Dugaan Persekongkolan Tender di RS Embung Fatimah Batam - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , » Dugaan Persekongkolan Tender di RS Embung Fatimah Batam

Dugaan Persekongkolan Tender di RS Embung Fatimah Batam

Written By Redaktur on Sunday, November 17, 2013 | 11:17 PM

Sidang pendahuluan dugaan persekongkolan tender di RS Embung Fatimah Kota Batam
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu telah menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 10/KPPU-L/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat terkait tender pengadaan alat kedokteran, kesehatan, dan Keluarga Berencana (KB) di Rumah Sakit Embung Fatimah Kota Batam Tahun Anggaran 2011. Proses persidangan pendahuluan tersebut dilaksanakan pada Rabu (13/11) lalu di Gedung KPPU.
Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Prof. Dr. Tresna P. Soemardi dan R. Kurnia Sya’ranie S.H., M.H. sebagai Anggota Majelis Komisi. Sesuai dengan agenda sidang tersebut, Investigator membacakan dan menyerahkan salinan laporan dugaan pelanggaran kepada Majelis Komisi dan para terlapor.
Dalam perkara ini ada tiga terlapor yaitu PT Masmo Masjaya, PT Sangga Cipta Perwita, dan PT Trigels Indonesia hadir dalam sidang. Dalam laporan dugaan pelanggaran yang dibacakan oleh investigator, ketiga terlapor diduga melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Perkongkolan Tender.

Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger