Penyebutan Identitas Terduga Pelaku Sudah Sesuai Aturan - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , » Penyebutan Identitas Terduga Pelaku Sudah Sesuai Aturan

Penyebutan Identitas Terduga Pelaku Sudah Sesuai Aturan

Written By Redaktur on Tuesday, July 30, 2013 | 8:13 PM

KPPU tegaskan penyebutan identitas terduga pelaku sudah sesuai aturan. 
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Nawir Messi dalam sebuah kesempatan menegaskan, penyebutan identitas terduga pelaku yang bersekongkol dalam sidang kartel pekan lalu sudah sesuai aturan.
Lebih lanjut Messi menjelaskan somasi Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sudah dijawab secara tertulis oleh lembaganya pada Selasa (30/7).  Dalam somasinya Kementerian Perdagangan menuding pihaknya melanggar kode etik lantaran menyebarluaskan dugaan pelanggaran sebelum masuk sidang majelis komisioner.
Dia membantah asumsi itu seraya menyebutkan bahwa sesuai aturan persidangan dalam Peraturan Komisi No. 1/2010, investigator wajib membacakan laporan pada sidang yang terbuka untuk umum.
"Tidak benar bahwa kami melanggar kode etik yang kami bikin sendiri. Investigator melaksanakan tugasnya dalam membacakan dugaan pelanggaran. Jika media mengutip laporan itu saya kira tidak ada yang perlu dipersoalkan," ujarnya.
Messi menegaskan, Gita sebagai terlapor, akan dipanggil untuk memberikan hak jawab, pada sidang selanjutnya. Jadwal tentatif pelaksanaannya 19 Agustus mendatang. Dia sekaligus menegaskan KPPU tidak gentar jika Kemendag akan meneruskan somasi dalam langkah hukum lainnya.
"Jika ada argumentasi, saya himbau tidak disampaikan kepada media, sampaikanlah pada majelis. Kalau misalnya kementerian tetap tidak bisa menerima, kami tidak bisa hindari. Kami bersiap menerima konsekuensi hukum, tapi akan kami teruskan kasus ini," kata Messi.
Gita dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi mendapat status terlapor dalam dugaan pelanggaran impor bawang putih pada periode November 2012 - Februari 2013.
Sesuai Pasal 24 UU Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999, Kemendag dianggap bersekongkol dengan pengusaha menghambat pelaku usaha lain karena mengondisikan pengurangan pasokan.
Atas persetujuan Mendag, terbit Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk impor komoditas bawang putih pada awal tahun dengan menunjuk langsung 14 perusahaan. Caranya, mereka secara otomatis mendapat perpanjangan SPI, tanpa mekanisme seleksi awal.
Imbasnya, harga bawang putih pada Maret 2013, di beberapa daerah sempat menembus Rp 100.000 per kilo. Indikasinya, ratusan peti kemas berisi bumbu dapur itu sengaja ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger