Pelindo II Ajukan Banding Atas Putusan KPPU - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , » Pelindo II Ajukan Banding Atas Putusan KPPU

Pelindo II Ajukan Banding Atas Putusan KPPU

Written By Redaktur on Monday, November 11, 2013 | 7:38 PM

Pelindo II Cabang Teluk Bayur berupaya untuk melakukan efisiensi, bukan memonopoli.
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II merasa keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa IPC Cabang Teluk Bayur telah melakukan monopoli jasa kepelabuhanan. Karenanya Pelindo II akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU itu.
Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino menuturkan banding yang dilakukan oleh perseroan didasarkan pada kepercayaan bahwa perusahaan sesuai statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terus berupaya untuk melakukan efisiensi layanan logistik nasional.
"Upaya itu terwujud dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan secara transparan," ucap Lino dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (5/11).
Kendati demikian, Lino menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan KPPU, namun tetap menyatakan banding, karena secara bisnis dalam pelaksanaan pelayanan di Pelabuhan Teluk Bayur, tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan adanya perjanjian kata dia, bahkan para pengguna jasa mendapatkan kepastian layanan dan pelayanan menjadi lebih efisien.
“Pelabuhan Indonesia II membangun semua fasilitas di pelabuhan serta mengoperasikannya. Atas hal itu, maka kami tentunya mendapatkan hak atas fasilitas dan pelayanan yang telah diberikan. Dalam dunia usaha, hal tersebut adalah wajar," sebutnya.
Lino juga menambahkan bahwa putusan dari KPPU itu sifatnya masih belum final dan Pelindo II mempunyai hak untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri dan menempuh jalur hukum.
Seperti diketahui, Senin (4/11) kemarin KPPU memutuskan PT Pelabuhan Indonesia II telah melakukan monopoli terhadap pelayanan dan berbagai aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur.
Dalam surat putusan majelis 02/KPPU-I/2013 yang dibacakan oleh Ketua Majelis KPPU Saidah Sakwan, Pelindo II melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 dan pasal 19 huruf a dan b terkait dengan jasa bongkar muat pelabuhan.
"Selain itu memerintahkan kepada terlapor (Pelindo II-red) membayar denda sekitar Rp 4 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai denda melalui bank pemerintah," papar Saidah di Gedung KPPU, Jakarta, kemarin. 
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger