Selama Belum Melakukan Merger, Belum Ada Kewajiban Lapor ke KPPU - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , » Selama Belum Melakukan Merger, Belum Ada Kewajiban Lapor ke KPPU

Selama Belum Melakukan Merger, Belum Ada Kewajiban Lapor ke KPPU

Written By Redaktur on Friday, July 5, 2013 | 2:47 AM

Kabar mengenai rencana akuisisi operator telekomunikasi XL terhadap Axis, menurut Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Nawir Messi, keduanya tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan rencana itu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selama belum terealisasi. 

Lebih lanjut diutarakan M. Nawir Messi, pihak yang melakukan merger atau akuisisi tidak perlu melaporkan maupun kena kewajiban untuk konsultasi selama aksi korporasi tersebut belum berlangsung. "Mereka baru dikenakan kewajiban melaporkan merger atau akuisisi setelah aksi tersebut dilakukan, paling lambat dalam waktu 30 hari," kata Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi di Jakarta, Rabu (03/07).

Menurutnya, dalam 30 hari itu diharapkan pihak-pihak yang terkait telah membereskan segala proses hukum menyangkut merger atau akuisisi itu. Dirinya mengatakan sampai hari ini belum ada permohonan konsultasi dari kedua perusahaan. "Jika dalam waktu 30 hari kewajiban melapor itu diabaikan, maka KPPU bisa menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar per hari," ungkapnya.

Sedangkan Komisioner KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan hal ini terkait kebijakan Indonesia yang menganut paham post-merger, dan bukan pro-merger. "Berbeda dengan negara Iain yang mengharuskan adanya notifikasi merger sebelum dilakukan, kita mewajibkan mereka lapor setelah adanya merger," tuturnya.

Syarkawi menjelaskan setelah ada pelaporan, kemudian KPPU akan menilai apakah merger itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bisa saja menyetujui merger,tapi dengan menyertakan beberapa catatan dan syarat tertentu jika dipandang ada klausul yang bermasalah.

"Karena belum menerima notifikasi, pihaknya belum bisa menilai besaran pangsa pasar kedua perusahaan dan apa dampaknya terhadap struktur pasar. Namun, saya memandang pangsa pasar PT XL Axiata Tbk dan PT Axis Telecom Indonesia apabila digabungkan belum akan menimbulkan monopoli," jelasnya

Kemudian mengenai kepemilikan asing di kedua operator itu, Syarkawi menyatakan KPPU tidak berwenang mengu-rusinya. "Lembaga ini hanya berfokus pada persaingan usaha dan struktur pasar," tegasnya.

Terus Memantau

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Ahmad Junaidi mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan rencana konsolidasi XL dan Axis di industri telekomunikasi meskipun belum ada pemberitahuan resmi ke lembaga anti monopoli itu. 

"Posisinya kita menunggu dan memantau saja. Karena secara aturan di Undang-undang (UU) anti monopoli itu pemberitahuan wajib dilakukan dalam 30 hari kerja pasca akuisisi berlaku efektif. Jika sekarang kan masih sebatas rencana. Tetapi kami tidak menutup diri jika keduanya mau berkonsultasi," katanya.

Dia juga menjelaskan sesuai aturan jika aksi akuisisi telah terjadi maka korporasi yang melakukan akuisisi dan merger wajib memberitahukan ke KPPU dalam 30 hari kerja pasca akuisisi berlaku efektif. Jika terjadi keterlambatan atas pemberitahuan akan memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi administratif atas keterlambatan pem-beritahuan. Definisi pemberitahuan dalam UU anti monopoli adalah ketika form pemberitahuan diisi dan ditandatangani.

"KPPU berhak menentukan dampak satu akuisisi dan merger terhadap persaingan di pasar. Jika memicu persaingan tidak sehat, akusisi bisa dibatalkan," ungkapnya

Seperti diketahui, wacana merger ini telah beredar sejak bulan lalu. XL dikendalikan oleh Axiata Investments dengan porsi saham 66,5%. Axiata Group Berhard yang dipimpin Dato Sri Jamaludin Ibrahim, adalah perusahaan Malaysia. Sementara, pemegang saham terbesar Axis adalah Saudi Telecom Company (STC) dengan kepemilikan saham hingga 80,1%. Adapun pemegang saham lainnya adalah perusahan asal Malaysia, Maxis Communication dengan 14,9% dan PT Hamersha Investindo dengan 5%.

Meskipun kedua perusahaan masih membantah isu itu, tetapi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan sudah ada surat pengajuan penyatuan frekuensi yang dilayangkan secara resmi kepada mereka.

"XL dan Axis sudah mengajukan rencana penyatuan frekuensi kepada kami. Pemerintah tentu menghargai niat kedua perusahaan ini untuk merger," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Muhammad Budi Setiawan, pekan lalu.

Sebelumnya, Pengamat Hukum Bisnis dari Universitas Sumatera Utara, Ningrum Sirait mengatakan atas rencana merger antara XL Axiata dan Axis yang dipaksakan dinilai rentan terhadap sejumlah pelanggaran hukum. Oleh karenanya, Regulator dan perusahaan bisa terkena sanksi. KPPU harus memberikan sanksi terhadap dua perusahaan provider XL dan Axis jika rencana merger atau akuisisi dua perusahaan itu tetap dilakukan, tanpa melakukan koordinasi dengan KPPU.

"KPPU harus bisa bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melaporkan terlebih dahulu mengenai merger dan akuisisi. Hal ini dikarenakan adanya aturan yang mengikat bagi perusahaan-perusahaan dalam melaksanakan merger tersebut," katanya.

Menurutnya, peraturan perundang-undangan bersifat imperatif atau memaksa jadi harus dipatuhi jika tidak mengikuti peraturan KPPU dapat bertindak sesuai kewenangannya untuk menegakkan hukum. "KPPU harus keras beri sanksinya apa. Karena soal persaingan usaha yang mempunyai kewenangan KPPU," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) juga bisa dilibatkan dalam persoalan ini, sebagai perusahaan terbuka, di pasar saham, lembaga pengawas seperti Bapepam dapat mengawasi soal merger ini. "Tinggal sekarang kedua lembaga pengawas ini berkoordinasi perihal merger tersebut," tambahnya.

Penggabungan kedua provider tersebut diyakini bisa menguntungkan XL. Sebab, XL memiliki frekuensi yang lumayan besar di pasar seluler Indonesia. Misalnya, di 3G dari tiga blok kepemilikan XL menjadi lima blok.

Sementara di 1.800 MHz dari 7,5 MHz, XL bisa menjadi 22,5 MHz atau setara dengan alokasi yang dimiliki Telkomsel. Saat ini XL Axiata memiliki lisensi di frekuensi 900 MHz, 2.100 MHz, dan 1.800 MHz. Sementara Axis hanya memiliki lisensi di frekuensi 1.800 MHz dan 2.100 MHz.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger