Aturan merger dan akuisisi perlu diamandemen. |
Sebagai gambaran, berdasarkan aturan merger dan akuisisi yang berlaku saat ini, setiap perusahaan yang akan merger maupun menggelar akuisisi, wajib melaporkan rencana tersebut ke KPPU setelah tercapai kesepakatan (post notification). Batas pelaporannya maksimal 30 hari setelah kesepakatan merger maupun akuisisi. Proses merger dan akuisisi yang wajib dilaporkan ke KPPU adalah yang melibatkan dana di atas Rp 2,5 triliun (merger non-bank) atau nilai omzetnya gabungannya di atas Rp5 triliun.
Munrokhim Misanam, Ketua Bidang Pengkajian KPPU, menyatakan, pihaknya menginginkan agar kewajiban pelaporan merger dan akuisisi ke KPPU tersebut sebelum kesepakatan dilakukan, sebelum kesepakatan transaksi (pre notification). Tujuannya agar pelanggaran dalam proses merger dan akuisisi bisa dicegah serta lebih efisien. Maklum, merger dan akuisisi perusahaan membutuhkan proses persiapan yang panjang dan berbiaya besar. Bila pelanggaran bisa dicegah sejak awal, si perusahaan bisa menghemat anggaran. Saat ini, jika perusahaan terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha, biaya yang mereka keluarkan akan besar bahkan harus membatalkan proses merger atau akuisisi.
KPPU menilai, UU No 5/1999 hadir seusai krisis menerpa Indonesia. Pada masa itu, banyak bank di dalam negeri yang menggelar merger dengan bank lain demi menyelamatkan usaha. Alhasil, UU No 5/1999 bertujuan mempermudah merger dan akuisisi perusahaan yang saat itu menghadapi krisis.
Nah, Munrokhim menyatakan, aturan ini tak relevan lagi dengan perkembangan dunia bisnis pada masa sekarang.
"Saat ini krisis moneter sudah lewat sehingga peraturannya perlu diubah," ujarnya.
Yang pasti, KPPU sudah memasukkan usulannya ke DPR. Lembaga ini pun telah menyambut usulan ini dan berjanji akan segera membahasnya bersama-sama dengan pemerintah pada masa persidangan mendatang. Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan, DPR siap membahas revisi UU No 5/1999 ini mulai sekitar Mei 2013.
Post a Comment