Hingga Semester I 2013 KPPU Terima 33 Laporan Merger Akuisisi - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , , , » Hingga Semester I 2013 KPPU Terima 33 Laporan Merger Akuisisi

Hingga Semester I 2013 KPPU Terima 33 Laporan Merger Akuisisi

Written By Redaktur on Sunday, July 7, 2013 | 9:50 PM

KPPU menerima 33 laporan merger akuisisi korporat dengan nilai hingga 2,5 triliun rupiah. 
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima 33 laporan merger dan akuisisi (MA) sepanjang semester 1-2013. Aksi korporasi tersebut wajib dilaporkan ke KPPU karena melibatkan nilai aset hingga Rp 2,5 triliun.

"Sudah ada 33 laporan merger dan akuisisi yang masuk ke kami. Keputusan layak diteruskan atau tidaknya aksi korporasi tersebut akan ditentukan maksimal selama 90 hari kerja setelah dokumen-dokumen dinyatakan lengkap," kata Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU A Junaidi,akhir pekan lalu.

Junaidi memaparkan, pada Januari 2013, pihaknya menerima empat notifikasi merger dan akuisisi, yakni dari PT Anugrah Karya Raya dengan PT Jabal Nor, Nestle SA dengan Wyeth (Hongkong) Holding Company Limited, FT Medco Power Indonesia dengan Pembangkitan Pustaka Parahiangan, dan Puma Energy Pte Ltd dengan Medco Sarana Kalibaru.

Selanjutnya pada Februari lalu, KPPU mendapat lima pemberitahuan merger dan akuisisi yakni dari PT Austindo Nusantara Jaya Agri dengan PT Permata Putera Mandiri, PT Austindo Nusantara Jaya Agri dengan PT Putera Manunggal Perkasa, PT Trans Retail dan PT Carrefour Indonesia, PT DSSA Mas Sejahtera dengan PT Mora Quatro dengan Multimedia, dan PT Mitra Pinasthika Mustika Rent dengan PT Grahamitra Lestari-jaya. "Laporan merger akuisisi pada Maret merupakan yang terbanyak, ada sembilan notifikasi yang masuk ke kami," ujar dia.

Sementara pada April 2013, lanjut Junaidi, hanya ada dua pelaporan merger akuisisi yakni PT MNC Energi dengan PT Nuansacipta Coal Investment, dan PT Sungai Menang dengan PT Agro Planindo Utama. Pada Mei 2013, ada delapan notifikasi, dan pada bulan Juni ada lima yang masuk.

Junaidi mengatakan, notifikasi tersebut merupakan salah satu bentuk pengaturan persaingan dengan tujuan mencegah penyalahgunaan MA sebagai kegiatan yang mengarah kepada praktik monopoli. Apabila kegiatan tersebut tidak dilaporkan, perusahaan akan terkena denda sebesar Rp 1 miliar per hari dengan maksimal Rp 25 miliar. Pelaku usaha memiliki waktu 30 hari kerja sejak merger dinyatakan efektif untuk melakukan notifikasi ke KPPU.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger