Kepala Bapepam, Herwidiyatmo |
Pemegang
saham independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai benturan
kepentingan sehubungan dengan suatu transaksi tertentu atau bukan
merupakan pihak terafilasi dari direktur, komisaris atu pemegang saham
utama yang mempunyai benturan kepentingan atas transaksi tertentu.
Herwidiyatmo, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) mengemukakan bahwa dalam merger dan akuisisi, banyak efek yang harus diperhitungkan. Tidak hanya aspek ekonomi saja, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan aspek hukum agar orang tidak salah tafsir mengenai merger dan akuisisi yang dilakukan. Pandangan Herwidiyatmo ini disampaikan pada Seminar Nasional Tren Merger dan Akuisisi di Jakarta pada Senin (13 /11).
Herwidiyatmo
mengatakan, ketentuan merger bagi perusaahaan publik diatur dalam
Peraturan Bapepam nomor IX. G.1 tentang penggabungan dan peleburan usaha
perusahaan publik atau emiten. Sementara akuisisi atau yang juga
dikenal sebagai pengambilalihan pengendalian diatur dalam peraturan
Bapepam No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Menurut
Herwidiyatmo, ketentuan mengenai merger dan akuisisi bagi perusahaan
pada umumnya diatur menurut UU No. 1 Tahun 1995, tentang Perusahaan
Terbuka. Dalam pasal 102, 103, dan 104, diatur mengenai tata cara
akuisisi dan merger bagi perusahaan-perusahaan.
Mengenai
prosedur merger bagi perusahaan publik, sesuai peraturan Bapepam No.
IX.G.1, suatu merger dapat dilakukan apabila tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan pokok yang wajib dipenuhi dalam merger antara lain adalah bahwa direksi dan komisaris perusahaan publik yang akan melakukan penggabungan usaha wajib membuat pernyataan (yang didukung pihak pepegang saham independen) kepada Bapepam dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Pernyataan
ini menyatakan, penggabungan tersebut dilakukan dengan memperhatikan
kepentingan perseroan, masyarakat, dan persaingan sehat dalam melakukan
usaha. Selain itu, ada jaminan tetap terpenuhinya hak-hak pemegang saham
publik dan karyawan.
Transaksi dengan benturan kepentingan
Peraturan
Bapepam No. IX.G.1 juga mengatur tata cara penggabungan usaha dan
penyelenggaraan RUPS. Apabila penggabungan usaha tersebut merupakan
transaksi yang mengandung benturan kepentingan, maka transaksi tersebut
wajib mengikuti ketentuan peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang benturan
kepentingan transaksi tertentu. "Dengan demikian wajib mendapat
persetujuan RUPS independen," ujar Herwidiyatmo.
Dalam
prosedur merger ini, menurut Herwidiyatmo, ketentuan Bapepam No. IX.D.1
tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tidak berlaku. Sementara itu,
prosedur akuisisi di pasar modal yang diatur dalam peraturan Bapepam No.
IX.E.2 haruslah transaksi akuisisi yang tidak mengandung benturan
kepentingan.
Berdasarkan
ketentuan ini, maka transaksi akusisi tersebut wajib memenuhi
persyaratan-persyaratan keterbukaan tertentu, dan wajib mendapat
persetujuan RUPS.
Penilaian independen dalam hal ini diperlukan dalam rangka memberikan pendapat tentang kelayakan nilai transaksi tersebut (fairness opinion).
Khusus
mengenai transaksi akuisisi di mana perusahaan yang akan diakuisisi
adalah perusahaan terbuka, maka pihak pengakuisisi atau pengambilalih
wajib mengikuti ketentuan dalam peraturan Bapepam No. IX.H.1 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, dan peraturan Bapepam No. IX.F.1
tentang Penawaran Tender atau tender offer.
Circullar Letter
Herwidiyatmo
menjelaskan, baik transasksi akuisisi yang material maupun
pengambilalihan, apabila mengandung benturan kepentingan (akuisisi
internal), wajib mengikuti ketentuan peraturan Bapepam No IX.E.1. Salah
satunya adalah ketentuan keterbukaan yang harus disampaikan kepada
pemegang saham dalam bentuk circular letter sebelum RUPS.
Circular Letter
tersebut meliputi alasan dilakukannya transaksi akusisi yang mengandung
benturan kepentingan, penjelasan cara-cara alternatif untuk mencapai
hasil yang sama tanpa mengandung benturan kepentingan penilaian dari
ahli yang independen atas prosposal yang diajukan, serta informasi yang
relevan lainnya.
Herwidiyatmo
mengatakan, akusisi internal sangat sedikit sekali disetujui oleh
Bapepam. Dalam keseluruhan proses merger dan akuisisi, yang paling
penting dilakukan adalah bahwa keputusan untuk melakukan merger dan
akuisisi diambil oleh pemegang saham independen. Dalam hal ini,
maksudnya adalah pemegang saham independen secara material bukan secara
formil.
Oleh
karena itu, apabila dikemudian hari ternyata terbukti ada pemegang
saham yang mengaku independen tapi sebenarnya tidak independen, akan
ditindak oleh Bapepam.
Revisi beberapa peraturan
Herwidiyatmo menambahkan, beberapa waktu lalu Bapepam telah merevisi IX.E.1. Selain
memperluas pengertian benturan kepentingan, revisi tersebut dilakukan
guna mendukung proses permulihan ekonomi dengan mengakomodasi
pengecualian bagi transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang
dilakukan oleh BPPN.
Menurut
Herwidiyatmo, saat ini peraturan No IX.E.2 juga sedang dalam tahap
revisi. "Latar belakang revisi peraturan ini kurang lebih sama dengan
latar belakang direvisinya peraturan Np. IX.E.1," ujar Herwidayatmo.
Ketika
ditanya apakah Bapepam akan membuat peraturan yang mempermudah prosedur
merger dan akuisisi, Herwidayatmo mengatakan bahwa aturan Bapepam
tentang prosedur merger dan akuisisi sudah jelas. "Ini bukan masalah
mempermudah atau tidak. Masalah dalam
merger dan akusisi adalah hak dari pemegang saham independen. Pemegang
saham publik lah yang harus kita lindungi, dan hak mereka harus jelas,"
tegas Herwidiyatmo.
Dalam
keterangannya, Herwidiyatmo memberikan contoh akuisisi Cemen Mexico
(Cemex) ke PT. Semen Gresik. Pada saat itu, mungkin Cemex hanya
memikirkan faktor ekonomisnya saja. Namun ternyata, setelah Cemex masuk
ke Semen Gresik, Cemex kecewa. Pasalnya, banyak hal-hal yang belum dapat
diselesaikan secara baik antara Semen Gresik dan Semen Padang.
Post a Comment