KPPU telah menetapkan 19 Perusahaan dan 3 Pejabat terindikasi melakukan kartel bawang putih. |
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak 19 perusahaan terindikasi
melakukan kartel perdagangan bawang putih periode November 2012-Februari 2013
yang memicu harga komoditas itu melonjak.
"Praktik
kartel yang dilakukan 19 perusahaan itu melanggar Pasal 11, Pasal 19C dan Pasal
24 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat," kata Komisioner KPPU Sukarmi, seusai memimpin sidang
pemeriksaan pendahuluan terkait importasi bawang putih, Rabu (24/7).
Menurut
Sukarmi, dalam pemeriksaan tersebut sebanyak 19 perusahaan importir bawang
putih sebagai terlapor yaitu, CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, CV
Mekar Jaya, PT Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Global Sarana Perkasa, PT
Lika Dayatama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa.
Selanjutnya,
PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tri Tunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV
Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas, CV Mulia Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul,
PT Prima Nusa Lentera Agung, dan PT Tunas Utama Sari Perkasa.
Selain
itu, KPPU juga menetapkan tiga terlapor lainnya yaitu Kepala Badan Karantina
Kementerian Pertanian, Dirjen Kementerian Perdagangan Luar Negeri, dan Menteri
Perdagangan.
Diketahui,
bawang putih mengalami kenaikan harga yang signifikan dari rata-rata
Rp25.000-Rp30 000 per kg sekitar November 2012, namun pada Maret 2013 terjadi
kenaikan signifikan menjadi Rp80.000-Rp100. 000 Maret 2013.
Dalam pemeriksaan yang dibacakan investigator KPPU Muhammad Nur Rofik, pelanggaran pasal 11, karena diduga terjadi praktik monopoli dengan melakukan koordinasi di antara perusahaan terafiliasi untuk mengatur pasokan bawang putih, sehingga mengakibatkan harga bawang terutama periode Januari-Maret 2013 melonjak tajam.
Perusahaan
tersebut melanggar pasal 19 C karena diduga mengatur pasokan dan saling
menyesuaikan waktu untuk menahan dan membatasi peredaran bawang putih di pasar.
Sedangkan
pelanggaran pasal 24 karena adanya dugaan persekongkolan antara pelaku usaha
denganmenolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan
kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.
Disebutkan
terdapat tiga kelompok usaha yang terafiliasi, terindikasi melakukan
persekonglolan dalam menetapkan pasokan dan harga hingga periode November 2012.
Kelompok
usaha pertama, meliputi CV Bintang, PT Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT
Global Sarana Perkasa, PT Lika Dayatama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber
Alam Jaya Perkasa, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tri Tunggal Sukses, PT Tunas Sumber
Rejeki.
Kelompok
ini menguasai perdagangan bawang putih sebesar 56,68 persen, atau sebesar
23,518 ton.
Kelompok
usaha kedua, yaitu CV Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas, CV Mulia Agro Lestari
menguasai pasokan bawang putih sebesar 15,03 persen atau 5,515 ton.
Sedangkan
kelompok ketiga, terdiri atas PT Lintas Buana Unggul, PT Prima Nusa Lentera
Agung, dan PT Tunas Utama Sari Perkasa yang menguasai pasokan bawang putih
dalam negeri untuk November 2012 sebesar 10,67 persen atau sebesar 3,217 ton.
Libatkan pejabat
Selain
menetapkan 19 perusahaan sebagai terlapor, KPPU juga memeriksa tiga pejabat
pemerintah terkait dengan yang diduga mengetahui terjadinya praktik pelanggaran
UU Antimonopoli tersebut, yaitu Kepala Badan Karantina Kementerian
Pertanian, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan Menteri
Perdagangan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri diduga melakukan persekongkolan dengan 14 perusahaan importir bawang putih untuk memperpanjang Surat Persetujuan Impor (SPI), meskipun tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 30/M-DAG/PER/5/2012.
Ke-14
perusahaan yang dimaksud yaitu CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru,
CV Mekar jaya, PT Dakai Impex PT Dwi Tunggal Buana, PT Lika Dayatama, PT Mulya
Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Tri Tunggal Sukses, PT Tunas
Sumber Rejeki, CV Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas, CV Mulia Agro Lestari, PT
Lintas Buana Unggul, PT Tunas Utama Sari Perkasa.
Perpanjangan
SPI dilakukan atas nama Menteri Perdagangan, oleh karena itu diduga Menteri
Perdagangan menyetujui atau setidaknya mengetahui tindakan yang dilakukan
Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Berdasarkan
hal itu pula maka Menteri Perdagangan Gita Wirjawan masuk menjadi salah satu
pihak terlapor.
Sedangkan
persekongkolan perusahaan importir bawang putih dengan Badan Karantina
Kementerian Pertanian dengan menerbitkan KT9 (istilah form memenuhi
persyaratan) meskipun terdapat ketidaksesuaian terkait dengan dokumen.
Rekomendasi Impor Produk Holtikultura dan Surat Persetujuan Impor yang diduga
melanggar Pasal 23 Peraturan Menteri Pertanian No. 60/Permentan/OT.140/9/2012.
Ke-14
perusahaan yang diduga "main mata" dengan Badan Karantina tersebut,
yaitu CV Bintang, PT Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Global Sarana
Perkasa, PT Lika Dayatama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya
Perkasa.
Selanjutnya
PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tri Tunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV
Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas, CV Mulia Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul,
PT Tunas Utama Sari Perkasa.
Seharusnya
Menteri Perdagangan menolak pelaku usaha pesaing dari pelaku usaha tersebut
diatas untuk mendapatkan perpanjangan SPI.
Karenanya
KPPU patut menduga telah terjadi upaya untuk menghambat pesaing-pesaing dari
pelaku usaha lainnya dimaksud agar berkurang volume bawang putih yang beredar
di pasar dalam negeri.
Sesuai
ketentuan KKPU menjelaskan, selanjutnya para terlapor yang berjumlah 22 pihak
tersebut diminta memberikan tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Secara
prosedural diberikan waktu masa memberikan tanggapan selama tujuh hari. Namun
diperkirakan pemanggilan terlapor, saksi, dan saksi ahli akan dilakukan usai
Lebaran 2013. (Antara)
Post a Comment