![]() |
| Prof. Dr. Jimly Ashshiddiqie, Ketua DKPP. |
"Pertemuan ini rencananya akan diselenggarakan di ruang rapat DKPP di Jakarta," kata Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/6).
Nur Hidayat Sardini mengatakan, setidaknya ada 18 lembaga etik yang diundang untuk mengikuti pertemuan tersebut. Lembaga-lembaga tersebut adalah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). MPR, BK DPR, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), TNI AD, TNI AU, TNI AL, IDI, PSSI, KORPRI, PGRI, KPPU, PERADI, Majelis Kehormatan Notaris RI, dan Dewan Pers.
Sebelumnya, dalam kunjungan DKPP ke Istana Negara beberapa waktu lalu, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie memaparkan gagasan perlunya pembentukan Pengadilan Etik bagi Penyelenggara Negara ke Presiden. Menurut Jimly, sudah saatnya dibentuk sebuah pengadilan kode etik terbuka dalam lembaga publik, di mana semua proses peradilannya bisa disaksikan oleh masyarakat.
Lembaga-lembaga kode etik yang ada sekarang, lanjut Jimly, cenderung tertutup dan bersifat internal. Sehingga, putusan-putusan yang dihasilkan perlu dipertanyakan kredibilitasnya.
Keberadaan pengadilan kode etik tidak lain untuk menyelamatkan dan menjaga kehormatan sebuah lembaga negara dari oknum-oknum yang mengotorinya.
Hal tersebut, kata Jimly, relevan dengan amanat TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang sampai saat ini masih berlaku.






Post a Comment