Menyoal Distribusi Buku Sekolah di Makassar - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , » Menyoal Distribusi Buku Sekolah di Makassar

Menyoal Distribusi Buku Sekolah di Makassar

Written By Redaktur on Sunday, November 24, 2013 | 8:46 PM

Buku pelajaran sekolah pendistribusiannya juga harus mengikuti UU 5/1999. (Foto:grosirbukumewarnai.wordpress.com)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyosialisasikan persaingan usaha sehat dilakukan dengan berbagai upaya, salah satunya adalah penyelenggaraan Forum Group Discussion (FGD). Beberapa waktu silam, tepatnya 14 November, KPPU mengadakan FGD dengan tema “Persaingan Usaha yang Sehat dalam Industri Buku Pelajaran terkait dengan Peningkatan Mutu Pendidikan”.
Komisioner KPPU, Sukarmi pada waktu itu hadir sebagai Narasumber. Selain itu, narasumber lainnya adalah Rustan, Staf Ahli Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Di samping itu, Abdul Hakim Pasaribu, Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar tampil sebagai Moderator kegiatan tersebut. 
FGD dihadiri oleh perwakilan lembaga dan media seperti antara lain Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi Selatan, Ombudsman Prov. Sulawesi Selatan, PT. Yudhistira, Dinas Pendidikan Kota Makassar, LPMP Prov. Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Komite Sekolah SMP 6, SD Inpres Banoa, Harian Sindo, Harian Jaya Pos, Smart FM, Berita Kota Makassar, Kompas TV, Harian Fajar, Tempo, UPEKS, RRI, dan Makassar Terkini.
Pada kesempatan itu, Komisione KPPU Sukarni mengatakan, banyak toko buku di Kota Makassar yang tidak menjual buku-buku wajib yang diperlukan Siswa sekolah tingkat SD-SMP-SMA. Bahkan Sukarmi menilai, Buku Sekolah Elektronik (BSE) atau e-bookyang diperuntukkan siswa dari pemerintah sebagai penunjang buku wajib kurang efektif bagi siswa. Hal ini disebabkan sulitnya mendapatkan link BSE untuk dijangkau yang kemudian dapat diunduh siswa. Namun ketidakefektifan ini juga dinilai karena minimnya pengetahuan siswa mengenai pemahaman internet.
Kenyataan di lapangan yang ditemukan, ditemukan indikasi kerja sama yang melenceng dari pihak penerbit. Anggapan ini diperkuat dengan pernyataan Bapak Rustan, di mana siswa wajib membeli buku di sekolah. Buku-buku tersebut dijual langsung oleh penerbit ke pihak sekolah, bisa melalui guru atau langsung ke kepala sekolah, dan menjualkannya ke siswa melalui koperasi sekolah. Hal ini menjadi sulit bagi penerbit lain, yang merasa dirugikan karena sekolah tidak menggunakan mekanisme pasar yang seharusnya.
Sementara itu, Sugiyono dari PT. Yudhistira, penerbit menerbitkan buku seperti yang ditetapkan pemerintah. Konten buku wajib sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Penerbit tidak bisa menjamin apakah buku mereka wajib dipakai siswa atau tidak. Oknum tertentulah yang menyebabkan adanya jalinan kerja sama penerbit dengan kepala sekolah.
Pernyataan juga diperkuat oleh Abdul Hamid selaku Sekretaris Daerah Kota Makassar, di mana Pemerintah Daerah sudah menetapkan peraturan melalui surat edaran yang disebarkan kepada sekolah-sekolah di Prov. Sulawesi Selatan, bahwa pihak sekolah dianjurkan untuk menjual buku-buku wajib kepada siswanya melalui koperasi sekolah. Koperasi sekolah ini tentunya yang sudah berbadan hukum dan legal. Hal ini bertujuan untuk memudahkan murid dalam membeli buku wajib yang ada, dan tidak perlu memberatkannya pergi ke toko buku.
Melihat hal ini, Sukarmi beranggapan, KPPU perlu mengeluarkan saran dan pertimbangan terkait sulitnya siswa menemukan buku ajar dan buku wajib, sehingga dapat menghindari sulitnya menjangkau buku wajib sekolah.
Melalui FGD ini juga diharapkan KPPU mampu menjadi jembatan pemerintah dan pihak sekolah dalam memudahkan siswa dalam mendapatkan buku sekolah yang berkualitas dan dapat dijangkau tanpa adanya permainan antara pihak sekolah dan penerbit atau pihak lain yang mampu merugikan siswa dan sekolah secara berkelanjutan. (IPW)
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger