Merger Mitsui dan TAS Express Tak Langgar UU Persaingan Usaha - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , , » Merger Mitsui dan TAS Express Tak Langgar UU Persaingan Usaha

Merger Mitsui dan TAS Express Tak Langgar UU Persaingan Usaha

Written By Redaktur on Wednesday, June 19, 2013 | 7:36 PM

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan merger antara dua perusahaan logistik asal Jepang, yakni Mitsui-Soko Air Cargo Inc. dan TAS Express Co. Ltd., di mana keduanya memiliki anak usaha di Indonesia tidak melanggar UU Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam putusannya, Senin (17/6), KPPU berpendapat nilai penjualan merger kedua badan usaha itu memenuhi batasan sesuai dalam Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2010.

Mitsui-Soko Air Cargo Inc adalah perusahaan yang bergerak di bidang agen kargo udara bagi penerbangan internasional dan domestik Jepang, pelayaran internasional dan domestik, jasa pergudangan, transportasi dengan truk, agen perjalanan, agen asuransi, sena ekspor dan impor.

Perusahaan ini dimiliki secara penuh oleh Mitsui-Soko Co. Ltd. Di Indonesia, perusahaan yang berdiri pada 20 Oktober 1997 tersebut beroperasi melalui anak usahanya yakni PT Mitsui-Soko Indonesia.

Sementara, TAS Express Co.Ltd. merupakan perusahaan yang memiliki fokus usaha di jasa ekspedisi muatan angkutan darat, laut, dan udara. Di Indonesia, perusahaan ini bekerja sama dengan PT Puninar Jaya mendirikan usaha joint venture bernama PT TAS Puninar Express Indonesia.

Berdasarkan kajian yang dilakukan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Hirschman Herfindahl Index (HHI) atau standar konsentrasi pasar di pangsa pasar tertentu untuk jasa ekspedisi laut dan udara setelah adanya konsolidasi adalah masing-masing dua dan enam.

Menurut Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2012, jika perubahan HHI sebelum dan setelah konsolidasi atau pengambilalihan saham tidak mencapai 150, maka perubahan pada struktur pasar pun tidak signifikan. Sehingga, KPPU memandang tidak cukup kekhawatiran terjadinya monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.

Dengan demikian, KPPU menyimpulkan peleburan Mitsui-Soko Air Cargo Inc. dengan TAS

Express Co. Ltd. tidak berpengaruh kepada pasar jasa ekspedisi udara dan laut Indonesia.

Pemberitahuan kesimpulan ini merupakan yang kesembilan tahun ini dan ke-70 sejak diberlakukannya PP Nomor 57 Tahun 2010.

Logistik merupakan salah satu dari lima sektor yang mendapat perhatian khusus KPPU. Saat ini, lembaga itu juga sedang menyelidiki dugaan monopoli berbagai usaha jasa pelabuhan yang dilakukan oleh PT Pelindo II.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger