Pelindo II Teluk Bayur Terindikasi Monopoli - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , , » Pelindo II Teluk Bayur Terindikasi Monopoli

Pelindo II Teluk Bayur Terindikasi Monopoli

Written By Redaktur on Monday, May 20, 2013 | 11:22 PM

PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur SumBar diindikasikan melakukan monopoli jasa pelabuhan. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengindikasikan PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Teluk Bayur Sumatra Barat melanggar Undang-Undang Antimonopoli setelah menggelar perkara kasus dugaan monopoli jasa kepelabuhanan.

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Saida Sakwan menyatakan pihaknya telah menggelar pemeriksaan pendahuluan karena ditemukan bukti PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Teluk Bayur menjalin kerja sama eksklusif dengan beberapa pengguna jasa kepelabuhanan.

"Jadi ditemukan ada klausul eksklusif PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur di mana pengguna jasa pelabuhan harus menggunakan unit usaha PT Pelindo II di bidang bongkar muat," ujarnya Senin (20/5).

Saat ini, menurutnya, pihaknya menindaklanjuti temuan-itu dengan memeriksa sejumlah saksi terkait dengan klausul kerja sama ekslusif antara Pelindo II dan pengguna jasa bongkar muat.

Saidah yang juga Ketua Majelis Perkara No.02/KPPU-l/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang (UU) No.5/1999 terkait Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan Teluk Bayur menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan lanjutan pada sejumlah saksi.

Sejumlah saksi yang, diperiksa antara lain asosiasi perusahaan bongkar muat, pelaku usaha bongkar muat di Teluk Bayur dan otoritas Pelabuhan Teluk Bayur.

Sebelum melakukan kerja sama eksklusif, menurut keterangan dari sejumlah saksi, sejumlah perusahaan bongkar muat juga dapat melayani jasa bongkar muat di Teluk Bayur.

Setelah ada klausul itu pihak penyewa lahan hanya menggunakan jasa bongkar muat dari pihak PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur.

Pemeriksaan pendahuluan telah dilakukan pada 17 Maret 2013 dan pemeriksaan lanjutan mulai dilaksanakan sejak 17 Mei 2013.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Djunaidi juga menyatakan hasil pemeriksaan awal PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur diindikasikan melanggar beberapa pasal dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Pelindo II diduga melanggar pasal 15 ayat 2 dan pasal 19 huruf a dan b UU No.5/1999," ujarnya.

Pada tahap pemeriksaan awal, 10 investigator KPPU melakukan pemeriksaan pada empat saksi terlapor dari pihak Pelindo II Cabang Teluk Bayur.

Pihak Pelindo II Cabang Teluk Bayur, imbuhnya, juga akan diberikan kesempatan dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan penjelasan terkait sejumlah dugaan pelanggaran UU. No.5/1999.

Dia memperkirakan putusan sidang akan dilakukan pada awal September 2013 jika sejumlah alat bukti dan pemeriksaan dari semua saksi dan pembelaan telah dilakukan oleh pihak Pelindo II Cabang Teluk Bayur.

Membantah

Sementara itu, Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino membantah telah melakukan praktik monopoli pada layanan jasa kepelabuhan di Pelabuhan Teluk Bayur Sumatra Barat.

Dugaan Pelindo II melakukan praktik monopoli layanan kepelabuhan tidak mendasar karena BUMN itu sebagai operator pelabuhan berhak menentukan kerja sama dengan perusahaan bongkar muat.

"Awalnya ada perusahaan bongkar muat batu bara sewa lahan kita di Teluk Bayur dan mereka gunakan jasa bongkar mual Pelindo II Cabang Teluk Bayur. Hal seperti ini biasa dalam bisnis dan bukan monopoli," ujarnya saat dihubungi Bisnis Senin (20/5).

Lino menyatakan pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi untuk melakukan pembelaan.

Selain itu, Pelindo II akan menyiapkan sejumlah langkah hukum selanjutnya untuk melakukan pembelaan terhadap laporan pihak Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Cabang Teluk Bayur pada KPPU.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger