Mendag dinilai kurang memahami hukum acara di KPPU. KPPU tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus kartel bawang putih, dan akan memeriksa Mendag Gita Wirjawan. |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melayangkan surat jawaban atas somasi yang dicetuskan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Jumat (26/7) pekan lalu. Lembaga yang dipimpin oleh M. Nawir Messi itu menilai Menteri Gita kurang paham hukum acara yang berlaku di KPPU.
"Kami sudah sampaikan suratnya, menjelaskan duduk persoalannya. Menurut kami tidak ada pelanggaran etika. Yang ada pihak-pihak terlapor kurang paham terhadap hukum acara yang berlaku di KPPU," ujar Nawir Messi di sela kegiatan diskusi bertajuk 'Gejolak Harga Komoditas Pangan' di Jakarta, Selasa (30/7).
Dalam surat penjelasan KPPU kepada Menteri Perdagangan dipaparkan langkah KPPU sudah sesuai dengan aturan beracara. Yakni dalam sidang pertama, Komisi meminta investigator penuntut memaparkan proses penyelidikan dan temuannya dalam sidang secara terbuka untuk umum.
"Tidak ada yang ditutupi. Ini proses hukum yang transparan. Tidak benar kami melanggar kode etik yang kami bikin sendiri. Yang benar, investigator melaksanakan tugasnya dengan membacakan dugaan pelanggaran secara terbuka di persidangan," ujar Nawir.
Ia menekankan agar keberatan dan pembelaan terlapor sebaiknya disampaikan dalam sidang yang akan terus berjalan. Pemanggilan terlapor diperkirakan pada 19 Agustus 2013.
"Saya berharap pernyataan-pernyataan yang mengaburkan inti persoalan perkara bisa dihentikan. Saya himbau pembelaan terlapor tidak disampaikan ke publik melalui media. Sampaikan ke majelis di persidangan," tegasnya.
Namun, jika pihak Kementerian Perdagangan tetap berkukuh meneruskan somasinya, ia meyakinkan tidak akan memengaruhi proses hukum yang berjalan di KPPU. "Risiko yang mungkin timbul dari somasi tidak bisa dihindari. Kami bersiap hadapi konsekuensi hukum sebagai akibat dari pelaksanaan tugas yang kami emban," tambah Nawir.
Dalam kasus dugaan kartel bawang putih tersebut, KPPU menjerat para pelaku dengan tiga pasal yakni pasal 11, 19C dan 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha.
Menteri Gita diduga melanggar pasal 24 Undang-Undang tersebut. Pasal 24 mengatur bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat pesaing untuk mengkondisikan berkurangnya pasokan.
"Jadi pejabat, regulator ini berada dalam pihak lain. Berarti dia bersekongkol dengan pelaku usaha. Demikian rumusannya," tambah Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU A Junaidi.
Post a Comment