Permendag 45/2013 Sebabkan Kartel Kedelai? - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , » Permendag 45/2013 Sebabkan Kartel Kedelai?

Permendag 45/2013 Sebabkan Kartel Kedelai?

Written By Redaktur on Wednesday, September 18, 2013 | 9:24 PM

Permendag No.45/M-DAG/KEP/8/2013 tanggal 28 Agustus 2013 ditengarai menguntungkan para pelaku kartel kedelai.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang melakukan monitoring terkait adanya indikasi kartel yang diduga berdampak terhadap melonjaknya harga kedelai di pasaran. Wakil Ketua KPPU, Saidah Sakwan menjelaskan sejak awal tahun 2013,  KPPU telah melakukan monitoring terhadap kebijakan pemerintah yang diduga menguntungkan kartel kedelai.

"KPPU sejak awal tahun hingga Juni telah melakukan monitoring, dan kita juga mengingatkan pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang menguntungkan kartel kedelai," ujar Saidah, Rabu (11/9/2013) silam.


Saidah menambahkan, KPPU sedang menelaah terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/KEP/8/2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2013 yang mewajibkan para importir harus menjadi importir terdaftar (IT), sehingga menyebabkan molornya surat persetujuan impor (SPI) ini menjadi penyebab bergejolaknya harga kedelai.


"Dari strukturnya, ada indikasi hanya ada beberapa importir yang diberi kuota besar dan ada yang diberi kuota kecil," tandasnya.


Menurut Saidah, indikasi adanya kartel yang dilakukan importir kedelai tersebut bisa dilihat apakah ada kesepakatan-kesepakatan antar importir yang memegang pasokan terbanyak sehingga bisa menghambat pasokan kedelai di pasaran.


"Kalau data SPI (Surat Persetujuan Impor) dari Agustus ada 14 importir yang didalamnya terdapat bulog. Kalau di catatan kita ada pemain yang besar dan kita masih akan melihat perilakunya apakah ada kesepakatan-kesepakatan tertentu atau tidak," tutupnya.


Sebelumnya, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik Junaidi Rachbini mengatakan terdapat indikasi kartel yang dilakukan importir kedelai saat ini dengan membuat kesepakatan-kesepakatan secara horizontal.


Berdasarkan data penelitian Indef, terdapat tiga importir yang mendapatkan kuota terbesar impor kedelai yakni PT FKS MA sebesar 210.600 ton (46,71 persen dari total alokasi impor), PT GCU 46.500 ton (10,31 persen), dan PT BSSA sebesar 42.000 ton (9,31 persen).


"Kalau importir kedelai terbesar itu menutup gudang sepekan saja, maka harga sudah pasti naik, karena 70 persen kebutuhan kedelai kita tergantung impor. Jadi kalau sekarang kenaikan harga kedelai dibilang karena depresiasi nilai tukar itu tidak betul, ini indikasinya karena kartel," ujar Didik, tanpa spesifik menuding ke tiga importir besar tersebut.


Didik menekankan bahwa Kementerian Perdagangan tidak pernah memberikan informasi transparan mengenai kuota impor kedelai. Sehingga kemungkinan terjadi praktik monopoli dan kartel dalam impor kedelai sangat besar.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger