Rencana Konsolidasi XL dan Axis Tengah Dibahas Intensif - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , , » Rencana Konsolidasi XL dan Axis Tengah Dibahas Intensif

Rencana Konsolidasi XL dan Axis Tengah Dibahas Intensif

Written By Redaktur on Wednesday, July 3, 2013 | 8:06 PM

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Data dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi. 
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan membahas mengenai permohonan konsolidasi dua operator seluler, XL dan Axis.

XL telah melayangkan surat permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada dua pekan lalu. Regulator berencana menggelar dua termin pembahasan untuk mengidentifikasi ada potensi pelanggaran dari rencana konsolidasi ini.

"Surat yang diajukan berasal dari XL, Axis belum tapi seharusnya mereka juga mengirim. Bahasanya memang masih sangat umum," ujar Kepala Pusat Data dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto, Senin (1/7). Selain itu, Kementerian Kominfo juga akan membahas lebih jauh terkait ada potensi monopoli.

Menurut Gatot monopoli bisa terjadi di ranah frekuensi dan penomoran. Aturan terkait monopoli sudah dijelaskan dalam Undang-Undang No.36/1999 tentang Telekomunikasi.

Pasal 10 UU Telekomunikasi menyebutkan dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.

Selain aturan terkait dengan monopoli perusahaan telekomunikasi yang akan melakukan konsolidasi juga diminta mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.53/2000 tentang Penggunaan Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Pada pasal 25 disebutkan pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasifrekuensi radio yang telah diperoleh kepada pihak lain. Izin stasiun radio juga tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.

"Kami tidak terlalu kaget dengan kemungkinan konsolidasi semacam ini. Yang terpenting adalah aturan jangan dilanggar," kata Gatot.

Pada kesempatan terpisah. Head of Corporate Communication PT Axis Telekom Indonesia Anita Avianty mengungkapkan pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait konsolidasi dengan XL "Semuanya masih business as usual di Axis," ujarnya singkat, Senin (1/7).

Anita mengatakan pertanyaan seputar konsolidasi lebih tepat ditanyakan kepada Saudi Telecom Company (STC) karena Axis merupakan bagian kecil dari keseluruhan perusahaan STC. Axis memiliki 17 juta pelanggan dengan jumlah BTS mencapai 10.400.

Kepemilikan Saham

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan sebelumnya mengatakan pihaknya masih mengkaji Iebih lanjut permohonan XL karena harus mempertimbangkan berbagai hal di antaranya perizinan, kepemilikan saham serta koordinasi dengan instansi lain seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Budi menyebutkan pemerintah juga tengah mempertimbangkan adanya pembatasan frekuensi terkait dinamika akuisisi dan merger yang berpotensi terjadi. "Kalau di luar negeri itu sudah dilakukan apakah 40MHz atau 30MHz, itu yang sedang kami kaji juga," ujarnya belum lama ini.

Budi menyebutkan hal itu perlu dilakukan untuk menerapkan keadilan karena kebutuhan bandwidth masing-masing operator tidaklah sama. Hal itu juga dilakukan untuk mengefisienkan bandwidth yang digunakan.

Menurutnya saat ini ada dua operator di Indonesia yang berada dalam zona merah karena mengalami defisit bandwidth. Dia menyebutkan Telkomsel saat ini mengalami defisit bandwidth hingga 7,36MHz, sedangkan Indosat mengalami defisit bandwidth sebesar 4,9MHz.

Perhitungan itu didasarkan pada kondisi sumber daya masing-masing operator serta jumlah pelanggan yang ada. Budi menyebutkan jika dilihat dari jumlah pelanggan porsi Telkomsel mencapai 42% disusul Indosat 16,7% dan XL 15,9%, sedangkan sisanya milik Tri dan Axis. Adapun jika dilihat dari jumlah base transceiver station (BTS) Telkomsel juga mendominasi operator lain.

Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Alex J Sinaga sebelumnya mengatakan sesuai aturan frekuensi dan block number perusahaan yang melakukan akuisisi dan merger harus dikembalikan ke pemerintah. Dia berharap seandainya itu terjadi pemerintah juga dapat dengan bijaksana mendistribusikannya.

"Pemerintah tentu punya hak untuk mendistribusikan lagi, apakah semua diberikan ke perusahaan itu atau hanya sebagian. Tapi saat ini distribusi spektrum masing-masing operator sudah tidak seimbang sehingga perlu diperhatikan," ujarnya.

Menurutnya pemberian semua frekuensi kepada perusahaan yang melakukan akuisisi dan merger tidak mencerminkan prinsip keadilan. "Mereka bisa foya-foya. Yang kondisinya merah ini harus diperhatikan," imbuhnya.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger