XL Berpeluang Dapatkan Separuh Frekuensi Axis - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , » XL Berpeluang Dapatkan Separuh Frekuensi Axis

XL Berpeluang Dapatkan Separuh Frekuensi Axis

Written By Redaktur on Wednesday, July 3, 2013 | 8:36 PM

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sudah membentuk Hm evaluasi teknis terkait dengan rencana konsolidasi operator XL dan Axis. Tim saat ini tengah mengkaji beberapa hal strategis seperti alokasi dan pembayaran biaya hak penggunaan frekuensi.

"Tim evaluasi sudah tiga kali bertemu sejak surat permohonan itu diajukan. Semua untuk urusan pengecekan data," ujar anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, Selasa (2/7).

Menurutnya pembahasan perlu dilakukan intensif karena ada beberapa hal penting. Salah satunya adalah kebijakan alokasi frekuensi Axis saat XL jadi mengakuisisi.

Dia menyebutkan alokasi frekuensi tersebut perlu mempertimbangkan kondisi perusahaan yang terlibat serta industri yang ada.

Dia mengatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2000 memungkinkan adanya penataan ulang, sehingga tidak serta-merta frekuensi perusahaan yang melakukan konsolidasi harus dikembalikan semua ke pemerintah.

"Perusahaan telekomunikasi mau merger tentu karena mengincar frekuensi. Yang penting adalah penataan ulang, apakah mau di seluruh spektrum atau tidak. Kami sudah mengantisipasi ini sejak penataan 3G lalu," kata Nonot.

Pasal 25 PP No. 53/2000 menyebutkan pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperoleh kepada pihak lain. Izin stasiun radio juga tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.

Nonot mengatakan XL tidak mungkin mendapatkan semua frekuensi Axis jika konsolidasi benar-benar terjadi.

Menurutnya XL bisa saja mendapat alokasi sebesar 5MHz di spektrum 2,1 GHz dari total 10MHz lebar pita milik Axis, sehingga total lebar pita XL menjadi 20 MHz.

XL belum lama ini berhasil mendapatkan tambahan 5MHz di spektrum tersebut dari hasil seleksi yang digelar Kementerian Kominfo beberapa waktu lalu.

XL memiliki frekuensi selebar 15MHz, setelah bersama Telkomsel berhasil mendapat dua blok yang tersisa di spektrum tersebut.

Selain 2.1 GHz, Axis juga memiliki frekuensi di 1800MHz selebar 15MHz. Adapun pada spektrum tersebut XL memiliki frekuensi selebar 7,5MHz. XL juga memiliki frekuensi dengan lebar yang sama di spektrum 900MHz.

Alokasi Ulang

Nonot menyebutkan pihaknya tentu juga memperhatikan operator lain terkait alokasi ulang frekuensi tersebut. Penataan ulang adalah langkah paling adil yang bisa dilakukan.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah ketentuan pembayaran BHP frekuensi. Dia menyebutkan sesuai ketentuan yang ada kewajiban BHP tersebut dibayar operator bersangkutan secara mencicil selama 10 tahun.

"Padahal ini belum selesai, apakah mau oper kredit? Banyak hal yang harus kami perhatikan," imbuhnya.

Pembahasan di tingkat komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), lanjut Nonot, juga penting dilakukan meliputi indeks persaingan usaha, pengaruh kepada konsumen serta komitmen pada pembangunan.

Nonot tidak menampik selama ini pihaknya belum banyak memiliki pengalaman terkait dengan konsolidasi semacam itu.

"Tapi yang jelas pemerintah akan mendorong ini. Kami menyarakankan konsolidasi sejak awal. Sekarang sudah ada operator yang mau tentu harus kami dorong," katanya.

Direktur Utama Telkomsel Alex J Sinaga sebelumnya menegaskan pihaknya tidak merasa terancam dengan rencana konsolidasi XL dan Axis. Dia menyebutkan saat ini Telkomsel dalam posisi cukup baik.

Meski begitu Alex berharap pemerintah juga memperhatikan beberapa operator yang mengalami defisit bandwidth seperti Telkomsel dan Indosat.

XL telah melayangkan surat permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2 pekan lalu. Regulator berencana menggelar dua termin pembahasan untuk mengidentifikasi ada potensi pelanggaran dari rencana konsolidasi ini.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan sebelumnya mengatakan pihaknya masih mengkaji lebih lanjut permohonan XL karena harus mempertimbangkan berbagai hal di antaranya perizinan, kepemilikan saham serta koordinasi dengan instansi lain seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Budi menyebutkan pemerintah juga tengah mempertimbangkan adanya pembatasan frekuensi terkait dinamika akuisisi dan merger yang berpotensi terjadi.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger