![]() |
| Kepala Eksekutif IKNB OJK Firdaus Djaelani |
"Sebaiknya memang OJK yang mengeluarkan tarif referensi tersebut," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, Kamis (25/4).
Firdaus mengungkapkan, dengan hadirnya tarif referensi dari OJK, konsumen bisa membeli produk asuransi properti yang hanya menangani banjir atau produk yang merupakan perluasan dari asuransi kebakaran. Metode ini sebelumnya juga diberlakukan pada tarif referensi yang dikeluarkan AAUI.
Tarif referensi OJK tersebut tidak hanya mengambil data dan format tarif yang sudah dirumuskan oleh AAUI. Firdaus menjelaskan, OJK juga akan menambahkan data banjir tahun 2012 dan 2013. Dengan adanya penyempurnaan data ini, zonasi banjir yang sebelumnya sempat dipermasalahkan pada tarif risiko banjir AAUI bisa diselesaikan.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor mengatakan, pembatalan tarif perluasan risiko banjir versi AAUI karena adanya permasalahan teknis, yaitu mengenai zonasi banjir. Dia menjelaskan, beberapa pelaku industri asuransi umum mempertanyakan daerah-daerah yang seharusnya tidak masuk zona banjir kategori tinggi, namun masuk kategori tersebut.
Menurut Firdaus, data yang dimasukkan dalam penentuan tarif nantinya akan mempengaruhi zonasi tersebut. Sebagai contoh, untuk sebagian daerah di Jakarta Timur dan Jakarta Utara ada yang tidak lagi berstatus banjir parah. Pasalnya, di daerah tersebut sudah dibangun banjir kanal timur (BKT).
Besaran tarif juga akan disempurnakan. Sebab, banyak pihak mengeluhkan tingginya tarif perluasan risiko banjir yang ditetapkan AAUI. Sedangkan tarif baru OJK akan disesuaikan dengan data, "Dengan demikian tidak akan terjadi over atau under," tegas Firdaus.
Lembaga Khusus Tarif
Setelah adanya penentuan tarif yang jelas, OJK akan lebih tanggap terhadap tarif-tarif yang berlaku di industri asuransi umum. Bahkan, OJK akan membentuk lembaga yang khusus menangani penentuan tarif. Firdaus mengungkapkan, tim yang membentuk tarif perluasan risiko banjir saat ini juga akan dimasukkan menjadi tim dalam lembaga rating tersebut. Anggota tim tersebut nantinya akan berasal dari unsur OJK dan AAUI.
Sebelumnya, AAUI sudah menetapkan tarif perluasan risiko banjir. Namun, langkah AAUI tersebut ditentang oleh Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Padahal menurut Julian, kehadiran tarif banjir versi AAUI tersebut karena tarif properti yang berlaku saat ini tidak lagi memadai. Dia menyebutkan, tarif properti yang beredar di pasar ini sekitar 1/1000, termasuk di dalam tarif tersebut perluasan risiko banjir.
Julian menjelaskan, tarif yang kecil tersebut menjadi dasar AAUI untuk menetapkan tarif perluasan risiko banjir. Sebab, ketiadaan penyeragaman tarif berpotensi membingungkan asuransi umum untuk membayar klaim, terutama jika terjadi musibah banjir yang luar biasa. Faktor lain yang dikhawatirkan adalah terjadinya subsidi silang dalam satu lini asuransi untuk menutupi beban risiko dalam asuransi lain. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan.






Post a Comment