KPPU Kembali Gelar Sidang Kasus Kartel Bawang Putih - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » » KPPU Kembali Gelar Sidang Kasus Kartel Bawang Putih

KPPU Kembali Gelar Sidang Kasus Kartel Bawang Putih

Written By Redaktur on Sunday, October 20, 2013 | 9:14 PM

KPPU menggelar kembali sidang kasus bawang putih impor. Agenda sidangnya pemeriksaan saksi dari terlapor.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari Senen (21/10) kembali menggelar sidang dugaan kartel impor bawang putih. Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hukum,  Ahmad Junaidi, agendanya adalah pemeriksaan terhadap saksi dari terlapor.

"Agendanya pemeriksaan saksi dari terlapor, yakni pelaku usaha distributor dan pedagang," ujar Ahmad Junaidi.

Untuk informasi, sidang tersebut akan berlangsung dua kali,  yakni jam 11.00 dan 13.00 WIB. Sidang digelar di Gedung KPPU, di Jalan Juanda nomor 36, Jakarta Pusat.

"Persidangan bersifat terbuka," jelasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, investigator dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan bersama 19 importir terlibat dalam kartel bawang putih.

Keterlibatan Gita Wirjawan berdasarkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode Januari hingga Maret 2013.

Perpanjangan SPI diyakini merugikan pihak importir lain. Berkaitan dengan keputusan ini, KPPU menduga Gita Wirjawan melanggar ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli.

Ini karena perpanjangan SPI tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M/Mendag/PER/V/2012.

Yang menjadi permasalahan yaitu dokumen perpanjangan SPI ditandatangani oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi atas nama Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

Artinya, Gita Wirjawan otomatis menyetujui. Dan atau setidaknya mengetahui tindakan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas perpanjangan SPI.

14 importir yang terdaftar itu adalah CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mekar Jaya, CV Mahkota Baru, CV Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Tritunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Mulya Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul, dan PT Tunas Utama Sari Perkasa.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger