Gaji Komisioner KPPU Naik - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , » Gaji Komisioner KPPU Naik

Gaji Komisioner KPPU Naik

Written By Redaktur on Wednesday, May 22, 2013 | 8:51 PM

Komisioner KPPU 2012-2017 gajinya naik berdasarkan Perpres 35 Tahun 2013.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2013 menaikkan gaji Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini dikarenkana beban kerja dan tanggung jawab yang bersangkutan, dinilai sudah tidak sesuai.

Pasal 1 Perpres ini menyebutkan, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPPU diberikan honorarium setiap bulan. Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud adalah Rp30,712 juta untuk ketua KPPU, sebesar Rp29,176 juta untuk wakil ketua KPPU, dan Rp27,027 juta untuk anggota.

"Pasal 1 Perpres itu menyebutkan, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPPU diberikan honorarium setiap bulan dan telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada tanggal 10 Mei 2013 lalu," seperti dilansir dalam situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Rabu (22/05).

Sebelumnya, dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 besarnya honorarium Ketua dan Wakil Ketua KPPU adalah Rp 14.375.600, sementara honorarium Anggota adalah Rp 12,5 juta. Hal ini berarti gaji Kelua KPPU naik 113,6% dibanding sebelumnya, Wakil Ketua KPPU naik 103% dan Anggota KPPU naik 116%.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, menurut Pasal 3, diatur oleh Menteri Keuangan atau Ketua KPPU, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 5 Perpres No. 35/2013 yang diundangkan pada 15 Mei 2013.

Kemudian dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perlu diketahui, selain menaikkan gaji pejabat KPPU, Pemerintah menaikkan gaji Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memandang honorarium Ketua, Wakil Ketua, serta anggota Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 juga perlu disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang bersangkutan.

Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2013 juga perlu disesuaikan dengan beban kerja dan tanggungjawab yang bersangkutan.

SBY telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPPU. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM. Besaran honorarium pejabat Komnas HAM sebagaimana dimaksud yakni Ketua sebesar Rp 23.750.000, Wakil Ketua Rp 22.500.000 , Anggota Rp 20.625.000

Jika disimak, dibandingkan sebelum ini malihat jumlah honor yang diterima Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM itu menunjukkan kenaikan yang signifikan. Sebagai contoh, saat ini anggota Komnas HAM menerima honorarium sebesar Rp 12.000.000 setiap bulan.

Bahkan sebelumnya, merasa tugasnya berat, KPPU pernah menuntut adanya kenaikan gaji. KPPU meminta kenaikan gaji minimal sebanding dengan gaji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tugas KPPU lebih berat dari KPK, selain memeriksa juga memutuskan. Jika KPK hanya memeriksa. Setidaknya standar gaji KPPU disamakan dengan KPK.

Padahal apabila mengacu dalam UU Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, KPPU sudah bisa dikatakan lembaga negara. Untuk itu KPPU meminta adanya kejelasan dalam struktur lembaga negara dengan memasukan lembaga ini sebagai lembaga negara
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger