![]() |
| KPPU berharap data dan informasi tambahan dari pejabat Ditjend Bea Cukai. |
Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) juga memanggil pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait dugaan kartel bawang putih. Dirjen Bea Cukai diharapkan dapat memberikan informasi tambahan terutama yang berkaitan dengan izin pemasukan dan pengeluaran bawang putih impor.
"Agenda pemeriksaan saksi dari Dirjen Bea Cukai yang diwakilkan oleh Nirwala Dwi sebagai saksi fakta yang menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Peningkatan Kapasitas. Ini saksi yang diberikan Bea Cukai terkait importasi bawang putih," ungkap Ketua Sidang sekaligus Komisioner KPPU Sukarmi saat menutup sidang di Gedung KPPU, Jl Juanda, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Sementara itu, Nirwala Dwi dengan tegas menyatakan Bea Cukai hanya melaksanakan tugas sebagai eksekutor terkait pemasukan bawang putih impor. Pihaknya akan mengeluarkan bawang putih jika proses perizinan dari Kementerian Pertanian berupa Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Kementerian Perdagangan berupa Surat Persetujuan Impor (SPI) telah keluar.
"Bea Cukai hanya sebagai eksekutor. Selama perizinan sudah dipenuhi, kita periksa fiskalnya saja. Berupa pemungutan bea masuk dan pajak impor," katanya.
Selain itu, ia juga membawa bukti kuat berupa data impor bawang putih periode 2012 hingga 2013.
"Data yang kami bawa adalah data impor bawang putih sejak bulan Oktober 2012 hingga Februari 2013 yang dimasukan melalui Belawan, Batam, Makassar dan Tanjung Perak (Surabaya). Karena masuknya bawang putih lewat sana," katanya.
Sebelumnya KPPU menunda sidang pemeriksaan lanjutan perkara No.5/KPPU-I/2013 tentang dugaan kartel impor bawang putih. Alasannya Menteri Pertanian Suswono tidak menghadiri sidang pemangggilan KPPU.






Post a Comment