 |
| KPPU mulai menyidangkan kasus dugaan persekongkolan pengadaan alat CT-Scan di RS Pirngadi Medan. |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa dan menyidangkan laporan dugaan persekongkolan pengadaan alat CT-Scan di Rumah Sakit Pirngadi Medan, Kamis 3 Oktober 2013.
Persidangan yang dipimpin Komisioner Kamser Lumbanraja itu memiliki agenda penyampaian keterangan dari enam terlapor. Namun, dari enam pihak terlapor, hanya dua pihak yang hadir yakni kuasa pengguna anggaran (KPA) dan panitia lelang pengadaan CT-Scan.
Investigator yang menjadi pelapor Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya menemukan indikasi kuat pelanggaran Pasal 22 UU 5/1999 tentang entang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pelanggaran tersebut memunculkan indikasi persekongkolan dalam tender pengadaan alat kesehatan di RS Pirngadi tahun 2012 itu. Selain menutup kesempatan perusahaan lain untuk memenangkan tender, persekongkolan tersebut juga diperkirakan menimbulkan kerugian negara.
Terlapor 1 selaku KPA M Yasin Sidabutar mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tender tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu terbukti dengan keikutsertaan 55 perusahaan dalam tender pengadaan CT-Scan dan beberapa alat kesehatan lainnya di RS Pirngadi tersebut.
Namun, berdasarkan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), pihaknya berkeinginan untuk mencari peralatan yang terbaik karena merupakan alat pertama bagi RS Pirngadi. “Gedungnya sudah ada, sehingga perlu dicari spek yang sesuai dengan besaran gedung. Bukan merk, tetapi speknya,” kata Wakil Direktur Administrasi Umum RS Pirngadi itu.
Untuk memberikan keterangan lebih jelas, pihaknya akan mencari saksi ahli guna menjelaskan pentingnya peralatan terbaik tersebut.Sedangkan Terlapor 2 selaku Ketua Panitia Lelang Tuful Zuchri Siregar mengatakan, tender dengan nilai sekitar Rp12,9 miliar tersebut dimenangkan dengan merk Siemens karena dinilai sebagai peralatan terbaik.
Penilaian itu dapat dibuktikan dari hasil maksimal dari penggunaan peralatan tersebut sejak Oktober 2012 yang jumlah mencapai 1.200 pasien lebih. “Karena menjadi RS rujukan, kami berupaya mencari yang terbaik, bukan termurah,” katanya.
Jaminan kualitas peralatan tersebut sangat dibutuhkan untuk menarik kepercayaan masyarakat terhadap kualitas peralatan RS Pirngadi. “Kalau masyarakat tahu kualitas peralatan tidak baik, mana mungkin masyarakat mau berobat ke RS Pirngadi,” katanya.
Pelapor bersikukuh bahwa laporannya akurat karena disertai dengan bukti yang kuat. “Kami juga akan menyiapkan saksi untuk memperkuat dalil,” katanya. Majelis komisi KPPU Kamser Lumbanraja menunda persidangan itu hingga 16 Oktober untuk mendengarkan tanggapan empat terlapor lain.
Sumber : Mahardikanews.com
Post a Comment