Ada Sekitar 1000 Kasus Persekongkolan Tender dalam 5 Tahun Teakhir - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , , » Ada Sekitar 1000 Kasus Persekongkolan Tender dalam 5 Tahun Teakhir

Ada Sekitar 1000 Kasus Persekongkolan Tender dalam 5 Tahun Teakhir

Written By Redaktur on Friday, July 5, 2013 | 2:59 AM

Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Dhaniswara K. Harjono.
Praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintahterus merebak walaupun sudah ada sistem lelang online melalui e-procurement.

Kadin DKI Jakarta mencatat kecurangan tender selama 5 tahun terakhir mencapai sekitar 1.000 kasus yang 70% diantaranya dilaksanakan oleh instansi pemerintah.

Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Dhaniswara K. Harjono menegaskan ada tiga jenis persekongkolan dalam tender, yakni persekongkolan horizontal antar sesama pengusaha, persekongkolan vertikal antara pengusaha dengan panitia serta gabungan keduanya. Persekongkolan seperti ini berdampak pada harga tender kurang kompetitif sehingga produknya tidak sesuai harapan.

Sebenarnya, kata Dhaniswara, sangat mudah untuk mendeteksi persekongkolan dalam tender yang diselenggarakan pemerintah, karena bahan penawarannya sama dalam satu paket.

"Itu terjadi di mana-mana biasanya mulai tahap persiapan, penawaran sampai pelaksanaan nilainya cuma beda-beda tipis," ujarnya dalam lokakarya Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Bagi Dunia Usaha, Kamis (4/7).

Hasil dari kecurangan tersebut, lanjutnya, sudah dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun yang ditindaklanjuti lembaga bentukan pemerintah itu hanya kasus-kasus yang besar saja. Adapun kasus yang nilainya kecil berkisar ratusan juta rupiah kerap tidak ada tindak lanjutnya.

Tidak Ditindaklanjutin
Akibat dari tidak ditanggapinya laporan dugaan adanya persekongkolan tender itu, pelapor yang merasa dirugikan enggan memproses lagi suatu temuannya. Kondisi ini justru membiarkan persekongkolan tumbuh dengan subur di mana-mana.

"Pembiaran seperti itu membuat pelapor semakin malas karena didiemin saja," kata Dhaniswara.

Lebih jauh dia menjelaskan dari ratusan laporan kasus kecurangan tender yang masuk ke meja KPPU hanya sepertiga saja yang diproses.

Bahkan yang sampai putus di pengadilan mengerucut hanya dalam hitungan puluhan kasus, artinya banyak kasus persekongkolan yang hanya sampai pada berkas dokumen.

Dalam kesempatan yang sama. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Jakarta Hatta Simanjuntak meminta KPPU jangan hanya melihat kasus yang besar saja dalam menangani kasus pengadaan barang dan jasa. KPPU dinilai kerap mempersulit administrasi pelaporan persekongkolan tender dengan cara meminta melengkapi dokumen berulangkali, padahal namanya persekongkolan sudah ada unsur kejahatannya.

"Kami minta KPPU membentuk tim khusus untuk mengawasi tender pemerintah di Jakarta kalau perlu bentuk KPPU khusus untuk Jakarta saja. Kalau tidak begitu persekongkolan kecil tidak bisa terjangkau."

Menanggapi keluhan dari kalangan pengusaha tersebut, Kepala Biro Investigasi KPPU Mohammad Reza mengatakan, lembaganya tidak merambah kasus persekongkolan dengan nilai tender kecil. Pasalnya di dalam Undang Undang No. 5/2009tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ada pengecualian untuk pelaku usaha kecil.

Pasal 50 butir h menyatakan yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil.

Berdasarkan undang-undang tersebut diharapkan kuasa hukum terlapor bisa memahami bahwa kasus yang tergolong usaha kecil bukan kewenangan KPPU.

"Ini fakta hukum yang tidak bisa dibantah, sehingga kalau ada laporan pengusaha kecil, KPPU tidak berwenang."

Menyoal banyaknya laporan yang tidak diproses KPPU, dia menjelaskan hal itu bukan karena KPPU pilih kasih dalam setiap kasus. Akan tetapi dugaan persekongkolan harus melalui pembuktian hukum meliputi pembuktian, mendatangkan ahli, mendatangkan saksi dan sebagainya. Laporan yang disampaikan pelapor terkadang masuk dalam perkara terkecualikan sehingga tidak bisa diproses.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger