalankan praktik persaingan usaha tidak sehat.

Hal ini diusulkan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Ismed Hasan untuk menciptakan persaingan usaha lebih sehat.

"Saya usulkan KPPU untuk diberi kewenangan untuk menyadap seperti KPK. Bangun bisnis yang sehat, untuk berikan kekuatan untuk sadap. Tidak rugikan masyarakat," kata Ismed di Jakarta, Jumat (13/9/2013).

Dia menilai bila kewenangan ini diberikan maka KPPU memiliki fungsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPPU bisa mencegah terjadinya praktik kartel yang dilakukan para pengusaha.

Menurut Ismed, saat ini kebutuhan pangan sangatlah besar, untuk mencukupi konsumsi kebutuhan pangan sebagian besar dipasok dari impor. Dalam kondisi ini, KPPU bisa berperan untuk mengawasinya.

"Yang terjadi sekarang, kebutuhan pangan. Sapi berapa miliar, pangan kedelai 97 %. Bawang putih, sapi masih kita impor terus. Saya cenderung diberi penguatan KPPU untuk jaga," ungkap dia.

Ismed menambahkan, hal ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat. Selain itu dengan adanya pengawasan ketat tersebut akan membangun persaingan dunia usaha yang sehat.

"Praktik bisnis yang baik, tidak merugikan moral hazard. KPPU memperankan praktik bisnis yang melindungi kepentingan publik," pungkas dia.

19 Importir dan 3 Lembaga Diduga Terlibat Kartel Bawang Putih

Written By Redaktur on Monday, September 30, 2013 | 12:14 AM

KPPU sudah memiliki bukti kuat atas keterlibatan 19 importir dan 3 lembaga yang diduga melakukan kartel impor bawang putih. 

Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) mempunyai bukti-bukti yang kuat untuk menyeret pihak yang terlibat dalam kasus dugaa kartel bawang putih periode 2012. Setidaknya ada 19 importir dan 3 lembaga yang diduga terlibat kasus kartel bawang putih.

"Terlapor ada 22 termasuk 3 kelembagaan yaitu Badan Karantina, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Menteri Perdagangan. Itu yang kita duga. Jadi 19 importir dan 3 kelembagaan," ungkap Investigator KPPU M. Noor Rofieq saat ditemui usai sidang perkara kasus bawang putih di Gedung KPPU Jakarta, Senin (23/9/2013).

KPPU telah mempunyai beberapa bukti seperti keterlambatan surat perizinan dan dokumen lainnya yang menyebabkan harga bawang putih meroket di dalam negeri.

"Jadi ini sudah dijelaskan, bawang putih adalah komoditas yang mempunyai perhitungan supply dan demand. Bagaimana mengatur itu agar harga tidak bergejolak. Itu penekananya. Selain supply dan demand, waktu dan pembatasan volume juga ikut berpengaruh. Meleset sedikit saja pasti harga bergejolak," imbuhnya.

Ia meyakini jika bukti-bukti yang dipegang merupakan bukti yang kuat yang dapat menyeret 22 terlapor tersebut. KPPU menargetkan penyelesaian kasus kartel bawang putih akan selesai di 90 hari masa kerja.

"Ini adalah bukti yang kuat dan keyakinan kita sudah 99% bahkan 100% untuk menyeret para terlapor itu. Bagaimana tanggapan para pihak silahkan. Kalau kita berdasarkan bukti-bukti yang ada. Target kasus ini selesai bisa 90 hari kerja," katanya.

KPPU Telah Temukan Dua Alat Bukti Kartel Daging Sapi

Written By Redaktur on Sunday, September 29, 2013 | 9:06 PM

Kabiro Humas KPPU Ahmad Junaidi.

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti terkait praktik kartel dalam perdagangan pasar. Salah satunya adalah praktik kartel pada daging sapi.

Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, hingga saat ini KPPU masih melakukan penyelidikan secara mendalam. Menurut Junaidi, daging sapi terbilang yang unik, berbeda dengan komoditi lainnya seperti bawang putih dan kedelai.

"Daging sapi masih sampai penyelidikan dan target penyelidikan ada dua alat bukti, daging agak unik karena ada komoditi domestik. Jadi beda dengan bawang putih dan kedelai yang prioritas dari impor," kata Junaidi di Kantornya, Jakarta, Senin (23/9/2013).

Junaidi menambahkan, penyelidikan yang mendalam dimaksudkan untuk melihat dari faktor apa yang menyebabkan terjadinya praktik kartel.

"Nah, daging ini butuh pengkajian mendalam karena kita perlu melihat apakah kartel atau implementasi kebijakan yang lemah," jelasnya.

Selain itu, lanjut Junaidi, KPPU telah melakukan penyelidikan sejak awal tahun ini, mulai dari importir, distributor, feedlotter dan RPH yang sudah bestatus terperiksa oleh KPPU.

"Pada prinsipnya harga yang ditentukan pemerintah pada titik yang wajar, yakni harga yang paling efisien di pasar. Tapi, harus diperhatikan juga oleh pemerintah," tambahnya.

Oleh karena itu, kata Junaidi, KPPU terus memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah mengenai kebijakan yang lebih sehat.

"Tugas KPPU memberikan saran dan rekomendasi atas kebijakan perdagangan yang sehat," tutupnya. 

KPPU Yakin Berhasil Menguak Kartel Bawang Putih

Written By Redaktur on Friday, September 27, 2013 | 1:19 AM

KPPU yakin akan berhasil menyeret pelaku kartel bawang putih. 
Tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim mengantongi data-data yang valid yang bisa dikroscek dengan keterangan saksi-saksi, terkait dugaan kartel bawang putih. Dan jika kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan tim investigator terbukti, data-data tersebut dapat menjadi alat bukti yang dapat menyeret ke-22 terlapor berstatus hukum lebih berat. 

"Soal kuat enggak kuat itu persepi. Tapi keyakinan kita 99-100 persen bisa menyeret terlapor," ujar investigator KPPU, Moh. Noor Rofiq, usai sidang perkara dugaan kartel bawang putih, di Gedung KPPU, Jakarta, pada Senin sore (23/9/2013). 

Ke-22 terlapor terdiri dari 19 importir, dan tiga instansi yang berwenang dalam tata niaga importasi bawang putih. Mereka adalah Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, serta Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Banun Harpini.  "Kita lihat dari tiga instansi ini nanti datanya sikron atau tidak," kata dia. 

Rofiq mengungkapkan, hasil sidang perkara siang hari ini menyimpulkan bawang putih termasuk barang larangan terbatas (latas), yang dalam tata niaganya perlu perhitungan antarasupply dan demand. "Bagaimana mengatur itu agar harga tidak bergejolak karena ini menyangkut supply demand, waktu dan pembatasan volume. Meleset sedikit saja pasti bergejolak," tambanya. 

Kejanggalan dalam kasus dugaan kartel bawang putih, lanjut Rofiq terkait pengaturan volume impor, pengaturan waktu, serta pengaturan harga. Oleh karena itu, diperlukan keterangan dari pihak terkait yang mengurusi perijinan impor seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian. 

Investigator juga memanggil pihak yang mengurusi kedatangan barang latas itu dalam hal ini Badan Karantina (yang mengecek penyakit yang dibawa barang impor), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (yang menarik fiskal barang impor). 

Menteri Pertanian, Suswono, yang absen dalam persidangan pagi ini, diharapkan dapat memberikan keterangan terkait molornya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). 

Rofiq mengatakan lama persidangan biasanya memakan waktu 60 hari kerja. Namun, lanjut dia, karena yang terlibat banyak pihak, maka bisa molor menjadi 90 hari kerja. (KOMPAS)

IBC : KPPU Ibarat Macan Ompong

Apung Widadi, Peneliti Indonesia Budget Center (IBC).
Permainan kartel di kalangan industri besar sudah menjadi rahasia umum. Namun tidak ada yang mampu membongkarnya.

Hal ini disampaikan Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Apung Widadi dalam diskusi  'Politik Pangan SBY, Kartel Disuburkan, Rakyat Dikorban' di Jakarta, Kamis, (26/9). Apung menyatakan lembaga seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memiliki kewenangan untuk itu, justru tidak mampu berbuat banyak untuk membongkar kartel.

"KPPU sebenarnya bertugas juga memutus rantai dominasi monopoli perdagangan, misalnya kartel impor. Tapi KPPUnya sendiri juga tidak diperkuat. Kewenangannya hanya seperti macan ompong saja," ujarnya.

Menurut Apung, KPPU sudah diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan jika terjadi pelanggaran termasuk masalah kartel dan juga memberikan sanksi pada pelanggar. Sayangnya, kewenangan itu, hanya sampai pada pemberian sanksi. Meski penyidik di KPPU juga berasal dari kepolisian, Apung masih tetap meragukan kredibilitasnya. Apung menilai, independensi polisi cenderung masih bisa dipengaruhi oleh uang dan kekuasaan.

"KPPU juga menerima laporan masyarakat dan berikan sanksi. Tapi yang putus di situ, proses hukumnya belum ada. Masih saja investigasi, penyelidikan tapi setelah itu dibawa kemana. Untuk berikan efek jera itu tidak mudah. Perlu proses yang panjang," tegas Apung.

Apung menyarankan KPPU menggandeng lembaga penegak hukum lainnya untuk membongkar kartel industri. Sehingga proses hukum terhadap penyimpangan bisa dilaksanakan.

Selain KPPU yang lemah, kata Apung, proses perizinan yang mudah di Indonesia memperkuat terbentuknya kartel dalam impor. Hal ini, kata dia, terjadi karena pemerintah pun masih bergantung pada kepentingan politik.

"Kartel bisnis politik juga sangat kuat,n susah untuk diputus. Untuk memutus ini butuh kebijakan. Selain kebijakan politik, juga butuh kebijakan hukum. Masalahnya kebijakan hukum ini di KPPU. Selama kepentingan politik juga turut campur, susah diputus," tandas Apung.

Gakopti dan Lima Importir Kedelai Sepakati Harga Kedelai

Written By Redaktur on Tuesday, September 24, 2013 | 8:02 PM

Sekretaris Umum Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakopti) Suyanto mengatakan para importir dan Gakopti telah menyepakati harga Rp 8490/ kilogram untuk kedelai.

Harga ini, kata dia, merupakan hasil diskusi yang tadi siang dilakukan di Kementerian Perdagangan Selasa siang, 10 September 2013. “Tapi ini Cuma kesepakatan dengan 5 importir, kan masih banyak juga importir yang tidak hadir tadi,” katanya ketika dihubungi Tempo.

Ia memperkirakan jumlah importir yang hadir tadi belum seberapa dibanding data yag dikeluarkan Kementerian Pedagangan yang mencantumkan 24 importir termasuk Bulog dan Gakopti. “Bulog dan Gakopti kan belum jalan impornya, berarti ada 17 importir yang tadi belum hadir,” katanya.

Ia tidak tahu apakah nantinya importir yang hadir turut menuruti kesepakatan yang tadi terbentuk. “Tidak tahu juga, tapi importir yang tadi hadir katanya akan memberitahu yang tidak hadir,” katanya.

Mengenai berapa banyak stok yang dimiliki importir saat in, Suyanto mengatakan tidak tahu pasti angkanya. “Klaimnya kan 300.000 ribu, tapi tadi dari lima importir hanya sekitar 11.500 ton kedelai yang dilepas,” katanya.

Sebanyak 11.500 ini, kata dia, akan dijadikan penyaluran percontohan. “Jadi seperti ini tahap I nya, nanti dikaji lagi apa stok itu pengaruhi harga pasar,” katanya.

Angka 11.5000 pun kata dia tidaklah begitu signifikan dibandig total kebutuhan kedelai. “Itu kalau diandai-andai paling hanya kebutuhan sebulan Jakarta. Kalau kebutuhan perbulanya itu kira-kira 132 ribu ton per bulan seluruh Indonesia,” katanya.

Kementerian Perdagangan hari ini mengundang perwakilan dari perajin tahu tempe dan importir kedelai. Ada lima perusahaan importir kedelai yang turut diundang dalam rapat siang tadi. Kelimanya merupakan perusahaan importir yang kini masih memiliki stok kedelai impor. Kelimanya adalah: PT FKS Multi Agro, PT Gerbang Cahaya Utama, PT Jakson Niagatama, PT Setia Cipta Ekatama dan PT Sukabumi Serasi Indah.

Gita : Stok Kedelai Aman Sampai Akhir Tahun

Stok kedelai aman hingga akhir tahun
Pemerintah menjamin stok bahan baku kedelai hingga akhir tahun ini tetap aman meski nilai tukar rupiah saat ini sedang terpuruk terhadap kurs dollar AS. Hal itu dijanjikan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di sela menghadiri kegiatan komunitas sedekah di GOR Among Rogo Yogyakarta Rabu malam 28 Agustus 2013.

Gita menyatakan Kementrian Perdagangan telah berkoordinasi denga Kementrian Perekonomian untuk memberi ijin impor tambahan kedelai kepada 22 perusahaan. Stok tambahan yang akan didatangkan itu mencapai sekitar 550 ribu ton. "Pekan ini ijin keluar," janji Gita. Menurtnya angka itu telah dipertimbangkan matang melihat tingkat persediaan, produksi serta konsumsi nasional.

Ia menjelaskan, dalam satu tahun rata rata kebutuhan nasional kedelai berkisar 2, 5 juta ton. Sementara produksi nasional hanya berkisar 700 ribu ton. Untuk mengatasi kekurangan itu kebijakan impor dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

Gita mengatakan pemerintah awal tahun ini telah mengeluarlan peraturan presiden tentang pemberlakukan harga pokok bagi kedelai impor. Menurutnya regulasi itu untuk memberi semangat bagi petani agar mau meningkatkan produksi karena harga terlindungi. "Saya dapat laporan para petani sekarang lebih banyak yang mau menanam kedelai setelah ada aturan tersebut."

Sementara untuk melindungi para pengrajin berbahan baku kedelai, Gita menegaskan pemerintah akan menghapuskan bea masuk barang sebesar lima persen. Hal ini untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan neraca berjalan sehingga nilai tukar rupiah lebih bisa stabil. "Apalagi kalau ada kebijakan moneter yang bisa menopang kepentingan kita untuk mentabilisasi nilai tukar itu," kata dia.

Gita menyebutkan, selama ini untuk impor kedelai didatangkan dari negara Amerika Latin dan Amerika Serikat. Namun panen kedelai di negara eksportir itu kini juga lesu akibat gangguan cuaca. "Kita mesti perlu cari tempat tempat impor lain supaya stabilisasi harga tetap terwujud."
 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger