![]() |
| KPPU sudah saatnya dilengkapi kewenangan untuk dapat menyadap telepon. |
Persoalan kartel sepertinya tak ada habisnya di negeri ini. Malahan, terjadi begitu sistemis dan diduga melibatkan para pemangku kebijakan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ditengarai masih belum optimal dalam memberantas kartel di negeri ini, karena salah satunya disebabkan mereka belum memiliki kewenangan untuk menyadap telepon sebagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fungsi yang dimaksud seperti hak melakukan penyadapan telepon para pihak yang ditengarai menjalankan praktik persaingan usaha tidak sehat.
Hal ini diusulkan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Ismed Hasan untuk menciptakan persaingan usaha lebih sehat.
"Saya usulkan KPPU untuk diberi kewenangan untuk menyadap seperti KPK. Bangun bisnis yang sehat, untuk berikan kekuatan untuk sadap. Tidak rugikan masyarakat," kata Ismed di Jakarta, Jumat (13/9/2013).
Dia menilai bila kewenangan ini diberikan maka KPPU memiliki fungsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPPU bisa mencegah terjadinya praktik kartel yang dilakukan para pengusaha.
Menurut Ismed, saat ini kebutuhan pangan sangatlah besar, untuk mencukupi konsumsi kebutuhan pangan sebagian besar dipasok dari impor. Dalam kondisi ini, KPPU bisa berperan untuk mengawasinya.
"Yang terjadi sekarang, kebutuhan pangan. Sapi berapa miliar, pangan kedelai 97 %. Bawang putih, sapi masih kita impor terus. Saya cenderung diberi penguatan KPPU untuk jaga," ungkap dia.
Ismed menambahkan, hal ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat. Selain itu dengan adanya pengawasan ketat tersebut akan membangun persaingan dunia usaha yang sehat.
"Praktik bisnis yang baik, tidak merugikan moral hazard. KPPU memperankan praktik bisnis yang melindungi kepentingan publik," pungkas dia.






Post a Comment