![]() |
| Dirut RNI Ismed Hasan Putro. |
Pemerintah seharusnya memberikan kewenangan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penyadapan. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia, Ismed Hasan Putro, menegaskan hal itu, Jumat 13 September 2013.
"Saya mengusulkan KPPU diberi kewenangan (khusus) itu," kata Ismed di Restoran Penang Bistro, Jakarta.
Ismed mengatakan, kepentingan penyadapan tersebut, bertujuan untuk membangun situasi bisnis yang sehat. "Diberikan kepada KPPU dan tidak mengganggu kepentingan publik," kata dia.
Selama ini, Ismed menuturkan, yang diberi kewenangan penyadapan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, nilai kasus korupsi yang ditangani KPK tidak seberapa bila dibandingkan bidang pangan.
Dia melanjutkan, kewenangan yang diberikan kepada komisi ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kartel pangan. "Sekarang, yang terjadi adalah harga pangan tinggi. Banyak tudingan adanya kartel yang mempermainkan harga," kata Ismed.






Post a Comment