Akuisisi Mitrabahtera Tak Langgar Aturan - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , » Akuisisi Mitrabahtera Tak Langgar Aturan

Akuisisi Mitrabahtera Tak Langgar Aturan

Written By Redaktur on Monday, October 1, 2012 | 11:02 PM

Majelis Komisioner yang diketuai oleh Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said.
KPPU berpendapat akuisisi PT Mitra Bahtera Segara Sejati Tbk oleh PT Indika Energy Infrastructure tidak ada dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Keputusan itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU Tadjuddin Noer Said.

KPPU dalam putusannya mempertimbangkan bahwa Mitra Bahtera Segara Sejati (MBSS) dan Indika Energy Infrastructure (Indika) tidak berada pada pangsa pasar yang sama.

Selain itu, lanjutnya, transaksi Mitra Bahtera dan Indika itu tidak menimbulkan adanya posisi dominan sebagaimana dijelaskan pada analisis market foreclosure.

Tidak adanya posisi dominan dalam akuisisi itu maka tidakterdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akibat akuisisi PT MBSS oleh PT IE1 (Indika Energy]," ungkap Komisioner Tadjuddin Noer Said, sebagaimana dikutip Bisnis, Senin (1/10).

Lembar pendapat KPPU No.A10212 itu disampaikan ke publik setelah mendapat pemberitahuan atau notifikasi akuisisi saham MBSS oleh Indika. Notifikasi itu masuk ke KPPU pada 16 Januari. Penilaian oleh tim selesai pada Juli dan dipublikasikan bulan lalu.

"Jika di kemudian hari terdapat perilaku antipersaingan yang dilakukan baik para pihak maupun anak perusahaannya dan perusahaan yang terafiliasi, perilaku tersebut tidak dikecualikan dari undang-undang," ungkap juru bicara KPPU Ahmad Junaidi.

Regulasi yang dimaksud adalah UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Soal notifikasi, pemerintah mengaturnya dalam PP No.57 tahun 2010 tentang Merger dan Akuisisi.

Wajib Disampaikan

Notifikasi adalah pemberitahuan resmi yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada KPPU, apabila merger dan akuisisi yang dilakukan mengakibatkan nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah nilai yang ditentukan dalam PP 57/2010.

Akuisisi oleh Indika atas MBSS dilakukan pada April 2011, dengan dana sebesar US$167,8 juta atau sekitar Rp 1,45 triliun.

Indika menguasai 51 % saham Mitrabahtera yang dibeli dengan harga Rpl.630 per saham. Akuisisi ini untuk menjaga ketersediaan kapal bagi operasional Indika akan lebih terjamin dan membuat tarif angkut bisa lebih rendah bagi perseroan.

Akuisisi MBSS itu melengkapi anak usaha Indika di bidang logistik lainnya. Melalui Tripatra Engineering, Indika memiliki dua perusahaan yakni PT Kuala

Pelabuhan Indonesia, operalor pelabuhan untuk Freeport Indonesia dan fasilitas logistik di Papua. Indika juga memiliki perusahaan transportasi batu bara Co-trans Asia dengan posisi Tripatra-memiliki 45% saham.

Pemegang saham Indika adalah PT Indika Energy Tbk sebanyak 99% dan PT Indika Inti Corpindo sebanyak 1%.

Sebelum mengakuisisi MBSS, Indika memiliki anak perusahaan PT Indika Logistic Support Services dan PT LPG Distribusi Indonesia. PT Indika Energy Tbk yang didirikan pada 2000 bergerak dalam bidang perdagangan. pembangunan, pertambangan, pengangkutan, dan jasa.

Pada 2010, perseroan tercatat memilik anak usaha yakni PT Kideco Jaya Agung dan PT San-tan Batubara pada sektor Sumber Daya Energi; PT Petrosea Tbk dan PT Tripatra Engineers Constructor dan PT Tripatra Engineering pada sektor Jasa Energi dan PT Cirebon Electric Power pada sektor Infrastruktur Energi.

Adapun, MBSS bergerak di bidang pelayaran khususnya untuk pengangkutan batu bara melalui laut. Perusahaan memiliki 55 unit kapal tunda, 49 unit kapal tongkang, satu kapal semen, empat floating crane, dan satu landing craft tank.

MBSS memiliki beberapa anak perusahaan yakni PT Mitra Swire CTM, PT Mitra Hartono Sejati, Mitra Bahtera Segarasejati Pte., Ltd., dan PT Mitra Jaya Offshore.

Selama tahun berjalan, KPPU menerima 25 notifikasi. Enam di antaranya telah dilakukan penilaian. Jumlah itu hampir sama dengan jumlah pemberitahuan untuk periode yang sama tahun lalu yang mencapai 28.

Total, sejak PP 57/2010 dikeluarkan. KPPU telah menerima 72 pemberitahuan merger dan akuisisi dan tujuh konsultasi.

Salah satu konsultasi yang kini tengah diperiksa adalah transaksi antara PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dengan PT Midi Utama Indonesia Tbk.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger