KPPU bekerja sama dengan JICA selenggarakan workshop bagi investigator KPPU. |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) senantiasa berbenah untuk meningkatkan kinerjanya dalam melaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembenahan tersebut antara lain dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lembaga itu.
Salah satu bentuk peningkatakan kapasitas tersebut adalah dengan membekali investigator KPPU berbagai keahlian praktis yang menunjang kerja mereka. Beberapa waktu lalu, KPPU bekerjasama dengan JICA menyelenggarakan Workshop : “Practical Method of Market Definition”. Workshop yang diperuntukan bagi para investigator KPPU diselenggarakan selama dua hari pada tanggal 26-27 Agustus 2013 di Hotel Padma, Bali.
Hadir sebagai Pembicara diantaranya Taufik Ahmad, Kepala Biro Merger KPPU, Mr. Yasumasa Kuriya, Deputy Director Japan Fair Trade Commision (JFTC) dan Dr. Naoya Kaneko,consultant NERA-Tokyo.
Dalam workshop memaparkan Challanges in Indonesia Merger’s Analysis yang dilanjutkan dengan JFTC’s View on the Scope of a Particular Field of Trade and its Practices. Pada sesi ketiga hingga sesi VI workshop membahas teori dan aplikasi, dan pembahasan contoh kasus serta diskusi tentang Theory and Application of the SSNIP Test.
Sesi pertama yang membahas tantangan dalam melakukan Penilaian merger di Indonesia dipaparkan bahwa dalam melakukan penilaian terhadap kegiatan merger/akuisisi KPPU melakukan analisa kemungkinan adanya entry barrier/hambatan usaha, analisa potensi kerugian, analisa efisiensi & bankrupty . Untuk melakukan analisa tersebut maka perlu mendefinisikan pasar, sedangkan definisi pasar sangat luas, walaupun demikian KPPU telah memiliki best practice way yaitu mendefinisikan pasar berdasarkan produk serta fungsinya dan geograpic of product.
Yang justru menjadi kendala utama sekaligus tantangan bagi KPPU adalah kebijakan post notification yakni kegiatan merger wajib dilaporkan setelah perusahaan telah secara hukum melakukan merger/akuisisi walaupun KPPU juga menerima konsultasi kegiatan merger yang sifatnya tidak wajib.
Hal tersebut kenyataanya justru akan merugikan bagi perusahaan bila setelah dilakukan penilaian dibuktikan bahwa kegiatan merger melanggar hukum persaingan usaha dan kegiatan merger harus dibatalkan.
Post a Comment