Akuisisi Medco Power Tidak Salahi UU 5/1999 - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , » Akuisisi Medco Power Tidak Salahi UU 5/1999

Akuisisi Medco Power Tidak Salahi UU 5/1999

Written By Redaktur on Monday, July 29, 2013 | 8:08 PM

Langkah Medco Energi mengakuisisi PT Pembangkit Pusaka Parahiangan tidak menyalahi aturan persaingan usaha.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan pendapat No.A10313 mengenai pemberitahuan pengambilalihan saham (Akuisisi) PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan oleh PT Medco Power Indonesia bahwa tidak ada dugaan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dalam  pengambilalihan saham tersebut.

PT Medco Power Indonesia yang bergerak dibidang pembangkit listrik dan penjualan tenaga listrik, transmisi dan jaringan, distribusi, jasa EPC, fabrikasi, pembangunan dan pengoperasian pipa gas. Sedangkan PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan yang bergerak di bidang kelistrikan, pembangunan, dan perdagangan jika dilihat, nilai aset gabungan antara PT Medco Power Indonesia dan PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan memiliki batasan nilai. 

Sehingga dengan demikian, batasan nilai pengambilalihan saham tersebut telah memenuhi batasan (threshold) omset dan asset minimal yang dilakukan penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 (2) PP57/2010 yang menyatakan bahwa suatu transaksi akuisisi akan diadakan penilaian jika asset gabungan dari transaksi ini melebihi Rp2,5 triliun dan omzet gabungan telah melebihi Rp5 triliun.

Ketua KPPU Muhammad Nawir Messi mengatakan, tidak adanya dugaan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh pengambilalihan saham PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan oleh PT Medco Power Indonesia.

"PT Medco Power Indonesia tidaklah memiliki pasar bersangkutan yang sama dengan PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan, sehingga tidak memiliki dampak terhadap pasar setelah terjadinya pengambilalihan saham tersebut," ujar Nawir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, (26/7/2013).

Hasil analisis, bisa disimpulkan bahwa pengambilalihan saham PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan oleh PT Medco Power Indonesia tidaklah mengubah struktur pasar di pasar pembangkitan tenaga listrik yang telah ada sebelumnya dan menghilangkan kekhawatiran terhadap dampak praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat setelah terjadinya pengambilalihan saham.

Dari kesimpulan di atas, dia berpendapat bahwa tidak terdapat kekhawatiran adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh Pengambilalihan Saham PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan oleh PT Medco Power Indonesia.

"Untuk diketahui bahwa Pendapat ini adalah Pendapat ke-67 KPPU terkait Pemberitahuan sejak pemberlakuan PP No. 57 Tahun 2010 ini dan merupakan pendapat ke-14 KPPU ditahun 2013," tambah Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU A. Junaidi.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger