Sebagaimana
diatur dalam pasal 36 huruf f jis pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan sebagai
pelaksanaan PP No. 57/2010 KPPU mengeluarkan Peraturan Komisi Nomor 02 Tahun
2013 (Perkom 02/2013) sebagai perubahan atas Perkom Nomor 13 Tahun 2010 (Perkom
13/2010) tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan, Peleburan Badan Usaha dan
Pengambilalihan Saham Badan usaha (merger). Perubahan ini terkait dengan
persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pemohon Konsultasi dan Pemberitahuan.
Berbeda dengan Perkom 13/2010 yang hanya mensyaratkan data
status hukum, asset/omset dan struktur afiliasi dari pelaku usaha pemohon
konsultasi/pemberitahuan (notifikasi), Perkom 02/2013 yang ditandatangani oleh
Ketua KPPU Nawir Messi pada 5 April 2013 ini menentukan bahwa pelaku usaha
(pemohon) harus melampirkan 2 dokumen tambahan, yaitu (1) dokumen terkait
business plan yang memuat dokumen terkait arah kebijakan para pihak 3 tahun ke
depan serta kondisi industri para pihak secara grup yang menjelaskan kondisi
industri beserta peta persaingan di industri tersebut, dan (2) dokumen data
semua struktur pasar industri dimana para pihak melakukan kegiatan
usahanya yang meliputi (a) data pangsa pasar para pihak dan (b) data
pangsa pasar perusahaan pesaing.
Sebagaimana diketahui, Perkom 02/2013 mengatur 2 tahap
konsultasi atau notifikasi merger, yakni tahap Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
dan tahap penilaian. Komisi menjadikan 2 dokumen tambahan di atas sebagai prasyarat
dilakukannya penilaian atau tidak. Artinya Komisi tidak akan melakukan
penilaian jika para pihak tidak memenuhi 2 dokumen tersebut.
Oleh karena itu dalam tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen,
Komisi akan melakukan konfirmasi terkait data pasar yang diserahkan oleh pelaku
usaha kepada pihak pihak terkait, seperti pesaing, pemerintah sebagai regulator
industri, praktisi/pengamat di pasar, serta pihak lainnya yang terkait dengan
pasar tersebut.
Dokumen business plan diperlukan agar Komisi dapat menilai dan
mengidentifikasi potensi dampak yang akan terjadi dari suatu merger apakah
menciptakan praktek monopoli dan atau mengurangi efisiensi ekonomi. Sementara
dokumen yang memuat informasi pangsa pasar pesaing merupakan informasi penting
bagi Komisi dalam menghitung konsentrasi pasar secara lebih efektif sehingga
Komisi dapat membuat penilaian dan segera dapat mengeluarkan Pendapat Komisi.
Hal ini tentu makin mempercepat pemberian kepastian hukum bagi pemohon .
“Penyampaian dokumen tambahan oleh pelaku usaha ini makin mempercepat
proses penilaian sehingga pelaksanaan Konsultasi atau Pemberitahuan merger
makin efektif” kata
Ahmad Junaidi, Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU-RI.
Sejauh ini KPPU telah menerima 11 Konsultasi dan 103 Notifikasi.
Percepatan proses penilaian ini diperlukan karena data menunjukkan peningkatan
jumlah notifikasi. Tercatat hingga Mei 2013, KPPU menerima 21 Notifikasi atau 8
proses lebih banyak dari jumlah Notifikasi pada rentang waktu yang sama pada
2012 yang hanya 13 kali.






Post a Comment