KPPU Telisik Dugaan Monopoli Minuman Alkohol di Papua - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , » KPPU Telisik Dugaan Monopoli Minuman Alkohol di Papua

KPPU Telisik Dugaan Monopoli Minuman Alkohol di Papua

Written By Redaktur on Thursday, October 17, 2013 | 11:01 PM

Kebijakan Pemerintah Kota Jayapura dan Pemerintah Provinsi Papua diduga menyebabkan terjadinya monopoli di distribusi minuman beralkohol di sana. 
Tim Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melakukan investigasi atas dugaan adanya tindakan monopoli atas distribusi minuman beralkohol di Papua. Tim yang ditugasi untuk itu adalah, Rismasari (Kepala Bagian Harmonisasi Kebijakan dan Regulasi), Ramli Simanjuntak, Muhamad Agus R dan Yusuf Saerani telah berkunjung ke Jayapura, 7-8 Oktober 2013. 

Tim tersebut akan mengumpulkan data dan memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait guna menelisik kebenaran adanya laporan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan KPPU bahwa dalam hal mengatur perdagangan minuman beralkohol di Jayapura.


Hal itu diungkapkan oleh salah satu calon pengecer dari Sub Distributor PT. Rajawali Sakti Papua, Steve Waramori ketika menyampaikan keterangan pers di Hotel Mutiara, Kotaraja, Jayapura, Sabtu (12/10), sebagaimana dikutip oleh BINTANGPAPUA.COM.
Dikatakannya, dalam hal perdagangan minuman beralkohol di Kota Jayapura, kepada Mendagri dan Menteri Perdagangan, dan KPPU, Walikota Jayapura dilaporkan telah membuat kebijakan protektif monopolistik yang hanya melindungi dan menguntungkan pihak tertentu saja. Kebijakan yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. 

“Ini pertama kalinya Tim KPPU berkunjung ke Papua untuk menelisik laporan tentang adanya dugaan persaingan usaha yang tak sehat akibat kebijakan yang monopolistik,” tegas Steve Waramori. 

Selama di Jayapura,  jelas Steve Waramori, empat anggota KPPU telah menemui sejumlah pihak, yaitu Pemkot Jayapura dan Pemprov Papua. Instansi di lingkungan Pemkot yang telah dimintai keterangannya oleh Tim KPPU yaitu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Jayapura. 

Sementara instansi teknis di lingkungan Pemprov Papua yang telah dimintai keterangannya adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi. Selain itu, tandasSteve Waramori, Tim KPPU juga memintai keterangan dari sejumlah pelaku perdagangan minuman  beralkohol di Kota Jayapura, baik yang berstatus sebagai subdistributor (pemasok) maupun pengecer (penjual) minuman beralkohol. 

Hanya Melindungi Satu Pihak
Walikota Jayapura dilaporkan telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang melindungi dan hanya menguntungkan pihak tertentu saja, tidak kondusif  atau yang menyalahi terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat.

Kebijakan tersebut misalnya terlihat dari dikeluarnya Surat Keputusan (SK) Walikota Jayapura Nomor 40 Tahun 2012 dan Surat Walikota Jayapura Nomor 974/5225/2012 tertanggal 11 Desember 2012 kepada Pimpinan Hotel, Restoran, Bar dan Diskotik, Panti Pijat dan Penjual Minuman Beralkohol di Kota Jayapura tentang pengawasan minuman beralkohol. 

Dua kebijakan tersebut, kata Steve Waramori, jelas dan tegas dengan sengaja hanya melindungi dan menguntungkan satu pihak tertentu saja. Tindakan yang selain indikasi melanggar; (1) Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Lembaga Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga melanggar (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Peredaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. 

Sekedar contoh, ungkap Steve Waramori, Surat Walikota Jayapura tertanggal 11 Desember 2012 kepada Pimpinan Hotel, Restoran, Bar dan Diskotik, Panti Pijat  dan Penjual Minuman Beralkohol di Kota Jayapura tentang Pengawasan Minuman  Beralkohol, misalnya, surat tertanggal 11 Desember  2012 ini masih didasarkan atau masih mengacu pada Perda Kota Jayapura Nomor 17 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemasokan Minuman Beralkohol di Kota Jayapura, padahal Perda  Nomor 17 Tahun 2002 SUDAH DIBATALKAN  Menteri Dalam Negeri lewat SK Mendagri Nomor 20 Tahun 2008  tanggal 22 Januari 2008 tentang Pembatalan  Perda Nomor 17 Tahun 2002. 

Butir kedua SK Mendagri Nomor 20 Tahun 2008  tanggal 22 Januari 2008 dengan jelas menyebutkan, “Agar Walikota Jayapura menghentikan pelaksanaan Perda  Nomor 17 Tahun 2002 paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan keputusan ini”, namun faktanya surat Walikota Nomor Nomor 974/5225/2012 tertanggal 11 Desember 2012  masih didasarkan atau masih mengacu pada Perda Nomor 17 Tahun 2002 yang telah dibatalkan Mendagri pada tahun 2008.  

Surat Walikota Jayapura Nomor 974/5225/2012 tertanggal 11 Desember 2012, beber Steve  Waramori, jelas diskriminatif karena memerintahkan kepada Pimpinan Hotel, Restoran, Bar dan Diskotik, Panti Pijat  dan Penjual Minuman Beralkohol di Kota Jayapura untuk hanya menjual minuman beralkohol yang  berasal dari hanya satu pemasok (sub-distributor) saja. Padahal sebelum surat tersebut dikeluarkan, telah ada dua pemasok (sub-distributor) minuman  beralkohol  yang telah mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari Menteri Perdagangan cq Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. 

Kebijakan Walikota Jayapura yang monopolistik protektif hanya memihak satu pihak tertentu tersebut, lanjut Steve, misalnya juga tampak dari penegasan Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura pada 17 September 2013 di Hotel Mutiara Jayapura kepada pengecer minuman beralkohol di Kota Jayapura, yang mengingatkan semua pihak untuk hanya menerima/menjual atau memperdagangkan minuman beralkohol berlabel tertentu saja. 


Diperkarakan ke PTUN 
Surat tersebut tentu saja menutup rapat-rapat bagi sub-distributor berikutnya atau yang lain. Ada satu sub-distributor yang baru mengantongi SIUP-MB dari  Menteri Perdagangan pada  26 Desember 2012 atau setelah dikeluarkan Surat Walikota Nomor 974/5225/2012 tertanggal 11 Desember 2012. Akibat Surat  Walikota tertanggal 11 Desember 2012 itu, sub-distributor yang bersangkutan pun dilarang memperdagangkan produknya di wilayah Kota Jayapura. 

Kebijakan Walikota tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura karena selain surat tersebut berlandaskan pada Perda Kota Jayapura yang sudah dibatalkan Mendagri, juga menyalahi ketentuan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Peredaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dalam Salinan Putusan Nomor 13/G/2013/PTUN.JPR  tanggal 14 Agustus 2013, Majelis Hakim PTUN Jayapura yang diketuai Imanuel Mouw, S.H., menyebutkan, setelah penggugat selaku sub-distributor memperoleh SIUP-MB, maka sub-distributor dapat merealisasi apa yang menjadi rencana penjualan selama satu tahun kedepan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh penggugat sebagai syarat permohonan penerbitan SIUP-MB dengan ketentuan melakukan pengedaran miniman beralkohol golongan B dan/atau C kepada penjual langsung dan/atau pengecer yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis dan atau dilarang menjual minuman beralkohol secara eceran kepada konsumen akhir. 

“Jadi, Majelis Hakim PTUN Jayapura pun telah memutuskan bahwa apabila sub-distributor (pemasok) telah mengantongi  SIUP-MB dari Menteri Perdagangan, dapat memperdagangkan produknya tanpa memerlukan izin dari Pemkot Jayapura,” ujar Steve Waramori. 



Indikasi Korupsi
Kebijakan Walikota yang diindikasikan monopolistik-protektif terhadap satu pihak  tertentu, juga berimpilkasi pada penarikan retribusi yang diiindikasikan ilegal. Penarikan retribusi perijinan tertentu, yang berjumlah Rp.52,5 Juta untuk tahun 2013 dari para pengecer minuman beralkohol di Kota Jayapura misalnya, tidak ada landasan hukumnya, sehingga diindikasikan juga menabrak Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   

“Untuk penyidikan dan pembuktian lebih lanjut setelah berkunjung ke Jayapura 7-8 Oktober 2013, KPPU sesuai rencana akan melakukan gelar perkara ini di Jakarta tanggal 21Oktober 2013,” tegas Steve Waramori. 

KPPU telah menandatangi kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  ujar Steve Waramori, maka apabila dalam gelar perkara tersebut adanya indikasi pelanggaran terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka  ranah tersebut menjadi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber : bintangpapua.com
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger