Komisi Pengawasan Persaingan Usaha ( KPPU) memutuskan bahwa PT Pelindo
II Cabang Teluk Bayur terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU)
Antimonopoli dan dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp4,775 miliar.
Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan mengatakan, Pelindo II melanggar pasal 15 ayat 2 UU no 2 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Pasal 19 ayat a dan b no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Setelah membaca laporan dugaan dan mendengar keterangan para saksi dan kesimpulan hasil persidangan dengan investigator, majelis memutuskan bahwa Pelindo II sebagai terlapor terbukti melanggar pasal 15 ayat 2 UU no 2 Tahun 1999 dan Pasal 19 ayat a dan b nomor 5 tahun 1999," ungkap Saidah di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Dia mengungkapkan Pelindo II terbukti melakukan 20 perjanjian tertutup dengan pihak ketiga dengan syarat harus menyerahkan semua pekerjaan bongkar muat kepada Pelindo II.
Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan mengatakan, Pelindo II melanggar pasal 15 ayat 2 UU no 2 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Pasal 19 ayat a dan b no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Setelah membaca laporan dugaan dan mendengar keterangan para saksi dan kesimpulan hasil persidangan dengan investigator, majelis memutuskan bahwa Pelindo II sebagai terlapor terbukti melanggar pasal 15 ayat 2 UU no 2 Tahun 1999 dan Pasal 19 ayat a dan b nomor 5 tahun 1999," ungkap Saidah di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Dia mengungkapkan Pelindo II terbukti melakukan 20 perjanjian tertutup dengan pihak ketiga dengan syarat harus menyerahkan semua pekerjaan bongkar muat kepada Pelindo II.
"Ada 20 perjanjian tertutup oleh Pelindo dengan penyewa lahan di Teluk Bayur termasuk dengan perusahan BUMN lain seperti Antam dan Semen Padang yang sudah punya lahan di situ," kata dia.
Padahal sebelumnya, kata dia, di Teluk Bayur sudah ada 43 Perusahan Bongkar Muat (PBM) yang beroperasi yang akhirnya terancam dengan perjanjian tertutup yang dilakukan Pelindo II.
Selain itu, lanjut dia, Pelindo II terbukti menghalangi usaha pesaingnya untuk melakukan kegiatan yang sama dengan cara menunjuk perusahaan bongkar muat terhadap barang yang akan dibongkar dan dimuat di lahan perusahaan pelat merah tersebut.
Saidah mengatakan, tindakan Pelindo tersebut menutup pelaku usaha lain masuk ke pasar yang sama.
"Kita minta seluruh perjanjian itu dibatalkan dan tidak ada lagi perjanjian bahwa PBM itu harus dengan Pelindo. Ini yang kita harapkan agar pelaku usaha bisa masuk,” tuturnya.
Sementara denda sebesar Rp4,775 miliar, lanjut Saidah, harus disetor ke kas negara. "Kepada terlapor diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan 14 hari setelah putusan ini," tutupnya.(dan)/(wdi)/Sindonews
Post a Comment