Kemenkominfo Beri Lampu Hijau Merger XL dan AXIS - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , , » Kemenkominfo Beri Lampu Hijau Merger XL dan AXIS

Kemenkominfo Beri Lampu Hijau Merger XL dan AXIS

Written By Redaktur on Thursday, July 11, 2013 | 12:26 AM

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) segera menyampaikan jawaban prinsip mengenai laporan rencana merger PT XL Axiata Tbk dan PT Axis Telekom Indonesia. Selain itu, Kemkominfo juga bakal menyampaikan hasil evaluasi tim teknis mengenai kalayakan merger dua operator itu.

"Menkominfo akan menyampaikan jawaban prinsip dari surat yang diajukan XL terkait merger. Ini artinya kami mendukung merger XL dan Axis. Jawabannya akan disampaikan minggu ini," jelas Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono usai acara diskusi kasus IM2 dan Indosat di Jakarta, Selasa (9/7). XL telah melaporkan dan melayangkan surat permohonan kepada Kemkominfo pada tiga minggu lalu.

Regulator berencana menggelar rangkaian pembahasan secara rutin untuk mengidentifikasi ada potensi pelanggaran atau dampak dari rencana merger ini.

Nonot mengungkapkan, dalam surat yang disampaikan kepada Kemkominfo dan BRTI, XL mengajukan pengembalian frekuensi sebesar 5 MHz atau satu blok di pita frekuensi 2,l GHz Menurut dia, hal tersebut dilakukan supaya XL tidak terkesan mengusai frekuensi 3G.

Dengan kata lain, XL tidak ingin aksi merger seolah-olah menjadi aksi monopoli frekuensi. XL memiliki frekuensi pada pita 2,1 Ghz selebar 15MHz, setelah bersama Telkomsel berhasil mendapat dua blok yang tersisa di frekuensi tersebut. Selain itu, XL juga memiliki frekuensi selebar 7,5 MHz pada pita 1800 MHz serta 7,5 MHz pada frekuensi 900 MHz. Sedangkan Axis memiliki lebar pita sebanyak 10 MHz di frekuensi 2,1 Ghz dan 15 MHz di 1800 MHz.

"Ketika XL jadi merger dengan Axis, kemungkinan frekuensi yang dimiliki XL bertambah. Jadi mereka mengajukan pengembalian 5 MHz ke pemerintah supaya tidak terkesan menguasai frekuensi yang ada," kata dia.

Nonot menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, pada Pasal 25 menyebutkan, pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain, frekuensi stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.

Setelah menyatakan jawaban prinsip, lanjut Nonot, pihaknya juga segera menyampaikan evaluasi tim teknis yang anggotanya terdiri dari Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI) Kemkominfo dan BRTI. Pada evaluasi tersebut, tim teknis akan memberikan proyeksi terkait dampak merger terhadap industri telekomunikasi termasuk alokasi frekuensi.

Tim teknis akan menghitung kelayakan merger. Ini akan dilakukan secara paralel. Setelah itu hasilnya akan diteruskan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena selain Kemkominfo ada pihak lain yang mengawasi merger adan akuisisi," terang dia.

Langkah XL melakukan merger dengan Axis dianggap mampu menyehatkan industri telekomunikasi yang dikepung oleh 10 operator selular. Di sisi bisnis, selain kepemilikan frekuensi, aksi merger semakin memperkuat posisi XL di kancah persaingan dengan operator besar lain,seperti Telkomsel dan Indosat Saat ini, XL menguasai 15,6% pangsa pasar dan telah melayani 45 juta pelanggan, sedangkan Axis memiliki sekitar 17 juta pelanggan.

Direktur Utama XL Hasnul Suhaimi sebelumnya mengatakan, pihaknya memang tengah menunggu arahan dari pemerintah. Pasalnya, untuk melakukan aksi korporasi, perseroan merasa perlu perhitungan bisnis yang tepat dan kesiapan regulasi. Setelah melapor kepada Kemkominfo, XL belum berencana melapor ke KPPU.

"Setahu saya, kalau perjanjian merger itu sudah ada, baru melapor ke KPPU. Nanti kalau sudah mantap, hitung-hitungannya sudah ada, dan Kemkominfo sudah mengizinkan, pada saat itu baru kami ke KPPU," jelas dia

Hasnul mengatakan, pihaknya juga akan berupaya mengikuti aturan yang ada terkait rencana merger. Dari segi bisnis, aksi merger masih membutuhan perhitungan yang tepat visi yang jelas bagi setiap pihak. "Kami mencari yang win-win solution," imbuhnya.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger