Kasus suap Rudi Rubiandini menjadi salah satu pintu masuk untuk mengungkap adanya kartel di industri Migas. |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal menjadikan kasus suap Rudi Rubiandini sebagai pintu masuk untuk membongkar dugaan kartel di sektor migas. Juru Bicara KPPU, Ahmad Junaidi menuturkan, meski harga-harga sektor migas memang ditentukan oleh pemerintah. Namun pihaknya perlu menyelidiki sekaligus untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan kartel di sektor migas.
"Bagi KPPU sepanjang bukti-bukti itu memberikan nilai dalam proses pembuktian kartel sesuai dengan rumusan pasal 11 di Undang-undang, yaitu adanya fakta pengaturan suplai maka itu bisa terjadi. Atau yang kedua merupakan fakta adanya kartel dalam sisi persekongkolan tender," katanya.
Juru Bicara KPPU, Ahmad Junaidi menambahkan, pihaknya bakal menunggu perkembangan kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya KPK menetapkan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya yaitu atasan Kernel Oil Simon Tanjaya dan seorang pelatih golf Ardi. Selain itu, KPK juga mengeledah tiga tempat diantaranya kantor SKK Migas. Kernel Oil merupakan perusahaan minyak asal Singapura yang terlibat bisnis penjualan minyak mentah di Indonesia.
Post a Comment