KPPU dan Menkes Sepakat untuk Awasi Distribusi Obat - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , » KPPU dan Menkes Sepakat untuk Awasi Distribusi Obat

KPPU dan Menkes Sepakat untuk Awasi Distribusi Obat

Written By Redaktur on Monday, December 2, 2013 | 8:58 PM

Ketua KPPU M. Nawir Messi bertemu dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi.
Saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang memprioritaskan pengawasan pada lima sektor usaha, salah satunya adalah di sektor kesehatan.
Rencana pemberlakuan BPJS (Badan Pelaksana Jaminan Sosial) dan juga praktek yang terkait dengan pelayanan kesehatan yang seringkali bersinggungan dengan persaingan usaha juga menjadi perhatian KPPU. 
“Kalau kita melihat praktik kesehatan di beberapa negara, dokter tidak layak menentukan pilihan – pilihan konsumen untuk membeli jenis merk tertentu. Karena jelas itu adalah pilihan konsumen, sehingga tidak membatasi persaingan antar merk,” tegas Nawir saat melakukan pertemuan terbatas dengan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, (22/11).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi didampingi jajarannya memberikan apresiasi positif terhadap kinerja KPPU, khususnya di sektor kesehatan. “Jelas bahwa concern kita sama, bahwa biaya pengobatan makin lama tinggi. Porsi tersebesar adalah di obat” ujar Nafsiah.
Nafsiah juga mengungkapkan bahwa kesempatan untuk merubah sistem dalam pembangunan kesehatan di Indonesia ini ada dalam jaminan kesehatan nasional. Untuk menyiapkan hal ini, Kementerian Kesehatan sudah melakukan beberapa kajian dan membahas berbagai kegiatan dan solusinya.
Sebelumnya, yakni pada 2010, KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Kesehatan terkait dengan industri farmasi. Saran dan pertimbangan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara industri farmasi kelas terapi amlodipine (Putusan KPPU Nomor Perkara 17/KPPU-I/2010). Salah satu isi dari saran dan pertimbangan tersebut adalah tentang pemberlakuan regulasi yang mengatur harga batas atas obat generic bermerk (branded generic), yakni maksimal 3 kali dari rata – rata harga obat generic dalam kelas terapi berdasarkan zat aktif yang sama.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger