Menteri Perdagangan Gita Wirjawan tidak hadir dalam sidang kartel bawang putih di KPPU Senin (19/8). |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan meminta bantuan polisi untuk membawa Menteri Perdagangan Gita Wirjawan ke sidang kartel bawang putih. Dia bersama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi dan Kepala Badan Karantina Kementan Banun Harpini merupakan pejabat pemerintah yang diduga terlibat kartel komoditas itu sepanjang November 2012-Februari 2013.
"Kalau terlapor tidak hadir, KPPU berhak memanggil. Kita minta bantuan penyidik, kalau kita sudah panggil 3 kali, tetap masih mangkir. Kita sudah memiliki MoU dengan kepolisian," kata Wakil Ketua KPPU yang memimpin sidang kartel bawang putih Sukarmi, di Jakarta, Senin (19/8).
Ancaman itu dikeluarkan Sukarmi lantaran Gita Wirjawan dan Bachrul Chairi mangkir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kasus kartel bawang putih, hari Senin (19/8). Keduanya diwakili oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan Lasminingsih.
Saat menyampaikan pembelaan, Lasminingsih menyebut Gita Wirjawan dan Bachrul Chairi sebagai pejabat negara tidak masuk kriteria subyek hukum pemeriksaan KPPU. Hal ini didasarkan pada Pasal 245-247 Perpres 24/2010, tentang fungsi kementerian negara.
"Dengan demikian Kemendag berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. KPPU tidak berwenang dan tidak dapat menetapkan menteri perdagangan sebagai subyek hukum," ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 5/1999, penyidikan kartel hanya bisa mencakup pelaku usaha, bukan pejabat negara. Atas dasar itu, Lasminingsih menegaskan bahwa Kemendag tidak akan mengikuti lagi sidang-sidang KPPU berikutnya.
"Kita tidak akan berpanjang-panjang lagi, kita tidak akan menyampaikan saksi ke KPPU. Sudah kita sampaikan di mana sih posisi pemerintah."
Menanggapi itu, Sukarmi menyebut pihaknya berhak memanggil pejabat pemerintah yang diduga terlibat kasus persaingan usaha tidak sehat. Hal itu sudah dilakukan KPPU berulang kali, seperti dalam kasus tender pengadaan barang di daerah dan e-KTP yang melibatkan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
"Itu hak terlapor, saya kira sesuai peraturan yang kita laksanakan akan tetap kita teruskan penyidikan. Beberapa perkongkolan tender, semua terlapornya, pasti pemerintah," katanya.
Post a Comment